Tampilkan postingan dengan label Penyiksaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penyiksaan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 April 2012

Laporan Franciscans International Tentang Situasi HAM Buruk di Papua dan Papua Barat

Meluasnya kejadian penyiksaan di provinsi Papua dan Papua Barat di Indonesia
Publikasi : http://www.franciscansinternational.org/News
oleh  Mr Juan Menez.
 

Pelapor Khusus tentang penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau yang Diterbitkan, Mr Juan Menez.
 Selama UPR Indonesia tahun 2008, pemerintah sepakat untuk meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, Perlakuan yang Kejam, Tidak Manusiawi dan lainnya atau Penghukuman, untuk memasukkan kejahatan penyiksaan dalam hukum pidana, dan untuk meningkatkan upayanya untuk memerangi kurangnya akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan. Namun ketentuan belum dilakukan dalam hukum pidana militer dan sipil untuk mengkriminalisasi penyiksaan dan pasukan keamanan Indonesia terus menggunakannya untuk mendapatkan pengakuan dan menjaga ketertiban.

FI ( franciscans international ) mendesak Pemerintah Indonesia untuk: memastikan Konvensi Menentang Penyiksaan dihormati dalam hukum nasional untuk mengkriminalisasi prosedur penyiksaan, untuk memastikan bahwa personil militer yang melakukan kejahatan, termasuk penyiksaan, terhadap warga sipil diadili di pengadilan sipil; untuk diterapkan di setidaknya satu mekanisme nasional pencegahan.

 Laporan Selengkapnya : Donwload PDF

Jumat, 06 Januari 2012

Satu orang ditembak Mati oleh TNI/POLRI

TNI dan OPM (foto ilst SBP)
Dalam Kontak Senjata TNI-OPM di Puncak Jaya Papua

Puncak Jaya SBP—Aksi penembakan dan baku tembak antar gabungan TNI/POLRI dan OPM terus berlanjut di kabupaten puncak jaya – papua, tepatnya di lokasi Kumipaga sekitar 3 km dari kota mulia puncak jaya , Yang diterima laporan oleh baptis huma rights yang di knformasi melalui suara baptis papua jumat 06/12 waktu setempat.

 Dalam aksi baku tembak itu   seorang anggota OPM tewas tertembak. Satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 V1 call 5,56 dengan nomor seri AG A.095370 serta amunisi sebanyak 75 butir berhasil disita.


Menurut sumber yang berhasil dihubungi, kronologis penembakan bermula ketika anggota TNI dari Yonif 753 Nabire melakukan patroli rutin di sekitar Pos Merah Putih Mulia Ibukota Puncak Jaya. Lalu segerombolan anggota OPM melakukan penghadangan. Akibatnya, sempat trjadi baku tembak. Dan salah satu anggota OPM bernama Lindiron Tabuni, berhasil ditembak.

Walaupun belum di perivikasi berita tapi aparat di prediksi bahwa Korban adalah anak kandung dari Goliat Tabuni pimpinan OPM wilayah Puncak Jaya yang bermarkas di Tingginambut. Dan untuk pemakaman korban, Pemda Puncak Jaya langsung menanganinya.

 Sebelumnya di puncak jaya menjadi daerah konflik selama 6 tahun terakhir, para aparat gabungan TNI/POLRI menjadikan daerah ini sebagai daerah merah dan di tangani secara khusus, penambahan pasukan TNI/POLRI terus terjadi dan insiden baku tembak tidak pernah berakhir.

 Para jurnalis dan LSM idenpenden sulit memperivikasi fakta berita di lapangan karena daerah telah di batasi dan dilarang bagi pekerja kemanusiaan dan media local dan internasional.

Juru Bicara Polda Papua Kombes Wachyono ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk mengecek langsung ke Kodam Cenderawasih. "Coba tanya Kapendam karena infonya OPM itu kontak senjata dengan rekan-rekan TNI yang ada di puncak Jaya," ucapnya.

Sementara Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Ali Bogra ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan. Begitupun dengan Pangdam Mayjen Erfi Triassunu, sama sekali tidak membalas pesan mengenai konfirmasi terkait peristiwa tersebut.(@tw

Jumat, 16 Desember 2011

People across the globe demand the release of Filep Karma

Amnesty International News Release - December 15, 2011
People in over 80 countries in every region of the world have come together to demand the release of Indonesian prisoner of conscience Filep Karma, who is currently serving a 15-year prison sentence for taking part in a peaceful ceremony where a Papuan regional flag was raised.
Filep Karma, 52, is one of the individuals Amnesty International supporters across the globe have chosen for the Write for Rights campaign, one of the largest letter writing campaigns ever undertaken. Hundreds of thousands of people have been writing letters, signing petitions, sending SMS messages and taking action online since 3 December to demand justice for Filep Karma and 13 other cases from a range of countries including Mexico, Nigeria, Russia, Sri Lanka, Turkey, USA and Zimbabwe.
At least 90 prisoners of conscience are currently imprisoned for peaceful political protests or possessing, raising or waving the prohibited regional flags of Maluku and Papua. Amnesty International calls on the Indonesian government to immediately and unconditionally release Filep Karma and all other prisoners of conscience in Indonesia, and to repeal, or at least re-interpret "makar" provisions to stop the imprisonment of non- violent political activists.
"Amnesty International was founded on the idea that people united can shine a light on injustice and create momentum for change," said Donna Guest, Amnesty International's Asia-Pacific Deputy Director.
"Hundreds of thousands of people from across the world are sending a clear message to the Indonesian government that they must uphold the right to free speech and immediately and unconditionally release Filep Karma and all other prisoners who are solely imprisoned for having peacefully expressed their views."
Filep Karma, a former civil servant, was one of 200 people who took part in a peaceful ceremony in Abepura, Papua province, on 1 December 2004. Police responded to the raising of the banned "Morning Star" flag by firing warning shots and beating people with batons. Filep Karma was arrested at the site of the ceremony. Police reportedly beat him on the way to the police station. He was subsequently charged with "makar" ("rebellion"), which prescribes punishments of life imprisonment or a maximum of 20 years' imprisonment. On 26 May 2005, Filep Karma was sentenced to 15 years' imprisonment.
Amnesty International takes no position whatsoever on the political status of any province of Indonesia, including calls for independence. However the organisation believes that the right to freedom of expression includes the right to peacefully advocate referendums, independence or any other political solutions that do not involve incitement to discrimination, hostility or violence.
The prohibited regional flags are first and foremost symbols for peaceful pro-independence or pro-autonomy movements in Indonesia and often simply reflect local communities' identities. They do not feature any "violent" logo or message in themselves, nor do they symbolize or imply violence. Thus the mere act of raising them is not a "violent" or "disruptive" act but a peaceful act.
The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), to which Indonesia is a state party, and the Indonesian Constitution guarantee the rights to freedom of expression, opinion, association and peaceful assembly. While the Indonesian government has the duty and the right to maintain public order, it must ensure that any restrictions to freedoms of expression and peaceful assembly are no more than is permitted under international human rights law.
See also: