Senin, 05 Maret 2012

Pernyataan Situasi di Tanah Papua (Indonesia)


Sebuah persekutuan seluruh dunia dari 349 gereja-gereja yang mencari kesatuan, saksi umum dan pelayanan Kristen

14-17 Februari 2012
Bossey, Swiss

1. Pemandangan politik dan yurisdiksi Indonesia telah berubah dengan cara positif sejak negara itu mulai mengalami proses demokratisasi di akhir 1990-an. Namun, situasi politik dan hak asasi manusia di Tanah Papua tidak berubah. Selama beberapa tahun terakhir orang-orang Papua telah menuntut kebebasan berekspresi dan hak untuk menentukan nasib sendiri, tapi tuntutan untuk hak hukum mereka telah terus menerus ditekan oleh pemerintah Indonesia. Terlepas dari kenyataan bahwa Tanah Papua adalah salah satu daerah terkaya dunia dalam hal sumber daya alam, masyarakat Papua tidak mendapat manfaat dari sumber daya yang kaya, melainkan, mereka menderita keterbelakangan serta kurangnya perlindungan ekonomi mereka , hak sosial dan budaya.

2. Orang Papua telah mengungkapkan keluhan mereka tentang keterbelakangan daerah mereka, pemiskinan ekonomi, kurangnya fasilitas yang memadai untuk perawatan kesehatan dan pendidikan, pelanggaran terang-terangan hak asasi manusia, dan eksploitasi sumber daya alam oleh konglomerat Indonesia dan multinasional yang menyebabkan degradasi lingkungan. Orang Papua telah sangat prihatin tentang kurangnya kesempatan kerja bagi Masyarakat Adat. Pengusaha, apakah itu usaha pemerintah atau swasta, lebih memilih warga Indonesia yang telah pindah ke Papua atas penduduk asli Papua. Jadi, bila transmigrasi membawa kegiatan ekonomi baru, penduduk asli Tanah Papua kehilangan tanah mereka, identitas budaya dan menjadi sebuah komunitas yang terpinggirkan di tanah mereka sendiri. Berbagai organisasi hak asasi manusia telah melaporkan bahwa orang Papua masih mengalami penyiksaan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang dan perlakuan tidak adil oleh militer Indonesia dan polisi. Pelanggaran berat dan sistematis hak asasi manusia karena proses militerisasi merajalela di wilayah ini membantah hak rakyat Papua untuk hidup damai di tanah leluhur mereka.
3. Seorang ada UU Otonomi Khusus. 21/2001 diperkenalkan di Papua dalam menanggapi keluhan masyarakat setempat dengan tujuan untuk memecahkan masalah status politik Papua melalui cara-cara damai, menghormati hak asasi manusia dan martabat manusia. Namun, fakta menunjukkan bahwa UU Otsus belum konsisten dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Akibatnya, penduduk asli Papua masih merasa bahwa mereka telah diperlakukan tidak adil oleh Pemerintah Indonesia dan diperlakukan tidak manusiawi oleh aparat keamanan. Hal ini dalam situasi ini bahwa kelompok-kelompok masyarakat sipil dan gereja, yang bersama-sama mewakili mayoritas pendapat Papua, telah bersatu sekitar tujuan perantara tunggal: menolak UU Otonomi Khusus. Mereka mewakili pendapat mayoritas orang Papua: bahwa hak untuk menentukan nasib sendiri adalah solusi utama untuk masa depan penduduk asli Papua untuk hidup dalam damai dengan martabat dan kebebasan di tanah mereka sendiri.
4. Aspirasi mayoritas rakyat Papua untuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri telah menyatakan secara konsisten selama bertahun-tahun. Konsensus Nasional Papua Kolektif disajikan petisi kepada Sidang Umum PBB pada September 2010 untuk dimasukkan ke dalam pengaturan tempat untuk pelaksanaan bebas hak untuk menentukan nasib sendiri, sehingga masyarakat adat Tanah Papua dapat memutuskan secara demokratis pada masa depan mereka sendiri dalam sesuai dengan standar internasional hak asasi manusia, prinsip-prinsip Hukum Internasional dan Piagam PBB. Mereka juga mendesak Majelis Umum PBB untuk campur tangan di Papua dengan Misi Pengamat Tetap untuk mengawasi Referendum tersebut.
5. Situasi di Tanah Papua telah memburuk karena kawasan ini telah kembali menyaksikan peningkatan kekerasan selama bulan-bulan terakhir. Konflik dan ketegangan antara penduduk asli Papua dan polisi Indonesia menyebabkan pembunuhan beberapa warga sipil pada bulan Oktober tahun lalu. Tindakan keras dari sebuah pertemuan damai rakyat Papua melibatkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh pasukan keamanan Indonesia, brutal memukul dan membunuh warga sipil tak bersenjata pada tanggal 19 Oktober 2011. Ini eskalasi tragis dalam ketegangan sekali lagi menimbulkan wake-up call ke Indonesia dan masyarakat internasional, bersikeras bahwa keluhan masyarakat Papua harus ditangani tanpa penundaan lebih lanjut.
6. Komisi WCC Gereja-gereja di Hubungan Internasional (UCLA) telah memantau situasi di Tanah Papua beberapa tahun terakhir. Beberapa kunjungan oleh staf dan tim solidaritas telah diselenggarakan oleh WCC di tahun terakhir, kunjungan tersebut terakhir adalah pada bulan Juli 2008 sebagai bagian dari kunjungan Tim Menjalani WCC Letters. Pimpinan gereja anggota WCC di Papua, Gereja Kristen Injili di Tanah Papua (GKI-TP), telah meminta WCC untuk mendampingi rakyat di Papua dalam perjuangan mereka untuk hak asasi manusia dan martabat manusia dan pencarian mereka untuk perdamaian dan keamanan . Sejumlah gereja dan organisasi ekumenis terkait dengan WCC dan Konferensi Kristen Asia (CCA), telah terlibat dalam advokasi tentang perjuangan Papua untuk perdamaian dengan keadilan dan hak asasi manusia. Gereja-gereja di Tanah Papua, terlepas dari identitas keagamaan mereka, telah khawatir tentang situasi dan menyampaikan pesan perdamaian.
7. Gereja-gereja di Indonesia dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tetap mendukung konstan resolusi damai masalah di Tanah Papua. Pada beberapa kesempatan PGI dan gereja-gereja anggotanya mengutuk kekerasan dan pelanggaran HAM di Tanah Papua. PGI mengeluarkan pernyataan pada Oktober tahun lalu mengutuk kekerasan terhadap orang Papua dan meminta tindakan yang tepat untuk segera didirikan sebuah dialog Jakarta-Papua sebagai komitmen untuk menyelesaikan tindak kekerasan di Papua. Karena situasi di Tanah Papua menjadi lebih tegang pada bulan Oktober 2011, WCC UCLA / telah melalui konsultasi dengan pimpinan PGI, anggota komite pusat WCC dari Indonesia dan CCA tentang situasi memburuk di Tanah Papua dan menemukan cara untuk menanggapi situasi kritis pelanggaran hak asasi manusia, terutama cara untuk advokasi ekumenis di Tanah Papua.
8. Dewan Gereja Dunia percaya bahwa di jalan untuk membangun perdamaian dan keadilan, sangat penting untuk mengatasi konflik, kekerasan dan pelanggaran HAM dalam rangka membangun perdamaian dan keamanan serta hak untuk hidup dan martabat manusia bagi semua manusia yang diciptakan menurut gambar Allah. Sebagai anggota masyarakat yang menyatakan Kristus sebagai perwujudan perdamaian, kita dipanggil untuk menegakkan nilai-nilai perdamaian dengan keadilan dan membawa pesan dari karunia ilahi perdamaian dalam konteks kekerasan dan konflik. Kami percaya bahwa dosa-dosa kekerasan dan konflik membagi orang dan masyarakat dan menyangkal hak asasi manusia dan martabat manusia. Tulisan suci mengajarkan kita bahwa manusia diciptakan menurut rupa Allah dan menghiasi dengan martabat dan hak. Pengakuan martabat ini dan hak-hak ini merupakan pusat pemahaman kita tentang keadilan dan perdamaian. Pesan dari pertemuan Perdamaian Internasional Ekumenis mengingatkan kita pada kenyataan bahwa “kita menyaksikan perjuangan hak kebebasan, keadilan dan manusia rakyat dalam banyak konteks di mana orang berani perjuangan tanpa perhatian global”. Konteks dari Tanah Papua adalah salah satu di antara banyak yang menjamin perhatian kita.
Dengan latar belakang ini, komite eksekutif Dewan Gereja Dunia, pertemuan di Jenewa, Swiss, 14-17 Februari 2012:
A. Mengungkapkan keprihatinan mendalam atas situasi yang memburuk mengenai pelanggaran HAM di Tanah Papua;
Permintaan B. berwenang Indonesia untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk melepaskan tahanan politik, untuk mengangkat larangan berkumpul secara damai rakyat Papua dan untuk mendemilitarisasi Tanah Papua;
C. Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah yang diperlukan untuk masuk ke dalam dialog dengan orang asli Papua dan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi hak-hak mereka dan untuk menyediakan mereka dengan kebutuhan dasar mereka dan hak sebagai penduduk asli Tanah Papua;
D. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa angkatan bersenjata Indonesia menghentikan pembunuhan dan menyebabkan cacat jasmani atau mental yang berat kepada orang-orang Papua dan pencabutan hak asasi mereka;
E. Memuji gereja-gereja ekumenis dan mitra yang terlibat dalam advokasi global untuk hak perdamaian, keamanan dan manusia orang Papua;
F. Panggilan pada gereja-gereja anggota WCC untuk memberikan pendampingan jangka panjang dan juga akan terlibat dalam advokasi perdamaian dan keamanan bagi semua warga Papua dalam perjuangan mereka untuk hak untuk hidup dan hak untuk martabat;
G. Berdoa untuk orang-orang dan gereja-gereja di Tanah Papua karena mereka terus terlibat dalam kesaksian kenabian mereka untuk perdamaian, rekonsiliasi dan harapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar