Sabtu, 03 Maret 2012

Freeport Donasikan Advokasi Pelanggaran HAM di Papua

Salju Abadi Pengunungan Papua (area Freeport Indonesia/foto dok)
JAYAPURA, selaluonline.com- PT Freeport Indonesia mendonasikan dana senilai Rp5,8 miliar lebih guna mendukung operasional Yayasan Hak Asasi Manusia dan Antikekerasan (Yahamak), dalam mengadvokasi pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya Papua.

Bantuan dana sebanyak itu, tercantum dalam penandatanganan Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Freeport Indonesia yang diwakili vice president pada Departement Community Relations Demianus Dimara dengan Yahamak yang diwakili langsung direktrisnya, Yosepha Alomang, di Jayapura, Jumat (2/3/2012).



"Sebagai perusahaan besar yang sangat peduli terhadap HAM, kami siap membantu. Dan untuk kerja sama ini, kami sebagai lembaga pendonor hanya mempelajari program kerja advokasi Yahamak dan sepakat lewat MoU," kata Demianus.
Freeport Donasikan Advokasi Pelanggaran HAM di Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar