Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juni 2012

Pendeta Socrates SY: Kami Siap Dirikan Negara Papua

Rev.Socratez Sofyan Yoman
 Jakarta--Tidak pernah sekalipun orang Papua diterima sebagai bagian dari rakyat Indonesia. Tidak ada jaminan  warga Papua masih menginginkan menjadi bagian dari Indonesia.
"Tidak pernah orang Papua diterima sebagai bagian dari rakyat Indonesia. Warga Papua dianggap sebagai binatang. Saya tidak jamin, warga Papua masih menginginkan jadi bagian Indonesia. Lihat saja, bagaimana orang Papua ditembak atau dibunuh,"  Pendeta Socrates Sofyan Yoman 

Menurut Socrates aparat keamanan telah gagal melindungi rakyat Papua. Bahkan aparat keamanan telah menjadi bagian dari kekerasan terhadap rakyat Papua. "Bagaimana tidak, orang Papua ditembak, dibunuh. Itu akan menyebabkan kebencian rakyat Papua terhadap pemerintah Indonesia. Siapapun yang diganggu akan melawan. Ini manusia," tegas Socrates.

Socrates mengingatkan, jika pemerintah Indonesia tetap menggunakan kekerasan, rakyat Papua siap untuk merdeka. "Kami selalu siap mendirikan negara Papua. Kami akan urus kemanusiaan dan keadilan. Soal keinginan untuk merdeka itu karena kebijakan yang tidak berpihak kepada manusia," tegas Socrates.

Dialog yang jujur bermartabat menjadi solusi penyelesaian konflik Papua, kata Socrates. Pasalnya, kekerasan tidak menyelesaikan masalah, kekeresan menghasilkan kekerasan baru yang lebih keras lagi. "Yang terjadi di Papua kekerasan dan kejahatan kemanusiaan. Pendekatan keamanan telah gagal. Alternatif penyelesaian adalah dialog yang bermartabat untuk menyelesaikan Papua secara komprehensif," kata Socrates.

Socrates menampik keras jika dikatakan saat ini sudah dilakukan dialog pihak pemerintah dengan wakil Papua. "Dialog tidak pernah ada dan belum pernah terjadi. Kalau ada, kapan dan di mana, tolong tunjukkan. Wakil Papua belum pernah dilibatkan dalam dialog dengan semangat yang setara," tegas Socrates.

Secara khusus, Socrates mengapresiasi pernyataan politisi Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla yang mengusulkan pelepasan Papua, dengan pertimbangan tingginya biaya mempertahankan Papua. "Itu menunjukkan Ulil punya mata hati, dan mata iman. Itu orang cerdas, hati nuraninya berfungsi, pikiran sudah normal terhadap penderitaan warga papua," pungkas Pendeta Socrates Sofyan Yoman.

Reporter: Achsin (Itoday)

Selasa, 19 Juni 2012

Jurnalis Asing Masuk Papua Harus Ada Ijin CH dan Diawasi Intelije

"Sangat mewanti-wanti supaya jurnalis media asing tidak memberikan napas bagi kelompok separatis di Papua. Di antaranya dengan mewawancarai mereka sehingga suaranya didengar dunia internasional Kata Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna"

Foto Ilustrasi
JAKARTA - Sepanjang 2012 ini yang tercatat hingga 7 Juni lalu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku sudah mengeluarkan satu izin liputan ke Papua bagi jurnalis asing. Menurut kementerian yang dipimpin Marty Natalegawa tersebut, itu bukti kalau pemerintah tidak menutup akses liputan ke wilayah yang situasinya tengah memanas tersebut.

Namun, Kemenlu juga mengakui mereka telah menolak dua izin liputan dan satu izin liputan lainnya di-pending hingga sekarang. Sejak kondisi memanas di Papua, izin liputan ke sana untuk media asing memang diperketat. Jurnalis asing yang akan meliput diwajibkan meminta izin di Direktorat Informasi dan Media (Dit Infomed) Kemenlu.

Permintaan izin ini bisa diloloskan setelah disetujui dalam forum Clearing House. Forum tersebut berisi perwakilan dari dari Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemenparekraf (dulu Kemenbudpar), dan Sekretariat Negara. Selain itu juga dari BAIS TNI, BIN, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, dan Mabes Polri.

Dari rekapitulasi Direktorat Informasi dan Media Kemenlu selama 2012 ini, izin peliputan yang disetujui tadi dikeluarkan untuk dua orang jurnalis dari The Calt Production/Hope asal Prancis. Mereka meminta izin liputan industri dan potensi pariwisata di Raja Ampat, Papua.

Sedangkan dua usulan liputan yang ditolak Clearing House masing-masing yang diajukan oleh seorang jurnalis Australian Associated Press (AAP) dan Nederland Omroep Stichting (NOS). Jurnalis dari AAP meminta izin untuk meliput situasi ekonomi, sosial, dan budaya Papua. Pemerintah menolak usulan liputan tadi karena faktor keamanan jurnalis yang bersangkutan.

Sedangkan dua wartawan dari NOS mengajukan izin liputan tentang HIV-AIDS di Papua. Alasan penolakan izin liputan mereka juga dikarenakan karena alasan kemanan. Pada saat izin mereka diajukan, Papua sedang dirundung demonstrasi besar di kawasan PT Freeport Indonesia.

Sementara itu, satu usulan liputan sampai sekarang masih tertahan alias di-pending. Izin liputan yang tertahan ini diajukan oleh seorang warga negara AS bernama Anthony Kuhn. Dia meminta izin meliput festival Lembah Balliem dan Marauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Usulan tadi tertahan karena masih menunggu persetujuan dari Pemda Papua dan kelengkapan persyaratan lainnya.

Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna saat ditemui di kantornya, Senin (18/6) menjelaskan, tidak benar jika Papua ini tertutup untuk media asing. Dia juga mengatakan, pihaknya mengimbau supaya peliput benar-benar mencari berita sesuai dengan yang dimasukkan dalam proses perizinan.

"Jangan sampai izinya meliput A, tetapi liputannya B. Dan yang ditayangkan nanti adalah hasil liputan B," tandasnya.

Dia menuturkan, selama menjalankan tugas jurnalistiknya di Papua, jurnalias asing akan diawasi oleh tim intelejen. Jadi, sulit bagi mereka untuk mencari-cari kesempatan liputan materi lainnya.

Menurut Priatna, peliputan yang berbau promosi pariwisata dan aspek sosial budaya lainnya lebih cenderung diterima. Sebaliknya jika izin liputan sudah menjurus ke persoalan keamanan di Papua, rata-rata ditolak.

Priatna sangat mewanti-wanti supaya jurnalis media asing tidak memberikan napas bagi kelompok separatis di Papua. Di antaranya dengan mewawancarai mereka sehingga suaranya didengar dunia internasional.

Analisa dari Kemenlu menunjukkan jika saat ini isu yang dipelopori kelompok separatis Papua sudah tidak laku terjuan di mata internasional. Sehingga mereka terus berbuat onar siapa tahu mendapat sorotan media asing.

Secara umum, izin liputan media asing ke Papua tahun ini masih lebih kecil dibandingkan periode 2011. Tahun lalu tercatat ada usulan liputan dari 15 media yang berasal dari 10 negara. Dari seluruh usulan tersebut, 11 diantaranya diterima. Sedangkan empat usulan liputan lainnya ditolak karena faktor keamanan wartawan yang bersangkutan.

Di antara izin liputan yang ditolak tahun lalu adalah dari Sydney Morning Herald asal Australia. Satu orang delegasi mereka meminta izin untuk meliput Kongres Rakyat Papua III di Jayapura. Selain itu juga permohonan izin dari Al-Jazeera International untuk meliput demonstrasi dan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia di Timika yang juga ditolak pemerintah.
Sumber: JPNN

Senin, 21 Mei 2012

Komnas HAM akan Paparkan Kebijakan Pemerintah yang tak Lindungi HAM

foto ilustrasi ( korban penembakan aparat)
JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh mengatakan bahwa penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari ideal.

Bahkan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang tidak melindungi HAM. Ia pun berjanji untuk memaparkan berbagai persoalan tersebut dalam sidang Dewan HAM PBB.

Hal itu diungkapkan Ridha di Jakarta, Minggu (20/5). Namun, kata Ridha, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan sidang Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss, 23 Mei nanti.

Sidang UPR yang merupakan evaluasi empat tahunan dengan Dewan HAM PBB akan dihadiri oleh negara-negara anggota PBB, menyampaikan laporan dari negara anggota terkait dengan penegakan HAM di masing-masing.

"Tidak ada masalah dengan sidang UPR, itu agenda rutin Dewan HAM. Laporan dari Indonesia akan disampaikan Komnas HAM kepada Dewan HAM. Subtansinya berbagai situasi pelanggaran serta penegakan HAM di Indonesia," ujar Ridha.

Ia mengatakan, Komnas HAM fokus pada tiga isu utama yang terjadi dalam tahun-tahun terakhir, sejak 2008 tepatnya. Yakni, masalah konflik pertanahan, persoalan masih belum terjaminnya semua kebebasan beragama, serta akan mengangkat kebijakan pemerintah yang dianggap tidak melindungi HAM.

"Ada beberapa isu, konflik tanah, kebebsasan beragama, serta kebijakan pemerintah yang dianggap tidak melindungi HAM. Itu kewajiban Komnas HAM untuk menyampaikan laporan kepada sidang Dewan HAM," ujarnya.

Konflik agraria terus terjadi sampai saat ini. Pada tahun 2008, Komnas HAM mengklasifikasi pelanggaran hak atas tanah ada 692 berkas pengaduan. Pengaduan terus meningkat, di tahun 2010 Komnas HAM mencatat 819 kasus sengketa tanah yang diadukan dari total 6.289 berkas.

Di tahun 2011, dari 4.502 pengaduan ke Komnas HAM. Persoalan sengketa lahan tetap menjadi yang terbanyak diadukan yaitu 738 pengaduan.

Selain itu juga ada masalah dalam kebebasan beragama. Sejumlah persoalan kerukunan hidup antarumat beragama bermunculan, kekerasan dan penyerangan horizontal banyak terjadi karena sikap penegak hukum yang terkesan ragu.

Terkait dengan penyelesaian HAM berat, misalkan Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penghilangan orang Secara Paksa, Peristiwa Talangsari dan Peristiwa Wamena dan Wasior.

Hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung guna ditindaklanjuti dengan penyidikan. Bahkan di antara peristiwa tersebut ada yang sudah diserahkan sejak 2002 yang hingga sampai saat ini belum ada yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.

Ridha mengatakan, Komnas HAM akan melaporkan situasi termutakhir mengenai penegakan HAM di Indonesia. Nantinya setelah dilaporkan ke sidang UPR yang digelar empat tahunan tersebut, tentu akan diambil tindaklanjut, terhadap kondisi penegakan HAM di Indonesia.

Rencananya perwakilan dari pemerintah Indonesia yang akan hadir pada sidang UPR pekan depan terdiri dari berbagai kementerian. Yakni Kemenlu, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Mabes Polri, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Tim perwakilan itu akan dikomandoi oleh Menlu Marty Natalegawa.

Minggu, 04 Maret 2012

Siapa Pelaku Penembakan Tiga Warga Sipil di KPR III


Oleh : Socratez Sofyan Yoman (*) 

Socratez Sofyan Yoman (foto dok)
STOP DISKRIMINASI HUKUM DAN POLITIK  DI TANAH PAPUA
Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua (BPP-PGBP) sangat prihatin dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam proses sidang tuduhan makar di Pengadilan Negeri Jayapura atas Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yamboisembut dan kawan-kawannya dan juga pernyataan dari  Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius D. Teuf, S.H., 

Pertama, Ketua Dewan Adat, Forkorus Yamboisembut dan kawan-kawan: “Mengklaim Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) Sudah Didaftar ke PBB” (Bintang Papua, Sabtu, 03 Maret 2012). Untuk Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yamboisembut dan kawan-kawan diharapkan berbicara yang realitis, rasional, ideologis dan nasionalis. Tidak usah berbicara di awan-awan, mimpi dan menyebut-menyembut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB bukan Juruselamat. PBB bukan yang akan memberikan kemerdekaan dan kebebasan rakyat dan bangsa Papua Barat.  Saya tidak bermaksud rakyat dan bangsa Papua tidak membutuhkan Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).  PBB memang sangat dibutuhkan oleh bangsa-bangsa yang mau merdeka, termasuk rakyat dan bangsa Papua Barat.  Tetapi, maksud saya adalah kemerdekaan dan kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat dan bangsa Papua Barat  di sini.

Panitia Pelaksanana Kongres Tiga Papua juga pernah membuat TOR (Term of Reference) Panduan Kongres dengan para Nara Sumber yang dimasukkan  tidak rasional dan tidak realistis. Contoh: Nama-nama seperti:  Mantan Sekjen PBB, Kofi Annan, Paus di Roma, Anggota Kongres Amerika Eni Faleomavaega dan beberapa nama dimasukkan sebagai Nara Sumber dalam Kongres Rakyat Papua.  Saya datang sebagai seorang gembala umat dan dapat menyampaikan suara gembala kepada domba-domba yang hadir dan dalam materi tertulis saya sudah memberikan rekomendasi yang  jelas. Yaitu: (1) Kongres ini perlu mendukung pernyataan Sekjen PBB, Ban Ki Moon di Auckland, Selandia Baru, yang telah  berbicara tentang West Papua; (2) Kongres ini mendukung dialog damai antara bangsa Indonesia dan bangsa Papua yang dimediasi pihak ketiga yang netral.  Sayangnya, rekomendasi itu tidak diindahkan.

Saran saya yang realistis  kepada Ketua Dewan Adat dan kawan-kawan yang perlu dilakukan sekarang dalam sidang ini adalah tanyakan kepada  Jaksa dengan pertanyaan-pertanyaan ini. Siapa namamu? Asal dari mana? Kapan saudara datang di Tanah kami Tanah Papua?  Siapa yang menyuruh saudara datang ke Tanah kami Tanah Papua? Siapa yang mengundang Saudara datang di Tanah kami Tanah Papua? Tujuan apa saudara datang ke Tanah kami Tanah Papua?  Tunjukkan kepada kami undangan dari nenek moyang dan leluhur orang asli Papua untuk saudara datang keTanah kami Tanah Papua?  Apakah saudara telah mendapat madat dari leluhur dan nenek moyang kami untuk mengadili dan menghukum kami?  Apakah Allah leluhur dan nenek moyang kami memberikan rekomendasi kepada Anda untuk mengadili dan menghukum kami?  Apakah Anda tidak keliru dalam menghakimi kami sebagai orang asli Papua sebagai pemilik Negeri dan tanah ini?  Berapa lama saudara akan tinggal di Tanah kami Tanah Papua?  Pertanyaan-pertanyaan ini harus dipertanyakan kepada Hakim. Sepanjang Para Hakim belum menjawab ini dengan jelas dan tegas, Ketua Dewan Adat dan teman-teman tidak usah melayani dan menjawab pertanyaan-pernyataan orang-orang tamu yang tidak tahu diri itu.

Kedua,  Saudara  Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius D. Teuf, SH, tidak  perlu tersinggung dan dibesar-dibesarkan dengan pernyataan Gustaf Kawer, SH.  menyatakan: “Jaksa, Kamu Pakai Otak, Saya Masih Ngomong”.  Ketua Tim JPU menanggapi dan menyatakan: “Mengapa diakatakan seperti itu kepada saya, kalau memang saya tidak punya otak, kemungkinan besar saya tidak bisa duduk di sini sebagai seorang JPU, apalagi saya seorang aparat Negara atau penegak hukum, sehingga kami laporkan ini supaya dia bisa buktikan apakah saya tidak punya otak atau tidak” (Bintang Papua, Jumat, 02 Maret 2012, hal.2).

Saudara Ketua Tim JPU hanya ditegur dengan kalimat: “Kamu Pakai Otak, Saya Masih Ngomong” dan  Saudara Julius D. Teuf, SH, tidak menerima baik dan mengatakan bahwa perbuatan yang tidak menyenangkan.  Saya sebagai gembala  dan penyambung lidah umat mau bertanya kepada Anda. Apakah  rakyat Papua yang dibantai seperti hewan oleh aparat keamanan TNI dan POLRI di Kongres Rakyat Papua, tanggal 19 Oktober 2011 itu menurut hakim perbuatan yang tidak menyenangkan atau perbuatan yang sangat menyakitkan?  Saudara Hakim, mana yang lebih berat dan tidak manusiawi?  Saudara Julus D. Teuf, SH, gunakanlah hati nuranimu sebagai manusia. Jangan menari-nari dan berdansa-dansa di atas penderitaan, tetesan darah dan cucuran air mata umat Tuhan di Tanah Papua. Umat Tuhan di Tanah Papua telah dibantai seperti hewan hanya atas nama kepentingan nasional. Pemerintah, aparat keamanan dan para hakim selalu berlindung dan bersembunyi dibalik Undang-Undang yang diskriminatif dan penuh dengan kebohongan dan kejahatan. 

Di mana ada rasa keadilan yang merupakan perwujudan sila ketiga dari Pancasila: “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.”  Yang ada di Tanah Papua adalah kejahatan kemanusiaan, ketidakadilan dan kebiadaban Negara.  Mengapa para penegak hukum, tidak  mencari siapa yang membunuh tiga rakyat sipil pada tanggal 19 Oktober 2011?  Mengapa pelakunya tidak ditangkap, adili dan penjarakan?    Mengapa hanya 7 Perwira yang memimpin operasi yang diperiksa  dalam sidang internal polisi dengan hukuman teguran saja?  Apakah tiga umat Tuhan yang dibunuh  itu seperti hewan menurut ukuran para Hakim,Polisi dan Tentara Indonesia?   Dominggus Sorabut juga  mengatakan: ” Saya menolak pemeriksaan polisi atas dakwaan kami berlima, dikarenakan pemeriksaan saya dengan keempat terdakwa lainnya ditodong senjata serta kami diludahi seperti binatang.” Sementara, Agustinus M.Kraar Sananay menyatakan imannya: ” ...saya sudah muak mengikuti persidangan serta tak mau lagi memberikan keterangan.”  (Bintang Papua: Sabtu, 03 Maret 2012).

Ketiga, persoalan Papua adalah masalah yang berdimensi global dan kompleks, bukan pada tataran ”Separatis dan Makar.”  Penyelesaian pun harus menyeluruh dan bukan parsial (sepotong-potong). Masalah Papua adalah persoalan Internasional yang terlibat langsung adalah PBB, Amerika Serikat, Belanda. Lembaga dan Negara yang pernah terlibat langsung  ini tidak bisa berada diluar konstruksi penyelesaian masalah Papua.  Pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukum yang berputar-putar dan bersandiwara dengan stigma ”Separatis dan Makar”, tetapi masalah Papua ini harus dicari akar masalahnya.  Tangkap, mengadili dan memenjarakan umat Tuhan di Papua ini tidak akan menyelesaikan masalah Papua yang sebenarnya.

Keempat,  Tanahan TAPOL jangan disamakan dengan tahanan maling, parampok atau pelaku kriminal.  Di Negara-negara baju dan demokratis tahanan TAPOL dan kriminal selalu dibedakan. TAPOL harus diberikan tempat dan fasilitas lebih baik. Belajar dan bandingkan Soekarno pada waktu dibuang di Boeven Digoel disiapkan satu rumah khusus, lengkap dengan perpustakaan dan pelayan. Sekarang pejuang Papua diperlakukan seperti maling di Tanah Papua, di Tanah mereka sendiri. Situasi ini membuktikan watak Pemerintah Indonesia sebagai Neo Kolonial di Papua lebih buruk dan biadab daripada Belanda. Indonesia harus menghentikan diskriminasi hukum dan politik di Tanah Papua.   

*) Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua
Artikel ini sudah di terbitkan di tabloid Jubi

Jumat, 30 Desember 2011

Mimpi Usut Tuntas Pelanggaran HAM Papua Jalan Ditempat

Jayapura |Acehtraffic.com  - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras] mengaku sangat kecewa terhadap Presiden SBY yang tak kunjung menjalankan komitmen politik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. Demikian disampaikan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras] seperti yang dilansir Papuapost, Kamis [29/12] kemarin.

Sepanjang tahun 2011, perubahan yang diharapkan korban tentang adanya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masih jalan di tempat. ‘’Pemerintah masih menolak pertanggungjawaban pelanggaran HAM dimasa lalu, dengan terus menerus mengingkari Konstitusi (UUD 1945), mengabaikan konsensus nasional sebagai mandat reformasi, dan menutup mata atas kewajiban internasionalnya,’’ katanya.

Ketidakmuan negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu terus berulang dari tahun ke tahun. Jaksa Agung baru, Basrief Arief tak kunjung melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan oleh Komnas HAM dengan berbagai alasan yang dipolitisasi. Akibatnya, berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat, diantaranya kasus Trisakti, Semanggi I dan II (1998 dan 1999), Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Talangsari 1989 dan Wasior-Wamena, Papua (2001 dan 2003) masih mandek di Kejaksaan Agung.

Sikap Kejaksaan Agung ini, justru diperkuat dengan sikap Presiden yang mengabaikan rekomendasi DPR tahun 2009 atas penyelesaian kasus Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998, diantaranya membentuk pengadilan HAM adhoc, mencari para korban yang masih hilang dan melakukan rehabilitasi kepada para korban dan keluarganya.

Rekomendasi Komnas HAM untuk pemberian Surat Keterangan Status Korban Penghilangan Paksa bagi 13 korban yang masih dihilangkan hanya satu-satunya upaya yang dilakukan. Hal ini harus menjadi acuan bagi pemerintah untuk segera melakukan pencarian korban yang masih hilang untuk menjamin kepastian hukum dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban.

Di sisi lain, Komnas HAM juga masih berhutang kepada Korban dan keluarga Korban peristiwa 1965/1966 karena tak kunjung menyelesaikan penyelidikan yang telah berjalan selama 3 tahun terakhir ini. Terbukanya kebenaran dan rehabilitasi nama baik menjadi harapan bagi Korban yang didiskriminasi secara politik oleh Negara selama lebih dari 40 tahun.

Sementara, penyelesaian pelanggaran berat HAM di Papua dan dan Papua juga tidak menjadi prioritas pemerintahan, meskipun telah ada UU Otonomi Khusus Papua dan UU Pemerintahan Aceh yang memandatkan adanya Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di dua wilayah khusus ini. Akibatnya, kekerasan dan pelanggaran HAM masih terus berlangsung di Papua, sementara pemenuhan terhadap hak korban Aceh terus diabaikan.

Di tengah kemandekan proses hukum penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Presiden justru mendorong suatu insiatif penyelesaian diluar jalur yang disepakati sebagai konsensus nasional. Presiden membentuk Tim Kecil Penangangan kasus Pelanggaran HAM berat dibawah kordinasi Menko-Polhukam, Djoko Suyanto yang terdiri dari Komnas HAM, Wakil Kemenko Polhukam, Kementrian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Agung, Mabes TNI, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhutanan, Kementrian BUMN, KemESDM, KemPU.

Mandat kerja tim ini adalah "mencari format terbaik penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu"dan konflik SDA agar tidak berlarut-larut. Presiden juga mengangkat Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang menyatakan komitmennya untuk penyelesaian masalah HAM masa lalu sebagai bagaian dari percepatan program pemerintah dalam tiga tahun ke depan.

‘’Mulanya, kami menganggap respon dan komitmen Presiden ini dapat menjadi upaya untuk memperkuat institusi terkait untuk menjalankan penyelesaian komprehensif terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM berat dengan mengacu pada prinsip hak-hak korban atas keadilan, kebenaran, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan, dan mengacu pada supremasi hukum,’’ katanya.

Meski demikian, hingga akhir tahun tim hanya merespon dan menampung masukan dan harapan dari komunitas korban dan melakukan kegiatan kunjungan ke korban Talangsari, pertemuan dengan Korban Tanjung Priok dan korban Semanggi I serta melakukan kunjungan ke Kupang untuk melihat kondisi pengungsi eks Timor-Timur. Belum juga ada kejelasan tentang "format terbaik penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu", sebagaimana mandat yang diberikan.

Pada tahun 2012, akan terus terjadi tarik menarik politik nasional yang berpengaruh pada pertarungan politik HAM, khususnya bagi penanganan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. Proses transisi menghasilkan bangunan struktur kekuatan politik yang tidak sepenuhnya terpisah dari regim sebelumnya, dan menyertakan realitas bahwa banyak kekuatan-kekuatan dan elemen dari regim sebelumnya masih turut serta dan mencoba untuk mengambalikan kekuasaan.

Situasi ini akan semakin mengkhawatirkan jika Presiden tidak mengambil tindakan tegas dan nyata untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai upaya untuk melangkah maju di masa depan.

Untuk para korban pelanggaran HAM mendesak Presiden SBY, menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menegakkan negara hukum, dengan memerintahkan seluruh institusi dan lembaga negara untuk memastikan adanya proses hukum yang adil terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu; memenuhi hak-hak warga negara, khususnya para korban, dengan melakukan pemulihan kesetaraan hak-hak sebagai warga negara, dan hak-hak lainnya sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945.

Melaksanakan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, untuk membentuk pengadilan HAM atas berbagai peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM. Melaksanakan Ketetapan MPR No. V tahun 2000, yang memandatkan adanya proses pengungkapan kebenaran tentang pelanggaran HAM masa lalu, pencapaian keadilan dan pemulihan bagi para korban.

Memerintahkan tim Menkopolhukam untuk mendorong, memfasilitasi dan membuat kebijakan format penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, melalui pengakuan dan permintaan maaf resmi (official) kepada korban dan keluarga korban atas terjadi Pelanggaran HAM di Masa Lalu, Peningkatan akuntabilitas penegakan Hukum demi terselenggaranya kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Perwujudan keadilan restoratif melalui upaya-upaya pemulihan harkat dan martabat kehidupan para korban.Jaminan adanya pencegahan keberulangan di masa depan melalui penghapusan kebijakan yang diskriminatif, serta langkah-langkah lain yang diperlukan. | AT | PP |

Jumat, 09 Desember 2011

Pemerintah Indonesia Larang Pengamat Internasional Masuk ke Papua

WAPRES RI
Pemerintah akan mempertimbangkan dijinkannya pengamat internasional masuk ke wilayah konflik Papua, untuk melihat program-program pembangunan yang membawa perdamaian.

Dalam forum Jakarta Foreign Correspondents Club, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2011, Wakil Presiden, Boediono, mengatakan bahwa pemerintah dapat mengelola isu Papua dan sedang mengupayakan pendekatan baru dalam menyeleseikan masalah di Papua.

Menurut Wakil Presiden, pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan pengawasan independen untuk melihat kemajuan-kemajuan yang diharapkan dapat dibuat di Papua.

"Secara umum kita ingin menyelesaikan Papua dari kita sendiri, dan tentu saja kami akan mengundang, nanti, pengamat untuk melihat Papua dari apa yang telah kita lakukan sejak awal, dari pendekatan baru untuk Papua," katanya, seperti dikutip ABC News.

Wakil Presiden menambahkan bahwa tidak ada kebutuhan bagi komunitas internasional untuk melangkah langkah-langkah menyelesaikan masalah-masalah Papua.
Papua Menjadi daerah konflik sejak Indonesia mengambil alih papua dari belanda melalui Pepera 1969, dan hasil peperapun menjadi kotrooversi internasional.
Konflik kepanjangan papua tidak kunjung usasi selama satu dekade dan para media asing dan LSM internasional mendesak untuk memantau situasi papua namun pemerintah indonesia sering melarang bahkan diusir dari papua.
More http://www.abc.net.au/news/