Tampilkan postingan dengan label kontras. papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kontras. papua. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Mei 2012

Ketika ASNLF Menarik Perhatian Pegiat HAM

 Foto: dok pribadiDelegasi Aceh Yusuf Daud dua dari kanan di sidang HAM Dewan PBB
 
Jenewa - Di pintu rapat sejumlah pria parlente dan wanita berseragam kantor berdiri rapi layaknya antrian. Di depan barisan, berdiri dua polisi berbadan tegap. Mereka  nyaris tidak pernah bicara. Matanya awas memandangi peserta yang masuk pintu pemeriksaan. Di sudut kiri kanan terlihat kamera CCTV. Satu persatu maju sambil meletakkan barang bawaan di mesin pemindai.

"Your glasses please," ujar petugas kepada penulis yang kebetulan lupa meletakkan kaca mata. Layaknya masuk ke area bandar udara, begitu pula memasuki ruangan acara rapat yang membahas tinjauan periodik universal sesi 13 - UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) Jenewa.
Hari itu, ruang XX lantai 2, sekira pukul 9:00-12:30 giliran delegasi Indonesia memberikan laporan periodik HAM selama 4 tahun sebelumnya. Dari meja lingkar terdepan, duduk manis Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalagewa didampingi stafnya.

Diluar kelaziman jika seorang menteri luar negeri sebuah negara langsung yang membaca dan menjawab tanggapan. Indonesia sudah mengantisipasi mendapat tantangan berat dari NGO dan pemerintah karena rekomendasi-rekomendasi dari UPR 2008 tidak seluruhnya dilaksanakan. Oleh sebab itu, Indonesia mempersiapkan delegasi tingkat tinggi yang terdiri dari 13 orang dan dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negerinya.
Di belakang delegasi Indonesia terbentang layar jumbo ukuran bioskop dan perwakilan negara-negara duduk di kursi melingkar menghadap mimbar. Sejurus kemudian, pemimpin rapat H.E Mr Andras Dekany memberikan sambutan. Di akhir ucapannya, dia mempersilahkan Indonesia memberikan laporan, yang diikuti oleh tanggapan-tanggapan dari 74 negara atas laporan Indonesia selama 95 detik per negara.
Dalam mekanisme UPR tidak diatur peranan NGO memberi tanggapan. Walaupun demikian, para NGO kaliber international cukup lihai melobi dan menciptakan mekanisme sendiri untuk menggugat Indonesia, baik melalui lisan atau tulisan.

Suasana forum  UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa 
 Foto: Asnawi AliSuasana forum UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa
 
Seperti diduga sebelumnya, Indonesia melaporkan hal-hal yang positif saja. Dari uraian normatif, Marty menjelaskan terdapat kemajuan penegakan hak asasi terutama masalah kebebasan beragama. Sebagai contoh, dia menuturkan ada kesalahpahaman di mana Indonesia bukan hanya mengakui 6 agama resmi selain Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu juga kepercayaan lainnya. Sejumlah negara mempertanyakan kejadian penyerangan terhadap penganut Ahmadiah, Syiah dan kaum minoritas lainnya. Dalam sisi lain, Marty mencari alibi dengan mengatakan bahwa "Indonesia mempunyai keragaman etnis, budaya dan agama serta bentuk geografis yang besar. Namun, dalam memberikan perlindungan dan peningkatan HAM ke depan diusahakan tidak akan berjalan di tempat," ujar Marty dengan mimik serius.

Sementara itu, anggota-angota negara ASEAN memberikan tanggapan yang sangat umum bahkan memuji layaknya negara sahabat. Aktivis HAM Indonesia yang enggan menyebutkan namanya malah sudah mengatakan kepada penulis agar tidak terkejut.

"Saya yakin mereka sudah kontak beberapa hari sebelumnya untuk lobi dan meyakinkan agar memberikan penilaian yang baik kepada Indonesia. Jadi, seperti hubungan timbal balik" ujar aktivis tersebut yang paham betul dengan mekanisme beluk sidang UPR.

Dalam komentar lainnya, negara dari Eropa menekan Indonesia agar meninjau kembali serta menghapuskan undang-undang hukuman mati, mengratifikasi Konvensi ROME tentang Pengadilan Kriminal Iternasional (ICC), tentang impunitas terhadap pelanggaran militer, latihan pendidikan HAM untuk polisi dan militer Indonesia, perbaikan undang-undang untuk perlindungan pekerja migran.

Berkaitan dengan daerah konflik, yang sering disinggung adalah kejadian di provinsi Papua dan Papua Barat. Hal kejutan terdapat saat sejumlah negara Eropa menyinggung kekerasan yang terjadi di kedua provinsi tersebut. Bahkan dari Australia dan Swiss menyarankan agar Indonesia mengedepankan dialog dan bekerja sama dengan pihak NGO.

“Kemitraan dengan pihak lembaga bukan pemerintah diharapkan menjadi prioritas” tekan mereka dalam ucapannya. Spanyol meminta kepada Indonesia agar diberikan akses kepada pembela hak asasi manusia, wartawan dan diplomat ke provinsi Papua dan Papua Barat.
Kejutan lainnya terjadi saat menyinggung Aceh. Negeri matador itu dalam poinnya meminta agar menghilangkan undang-undang kriminal terhadap bagi kaum homoseksual di mana sejak diperkenalkannya Syariah Islam pada tahun 2002.
Sementara itu, delegasi ASNLF yang diwakili oleh Yusuf Daud, sejak awal mengikuti jalannya rapat secara seksama mengambil inisiatif memperkenalkan HAM Aceh yang belum selesai. Salah satu mekanisme yang bisa dipakai ujar warga Swedia keturunan Aceh ini dengan membuat pernyataan sikap dari Acheh Sumatra National Libeartion Front (ASNLF).
“Pernyataan ini sangat penting kita bagi-bagikan sebelum adopsi laporan dan kesimpulan tentang Indonesia Jumat esok” ujarnya. Rencananya, pernyataan berbentuk kesimpulan HAM itu akan dibagi-bagikan ke depan panitia dan meja para hampir setiap delegasi negara, terutama Negara Uni Eropa.
Setelah rehat siang selama 2 jam, dalam ruangan berbeda di XXV Palais des Nations namun di bangunan yang sama, ditampilkan sesi tambahan bertajuk "Voices from the Ground Assesing Indonesia's Human Rights Developments through the UPR". Acara yang disponsori oleh NGO kaliber internasional seperti Forum Asia, Infid, Human Right Watch, Franciscans International dan ILGA ini menampilkan pembicara dari aktivis HAM dari Jakarta Rafendi Djamin (HRWG), Ifdhal Kasim (Komnas HAM) Yuniyanti Chuzaifah (Komnas Perempuan).
Dalam undangan terdapat daftar perwakilan ELSAM Papua namun berhalangan hadir dan diwakili oleh NGO Franciscans International. Mereka mempresentasikan permasalahan HAM Indonesia versi LSM yang berbeda seperti presentasi delegasi Indonesia beberapa jam sebelumnya. Layaknya oposisi, mekanisme demikian ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain agar menerima informasi kedua belah pihak.

Dari dalam bangunan kantor PBB urusan HAM yang megah Jenewa ini, berbagai bahasa, kaum dan bangsa dari 4 penjuru mata dunia datang dan duduk sejajar membicarakan masalah hak asasi manusia disetiap negaranya. Dari sini pula, akan menjadi pedoman untuk peningkatan HAM setipa negara di empat tahun mendatang.
Source: http://www.theglobejournal.com/Politik/

Rabu, 23 Mei 2012

Inilah Ringkasan Kontras Sidang UPR PBB untuk Kondisi HAM Indonesia

Pemerintah Indonesia Defensif
 
Sidang UPR PBB (foto kontras)
KontraS mengapresiasi negara-negara yang secara aktif memberikan pertanyaan dan rekomendasi perbaikan kondisi HAM di Indonesia lewat sidang Universal Periodical Review (UPR) 2nd Cycle di Jenewa pada 23 Mei 2012. Namun seperti yang sudah diduga, Sesi UPR II ini masih dipenuhi jawaban-jawaban yang sama dari Pemerintah Indonesia pada Sidang UPR I tahun 2008. Itu artinya tidak ada perubahan situasi penegakan HAM di Indonesia. Mengingat kasus-kasus intoleransi, impunitas dan kekerasan terhadap pembela HAM (termasuk di Papua) masih menjadi problem-problem dominan yang belum diselesaikan.


Lewat sidan UPR terlihat jelas bahwa komunitas internasional memahami stagnasi penegakan HAM di Indonesia. Mereka mampu menggarisbawahi isu-isu HAM aktual di Indonesia. Terbukti dari pertanyaan-pertanyaan dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan kepada Delegasi Indonesia.

KontraS mencatat sepanjang 3 jam sidang berlangsung dan 3 kali sesi tanya jawab, secara umum Dewan HAM PBB mengapresiasi modalitas institutional HAM yang dimiliki Indonesia (seperti adanya aturan dan lembaga terkait penegakan HAM) dan stabilnya transisi demokratisasi.

 Terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian sejumlalh negara. Yang paling banyak dijadikan pertanyaan adalah kondisi perempuan dan anak, isu pendidikan, isu kesehatan, keberagaman dan intolerensi, reformasi hukum (Perubahan KUHP, Sistem Peradilan Militer dan ratifikasi sejumlah aturan internasional seperti Statuta Roma soal Pengadilan kriminal Indonesia, Aturan Tambahan soal anti penyiksaan dan konvensi Pencegahan Penghilangan Orang Secara Paksa). Sementara sejumlah isu lainnya mendapat perhatian dari sejumlah negara seperti mekanisme HAM regional di ASEAN, impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat seperti kasus-kasus dimasa lalu, kondisi perlindungan pembela HAM, reformasi sektor keamanan dan situasi Papua.

KontraS memberikan catatan khusus atas sejumlah hal dibawah ini, yang kami anggap cukup seharusnya mendapatkan perhatian, pertama, terkait masalah kebebasan beragama dan intoleransi yang berujung pada kekerasan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menlu Marty disidang UPR menegaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Negara tidak akan campur tangan untuk urusan keyakinan dan agama warganya. Prinsip ini juga berlaku pula untuk masalah Ahmadiyah dan minoritas agama/keyakinan lainnya di Indonesia. Konstitusi dan penegakan hukum menjadi alat yang akan digunakan dalam menjamin perlindungan ini. Faktanya, sampai sejauh ini, praktik intoleransi semakin merajalela di Indonesia dan komunitas internasional bisa menangkap gejala tersebut. Situasi Ini menunjukkan bahwa klaim Indonesia sebagai negeri yang plural dan toleran sudah tidak menjadi citra yang bisa diandalkan di muka dunia.
Kedua, ketiadaan akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM serius seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, atau penghilangan paksa. Perwakilan negara-negara di sidang UPR juga terus mempertanyakan posisi penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang Berat di masa lalu. Termasuk wacana tentang Permintaan Maaf Resmi Indonesia yang sedianya akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada korban pelanggaran HAM dalam waktu dekat. Menlu Marty Natalegawa tidak memberikan respons atas pertanyaan dan wacana tersebut.

Para delegasi sidang UPR juga terus mempertanyakan lambannya proses revisi UU KUHP, termasuk tentang penjelasan definisi tindak penyiksaan. Apalagi forum klarifikasi ini juga masih banyak mempertanyakan maraknya tindak penyiksaan yang dilakukan aktor-aktor keamanan (khususnya TNI dan Polri). Dalam rekomendasinya, dorongan untuk segera meratifikasi OPCAT juga menjadi tuntutan komunitas internasional.
Ketiga, masalah Papua terus dibahas bukan dalam kerangka masalah politik, tetapi lebih pada eskalasi kekerasan yang terus berlangsung. Termasuk pada aspek akuntabilitas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, seperti militer misalnya. Para delegasi juga banyak bertanya seputar perkembangan reformasi sektor keamanan. Menjawab problem Papua, 
Menlu Marty kerap berdalih bahwa sepanjang pengetahuannya Papua saat ini dalam kondisi stabil. Pemerintah Indonesia juga telah memiliki skema pembangunan di bawah kebijakan otonomi khusus yang diterapkan di Aceh dan Papua. Menlu Marty juga menambahkan keberadaan Polisi dan TNI di Papua dan Aceh tidak menyalahi prosedur, karena merupakan bagian dari mekanisme law and order. 

Keempat, ada sedikit perkembangan positif yang ditegaskan oleh Pemerintah RI, seperti rencana ratifikasi instrumen-instrumen HAM internasional penting: Statuta Roma dan Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Menlu Marty menerangkan bahwa untuk ratifikasi instrumen HAM harus ditentukan jadwal pengesahannya. 
Selain itu Pemerintah RI juga telah mengundang beberapa Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Kesehatan, Perumahan yang Layak, dan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Sayangnya, dengan mingingat begitu tingginya angka kekerasan atas nama agama dan kepercayaan, pemerintah Marty tidak menegaskan rencana untuk mengundang pelapor khusus PBB untuk isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Padahal agenda tersebut telah dilayangkan sejak tahun 1996. Namun hingga belum ada tindak lanjut dari Pemerintah RI.

Dari keseluruhan tema situasi HAM dalam sidang delegasi UPR Indonesia hari ini, KontraS melihat banyaknya dukungan, apresiasi, masukan positif untuk Indonesia atas proses pembangunan institusional dan perbaikan kondisi di bidang HAM. Akan tetapi KontraS masih belum melihat adanya jawaban yang baru dari pemerintahan Indonesia yang bisa menunjukan inisiatif penuntasan kasus-kasus kekerasan, termasuk belum ada perhatian detail pada penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sebagai organisasi HAM yang turut memantau kemajuan HAM Indonesia, KontraS akan terus mendesak janji-janji politik HAM Pemerintah RI untuk dipenuhi dengan tolak ukur menurunnya kekerasan dan negara makin akuntabel. Kami menganggap bahwa janji-janji yang disampaikan oleh Marty Natalaegawa harus ditunaikan oleh Pemerintah Indonesia. Termasuk dengan melibatkan peran masyarakat sipil dan komunitas internasional.

Jakarta, 23 Mei 2012

Badan Pekerja KontraS

Haris Azhar
Koordinator

Selasa, 15 Mei 2012

Pemerintah Cenderung Abaikan Terhadap Pelanggaran HAM di Papua

JAKARTA,.-Wakil Ketua HRW Asia Elaine Pearson dalam acara jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (15/5), sangat menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang cenderung abai terhadap pelanggaran HAM di Papua.

Pemerintah dinilai lebih membela kepentingan ekonomi dengan mengorbankan kepentingan warga Papua. Akibatnya, banyak hak-hak warga Papua dilanggar karena kepentingan korporasi lebih diutamakan.

Parahnya, kebebasan media di sana sangat memprihatinkan lantaran akses jurnalis dan NGO dari luar dibatasi.
Menurut Pearson, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih menetapkan Papua sebagai daerah tertutup. Oleh karena itu, sulit bagi jurnalis asing dan juga lokal meliput soal pelanggaran HAM di sana.

Bahkan dari sejumlah laporan, banyak berita soal pelanggaran HAM di Papua yang dibuat para jurnalis lokal tidak dimuat lantaran kuatnya kontrol militer terhadap media.

Kebebasan pers di provinsi kaya emas tersebut, kata Pearson, masih sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah segera menghapus status Papua sebagai daerah tertutup itu.
Sumber: Pikiran-rakyat.com/news

Minggu, 18 Maret 2012

Kontras: Vonis Atas Forkorus Dkk Abaikan Prinsip HAM


Foto Jpnn
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Papua Barat, yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Forkorus Yaboisembut, S Pd, Edison Kladeus Waromi, dan 3 orang lainnya, yakni;  Dominikus Surabut, August M Sananai Kraar, dan Selpius Bobii, pada Jumat (16/3/2012) lalu.
Wakil Kordinator Kontras Indria Fernida menegaskan, meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara, pada praktiknya sangat jauh dari prinsip peradilan yang fair (unfair trial) dan tidak sejalan dengan gagasan membangun Papua Damai melalui dialog yang bermartabat.
"Sebagai negara demokrasi dan telah mengadopsi beragam instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia,  mestinya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan Papua khususnya tuduhan makar terhadap Forkorus Cs dengan lebih bijak. Peradilan ini sebenarnya tidak perlu digelar karena disisi yang lain ada cara yang lebih efektif dan bermartabat dengan tetap berpedoman pada instrumen Hak Asasi Manusia (HAM); salah satunya melalui pelaksanaan dialog bermartabat yang selama ini diwacanakan oleh pemerintah," kata Indria.

Menurut dia, tuduhan makar yang dialamatkan kepada Forkorus CS, sejatinya terlalu dipaksakan, mengingat, tidak ada satu pun kekerasan dan penggunaan instrumen yang mendukung kekerasan ketika menggelar Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung dari tanggal 17-19 Oktobert 2011.
Apa yang dilakukan oleh Forkorus Cs, sejatinya adalah bagian integral dari hak atas kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk apa pun, Kovenan Sipil Politik, Pasal 19 dan 20, serta prinsip internasional lainnya.
Dari kacamata hukum domestik, jaminan terhadap kebebasan berekspresi juga dinyatakan dalam beberapa peraturan perundangan, di antaranya UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik.   
Indria menerangkan lebih lanjut, hal ini ditegaskan oleh para kuasa hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan yang bertajuk "Mengadili Demokrasi dan Perjuangan Damai Rakyat Papua".
Sebaliknya, berdasarkan investigasi dan pantauan yang dilakukan Kontras serta hasil penyelidikan Komnas HAM, dugaan pelanggaran HAM justru dilakukan oleh aparat keamanan (Polri dan TNI), berupa pengerahan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. Namun ironisnya, fakta-fakta ini tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum, baik oleh Kepolisian RI maupun Komnas HAM.

Rabu, 28 Desember 2011

Seniman Angkat Masalah Papua Dalam Lukisan Berjudul Mantaris PBB 1947

Pelukis (foto Jubi)
JUBI--- Merauke Integrated Food dan Energy Estate (MIFEE) merupakan salah satu dari penggenapan agenda Amerika dan Indonesia untuk  mengeruk  habis kekayaan alam di dalam perut bumi Papua.Untuk itu seniman lukis asal Papua mencoba mengangkat masalah sumber daya alam ke dalam sebuah lukisan yang dipamerkan di depan gedung Budaya di Kota Jayapura.

“Kita jangan kaget perusahaan MIFEE itu sudah menjadi agenda pencurian kekayaan alam Papua sejak tahun 1947,”ujar Menas Komunepai seniman lukisan yang  menyelaskan lukisannya yang diberi judul "Mandataris PBB 16 Juli 1947."


Lukisan yang dijelaskan itu bukan suatu lukisan tanpa referensi catatan sejarah. Menas mencoba memberikan penjelasan kepada para pengunjung dan pendengar agar membaca juga buku-buku mengenai sejarah Papua. Salah satu yang dirujuknya buku Pdt. Socrates Sofyan Yoman dan Seltius Wonda.

“Kamu bisa membaca MIFEE ini suah menjadi agenda Amerika Serikat dan Indonesia. Baca itu pada buku Socratez dan Selfius Wonda. Buku "Jeritan Anak Bangsa di Halaman 47 menjelaskan agenda ini, ”tegasnya.
Wonda memang mencatatnya bahwa semua pengelolaan sumber daya alam Papua ini di latar belakanggi oleh keikut sertaan Amerika Serikat. “Semua kebijakan di Papua memang dilatar belakanggi oleh rencana Amerikan untuk turut mengelolah kandungan kekayaan alam Papua Barat,”katanya.

Pengenapan itu juga terwujud dalam aksi sejumlah perusahaan yang beroperasi di Papua. Perusahaan tembaga di Timika, LNG tanguh di Kabupaten Teluk Bintuni, perusahaan minyak  Sele di Sorong dan sejumlah perusahan Kayu, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Papua.

Dengan pengerusakan hutan yang ada, Menas membuat satu pertanyaan untuk pemerintah yang merusak alam Papua ini. “Kemana dan kepada siapa pemerintah menjual Co2 Papua?”katanya.

Ia mengatakan orang Papua tidak mengetahui semua yang menjadi rencana pemerintah untuk mengambil kekayaan alam Papua. "Saya baru tahu kalau itu bagian dari rencaca pemerintah dari dulu,"ujar Leo salah seorang warga yang turut menyaksikan pameran dan penjelasan dari pelukisnya.(Jubi/Vosxpapua)

Minggu, 25 Desember 2011

Surat Terbuka gereja-geraja Papua untuk SBY

PIMPINAN GEREJA-GEREJA DI TANAH PAPUA


Menangani Bayi Nasionalisme (Separatisme) Papua Sebagai Hasil “Perkawinan Paksa” Jakarta – Papua
Jakarta Sebagai Penabur dan Pengguna Benih Separatisme Papua
(Pesan Profetis Gereja-Gereja se-Tanah Papua)

Yawan Wayeni, dibunuh pada tanggal 13 Agustus 2009 Oleh Imam Setiawan (mantan Kapolres Yapen), kini Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Papua

“Ya Allah, berikanlah hukumMu kepada raja dan keadilanMu kepada putera raja. Kiranya ia mengadili umatMu dengan keadilan dan orang-orangMu  yang tertindas dengan hukum. Kiranya gunung-gunung membawa damai sejahtera bagi bangsa dan bukit-bukit membawa kebenaran. Kiranya ia memberi keadilan kepada orang-orang yang tertindas dari bangsa itu, menolong orang-orang miskin tetapi meremukkan pemeras-pemeras (Mazmur 72: 1-4)”

Pertama-tama, kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,
Susilo Bambang Yudhoyono yang telah membuka diri dan memberi waktu kepada kami di tengah-tengah padatnya kesibukan negara dalam menghadapi berbagai permasalahan Nasional lainnya. Kedatangan kami pada hari ini difasilitasi oleh Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia karena beberapa peristiwa historis yang penting di masa lalu.
  • Pertama, pernyataan Ketua I Sinode GKI di Tanah Papua, Domine F.J.S Rumainum, dalam Sidang Raya ke-3 Dewan Gereja se-Dunia pada Juli 1961 di New Delhi, India bahwa “Gereja Kristen Injili di Papua ada bersama dengan Dewan Gereja Indonesia”. Pernyataan ini terjadi lima bulan sebelum Trikora, 19 Desember 1961.
  • Kedua, laporan dari Tim Oikumenis Dewan Gereja se-Dunia dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia kepada Presiden B.J. Habibie pada tanggal 25 September 1998 bahwa rakyat Papua ingin berdaulat sebagai negara.
  • Ketiga, Sidang Raya PGI ke-15 di Mamasa, Sulawesi Tengah 2009 mengeluarkan 11 rekomendasi tentang Papua, antara lain: perlunya penegakkan hukum dan HAM di Papua, penghapusan stigma separatisme, dorongan untuk diadakannya dialog nasional Papua-Jakarta sebagai mekanisme demokratis penyelesaian masalah Papua.
Dengan berpijak pada ketiga peristiwa ini, empat Pimpinan Gereja yang mewakili 2/3 penduduk asli Papua pada hari ini menyatakan bahwa penyelesaian masalah Papua harus melibatkan peranan Gereja-Gereja di Papua maupun di Indonesia.

Alasan Kehadiran Pimpinan Gereja: Akar Persoalan Konflik dan Kekerasan di Tanah Papua
Berangkat dari ajaran Kitab Suci (Mazmur 72:1-4) yang dikutib di atas dan peran PGI tadi, kami ingin menyampaikan kepada Bapak bahwa kami sebagai Pimpinan Gereja Papua hadir di sini karena: kekerasan yang terus terjadi terkait bangkitnya Nasionalisme Papua (pemerintah menyebutnya sebagai “separatisme”). Kami, Pimpinan Gereja Papua memandang lahirnya ‘Bayi Nasionalisme’ (separatisme) Papua ini sebagai hasil ‘Perkawinan Paksa’ Jakarta – Papua yang proses sejarahnya tercatat sebagai berikut:
  • 19 Desember 1961, Soekarno yang secara sepihak menguburkan embrio satu negara Papua Barat yang ditetapkan pada 1 Desember 1961 dengan mengumandangkan Trikora; sekaligus menyingkirkan Komite Nasional Papua yang telah mempersiapkan terbentuknya Negara Papua dengan menetapkan simbol-simbol negara yaitu, (a) Bendera Kebangsaan Papua, Bintang Fajar, (b) Lagu Kebangsaan Papua, Hai Tanahku Papua, dan (c) Lambang Negara adalah Burung Mambruk;
  • 15 Agustus 1962, Indonesia dan Belanda (tanpa keterlibatan wakil rakyat Papua) menandatangani Perjanjian New York;
  • 1 Oktober 1962, Pemerintah Belanda menyerahkan administrasi pemerintahan kepada UNTEA;
  • 1 Mei 1963, UNTEA menyerahkan administrasi pemerintahan ke RI tanpa keterlibatan rakyat Papua;
  • Juli-Agustus 1969, Pemerintah merekayasa PEPERA (Act of Free Choice menjadi Act of No Choice) untuk mengintegrasikan Papua ke Indonesia.
  • Kami mencatat hasil-hasil dari Kongres Rakyat Papua ke-3 pada 19 Oktober 2011 yang telah mereafirmasi gerakan pembebasan rakyat Papua melalui peristiwa 1 Desember 1961 dan kelanjutannya pada Kongres Rakyat Papua I, Musyawarah Besar Rakyat Papua dan Kongres Rakyat Papua II tentang lahirnya PDP dan Panel-Panel sebagai bentuk-bentuk ekspresi dari sebuah gerakan pembebasan rakyat Papua dari semua bentuk-bentuk kekerasan yang mengarah pada suatu bentuk penjajahan sistematis.
Kami menilai peristiwa-peristiwa  sejarah ini yang tidak melibatkan rakyat Papua ini sebagai akar masalah Papua (kekerasan: historis) yang melandasi konflik di Tanah Papua yang terus terjadi sampai dewasa ini.
Wajah Kekerasan Pemerintah Orde Baru 1969 -1998
Setelah  (kekerasan) Act of Free Choice tahun 1969 yang direkayasa,  pemerintah melaksanakan pembangunan di Papua yang dalam kenyataan,  diterima oleh umat kami sebagai kekerasan multi wajah seperti berikut:
  • Pembangunan bias pendatang  (yang kami menilai sebagai kekerasan ideologis) yang berakibat marginalisasi terhadap penduduk asli Papua, karena dalam kerangka demikian  eksistensi, identitas dan masa depan rakyat Papua tidak diperhitungkan;  semua yang dikerjakan di Papua atas nama pembangunan adalah untuk kepentingan NKRI, seperti di bawah ini:
  • Operasi-operasi militer sejak awal tahun 1960an sampai hari ini; operasi inteligen, status DOM untuk mengamankan pembangunan bias pendatang tadi
  • Kekerasan ekonomi, sosial dan budaya, eksploitasi sumber daya alam
  • Kekerasan pencitraan berupa stigma “ Papua bodoh, separatis, malas, koteka, Gereja Papua mendukung Papua merdeka, Papua komsumtif”, dan lain-lain
  • Kekerasan kultural, yang terlihat dengan  pelarangan buku Papua tentang sejarah dan kebudayaan Papua.
Pembangunan Era Otonomi Khusus:
Saat Otonomi khusus mulai dilaksanakan, kami sebagai Pimpinan Gereja berharap: pemerintah akan jedah; kekerasan akan berhenti. Papua akan pulih secara bertahap. Tetapi justru dalam suasana Otonomi Khusus kekerasan neagara meningkat. Gambaran berikut mencerminkan kekerasan yang dialami umat sejak Otsus diberlakukan.
  • Pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat/ Papua Barat;
  • MRP yang dilumpuhkan;
  • Kekerasan Militer yang terus berlanjut seperti yang terlihat dengan: (a) pembangunan /penambahan Batalyon (di Merauke, Nabire dan Wamena);  (b) pelanggaran HAM berat sebagaimana yang terlihat dalam kasus: Wasior (Juni –Juli 2001), Penculikan dan Pembunuhan Theys Eluay (10 November 2001), Peristiwa Wamena (6 Oktober 2000, 2 April 2003); operasi militer di Mantembu-Serui, yang mengakibatkan terbunuhnya warga sipil  Yawan Wayeni pada tanggal 13 Agustus 2009), kekerasan Kapeso (Juni 2010) Abepura Berdarah (Desember 2001, 16 Maret 2006) penembakan/ pembunuhan Pasca Kongres Papua III (19 Oktober 2011);
  • Otsus yang tidak didukung oleh Perdasi dan Perdasus;
  • Pembunuhan Terhadap para Hamba Tuhan (seperti: Pdt. Elisa Tabuni, Agustus 2011;  Pdt. Kinderman Gire, Maret 2011) stigma separatis terhadap Gereja (GKI, Kingmi dan Baptis Papua);
  • Pembiaran terhadap penyimpangan dana Otsus;
  • Pelayanan kesehatan yang buruk, gizi buruk dan penderita HIV/ AIDS yang terus meningkat;
  • Kekerasan terhadap Perempuan Papua yang tinggi, angka kematian ibu dan anak Papua amat tinggi, dan angka pengidap HIV/AIDS pada perempuan dan anak Papua semakin meningkat;
  • Pendidikan yang tidak berkualitas menyebabkan rendahnya SDM Papua;
  • Arus migran yang terus meningkat dan populasi Orang Asli Papua yang tidak bertambah;
  • Diskriminasi dan marginalisasi terhadap Papua di segala bidang kehidupan;
  • Penanganan terhadap Kongres Rakyat Papua yang dengan pendekatan militeristis;

Dampak Kekerasan Atas Nama Pembangunan: Lahirnya Nasionalisme  (Separatisme)
Pengalaman umat kami menjalani  pembangunan yang berwajah kekerasan ini; yang dilakukan secara sistematis dan terencana dengan bantuan masyarakat internasional secara terus-menerus melahirkan “nasionalisme Papua” (menurut Pemerintah Indonesia: separatisme). Kami pimpinan Gereja menilai apa yang sedang  dialami umat ini; tidak bedanya dengan yang dialami orang pribumi di Jawa dan Sumatera dalam tahun 1900an; yang melahirkan nasionalisme orang-orang pribumi Jawa yang mendorong semangat kebangsaan Indonesia. Nasionalisme Jawa (dalam pandangan Belanda yang kebijakannya mempora-porandakan kehidupan orang pribumi Jawa, Sumatera dst adalah “separatisme”).
Sekali lagi, kekerasan-kekerasan ini yang telah lama terjadi (tanpa penyelesaian), melahirkan dan menyuburkan: Nasionalisme Papua, yang menurut kami, perasaan bahwa kami (Orang Asli Papua) tidak diakui, dan tidak diterima sebagai manusia yang setara dalam hukum. Kami “orang asli Papua” bukan bagian dari masyarakat Indonesia, seperti halnya nasionalisme Soekarno, Moh Hata dll, yang lahir dan bertumbuh dalam konteks penindasan dan kekerasan penjajah Belanda.

Keprihatinan Gereja
Keprihatinan kami sebagai Pimpinan Gereja dalam konteks demikian berangkat dari ajaran Kitab Suci kami (Mazmur 72:1-4) ialah nasionalisme (atau separatisme) ini kemudian dijadikan  sebagai dasar untuk membenarkan pengiriman dan penggunaan pendekatan Keamanan; yang pada gilirannya sedang melahirkan pemusnahan etnis.

Sejumlah Pertanyaan Pimpinan Gereja Kepada  Pemerintah
Berhadapan dengan kenyataan: mata rantai kekerasan tanpa akhir seperti itu yang melahirkan (menyuburkan Nasionalisme Papua), kami Pimpinan Gereja ingin menyampaikan beberapa pertanyaan kepada Bapak Presiden RI:
Kapan pemerintah ini berefleksi dan menghentikan politik “lempar batu sembunyi tangan” menghadapi nasionalisme Papua yang lahir karena tidak tahan menghadapi sistem penindasan Negara? Kapan Pemerintah Indonesia ini  menjadi dewasa dan duduk dan melibatkan ahli dan pakar-pakar nasional dan internasional bisa mengambil tanggung jawab “mengurus bayi nasionalisme Papua tadi.
Apakah UP4B yang dibuat secara sepihak: tanpa  melibatkan semua unsur masyarakat Papua itu bisa menyelesaikan masalah Papua?
  • Apakah UP4B yang dibuat secara sepihak:tanpa menyinggung akar persoalan Papua: Pepera / Act of Free Choice yang itu bisa menyelesaikan masalah Papua?
  • Apakah UP4B yang dibuat secara sepihak:tanpa menyinggung pelanggaran HAM/keadilan itu bisa menyelesaikan masalah Papua?
  • Apakah UP4B yang dibuat secara sepihak: tanpa menyinggung kebijakan pembangunan “bias pendatang” itu bisa menyelesaikan masalah Papua?
  • Apakah UP4B yang dibuat secara sepihak:tanpa menyinggung tuntutan rakyat Papua dewasa ini untuk berdialog yang juga didukung banyak kalangan di luar negeri itu bisa menyelesaikan masalah Papua?
Kami berpendapat Pemerintah Indonesia sepakat dengan umat Tuhan di Tanah Papua bahwa Otonomi khusus telah gagal. Dan UP4B yang dibuat pemerintah yang statusnya lebih rendah dari UU Otsus ini adalah solusi sepihak dari pemerintah dalam menyelesaikan masalah Papua. Kapan pemerintah duduk mendengar jalan keluar yang disiapkan oleh umat Tuhan di Papua dalam menyikapi Otonomi Khusus yang gagal itu?

REKOMENDASI
Dalam rangka menyikapi “bayi nasionalisme” yang lahir dalam konteks pemerintahan yang berwajah kekerasan di atas, kami Pimpinan Gereja di Tanah  Papua telah mengeluarkan Komunike Bersama Pimpinan Gereja (10 Januari 2011), Deklarasi Teologi (pada tanggal 26 Januari 2011) yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah gagal membangun orang asli Papua (kecuali melahirkan dan menyuburkan aspirasi Papua merdeka);  dan tidak punya niat  untuk memutuskan mata rantai kekerasan ini.
Sehingga untuk keluar dari lingkaran kekerasan ini, kami Pimpinan Gereja  mendukung pernyataan Bapak Presiden RI (pada 6 November 2004) saat menerima Delegasi Gubernur Provinsi Papua bahwa  masalah Papua akan diselesaikan secara adil, konprehensif dan bermartabat. Janji yang sama Bapak Presiden sampaikan dalam Pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2008, 16 Agustus 2010 dan yang terakhir pada tanggal 16 Agustus 2011 bahwa, “menata Papua dengan hati, adalah  kunci dari semua langkah untuk menyukseskan pembangunan Papua”. Dalam semangat ini dan ajaran Kitab Suci yang telah dikutip di atas, maka kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut.
(a)    Kami meminta Pemerintah membuka diri menggelar DIALOG yang inklusif, tanpa syarat, yang adil, bermartabat dan komprehensif dengan rakyat Papua, dengan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral.
(b)   Dalam rangka menuju dialog dimaksud, kami mendesak Bapak Presiden untuk segera:
  • b.1. menghentikan Operasi Tuntas Matoa 2011 yang sedang berlangsung di Paniai sejak tanggal 12 Desember yang telah menewaskan 14 orang, melukai puluhan lainnya dan membakar kampung-kampung;
  • b.2. Menarik pasukan non-organik dari Papua;
  • b.3. Membebaskan para tahanan politik; dan
  • b.4. Mencabut Peraturan Pemerintah No. 77/2007 tentang larangan penggunaan simbol-simbol bernuansa separatis di Aceh, Maluku dan Papua.
(c)    Agenda menyelamatkan Otsus Papua dan UP4B yang akan dijalankan, kami nyatakan sebagai kerja sepihak Pemerintah Indonesia yang tidak demokratis karena dilahirkan tanpa partisipasi rakyat Papua.
(d)   Dengan adanya nasionalisme Papua yang sudah terbangun lama dan dipicu oleh berbagai kekerasan dan ketidakdilan sistematis, maka kami Gereja-Gereja Papua menyampaikan kepada Bapak Presiden bahwa keinginan rakyat Papua untuk merdeka dan berdaulat telah mengkristal. Gereja-Gereja Universal dalam solidaritasnya dengan Gereja-Gereja dan suara Umat Tuhan di Tanah Papua telah merekomendasikan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right for self determination) rakyat Papua.
Demikian pernyataan kami, Pemimpin Gereja-Gereja di Tanah Papua sebagai pesan profetis di hari Natal kepada rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia. Tuhan memberkati.

Jakarta, 16 Desember 2011
Hormat kami,

Ketua Sinode GKI di Tanah Papua
Pdt. Jemima  M. Krey, S.Th


Ketua Sinode Kingmi di Tanah Papua
Pdt. Dr. Benny Giay

Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua
Pdt. Socratez Sofyan Yoman, MA


Majelis Umum (Sinode Nasional) Gereja Kristen Alkitab Indonesia
Ketua Umum
Pdt. Dr. Martin Luther Wanma

President Struck, There BMPs in Papua

Pdt. Socrates Sofyan Yoman
Recorded When meeting President Susilo Bambang Yudhoyono and Church Leaders Church in Papua at the Palace Cikeas, Bogor, December 16, 2011

JAYAPURA Rows of Red and White-Gait (BMPs) are always voiced the aspirations of the Unitary Republic of Indonesia (NKRI) final, turns out to shock President DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
This was conveyed Chairman of the Central Services Agency Alliance Baptist  of Papua Church, Rev.. Socrates Sofyan Yoman MA during a press conference at the Office of the Synod of the Church KINGMI in Papua, Jayapura, on Thursday (22/12)

He said, when the church Papuan church leaders an audience with the President at Puri Cikeas, December 16, there are some crucial issues are discussed among others
Regarding gait BMP in Papua as presented Vice Chairman of the Synod of the Indonesian Christian Church (GKI) of Papua Pdt. Yemima Krey sth to the President that it was as though only the BMP is always faithful to the Homeland, while another group was not faithful to the Homeland.
Head of State cash responded saying,
SBY has never know the presence of BMP in Papua.
 "There should not be created a situation like that," he said mimicking the President.
Chairman of the DPP BMP Indonesia Papua Ramses Ohee contacted via cell phone this presidential statement last night related but inactive

Jumat, 16 Desember 2011

Indonesia military, inhumane to the people of Papua

Indonesia army
Bells and military movement in Papua, Indonesia, seem to impose its will through the barrel of a gun and violence. Armed with the instinct of death rates, apparently giving the impression inhumane."The intention was just one, treats people with dignity for the sake of ideology is not built by man," said Saul Wanimbo,

Chairman of the Office for Justice and Peace (SKP) Diocese of Timika, Papua, on Thursday (15/12). Situation, has created discomfort for the life of the Papuans, even peace between fellow citizens in Papua.
 According to Saul, the discomfort was deliberately created.

"The Papuans for action, there must be no military action," added Erry Nabire Degei in Papua. He put, obvious examples are still apparent in December 2011.

 "By December 1, exactly 30 November 2011, the park clean Papua Papuan folk hero, Oyehe Nabire.
 When the spot, police charged dozens of trucks full of armed police and several other uses pengamaman shields, parking on the highway, the front garden. Not what, but so very memuakan model for us. Particularly violent and forcible action to silence the aspirations of the Papuan people, "commentator Degei.

The situation is sickening for Papuans, also occurred in several cities such as Timika in Papua, Biak, Sorong and others.
"Every time we want to express our rights through democratic principle, there is always violence, intimidation, terror, and even direct firing using a sharp weapon in the field.

 It's heartbreaking and we Papuans are tired of seeing the Indonesian military, which in fact is mindless, but relying on the gun and violence over violence, "said Mario Yatipai, a Papuan activist.

"This year, we want to commemorate the death of host Kelly (Kwalik) as our parents. But when we clean the grave.
TNI also pretended to clean the field Timika Indah, since Tuesday (13/12) yesterday. Whether in what order, the military suddenly make a soccer game and entertainment stage, "said Mama Ana Kwalik in Timika. (Jubi / ALMER Pits)