Tampilkan postingan dengan label Kapolda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapolda. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Juni 2012

KNPB Tuntut Segerah Bebaskan Buchtar, Cs

Penangkapan Ketua KNPB dan Ketua Parlemen Nasional West Papua, Buchtar Tabuni bersama 2 rekan kami Riber Weya dan Hengky Alua  merupakan skenario Indonesia melalui Polda Papua untuk mengalihkan isu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI/Polri serta upaya menutupi ketidakmampuan kepolisian mengungkap pelaku-pelaku penembakan di West Papua, dengan modus mengkambinghitamkan gerakan perlawanan damai yang dilakukan KNPB.

Lihat saja, berbagai kasus penembakan di Puncak Jaya, Timika, Paniai, Wamena serta beberapa daerah dalam beberapa waktu terkahir terbukti bahwa Polisi Indonesia tidak mampu mengungkap pelaku, apalagi menangkap dan menghukum pelaku yang jelas-jelas terbukti.

Beberapa kasus penembakan OTK di Timika, sampai hari ini Polisi belum mengungkapnya. Berikutnya, penembakan 5 warga sipil di Degeuwo Paniai yang jelas-jelas dilakukan Brimob Polda Papua belum juga ditangkap dan diadili. Penembakan Terijoli Weah (2/5) saat demo damai KNPB, walaupun ditemukan serpihan peluru, Polisi tidak mampu mengungkap. 

Penembakan terhadap warga Jerman, Dietmar Pieper di Base-G pun belum sanggup diungkap Polisi melalui Tim yang dipimpin Wakapolda Papua, Paulus Waterpau.
Dan, baru pagi hari kemarin (7/7) Teyu Tabuni dibunuh tanpa alasan oleh anggota Polres Jayapura di Yapis, Polisi tidak menangkap pelaku. Buchtar Tabuni yang hendak bertanggung jawab dan mengklarifikasi tuduhan terhadap KNPB di depan DPRP, Kapolda, Pangdam dan Tokoh-Tokoh Masyarak kemarin (7/7) justru ditangkap tanpa prosedur penangkapan resmi (tanpa surat pemanggilan).

Padahal, aksi KNPB pada 4 Juni lalu adalah aksi damai menuntut polisi mengungkap pelaku penembakan yang terus terjadi di Papua. Dan KNPB telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Kapolda dan Direskrim Polda Papua. Lantas, mengapa aksi damai rakyat Papua diblokade polisi yang menggunakan senjata lengkap? Mengapa tidak membiarkan KNPB melakukan aksi damai seperti biasanya?

KNPB sangat memahami prinsip-prinsip kemanusiaan, perdamaian dan demokrasi secara universal. Oleh sebabnya, ribuan massa rakyat Papua Barat selama ini dikoordinir secara damai untuk menyampaikan tuntutan rakyat secara terbuka. KNPB memahami bahwa, anarkis dan kekerasan tidak mengungtungkan dan justru merugikan dalam perjuangan KNPB. Oleh karenanya, KNPB tidak sama sekali menghasut dan mengatur kekerasan terjadi dalam perjuangan yang damai ini.

Kami sangat memahami bahwa Indonesia dengan kepentingan kolonialisme dan kapitalisme global diatas tanah ini tidak akan menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Karena itu, penguasa dengan berbagai macam alasan, bersama kekuatan media-media propaganda penguasa akan terus mendiskreditkan, menstigma dan membunuh gerakan perlawanan damai yang dilakukan oleh KNPB diatas tanah surga ini.

Demi rakyat kami, diatas tanah kami, dan demi keadilan, kemanusiaan dan perdamaian dunia, KNPB akan tetap berjuang mewugjudkan cita-cita bangsa West Papua, yaitu merdeka sebagai sebuah bangsa yang bebas dari kungkungan kolonialisme Indonesia, kapitalisme global dan militerisme Indonesia.

Kami menuntut:
  1. Bebaskan Buchtar Tabuni,cs dan usut pelaku pelanggar HAM di Papua
  2. Solidaritas Internasional dalam penyelesaian masalah Papua Barat
  3. Selesaikan persoalan Papua melalui referendum yang damai, demokratis dan final.
Tujuan Indonesia di West Papua cuma satu: Membunuh orang Papua dan menguasai tanah Papua. Siapapun, baik secara pribadi, kelompok maupun negara-negara yang mendukung perlakukan Indonesia di Papua Barat, dia juga merupakan pelaku kejahatan di West Papua.
“Kita Harus Mengakhiri”

 Realese From Secretariat office
West Papua National Committe ( KNPB)

Paulus Waterpauw: Buchtar Cs Ditangkap karena ditengarai sebagai dalang kekerasan Papua

Victor Yeimo: KNPB memahami bahwa, anarkis dan kekerasan tidak menguntungkan dan justru merugikan dalam perjuangan KNPB. KNPB tidak sama sekali menghasut dan mengatur kekerasan terjadi dalam perjuangan yang damai ini

Penangkapan Bucthar Tabuni CS (foto liput6)
Jayapura: Ketua Komite Nasional Papua Barat Buchtar Tabuni ditangkap aparat reserse dan kriminal Kepolisian Daerah Papua di Jalan Lingkaran Abepura saat menuju rumahnya di Waena, Abepura, Jayapura, Kamis (7/6) petang. Ia kemudian langsung digiring ke Markas Polda Papua dengan pengawalan ketat aparat Brigade Mobil (Brimob).

Wakil Kepala Polda Papua Brigadir Jenderal Pol. Paulus Waterpauw mengatakan penangkapan Buchtar Tabuni karena ditengarai sebagai dalang berbagai kekerasan di Papua. Terutama, terkait serangkaian kekerasan di Kota Jayapura, sepekan terakhir yang dikutip media liputan6.

Namun pernyataan rilis Jubir KNPB Victor Yeimo Membantah Hal itu, Bahwa Penangkapan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Buchtar Tabuni bersama dua rekannya merupakan skenario Indonesia melalui Polda Papua untuk mengalihkan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri 

Serta upaya menutupi ketidakmampuan kepolisian mengungkap pelaku-pelaku penembakan di West Papua, dengan modus mengkambinghitamkan gerakan perlawanan damai yang dilakukan KNPB
Lihat saja, berbagai kasus penembakan di Puncak Jaya, Timika, Paniai, Wamena serta beberapa daerah dalam beberapa waktu terkahir terbukti bahwa Polisi Indonesia tidak mampu mengungkap pelaku, apalagi menangkap dan menghukum pelaku yang jelas-jelas terbukti,” kata Yeimo
 
Ditambahkan, KNPB sangat memahami prinsip-prinsip kemanusiaan, perdamaian dan demokrasi secara universal, oleh sebabnya, ribuan massa rakyat Papua Barat selama ini dikoordinir secara damai untuk menyampaikan tuntutan rakyat secara terbuka. 
 
KNPB memahami bahwa, anarkis dan kekerasan tidak menguntungkan dan justru merugikan dalam perjuangan KNPB. KNPB tidak sama sekali menghasut dan mengatur kekerasan terjadi dalam perjuangan yang damai ini.

Selain Buchtar ada sejumlah pimpinan KNPB yang juga ditangkap. Mereka adalah Riber Weya dan Hengki Ola-ua. Polisi juga memburu pentolan KNPB lainnya, yakni Mako Tabuni yang diduga kuat menjadi otak teror di Papua.

KNPB adalah organisasi masyarakat di Papua yang bergaris keras setiap melakukan aksinya. Misalnya, demonstrasi yang selalu berbau makar dan tuntutan penentuan nasib sendiri bangsa Papua.

Adapun sejumlah penembakan terus mewarnai Kota Jayapura dalam rentang lima hari terakhir. Dari lima kali penembakan, enam orang tewas, baik warga dan anggota TNI

Minggu, 29 April 2012

KNPB Ngotot Demo, 1 Mei Sebagai Hari Aneksasi

 Mako Tabuni: Polda Jangan Beda-bedakan Kami

KNPB (Bucthar, Mako, Jefri) foto Binpa
Bintang-papua Jyapura – Meski ada pelarangan dari Polda Papua kepada Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk melakukan aksi demo  1 Mei nanti, namun pihak KNPB tetap ngotot akan menggelar aksi demo damai sesuai yang direncanakannya.

Hal itu sebagaimana ditegaskan Ketua I KNPB, Mako Tabuni didampingi   Juru Bicara Nasional KNPB, Jefri Tabuni dan Ketua KNPB Wilayah Yalimo, Weno Kombo, saat menggelar jumpa pers di Prima Garden Abepura, Sabtu (28/4).  “Pada statement Polda  sebagaimana yang diuraikan di dalam media massa, seakan-akan mengiyakan aksi 1 Mei. Namun  mengapa KNPB tidak. Ini menjadi pertanyaan besar kami KNPB,” ungkapnya.


Hal itu karena yang tidak diijinkan hanya KNPB. “Yang lain diijinkan, namun KNPB tidak, hanya karena KNPB tidak mendaftarkan organisasinya ke Kesbang. Ini kan lucu,” lanjutnya.
Hal itu menurutnya karena memang KNPB bersikap kontra dengan Pemerintah Indonesia dan itu sudah lerlangsung sejak awal berdirinya KNPB. “Kontroversi KNPB dengan pemerintah Indonesia, itu sudah terjadi sejak KNPB terbentuk. Mengapa Kapolda baru mengungkapkan hal itu sekarang,” lanjutnya lagi.
Atas pernyataan Polda Papua melalui Kabid Humas Polda  Papua Kombes Pol  Drs. Yohanes Nugroho W, yang melarang KNPB melakukan aksi demo, pihak KNPB berencana melakukan klarifikasi.  “KNPB dalam waktu dekat akan bertemu, dengan melibatkan seluruh tokoh-tokoh Papua, akan meluruskan hal ini kepada Polda Papua,” ungkapnya.

Sehingga ditegaskan bahwa KNPB akan tetap menggelar aksi demo damai 1 mei besok.  “Dengan demikian kesimpulannya tanggal 1 (1 Mei) KNPB tetap akan melakukan aksi damai,” tegasnya. Sedangkan masalah peralatan atau senjata tajam, dikatakan bahwa pelatan panah dan tombak yang dikatakannya sebagai alat budaya, tetap akan dibawa. “KNPB tidak melakukan hal-hal yang aneh-aneh, KNPB tahu diri, dan KNPB bawa pulang seluruh alat budaya,” jelasnya.

Ditegaskan juga bahwa dalam setiap aksinya KNPB tidak akan mengibarkan Bintang Kejora. “Apabila ada pengibaran BK,  maka itu bukanlah action KNPB. Tapi KNPB tetap akan melakukan protes atas integrasi wilayah Papua ke dalam NKRI,” tegasnya.

Dikatakannya juga bahwa pihaknya akan mengambil alih aset-aset Dewan New Guinea Raad. “Kenapa dipusatkan di Imbi, dalam waktu dekat pula KNPB melalui Dewaan Nasional, KNPB akan merebut aset-aset Dewan New Guinea Raad yang pernah ada untuk digunakan aset dewan nasional yang baru terbentuk,” ungkapnya.

Ditambahkan, pernyataan Kapolda melalui Humas sebagai pernyataan yang mengada-ada. “Dari kami menilai itu terlalu kekanak-kanakan. Mengada-ada. Tidak sesuai  hukum dan perundang-undangan yang ada di NKRI maupun Indonesia sebagai anggota PBB yang telah diakui undang-udang atau hukum PBB,” ungkap Mako Tabuni.
Sebagaimana diketahui bahwa bagi KNPB, 1 Mei besok  merupakan hari aneksasi Papua ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Sementara di satu sisi diketahui bawah 1 Mei merupakan hari  integrasi Papua ke NKRI

Senin, 09 April 2012

KNPB Tetap Berkeras !

Mako Tabuni: Kami Tidak Akan Penuhi Panggilan Polda Papua
Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Mako Tabuni, Juru Bicara (Jubir) Internasional KNPB, Viktor Yeimo dan Anggota KNPB, Assa Asso.
Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Mako Tabuni, Juru Bicara (Jubir) Internasional KNPB, Viktor Yeimo dan Anggota KNPB, Assa Asso.
JAYAPURA-
Adanya ultimtimatum pihak Polda Papua akan memanggil paksa Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni jika tidak memenuhi panggilan Polda sampai ke tiga kalinya, tidak membuat pihak KNPB gentar. Mereka  tetap bersikeras tidak akan mau memenuhi panggilan pihak Polda Papua.  Sikap penolakan itu diungkapkan Ketua I KNPB, Mako Musa Tabuni.  Menurut Mako Tabuni, dari pihak KNPB sangat bingung dengan penerapan hukum seperti apa yang dilakukan pihak Polda Papua dalam hal ini Kapolda Papua, Irjen Pol Bigman Lumban Tobing, sehingga bisa mengeluarkan pernyataan bahkan akan menangkap paksa Buchtar Tabuni. “ Karena kami mempunyai organisasi dan terlebih lagi kami mempunyai aturan administrasi itu sudah sangat jelas sekali,”katanya.

Sementara itu meski pihak POlda mengatakan sudah melayangkan surat panggilan ke BUchtar, namun hal itu  dibantah KNPB. “Hingga saat ini surat pemanggilan kepada Ketum KNPB, Buchtar Tabuni dari pihak kepolisian atau Kapolda Papua baik itu terkait dua pemberitaan sebelumnya, dimana surat pemanggilan tersebut maupun pemanggilan via telepon juga belum pernah masuk di Kantor Sekrtetariat KNPB,” katanya.
Mako menyatakan, apakah dengan mengeluarkan pernyataan di media cetak, itu termasuk dengan panggilan? “ Ini yang kami nilai sudah sangat keliru sekali dilakukan oleh Kapolda Papua, kalau panggilan dari pihak kepolisian itu harus secara tertulis yang ditujukan kepada yang bersangkutan sebanyak tiga (3) kali,”katanya. DIkatakan,  “kalau memang kami tidak mengindahkan dengan adanya pemanggilan tersebut, maka tindakan itu bisa dilakukan oleh pihak kepolisian, namun persoalan ini selalu dibesar-besarkan di media cetak dan itu kami sangat menyesalkannya, walaupun persoalan ini bukanlah hal baru bagi kami dan sering kami hadapi persoalan ini bukan hanya meminta pertanggungjawaban saja, tapi juga menyangkut aksi-aksi kami yang terdahulu bahwa ada massa KNPB yang melakukan penikaman saat melakukan aksi demo maupun persoalan lainnya itu sudah sering kami hadapi,” ungkapnya.

Untuk itu, Mako Tabuni, bahwa KNPB sangat menyesalkan sikap Kapolda Papua terlalu  berlebihan memainkan penerapan atau praktek hukum terhadap para aktivis rakyat Papua Barat, yang mana tidak sesuai aturan yang ada dan seharusnya aturan yang berlaku adalah memberikan surat panggilan pertama, kedua maupun ketiga, inilah proses yang harus dilakukan pihak kepolisian.

“Tapi kalau sudah memberikan surat panggilan secara tertulis sebanyak tiga (3) kali, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan tersebut, maka yang bersangkutan bisa langsung dijadikan target Daftar Pencarian Orang (DPO), apakah KNPB yang keliru atau Polda Papua yang keliru ini yang membuat kami hingga saat ini bingung dan kami belum bisa pastikan hal tersebut,” jelas Mako Musa Tabuni saat didampingi oleh Jubir Internasional KNPB, Viktor Yeimo dan Anggota KNPB, Assa Asso saat melakukan Jumpa Pers di Café Prima Garden Abepura, Sabtu (7/4) kemarin siang.
Mako mengharapkan agar pihak Polda Papua maupun seluruh rakyat Papua Barat jangan menyudutkan salah satu organisasi dengan label yang tidak benar, karena aksi demo yang kami lakukan terdahulu, itu bukan saja dilakukan oleh orang Pegunungan semata, tapi juga dilakukan oleh teman-teman dari Pesisir Pantai, namun aksi ini merupakan aksi dari rakyat Papua Barat. Dengan membawa alat-alat seni masing-masing daerah, sebab itu merupakan aksi dari rakyat Bangsa Papua Barat seperti panah, tombak atau kapak.
“Jadi, hal inilah yang perlu disampaikan agar rakyat tidak terprovokasi dengan hal-hal yang lainnya. KNPB hanya meminta untuk menyampaikan berita atau meluruskan satu masalah perbedaan persepsi tersebut. Itu harus diatur dalam aturan-aturan hukum yang berlaku dan perundang-undangan dalam negara ini dengan sewajar-wajarnya,” ucapnya.
Dikatakannya, KNPB tetap bersikeras dan ngotot tidak akan memenuhi pemanggilan apapun, dikarenakan aksi kemarin itu tidak mengantongi surat pemberitahuan dari aparat kepolisian saat kami akan melakukan aksi demo.
“Mengapa kalau tidak ada surat pemberitahuan pihak Polda Papua tidak langsung membubarkan aksi demo KNPB terdahulu, kami menilai bahwa Polda Papua sengaja ingin memperbesarkan suatu persoalan. Alasannya tidak sangat mendasar sekali mengenai pihak Polda Papua yang tidak mengeluarkan surat pemberitahuan, akhirnya kami paksakan untuk melakukan aksi demo dengan cara melakukan long march,” katanya.
Mako meminta, kalau Polda Papua dalam hal ini Kapolda Papua, Bigman Lumban Tobing ingin mengeluarkan pernyataan untuk memanggil atau menangkap paksa Ketum KNPB, Bucthar Tabuni guna mempertanggungjawabkan aksi demo pada tanggal 2 April lalu, itu kami menilai sudah sangat tidak mendasar sekali.
“Lebih baiknya dari pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan secara resmi ke Sekretariat KNPB yang ditujukan kepada Buktar Tabuni, kami tidak bisa pastikan semua pernyataan dari Kapolda Papua yang keluar di beberapa media lokal tersebut, itu pernyataan dari Kapolda Papua,” harapnya.

Mako menyatakan, kalau terkait surat pemberitahuan maupun selebaran yang kami beritakan dibeberapa media cetak lokal, itu merupakan aksi untuk pertunjukkan pagelaran seni budaya, jadi kami menyampaikan kepada seluruh rakyat Papua Barat yang ingin ikut dalam aksi kami yang terdahulu itu kami mewajibkan untuk membawa alat-alat tradisional dari masing-masing etnis suku yang ada diatas Tanah Papua Barat.

“Jadi, kami ingin sampaikan bahwa Buktar Tabuni sekarang berbeda dengan Buktar Tabuni yang dulu, karena dulu kalau Buktar Tabuni ditangkap, maka anak-anak KNPB yang bertindak, tapi kalau sekarang Buktar Tabuni ingin ditangkap, maka seluruh rakyat Bangsa Papua Barat akan bertindak,” kecamnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Internasional, Viktor Yeimo menyatakan, apakah kepolisian memegang penuh hak hidup orang asli Papua, sehingga kepolisian ingin mengontrol segala yang ingin dilakukan orang asli Papua diatas tanahnya sendiri. “Kepemimpinan Kapolda Papua, Bigman Lumban Tobing sekarang ini melakukan praktek-praktek yang sangat oportunis sekali bagi kami,”katanya.
“Mengapa kalau kami ingin melakukan aksi demo harus meminta izin, padahal dalam UU itu harus surat pemberitahuan bukannya mengajukan surat izin, dan kenapa kami harus meminta izin kepada kepolisian itu bagi kami sudah tidak benar sekali, jadi kami anggap ini merupakan sesuatu hal yang wajar saja, karena dimana suatu bangsa pemimpin yang ingin menguasai suatu wilayah menggunakan praktek-praktek semacam ini,” katanya.
Lanjutnya, apakah norma-norma demokrasi yang ada di Papua betul-betul ditegakkan, dan cara-cara semacam ini sangat tidak benar serta tidak mendidik rakyat asli Papua. Bahwa hukum harus melindungi hak orang asli Papua dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum. Proses hukum di Indonesia hanya ingin menyengsarakan rakyat Papua semata.

“Polda Papua harus membuktikan tindak pidana mana yang dilakukan oleh KNPB, kami tetap akan melakukan perlawanan, bukan melawan secara fisik, tapi perlawanan secara bermartabat dan bermoral seperti slogan kami yakni KNPB Lawan,” tegasnya.

Dikatakannya, apabila kepolisian menghalang-halangi dalam setiap aksi yang akan kami lakukan, dimana juga kami siap menghadapinya, dikarenakan kami juga memiliki aparat keamanan sendiri. Dan kalau Polda Papua tetap akan melakukan penangkapan paksa terhadap Buktar Tabuni, maka kami rakyat Bangsa Papua Barat akan berbondong-bondong untuk melindunginya sebagai salah satu pemimpin Bangsa Papua Barat.
“Hukum di Negara Indonesia hanya ingin menyengsarakan rakyat Bangsa Papua Barat dan tidak pernah berpihak kepada rakyat Bangsa Papua Barat, karena kami mengetahuinya bahwa Indonesia Cuma menginginkan untuk membatasi ruang gerak kami semata, setiap aksi demo yang kami lakukan tidak pernah melakukan anarkis dan kami meminta kepada Kapolda Papua harus dapat membuktikan tindakan pidana mana yang telah dilakukan KNPB yang melanggar hukum,” pinta Yeimo.

Ia menyatakan, kami rakyat Bangsa Papua Barat siap menghadapi pihak kepolisian  atau Polda Papua, karena dalam setiap aksi demo kami sudah jelas ingin memperjuangkan hak-hak orang Papua Barat diatas Tanahnya sendiri.
“Kami juga sudah mempunyai badan representative dan juga sudah mempunyai badan politik yang merangkul basis masyarakat Papua serta juga mempunyai basis massa dari masyarakat adat, bukan hanya orang-orang yang ingin mengeksploitasi nilai-nilai budaya seperti yang dilakukan oleh Kepala Suku Besar Pegunungan Tengah-Jayawijaya, Alex Silo Doga bahwa dia telah melakukan eksploitasi nilai-nilai budaya dan nilai budaya itu sudah melekat dengan perjuangan rakyat Bangsa Papua Barat, yang tidak segampang itu bisa dilepas,” katanya.

Lanjutnya, nilai-nilai budaya ini jangan dibawa untuk mecari materi atau uang semata, apalagi Kepala Suku ini kami ketahui seorang buta huruf dan hanya untuk mencari uang saja, serta ingin bermitra dengan Pemerintah sekedar untuk mencari uang guna mengisi perutnya.

“Jadi, Kepala Suku Besar ini akan kami (KNPB) mencarinya, orangnya besar seperti apa dan honainya ada dimana, kalau idealism adatnya untuk mencari uang bagi kami itu tidak apa-apa, kami akan turun ke masyarakat bahwa senjata tradisional seperti jubi atau panah, tombak maupun kapak itu merupakan alat-alat tradisional rakyat Bangsa Papua Barat, dan Kepala Suku Besar ini hanya ingin mencari makan semata sambil mengeksploitasi nilai-nilai adat atau budaya untuk mendapatkan uang,” pungkasnya.

Markus Gobay: Aksi KNPB Sudah Sesuai Hukum yang Berlaku.
Sementara itu Sekretaris KNPB Wilayah Mepago Paniai, Markus Gobay menjelaskan  KNPB bukan merupakan organisasi yang baru, tetapi KNPB adalah organisasi bertaraf  Internasional yang mendapat mandat dari Rakyat Papua dalam memperjuangkan hak-hak politiknya untuk mencapai kebebasan sesuai koridor hukum Internasional.   Untuk itu lanjutnya,  ia menghimbau kepada siapa saja dalam hal ini Jajaran Kepolisian Papua bahwa ketua Umum KNPB Tuan Buchtar Tabuni tidak boleh ditangkap karena selama ini aktivitas yang dilakukan KNPB sudah sesuai dengan jalur hokum yang ada. “Harapan kami sebagai pembawa aspirasi rakyat Papua,kami akan tetap memperjuangkan aspirasi ini benar-benar tewujud di atas tanah air kami Tanah Papua,”,harapnya sebagaimanaga diungkapkan kepada Bintang Papua

Rabu, 04 April 2012

KNPB Siap Melawan Polda Papua

Jika Polda  Tetap Memanggil  Buchtar Tabuni

Massa KNPB  yang melakukan demo dengan mengecat  badan bermotif  Bintang Kejora sambil memegang senjata  tradisional berupa panah.
Massa KNPB yang melakukan demo dengan mengecat badan bermotif Bintang Kejora sambil memegang senjata tradisional berupa panah.
JAYAPURA - Adanya keinginan Polda Papua meminta pertanggungjawaban  Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Buchtar Tabuni, terkait demo KNPB sebelumnya yang dinilai ingkar  janji karena  dilakukan di dua tempat dan pesertanya membawa senjata tajam, mendapat tantangan balik dari KNPB.

Ketua I KNPB, Mako Musa Tabuni  mengatakan, pihaknya  tidak akan memenuhi panggilan pihak Polda Papua. Bahkan kalau  Polda Papua tetap  memanggil Ketua Umum KNPB, Buchtar Tabuni atau akan menangkapnya, maka KNPB  akan bertindak tegas kepada pihak aparat Polda Papua. Selain itu lanjutnya, KNPB akan memediasi rakyat Papua untuk menyampaikan aspirasinya saat melakukan aksi demo dengan cara lain.


Saat melakukan jumpa pers (Jupe) di Café Prima Garden Abepura, Selasa (3/4) kemarin siang, Mako Tabuni mengatakan,  pernyataan Wakapolda Papua, Brigjend Pol. Paulus Waterpauw yang akan meminta pertanggungjawaban Ketum KNPB, Buchtar Tabuni, adalah tidak mendasar dan terkesan mengada-ada.   “Menurut kami hal tersebut tidak berdasar,  baik menurut ketentuan hukum dan Undang-Undang (UU) secara Nasional maupun Internasional, dan ini merupakan praktek hukum dari NKRI yang sangat premature sekali bagi kami,”katanya.

Diakui demo itu terpaksa dilakukan di dua tempat yakni Abepura dan Taman Imbi   karena pemberitahuan mereka ke polisi tidak ditanggapi dan diberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). “ Tapi malah kami mau diproses hukum, padahal kegiatan kami tidak mengikat pada hukum NKRI, dikarenakan pihak Polda Papua tidak menerbitkan STTP,” ungkap Mako kepada wartawan, kemarin siang. Dikatakan, kalau persoalan membawa sajam saat melakukan aksi demo seperti membawa panah, tombak dan kapak maupun benda tajam lainnya, maka itu merupakan budaya Bangsa Papua Barat.  “Dan  mengenai hal tersebut telah kami beritahukan dalam seruan maupun pemberitahuan kepada pihak kepolisian saat kami melakukan aksi demo kemarin (Selasa, 2 April), dimana sajam maupun benda tajam lainnya yang kami bawa untuk digunakan sebagai alat pentas seni budaya dari rakyat Bangsa Papua Barat,”katanya.

“Bahwa aksi demo kami adalah aksi demo penentuan nasib Bangsa kami sendiri dengan menunjukkan jati diri kami sebagai Bangsa Papua Barat, kalau terkait kemacetan arus lalulintas (Lalin, red), kami meminta kepada pihak Polda Papua harus bersikap professional yakni kalau kita lihat aksi-aksi demo yang dilakukan diluar Papua tepatnya di Jawa dan Makassar melakukan aksi demo hingga berhari-hari, yang melumpuhkan arus Lalin, tapi dilegalkan karena memang sekarang ini adalah zamannya demokrasi,” ujarnya.

Lanjutnya, tapi saat kami (KNPB) melakukan aksi dan menimbulkan kemacetan langsung dituding melanggar hukum, sehingga persoalan ini kami menganggap bahwa kami sebagai orang asli Papua masih dibawah jajahan Indonesia dan tidak dapat hidup demokratis sesuai dengan aturan yang ada. Rakyat Papua meminta referendum karena memang Indonesia menguasai Papua melalui proses yang tidak sesuai dan tidak sah.
“Apabila kami dilarang demo, maka kami akan menyampaikan aspirasi dengan gaya lain yaitu dengan cara kami sendiri,  serta tidak peduli lagi dengan aturan hukum Negara Indonesia, apalagi media terlalu membesar-besarkan hal-hal yang buruk, dimana pemberitaannya hanya kepada jalan yang macet, toko-toko yang tutup, anak-anak sekolah dipulangkan lebih awal atau sekolah-sekolah langsung diliburkan,” katanya.
“Jadi, berita tersebut selalu dibesar-besarkan, namun tujuan dari demo tidak pernah sama sekali diberitakan, apabila ruang demokrasi KNPB dibatasi maka KNPB akan melakukan aksi-aksi dengan cara KNPB sendiri, sehingga itu kami mewanti-wanti dan kami akan melawannya, jangan coba-coba untuk membatasi ruang demokrasi kami (KNPB) serta jangan coba-coba menakut-nakuti rakyat Bangsa Papua Barat lagi,” kecam Mako yang ingin disapa dengan panggilan Pikiran.

Dikatakannya, Polda Papua dalam hal ini Kapolda Papua maupun Wakapolda Papua harus mempertimbangkan untung ruginya dan resiko dari pemanggilan Ketum KNPB, karena kami sedikitpun tidak akan memenuhi panggilan tersebut. “Praktek hukum NKRI adalah Kolonial ala modern terhadap Bangsa Papua Barat, karena demonstran yang berada diluar Papua seperti Jawa dan Makassar sering melakukan pemalangan jalan, bakar ban atau terjadinya pemogokan hingga berhari-hari, tapi pihak kepolisian tidak pernah mempersoalkannya, namun KNPB memediasi rakyat Bangsa Papua Barat hanya 5 s/d 8 jam saja sudah dituding melanggar hukum,” ungkapnya.
Kalau mengenai beredar SMS atau pesan singkat tentang isu akan dibunuhnya wartawan pada saat melakukan aksi demo KNPB, Mako Tabuni dengan tegas langsung membantahnya bahwa ini ada permainan dari pihak ketiga yang ingin memperkeruh dan memperburuk citra dari pihak KNPB setiap akan melakukan aksi demo. “Isu yang beredar melalui SMS atau pesan singkat itu merupakan propaganda dari pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari kesalahan-kesalahan KNPB, dan juga itu anggap suatu permainan dari pihak-pihak yang tidak ingin melihat KNPB baik dengan para awak media cetak, yang mana sudah ada ikatan emosional atau ada ikatan kekerabatan antara KNPB dengan para awak media cetak yang sudah terjalin sejak dulu,” pungkasnya. (CR-36/don/l03).
Sumber: Bintang papua

Polda Akan Panggil Buchtar Tabuni


Foto ilustrasi (penangkapan Bucthar Tabuni & Filep Karma)
JAYAPURA - Kabid Humas Polda Papua AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono mengatakan, Polda Papua akan memanggil Buchtar Tabuni selaku Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk dimintai keterangan atas aksi demo KNPB yang dinilai mengambil hak orang dalam beraktivitas.

“Akibat aksi demo yang dilakukan KNPB di Abepura dan di Jayapura itu sudah meresahkan masyarakat. Banyak orang yang merasa dirugikan, perekonomian di Jayapura terhenti, serta aktivitas di jalan raya macet, bahkan para pelajar terpaksa di pulangkan. Karena itu kami akan memanggil Buchtar Tabuni untuk dimintai keterangan atas perbuatan mereka,” ujar Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (3/4).

 Kabid Humas juga menegaskan bahwa Polda Papua tidak akan memberikan izin lagi kepada KNPB untuk berdemo. “Demo itu memang tidak bisa dilarang, karena itu menjadi hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat di muka umum. Tetapi yang perlu diingat adalah perhatikan haknya orang lain juga, hak untuk menggunakan jalan, melakukan kegiatan, beraktivitas, hak bersekolah dan lain-lain,” tegasnya.
Menurutnya, demo yang digelar KNPB Senin (2/4) itu dinilai sudah tidak melihat haknya orang lain dan hanya haknya sebagai pendemo saja di yang diingat. “Karena demo kemarin sudah meniadakan haknya orang lain, maka demo itu kami anggap salah,” tegasnya.

Kabid Humas mengatakan bahwa pada saat demo, ada masyarakat yang melapor bahwa saat itu hendak yang mau berangkat ke Jakarta, namun akibat demo tidak bisa berangkat ke bandara, hingga akhirnya tiket pun hangus, begitu pula para supir angkot yang menggantungkan nasibnya di jalanan untuk mengangkut penumpang. Itu pun dirugikan dan banyak lainnya. “Ini merupakan salah satu contoh masalah yang di lakukan oleh KNPB,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Kabid Humas, pihaknya menyesalkan atas aksi demo yang dilaksanakan. Di mana demo tersebut tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) tetapi masih saja terus melakukannya.
“Untuk selanjutnya kami tidak akan mengeluarkan STTP kepada mereka. Ya kalau mereka tetap memaksa untuk melakukan aksinya maka kami bubarkan. Walau kami tau eksesnya akan melebar, namu kami tidak mau mereka meresahkan masyarakat, atas aksi mereka,” ungkap Kabid Humas.

Kalau pun nantinya ada pertimbangan untuk memberikan izin, Kabid Humas mengatakan untuk terlebih dahulu memanggil pihak KNPB untuk dibicarakan, baik tempat demo atau pun hal-hal yang mengganggu jalannya aktivitas masyarakat. “Ya itu pun kalau ada ijin di beri,” katanya.

Kabid Humas mengatakan bahwa pada saat demo, ada masyarakat yang melapor bahwa saat itu hendak yang mau berangkat ke Jakarta, namun akibat demo tidak bisa berangkat ke bandara, hingga akhirnya tiket pun hangus, begitu pula para supir angkot yang menggantungkan nasibnya di jalanan untuk mengangkut penumpang, itu pun dirugikan dan banyak lainnya. “Ini merupakan salah satu contoh masalah yang di lakukan oleh KNPB,” jelasnya

Disinggung banyaknya intimidasi terhadap pihak kepolisian dan TNI, yang selalu menjaga demo dengan mengerahkan anggota yang cukup banyak, sehingga terkesan demo tersebut tidak aman ? Kabid Humas mengatakan, bila dengan aski yang kemarin, itu anggota jumlahnya kalah dengan parah pendemo, jadi bukan kemanan aksi demo yang di lakukan tujuan utama, melainkan keamanan pengguna jalan.

Sementara itu, terkait pernyataan Wakapolda Papua Brigjen Pol. Drs.Paulus Waterpauw yang meminta pertanggungjawaban Ketua Umum KNPB Buchtar Tabuni dan Polda Papua tidak akan pernah mengizinkan KNPB untuk menggelar demo lagi, hal ini dinilai tidak berdasar.
 Untuk itu, Wakil Ketua I KNPB Mako Tabuni mengatakan KNPB tidak akan memenuhi panggilan Polda Papua dan Polda Papua harus memikirkan untung dan ruginya terkait dengan pemanggilan ketua umum KNPB, yang mana di dalam simbol KNPB ada bertuliskan Lawan.

“Jika Polda Papua melakukan kekerasan, maka KNPB juga siap melawan secara adat Papua,” katanya saat jumpa pers di Prima Garden Abepura, kemarin.

Menurut Mako Tabuni, pernyataan Polda Papua itu merupakan praktek hukum NKRI di tanah Papua yang sangat prematur dan tidak dewasa. Untuk itu KNPB menilai hukum NKRI itu tidak mengikat dalam aksi demo Senin (2/4) lalu, dikarenakan STTP untuk menggelar demo di Taman Imbi Jayapura tidak dikeluarkan Polda Papua.  “Oleh karena itu sangat tidak mengikat sama sekali karena tempatnya tidak di Taman Imbi Jayapura,” ujarnya.
Mako Tabuni menambahkan, jika dalam aksi demo kemarin masa pendemo ada yang membawa tombak dan panah, itu merupakan aksi seni dan budaya Papua yang ditampilkan dalam demo dan bukan untuk menakut–nakuti warga masyarakat yang ada di sekitar Abepura dan sekitarnya.
 Sementara itu saat disinggung mengenai sms–sms yang mengatasnamakan KNPB yang isi tulisannya mengancam pers dibantah oleh Mako Tabuni. “KNPB tidak pernah sama sekali mengirim sms dengan nomor yang berganti–ganti yang isinya mengancam,” katanya

Sumber: Polda Akan Panggil Buchtar Tabuni

Senin, 24 Oktober 2011

Open Letter from ILWP to Inspektur Jenderal Drs BL Tobing Papua Police Chief

International Lawyers for West Papua
http://www.ilwp.or
secretariat@ilwp.org
----------------
Inspektur Jenderal Drs BL Tobing
Papua Police Chief
Regional Head of Police (Kapolda)
JI. Samratulangi No. 8 Jayapura
Papua
Fax: +62 967 533763
21 October 20
Dear Kapolda,
We, the International Lawyers for West Papua, respectfully seek to remind you
of your duties under international law.
It has been reported from a police source (Republika, 19 October 2011) that
approximately 600 people were arrested at the Third Papua Congress, a peaceful
assembly at which the Papuan community were gathered to discuss their future.
Other media outlets have reported that between four and seven people were
killed and many others injured after security services opened fire on the
assembly and that hundreds more were beaten before being taken into custody.
As a Police Chief you are an agent of the Indonesian State and you are bound to
obey the human rights standards set by international law, particularly the
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) which Indonesia
acceded to on 23 February 2006. We also remind you of your obligations under
the Indonesian Human Rights Act and Human Rights Courts Act.

The right to freedom of assembly is protected by Articles 21 and 22 of the
ICCPR. The right to free speech is guaranteed by Article 19 of the ICCPR. The
people of West Papua are entitled to meet and discuss freely their opinions,
including their right to self-determination and their desire for independence
and self-government. If they have been arrested for doing so, they are
prisoners of conscience and must be released immediately.
We therefore request that you immediately confirm the basis for the arrests and
ensure that all detainees that were injured during the violence have access to
medical care. We also request that you:
Comply with Articles 19, 21 and 22 of the ICCPR and release any detainees
held for engaging in peaceful assembly;
Comply with Article 7 of the ICCPR and guarantee that all of those detained
will not be tortured or otherwise ill-treated while in detention;
Comply with Article 14 of the ICCPR and allow all detainees immediate
access to a lawyer of their choosing;
Comply with Article 2 of the ICCPR in instituting a full and thorough
investigation of the extra-judicial killings and violence at the assembly in
breach of Articles 6 and 7 of the ICCPR.
Thank you for taking the time to read this letter.
Yours sincerely,
International Lawyers for West Papua