Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Otsus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Februari 2012

PEPERA 1969, Otonomi Khusus 2001, UP4B 2011

Ketua PGBP Socratez Soryan Yoman (foto pgbp)
“Papua berintegrasi dengan Indonesia dengan tulang punggungnya pemerintahan militer” (Amiruddin Al Rahab: Heboh Papua, Perang Rahasia, Trauma Dan Separatisme: 2010,  hal. 42)

Pemerintah dan aparat keamanan Indonesia selalu mengkleim bahwa PEPERA 1969 sudah sah dan status Papua dalam wilayah Indonesia sudah final. Namun, dalam realitasnya, Rakyat Papua, penduduk asli Papua sebagai pemilik negeri dan ahli waris Tanah Papua ini sampai saat ini masih mempertanyakan status politik mereka dalam
wilayah Indonesia  dengan mempersoalkan PEPERA 1969. Penduduk asli Papua sebagai saksi  dan korban sejarah terus menyatakan bahwa PEPERA 1969 dilaksanakan dibawah tekanan militer Indonesia. Rakyat Papua selalu dan terus-menerus menyatakan bahwa masa depan dan hak politik rakyat Papua benar-benar dihancurkan oleh militer Indonesia.  Simson Barias (alm.), pernah berkata kepada saya, “PEPERA pada tahun 1969 itu dimenangkan oleh Tentara Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang kejam dan jahat.”  Pelaku sejarah PEPERA 1969, Gemenagi Wenda (alm.) pernah berkata kepada saya, “ PEPERA 1969 itu suatu penipuan orang-orang Indonesia dan tentara Indonesia jaga kami seperti orang-orang jahat.  Kami disuruh bicara merdeka-merdeka.” 
Sementara sahabat karib ayah kandung saya, Tawarakonuwa Wanimbo (alm.) pernah bertutur kepada saya, “ waktu PEPERA 1969 itu banyak tentara Indonesia yang menjaga kami. Kami takut dibunuh karena mereka pegang senjata. Mereka bilang kepada kami, sekarang kamu tinggal dengan Indonesia dan nanti setelah anak-anak kamu sekolah dan mengerti, mereka akan berjuang untuk Papua merdeka.”

Setelah saya mendengar kesaksian ini dan melihat kenyataan hidup penduduk asli Papua yang tidak normal selama ini, saya berusaha mencari tahu apa sesungguhnya PEPERA 1969. Saya sendiri mencari dokumen-dokumen PEPERA 1969 di PBB dan membangun komunikasi dengan teman saya, akademisi Inggris,  Dr. John Saltford, saya bertemu dia di London,  dan juga Sejarawan Belanda, Dr. Hans Meijer. Mereka berdua mengirim hasil penelitian mereka kepada saya.  Dari hasil yang saya selidiki dan pelajari bahwa   semua yang dikatakan pelaku sejarah kepada saya memang benar.  Bahwa PEPERA 1969 itu dimenangkan oleh Tentara Indonesia.   Saya sendiri belajar dokumen-dokumen PEPERA 1969 yang ada di PBB, Annex I yang dilaporkan perwakilan PBB, Dr. Fernando Ortiz Sanz, diplomat dari Bolivia, dan Annex II yang dilaporkan Pemerintah Indonesia tentang PEPERA 1969 yang penuh kebohongan Pemerintah Indonesia.   Karena itu saya katakan PEPERA 1969  palsu, cacat hukum, dan penuh dengan rekayasa militer Indonesia.  Bukti-bukti keterlibatan militer sulit dibantah dengan alasan apapun.

“Surat Telegram Resmi Kol. Inf. Soepomo, Komando Daerah Militer XVII Tjenderawasih Nomor: TR-20/PS/PSAD/196, tertanggal 20-2-1967, berdasarkan Radio Gram MEN/PANGAD No.: TR-228/1967 TBT tertanggal 7-2-1967, perihal: menghadapi referendum di IRBA tahun 1969:   “ Mempergiatkan segala aktivitas di masing-masing bidang dengan mempergunakan semua kekuatan material dan personil yang organik maupun  yang B/P-kan baik dari Angkatan darat maupun dari lain angkatan. Berpegang teguh pada pedoman. Referendum di IRBA tahun 1969 harus dimenangkan, harus dimenangkan. Bahan-bahan strategis vital yang ada harus diamankan. Memperkecil kekalahan pasukan kita dengan mengurangi pos-pos yang statis. Surat ini sebagai perintah OPS untuk dilaksanakan. Masing-masing koordinasi sebaik-baiknya. Pangdam 17/PANG OPSADAR”.  “Pada 14 Juli 1969, PEPERA dimulai dengan 175 anggota dewan musyawarah untuk Merauke. Dalam kesempatan itu kelompok besar tentara Indonesia hadir…” (Sumber: Laporan resmi PBB: Annex 1, paragraph 189-200).

Adapun Surat Rahasia dari Komando Militer Wilayah XVII Tjenderawasih, Kolonel Infantri Soemarto-NRP.16716, kepada Kamando Militer Resort-172 Merauke tanggal 8 Mei 1969, Nomor: R-24/1969, Status Surat Rahasia, Perihal: Pengamanan PEPERA di Merauke. Intin isi surat rahasia adalah sebagai berikut:  “Kami harus yakin untuk kemenangan mutlak referendum ini, melaksanakan dengan dua metode biasa dan tidak biasa. Oleh karena itu, saya percaya sebagai ketua Dewan Musyawarah Daerah dan MUSPIDA akan menyatukan pemahaman dengan tujuan kita untuk mengabungkan Papua dengan Republik Indonesia” (Sumber:  Dutch National Newspaper: NRC Handelsbald, March 4, 2000).


Kita semua, penduduk asli Papua sebagai pemilik dan ahli waris Tanah ini, pemerintah Indonesia sebagai tamu yang menduduki dan menjajah Papua sebagai neo-kolonial, perlu memahami  pertanyaan saya, “Kalau status  Papua dalam Indonesia sudah final, mengapa harus ada UU No. 21 Tahun 2001 sebagai solusi politik yang final? Dan sekarang mencul lagi pertanyaan baru, yaitu: Kalau PEPERA 1969 adalah final dan Otonomi Khusus sudah dinyatakan berhasil mengapa harus ada Program Senter Klas, Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B)?  Yang lebih menarik perhatian saya adalah mengapa pelaksana Program UP4B semuanya dilibatkan para Jenderal Purnawirawan?  Apakah ini PEPERA 1969 jilid ke-III?

Saya adalah salah satu pemimpin Gereja yang pernah membantu menterjemahkan  Otonomi Khusus   kepada warga Gereja dan juga penduduk asli Papua.  Pada saat sosialisasi Otonomi Khusus di Wamena, saya dicaci-maki oleh warga Gereja. Saya dituduh menerima uang dari Pemerintah dan juga saya hampir dilempari batu oleh anggota Jemaat yang menolak Otsus dan pendukung Papua Merdeka.  Saya juga yang mendampingi rombongan utusan Negara-Negara Uni Eropa yang datang berkunjung ke Wamena dan selanjutnya kami ke Piramid. Saya dituduh oleh intelejen Indonesia bahwa saya menghalang-halangi pekerjaan intelejen dan disiarkan melalui RRI dari Jakarta dan nama saya disebut-sebut.

Dalam perjalanan dari Piramid ke Wamena kota, saya berbicara kepada mereka bahwa “rakyat Papua hampir 100% mau merdeka. Dan mereka menjawab: “ dalam Otsus itu ada perhatian dan perbaikan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, keberpihakan, perlindungan bagi penduduk asli Papua. Kami harap pak Socratez sampaikan kepada rakyat Papua supaya menerima Otonomi Khusus.”  Saya berangkat ke Mulia, Puncak Jaya, saya sosialisasi Otonomi Khusus dengan bahasa Tanah, bahasa adat, bahasa mereka. Rakyat mendengar, mengerti dan menerima saya, walaupun hati mereka sangat menolak Otonomi Khusus. Mengapa rakyat mendengar dan menerima  saya?  Karena mereka “trust” apa yang saya sampaikan. Tapi, sayang, Otsus gagal dan dalam Otsus, rakyat Papua sangat menderita dan masa depan  penduduk asli Papua sangat memprihatinkan.

Sekarang Pemerintah Indonesia datang dengan Program baru, Unit Percepatan Pembanguan Papua dan Papua Barat (UP4B).  Program ini juga mendapat penolakan di mana-mana. Jayapura di tolak.Manokwari ditolak. Sorong pada Selasa, 13 Februari 2012 ditolak tegas oleh anggota MRP, DPRP Papua Barat dan rakyat Papua Barat.  Anggota MRP dan DPR Papua Barat meminta Pemerintah Indonesia segera menyelesaikan masalah Papua dengan dialog Jakarta-Papua.

PEPERA 1969 dipaksakan dan dimenangkan oleh tentara Indonesia. Otonomi Khusus 2001 dipaksakan walaupun  rakyat Papua menolak tegas dengan menuntut Papua Merdeka . Sekarang, UP4B dipaksakan untuk dilaksanakan di Papua, walaupun rakyat Papua menolak dengan tegas dan menuntut dialog tanpa syarat antara Pemerintah Indonesia dan Rakyat Papua yang dimediasi pihak ketiga. Yang aneh adalah PEPERA 1969 dimenangkan oleh Tentara Indonesia. Otonomi Khusus juga dengan tekanan dan pembunuhan terhadap penduduk Papua yang menolak Otonomi Khusus, termasuk Theodorus Hiyo Eluay. UP4B dikepalai oleh seorang purnawirawan berpangkat Jenderal dan para mantan Jenderal di Papua dilibatkan dalam Program UP4B. Rakyat Papua mengatakan: “ PEPERA 1969 adalah palsu dan cacat hukum. Maka muncul Otsus 2001 sebagai PEPERA 1969 jilid II dan UP4B merupakan PEPERA 1969 jilid III.

Apapun tawaran dan program Pemerintah Indonesia di atas Tanah Papua, yakinlah bahwa tidak akan pernah berhasil. Karena, ada dua jurang yang sulit terjembatani, yaitu ideologi Melayu, Indonesia dan ideologi Melanesia,  Papua.  Ditambah lagi masalah hilangnya “trust” Papua kepada Indonesia dan “kecurigaan” Indonesia yang berlebihan  kepada orang-orang asli Papua selama ini.  Pemerintah Indonesia telah gagal membangun rakyat Papua. Pemerintah Indonesia telah gagal memenangkan hati rakyat Papua selama ini. Pemerintah Indonesia telah menjauhkan hati rakyat dari Indonesia. Pemerintah Indonesia telah sukses mengintegrasikan ekonomi dengan kekuatan politik dan keamanan tapi manusia Papua disingkirkan dan dibantai seperti hewan. Sekarang, saatnya, penduduk asli Papua bangkit untuk membela martabat dan kehormatannya dan sudah saatnya memimpin dirinya sendiri.

 Para pembaca opini ini, Anda percaya atau tidak. Anda akui atau tidak. Anda suka atau tidak suka. Anda senang atau tidak senang. Saya TAHU, saya SADAR, saya MENGERTI, saya PERCAYA dengan IMAN, bahwa CEPAT atau LAMBAT nubuatan ini akan terwujud, hanyalah persoalan waktu.   “Di atas batu ini saya meletakkan peradaban orang Papua, sekalipun orang memiliki kepandaian tinggi, akal budi,dan marifat, tetapi tidak dapat memimpin bangsa ini. Bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri” (Pdt. Izaac Samuel Kijne, Wasior, Manokwari, 25 Oktober 1925).

Karena itu, solusi terbaik yang berprospek damai dan manusiawi yang saya usulkan sebagai bahan pertimbangan pemerintah Indonesia ialah: Pertama, Pemerintah Indonesia dengan jiwa besar harus mengakui kegagalan dan kesalahan terhadap penduduk asli Papua sejak 1 Mei 1963 sampai hari ini  dan harus mengakhiri pendudukan dan penjajahan di atas Tanah Papua. Kedua, Pemerintah Indonesia dan Rakyat Papua harus membuat perjanjian-perjanjian kerja sama dalam bidang : ekonomi, keamanan, politik dan bagaimana nasib orang-orang Melayu, Indonesia yang sudah lama berada di Papua dan termasuk penduduk Transmigrasi.  Ketiga, semua dana Otonomi Khusus dan UP4B dipergunakan untuk membangun rakyat Indonesia yang miskin dan terlantar di Jakarta, Jawa, dan daerah lain di Indonesia  

Pemerintah Indonesia dan aparat keamanan yang bertugas di Tanahnya orang Melanesia Papua ini diharapkan supaya mempelajari dan merenungkan nubuatan ini.  “Di Tanah ini, kita bekerja di antara satu bangsa (Papua) yang kita tidak tahu apa maksud TUHAN buat bangsa ini. Di Tanah ini, kita boleh pegang kemudi tetapi kita tidak menentukan arah angin, arus, dan gelombang di laut serta tujuan yang hendak kita capai di Tanah ini. Siapa yang bekerja dengan jujur, setia, dan dengar-dengaran pada Firman Allah di Tanah ini, maka ia akan berjalan dari satu pendapatan heran yang satu ke pendapatan heran yang lain” ( Pdt. Isaac Samuel Kijne, Holandia Binnen, Numbay/Abepura, 26 Oktober 1956).

Akhirnya, saya mau ingatkan kepada Pemerintah dan aparat keamanan Indonesia, jangan lupa sejarah ini.  Gereja dengan Injil adalah kekuatan Allah  pernah menjamah dengan penuh kasih damai dan memberkati Tanah dan orang asli Papua sejak 5 Februari 1855-2012, sudah mencapai 157 tahun.   Indonesia menganeksasi Tanah Papua dan menjajah penduduk asli Papua sejak 1 Mei 1963, melalui PEPERA 1969 dan Otonomi Khusus 2001 dan UP4B 2011. Indonesia hanya 47 tahun di Tanahnya orang Melanesia.   Wajah, watak, karakter yang ditampilkan Gereja selama hampir 157 tahun terhadap penduduk Papua sangat bertolak belakang atau berlawanan dengan wajah, watak, karakter yang ditunjukkan Pemerintah Indonesia hanya dalam kurun waktu 47 tahun.  Pemerintah Indonesia harus berhenti membangun Kerajaan Firaun yang jahat di Tanah Papua. Pemerintah Indonesia harus berhenti memaksakan kehendaknya kepada rakyat Papua. Sekarang sudah waktunya, Pemerintah Indonesia harus mendengar suara penduduk asli Papua sebagai pemilik dan ahli waris Negeri ini. Shalom. Selamat membaca. Tuhan memberkati kita.

Penulis: Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua.

Artikel ini dimuat di Koran Harian Bintang Papua, Selasa, 14 Februari 2011

Jumat, 10 Februari 2012

Opini: Otonomi Khusus Telah Gagal di Papua


Oleh: Socratez Sofyan Yoman

“…Setiap dusta harus dilawan. Menang atau kalah. Lebih-lebih dusta yang mengandung penindasan.” (Mayon Soetrisno)

Ketua Umum PGBP, Socratez Sofyan Yoman (foto Litbag pgbp)
Saya menghargai pandangan tentang sejarah PEPERA 1969 yang disampaikan oleh saudara Mayor Inf Tri Ubaya, S.H., Kasi Lisainfo Pangdam XVII/Cenderawasih (Bintang Papua, Kamis, 02 Februari 2012, hal.5)   dengan topik: “Sejarah…….Mengapa? Mari Kita Jawab Dengan Karya Nyata Bukan Wacana.”  Tulisan ini menanggapi  opini saya dalam media Bintang Papua, Selasa, 02 Februari 2012 dengan topik: “ PEPERA 1969 di Papua Adalah Sejarah Palsu dan Cacat Hukum.”  Jadi, metode cerdas, intelektual, dan bermatabat  serta manusiawi seperti ini yang perlu kita tumbuh kembangkan  dalam memperdebatkan atau berargumen dalam mensiasati setiap masalah di Papua.   Saya yakin, setiap pembaca  dapat menilai dan mengerti tulisan saya dan juga tulisan saudara Tri.  Tentu saja, masalah  sejarah PEPERA 1969 sudah menjadi jelas bagi kita semua dari kedua opini tadi. Tapi saran saya,  bagi para pembaca yang  belum jelas,  membaca buku saya berjudul: West Papua :Persoalan Internasional (2011); Integrasi Belum Selesai (2010);  Gereja dan Politik di Papua Barat ( 2010), dan juga membaca buku P.J. Drooglver  dan Dr. John Saltford tentang PEPERA 1969 di Tanah Papua. 
Perdebatan tentang sejarah PEPERA 1969 akan kita dilanjutkan karena peristiwa rekayasa PEPERA ini merupakan akar masalah Papua  yang sebenarnya dan dipermasalahkan oleh seluruh rakyat Papua sampai hari ini .  Tapi,  Saudara Tri dalam opininya memunculkan banyak persoalan yang perlu kita perjelas dalam posisi kami sebagai anak-anak adat, pemilik negeri dan ahli waris tanah Melanesia ini dan juga sebagai salah satu pemimpin atau gembala umat.    Saya mau soroti  salah satunya adalah  tentang sejarah lahirnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Dalam menjawab pertanyaan saya: “Kalau status  Papua dalam Indonesia sudah final, mengapa harus ada UU No. 21 Tahun 2001 sebagai solusi politik yang final? Saudara Mayor Inf Tri Ubaya  mewakili Pangdam dan tentu saja sebagai kepanjangan tangan pemerintah Indonesia di Tanah Papua  dapat memuliakan Otsus dengan menjawab sebagai berikut: “ Tentang mengapa harus ada UU No. 21 Tahun 2001, memang harus kita akui, wilayah Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, adalah kawasan yang termasuk paling tertinggal di Indonesia. Tentu saja, saudara-saudara kita di wilayah ini harus mendapat perlakuan khusus agar mampu mengejar ketertinggalannya dari wilayah-wilayah lainnya di Indonesia. Pemerintah Pusat tentu sangat menyadari pentingnya upaya mengejar ketertinggalan itu. Inilah latar belakang terbitnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus.”  Menurut Saudara Tri latar belakang terbitnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus adalah:
Pertama, Wilayah Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, adalah kawasan yang termasuk paling tertinggal di Indonesia. Kedua, Saudara-saudara kita di wilayah ini harus mendapat perlakukan yang khusus agar mampu mengejar ketertinggalan dari wilayah-wilayah lain di Indonesia. Ketiga, Pemerintah Pusat tentu sangat menyadari pentingnya upaya mengejar ketertinggalan itu.
Ketiga alasan yang dikemukakan Saudara Tri ini adalah potret atau cermin dari paradigma dan kerangka berpikir penguasa Indonesia selama ini tentang tanah dan  Papua. Papua adalah daerah tertinggal, orang-orangnya juga tertinggal, belum maju dan miskin dan berbagai bentuk stigma dan label sesuai selera penguasa. Saudara-saudara kita harus mendapat perlakukan khusus agar mampu bersaing dengan saudara-saudara lain di Indonesia.  
 Yang dimaksud saudara-saudara lain di  Indonesia yang mana?  Apakah sama seperti SMS saya ini: “Saya malu setiap saya ke Jakarta. Banyak orang Melayu, Indonesia yang sangat miskin dan pengemis di jalan-jalan dan di mana-mana. Saya berpikir  dan bertanya bagaimana bangsa miskin dan pengemis ini bermimpi untuk bangun bangsa Papua, ras Melanesia ini? Saran saya supaya dana Otsus dan UP4B perlu digunakan bangun bangsa miskin dan pengemis di Indonesia. Ini pernyataan nurani kemanusiaan” (Socratez S. Yoman, Gembala umat tertindas).
Sebagaimana telah ditukip sebagai latar belakang lahirnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus yang ditulis Saudara Tri adalah sangat bertolak belakang atau  berlawanan dengan akar masalah lahirnya UU No. 21 Tahun 2001 yang sesungguhnya.  Pandangan Saudara Tri ini tentu saja bagian yang tak terpisahkan dan pencerminan wajah dan karakter  dari rantai kontra-intelijen yang dipraktekkan aparat keamanan dan Pemerintah Indonesia dalam usaha-usaha menggaburkan atau membelokkan akar masalah Papua yang sebenarnya selama ini sejak 1961 sampai  sekarang ini.
Latar belakang lahirnya Otsus dimulai  dari  era reformasi tahun 1998, pasca tumbangnya Presiden otoriter dan berwatak militeristik, (alm.) Soeharto dari kekuasaannya melalui demonstrasi besar-besaran yang digalang oleh seluruh komponen mahasiswa Indonesia merupakan terbukanya saluran demokrasi dan kebebasan bagi rakyat Indonesia.  Ruang demokrasi dan kebebasan ini menjadi peluang dan kesempatan berharga bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menyatakan pendapat dan pikirannya dengan bebas dan teratur.  Khususnya, rakyat Papua yang sudah lama berada dibawah kontrol Daerah Operasi Militer (DOM) yang kejam dan jahat itu mendapat angin segar dan tidak disia-siakan kesempatan dan kebebasan ini.  Rakyat Papua dari Sorong-Merauke bangkit dan berdiri untuk menyatakan perlawanan (resistensi)  dengan cara-cara elegan dan bermartabat seperti: demonstrasi besar-besaran di seluruh Tanah Papua yang  diiringi dengan pengibaran bendera kebangsaan rakyat dan bangsa Papua Barat, Bintang Pagi (Morning Star).   Tujuannya ialah untuk berdiri sendiri sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat di atas Tanah dan Negeri leluhur orang Papua.
Selain demonstrasi dan pengibaran bendera Bintang Pagi, ada pula peristiwa penting dan bersejarah adalah pertemuan Tim 100 duta-duta rakyat Papua dengan  Presiden RI, Prof. Dr. B.J. Habibie pada 26 Februari 1999. Apa yang disampaikan oleh Tim 100 dari Papua adalah: “ Bahwa permasalahan mendasar yang menimbulkan ketidak-stabilan politik dan keamanan di Papua Barat (Irian Jaya) sejak 1963 sampai sekarang ini, bukanlah semata-mata karena kegagalan pembangunan, melainkan status politik Papua Barat yang pada 1 Desember 1961 dinyatakan sebagai sebuah Negara merdeka di antara bangsa-bangsa lain di muka bumi. Pernyataan tersebut menjadi alternatif terbaik bagi sebuah harapan dan cita-cita masa depan bangsa Papua Barat,namun telah dianeksasi oleh Negara Republik Indonesia.”
“Oleh sebab itu, dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden Repblik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Maka pada hari ini, Jumat, 26 Februari 1999, kepada Presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa: Pertama, kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi. Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis, damai, dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya bulan Marat tahun 1999. Ketiga, Jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua, maka:
(1) segera diadakan perundingan Internasional antara Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
(2) Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 1999. Demikian pernyataan politik ini dibuat dan disampaikan kepada Pemerintah Repbulik Indonesia  di Jakarta. Dibuat di Jakarta, pada tanggal 26 Februari 1999, atas bangsa Papua Barat: Tom Beanal dan 100 orang delegasi rakyat dan bangsa Papua Barat.” (Baca: Agus A.Alua, Dialog Nasional Papua dan Indonesia, 26 Februari 1999, hal.38-39).
Tidak saja berhenti pada pertemuan tanggal 26 Februari 1999, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) Papua pada 23-26 Februari 2000; Kongres Nasional II Rakyat dan bnagsa Papua Barat di Gedung Olah Raga (GOR) Jayapura, 26 Mei-4 Juni 2000 dan dibiayai oleh Presiden Republik Indonesia, (alm). Abdul Rahman Wahid.  
Yang benar dan pasti: UU No. 21 Tahun 2001  adalah hasil negosiasi, kompromi dan keputusan politik antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua, ketika rakyat Papua mempersoalkan status politik dan sejarah diintegrasikan atau sejarah aneksasi Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui rekayasa PEPERA 1969 yang saya sebut:  “sejarah palsu dan  cacat hukum” itu.  Dan juga lihat seperti yang telah dikutip pernyataan tanggal 26 Februari 1999.
Otsus juga bukan sebagai sebuah hadiah Pemerintah Indonesia kepada rakyat Papua. Otsus juga bukan lahir karena niat baik Pemerintah Indonesia untuk memajukan rakyat Papua, melainkan  kompromi politik sebagai  ”win win solution” atau jalan tengah penyelesaian status politik Papua dalam wilayah Indonesia yang dipersoalkan oleh rakyat Papua  selama ini. Keputusan politik yang disebut Otsus ada amanat:  keberpihakan (affirmative action) , perlindungan (protection)  dan pemberdayaan (empowering) . Tapi, yang terjadi adalah dalam realitas hidup penduduk asli Papua selama sepuluh tahun Otsus sangat bertolak belakang. Kelangsungan dan masa depan rakyat dan bangsa Papua Barat sangat memprihatinkan. Seperti Pdt. Dr. Benny Giay,  sampaikan kepada Presiden RI, Hj. Dr. Bambang Susilo Yudoyono pada 16 Desember 2011 di Cikeas bahwa: “ Bapak Presiden, kalau kami rakyat Papua masih tetap dalam Indonesia, 50 tahun ke depan kami akan habis di atas tanah leluhur kami.”
“Dalam realitasnya, Otonomi Khusus memang benar-benar gagal. Otonomi Khusus benar-benar menjadi mesin pembunuh masa depan rakyat dan bangsa Papua. Otonomi Khusus benar-benar menjadi alat ampuh proses pemusnahan etnis Papua lebih aman, cepat, sistematis dan tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dari masyarakat internasional yang peduli tentang kemanusiaan. Otonomi Khusus adalah lembaga yang memperpanjang penderitaan, tetesan dan cucuran air mata penduduk asli Papua. Otonomi Khusus adalah solusi dan keputusan politik tentang status politik Papua ke dalam Indonesia yang telah gagal. Otonomi Khusus adalah mesin penghancur yang benar-benar meminggirkan (memarjinalkan) penduduk asli Papua dari segala aspek. Otonomi Khusus adalah PEPERA 1969 jilid kedua yang telah gagal dan telah menjadi persoalan baru.”( Inilah  rekaman isi hati penduduk asli Papua). 
Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dibuat tergesa-gesa dan akal-akalan oleh Pemerintah Indonesia karena  Otonomi Khusus telah gagal dilaksanakan di Papua.UP4B adalah selimut pembungkus kekerasan dan kejahatan kemanusiaan dan kegagalan Otonomi Khusus   di Tanah Papua.UP4B adalah usaha-usaha Pemerintah untuk mengalihkan kegagalan Otsus. UP4B memang tidak didukung oleh Pemerintah Amerika dan tapi pemerintah Amerika Serikat dukung penuh dialog legal antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua untuk menyelesaikan kompleksitas masalah Papua.  
Karena Otonomi Khusus merupakan jalan tengah untuk penyelesaian masalah status politik Papua dalam Indonesia telah gagal, maka solusi selanjutnya bukan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) tanpa roh yang dipaksakan belakangan ini, tapi  jalan penyelesaian yang lebih tepat dan bermartabat ialah dialog damai yang setara tanpa syarat antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua yang dimediasi pihak ketiga yang netral.
“Di atas batu ini saya meletakkan peradaban orang Papua, sekalipun orang memiliki kepandaian tinggi, akal budi,dan marifat, tetapi tidak dapat memimpin bangsa ini. Bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri” (Pdt. Izaac Samuel Kiine, Wasior, Manokwari, 25 Oktober 1925).  Shalom. Tuhan memberkati kita. Selamat membaca.
* Penulis: Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua.

Selasa, 17 Januari 2012

UGM Akui Otsus Papua Belum Efektif

Mashuri Maschab
Add caption
Bintang-papua JAYAPURA—Implementasi   Otonomi Khusus  (Otsus)  yang diawali   tahun 2001  hingga  kini  ternyata  belum efektif    atau tak mencapai hasil seperti yang diharapkan    meningkatkan kesejahteraan   rakyat  Papua.  Demikian  disampaikan  Tim Jurusan Politik   dan Pemerintahan Fakultas  Ilmu  Sosial  dan Politik  Universitas  Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta  Drs. Mashuri Maschab SU  didampingi  Staf Pengacar/Doses  masing masing  Dr. Rec.Pol. Mada  Sukmajati, Longgina Novadona  Bayo MA  serta Utan Parlindungan S.IP usai membahas   masalah   Otsus   bersama   Ketua Komisi A DPR  Papua Ruben Magay S.IP di Ruang Komisi  A  DPRP, Jayapura,  Selasa (17/1). Dia mengatakan,  datang  ke Papua  untuk  menyaksikan sendiri  pandangan orang bahwa Otsus  belum efektif    atau tak mencapai hasil seperti yang diharapkan    meningkatkan kesejahteraan   rakyat  Papua.Otsus tak efektif atau tak mencapai hasil seperti yang diharapkan.


“Kami ingin   sebelum kami memperoleh atau menyetujui atau sepakat dengan pandangan orang bahwa Otsus tak efektif atau tak mencapai hasil seperti yang diharapkan maka kami harus datang dan melihatnya   sendiri,”  tandasnya. Dia  mengatakan,   dari  pembahasan   tersebut pihaknya  menemukan ada banyak masalah yang terjadi  membuat Otsus belum efektif    atau tak mencapai hasil seperti yang diharapkan    meningkatkan kesejahteraan   rakyat  Papua.  Padahal,  pihaknya  memandang   apapun yang dilakukan oleh pemerintah atau siapapun yang mengaku pemerintah harus bermuara kepada kesadaran masyarakat.
“Jadi kalau pemerintah ngomong apa saja lalu ternyata tak berbuat daripada kesadaran masyarakat itu namanya omong kosong,”  tegas dia. 
Seperti halnya demokrasi, menurutnya,   reformasi itu juga muaranya adalah kesadaran masyarakat karena demokrasi itu tak membuat orang kenyang dan reformasi itu belum tentu membuat orang tidurnya nyenyak karena itu demokrasi dan reformasi yang belum membuat masyarakat sejahtera lahir maupun bathin itu artinya  pemerintah belum berhasil.
Kata  dia,   pihaknya  ingin mengetahui sejauhmana Otsus berhasil mensejahterakan rakyat Papua serta    hal  hal  yang perlu dilakukan semua pihak termasuk pemerintah yang mempunya kebijakan  agar tujuan pembangunan  tak sia-sia.
Dia  menjelaskan,   kalau Otsus itu ternyata tak memiliki kejelasan kecuali dana  dana yang katanya dana Otsus itu sepanjang   informasi  yang disampaikan  sejumlah  pihak ternyata tak jelas sosoknya. 
“Tapi ketika dilacak yang mana itu yah, itu tak bisa dilacak karena masuk dalam komponen APBD Provinsi Papua. Jadi tak diseplit/tak terpisah,” jelasnya.

Kata  dia,    alokasi   dana  Otsus  ternyata tak ada kejelasan pengelolaan. Menurut  Ketua Komisi A  DPRP  Ruben Magay S.IP sebagaimana  UU Otsus No  21 Tahun 2001  pengelolaan dana Otsus itu dengan pengawasan DPRP itu dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban.

“Jadi Pemerintah Provinsi Papua harus mempertanggungjawabkan kepada DPRP dan itu artinya otoritas DPRP dalam pengawasan itu sangat kuat karena namanya LPJ. LPJ itu kalau ditolak itu mempunya resiko. Ternyata dalam praktik itu yang digunakan dalam pengelolaan anggaran itu yang menjadi keterangan DPRP  adalah norma UU 32 Tahun  2007  yaitu Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPJ),”ungkapnya.
Menurutnya,  LKPJ ini namanya saja sudah keterangan yah siapa saja bisa menyampaikan termasuk kalau  Gubernur berhalangan dan itu bisa diwakilkan oleh Sekda, diterima Alhamdudillah dan kalau tidak diterima tidak boleh marah. Ini yang dirasakan oleh DPRP sesuatu yang mestinya tak boleh jadi ini yang terjadi dalam pengelolaan.

Diluar itu, tandasnya,  pihaknya berpandangan kenapa perlakuan khusus di Papua itu hanya soal anggaran? Padahal masalahnya itu kan bukan hanya soal anggaran itu. Kenapa kemudian sebagaian masyarakat jadi frustasi karena dulu dia abaikan kepentingannya, dan kesejahteraannya diabaikan, pendidikan kurang, kesehatan kurang dan juga perlakuan dianggap tidak adil. 

“Itu artinya mestinya Otsus itu kan tak hanya soal dana pembangunan tapi juga pelayanan publik yang lain bahkan yang lebih penting adalah penghargaan terhadap hak-hak warga negara,”  tukasnya.
Kita kan selama ini masih bicara tentang yang disebut public  service melayani masyarakat dan menempatkan masyarakat itu sebagai pelanggan.  Pihaknya  berpikir  negara kesejahteraan  tak seperti itu tak cukup itu harus lebih yaitu memperlakukan masyarakat sebagai warga negara dan bukan pelanggan.

Disitulah kemudian pihaknya   memandang  Otsus disamping ada persoalan pengelolaan yang belum jelas harus juga ada penambahan ruang tak hanya dimensi fisik dalam arti dana pembangunan.

Katanya,  pihaknya  juga melihat sangat penting diperhatikan adalah diluar persoalan-persoalan managerial/managemen karena  Papua mempunyai  persoalan sosiogeorafis yang sangat besar yaitu banyaknya suku-suku yang terpencar diwilayah yang sangat luas  sehingga kalau kemudian kita melakukan pengelolaan Otsus itu pada tingkat itu sulit mengakomodir kepentingan dan keragaman masyarakat.

Dengan kata lain, lanjutnya,   pihaknya  menghimbau  perlu dipertimbangkan secara sungguh-sungguh agar Otsus bisa mengakomodir kepentingan daerah. Pasalnya, bila  membahas misalnya fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan di Kabupaten Puncak Jaya mungkin sangat berbeda dengan di Kabupaten lainnya misalnya di Biak atau di Serui yang terletak di daerah pesisir. (mdc/don/l03)

Selasa, 03 Januari 2012

Meskipun Berstatus Otonomi, Papua Berbeda dengan Aceh

Papua/OPM (foto-ilt)

Indofokus ( rabu, 04/01/2012 ) Selama beberapa dasawarsa indonesia belum mampu menemukan solusi politik untuk pemberontakan separatis kecil-kecilan di provinsi papua yang bergolak. Pemerintah di jakarta mengatakan telah memberi status daerah otonomi serupa dengan yang diberikan kepada aceh tahun 2005 yang menyelesaikan pemberontakan yang terjadi lama di sana. Tapi seperti dilaporkan reporter voa brian padden, ada perbedaan penting antara aceh dan papua.
Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, adalah perantara perjanjian daerah otonomi Aceh tahun 2005.


Namun, ia memperingatkan agar jangan berharap ia akan memainkan peran serupa di Papua, yang memperoleh status daerah otonomi tahun 2001 setelah negosiasi yang melibatkan tiga presiden di Indonesia.
Ia mengatakan, "Papua sudah mendapatkan kesepakatan sepuluh tahun lalu. Jadi sudah begitu banyak diskusi dan dialog. Ketika itu Soeharto, Habibie dan Gus Dur menjadi presiden, dan akhirnya kita sepakat untuk memberi status daerah otonomi khusus."

Namun, pemberontakan separatis Papua masih belum reda. Bulan Oktober, para aktivis merilis video tindakan keras polisi dalam sebuah rapat gerakan separatis Papua yang berlangsung damai. Polisi itu termasuk dalam pasukan yang terdiri dari 30.000 polisi dan tentara yang ditempatkan di Papua.

Meskipun polisi setempat kini menjaga keamanan di Aceh, pasukan keamanan dari luar Papua tampak menegakkan keamanan di provinsi Papua dan dipandang oleh banyak orang sebagai kekuatan pendudukan.
Andreas Harsono, seorang peneliti untuk Human Rights Watch mengatakan pemerintah Indonesia mempertegas kesan itu dengan membatasi kegiatan partai-partai politik lokal. "Salah satu perbedaan utama adalah Aceh memiliki partai-partai politik lokal. Di Papua tidak ada. Jika ada partai politik lokal, penduduk dapat memberdayakan diri mereka sendiri dengan mengendalikan para politisi mereka. Di Papua, hal itu tidak ada," ujar Harsono.

Meskipun Jusuf Kalla berpandangan Papua merupakan bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia, seperti kebanyakan rakyat Indonesia lainnya, ia berbicara tentang penduduk Papua yang memiliki budaya berbeda, di mana etos kerjanya buruk dan membuat mereka tergantung pada bantuan dari daerah-daerah lain di Indonesia.

Ia mengatakan, "Karena semua yang mereka perlukan berasal dari luar daerah. Mereka membutuhkan jalan, mereka mendapat kontraktor dari Jawa atau Sulawesi, sekolah-sekolah dibangun oleh orang Bugis, beras dan barang-barang toko semuanya berasal dari luar."

Ia mengatakan ini menjelaskan mengapa Papua memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi, meskipun memiliki sumber daya alam yang melimpah.

Harsono dari organisasi Human Rights Watch tidak sependapat dan mengajukan argumen bahwa aksi pemogokan buruh di tambang emas dan tembaga terbesar di dunia sebagai gambaran bagaimana Papua tidak memperoleh bagian kekayaan dari sumber daya alam mereka. Ia mengatakan stereotip yang mengatakan penduduk Papua malas tidak hanya salah, tapi tidak manusiawi.(@tw)

Minggu, 25 Desember 2011

Answers of Dutch Min. of FA to questions about Paniai-Papua

Merlu Belanda, Dr. Uri Roshental (Foto: Ist)
Answers of Dr. U. Rosenthal, Minister of Foreign Affairs to the questions of
Member of Parliament Kortenoeven (PVV-Party) concerning the escalating
violence
and brutal force of the Indonesian army against the local people of
West-Papua.

Question 1 
How do you judge the news items ‘Shootings, village burnings and helicopter
attacks continue across Paniai’ 1) and ‘Massive Indonesian offensive
displaces thousands in Paniai as helicopters attack and raze villages’ 2)?

Answer
We have learned through our contacts with the Indonesian authorities, human
rights organisations and Papuan activists, that on December 13th last an
Indonesian police unit was active in the Paniai-district (Province of Papua)
against armed forces of the TPN/OPM. According to these sources, the scale of
these operations and the number of civilians involved are considerably smaller
than the quoted news items suggest. Sources in the world of human rights speak
of 14 people dead and 6 people wounded among OPM-members. Prior to the actions
the police called upon the civilians to leave the area. Hundreds of people
took
the advice to heart and were sheltered by the local government in the town of
Enarotali.

Question 2
What actions did you take towards the Indonesian authorities and/or
multilaterally, when the author of these questions indicated the fact that the
Indonesian army launched offensive actions against separatists in Western
Papua
and that supposedly 26 Papuan villages were being attacked en destroyed during
these actions? What are the results of your interventions?

Answer
I have asked the embassy in Jakarta to get into touch with the Indonesian
government, human rights organisations, Papuan activists and western embassies
in order to get the information needed about the events in Paniai. We have to
be very careful at this. It is evident that a lot of rumours have been spread.
The embassy has learned that other countries did not express their special
concern about the news items. A number of them indicate that this concerns an
operation under "law enforcement".

Question 3
In what way did you give substance or will you be giving substance to the
resolution Kortenoeven which was generally approved in Parliament on November
29th?

Answer
As I have indicated during the budget debates I am willing to give substance
to
the articles 1, 2 and 4 of the resolution and therefore I am in contact with
the Indonesian authorities about the renunciation of violence against peaceful
protesters, the release of political prisoners in Papua, resumption of a
dialogue with the Papuans and the execution of the Special Autonomy Law.
I consider these articles of the resolution as a support for our present
policy. Both in The Hague and in Jakarta there are contacts on a regular basis
with the Indonesian authorities on the human rights situation in Papua. This
also takes place in the EU-Indonesia human rights dialogue. During the
approval
debate for the Partnership Collaboration Agreement EU-Indonesia I promised to
aim at a visit from the human rights ambassador to Papua and the Moluccas
during his intended stay in Indonesia in the coming year.
At the instigation of the Indonesian president a number of initiatives are
currently being developed in order to improve the situation in Papua. A
special
development unit for Papua, UP4B, is recently activated and it will focus on
an
improved execution of the special autonomy law from 2001. Together with the
social economic development of the province, attention will be given to
cultural and political aspects. I consider this an encouraging development.
The Dutch ambassador has confirmed the Dutch willingness for support in the
province in talks with the leader of the special development unit OP4B, mister
Darmono.
The situation in Papua is complex and the new Indonesian initiative will take
time and patience. This means the The Netherlands will have to operate with
care and will seek possibilities in order to contribute to a better situation
in Papua. A critical, but constructive dialogue about the situation in Papua
is
appropriate, but I do not think that the execution of article 3 of the
resolution of Member of Parliament Kortenoeven - the institution of defence
mechanisms for the Papuans - will be effective.

Question 4
Are you willing, because of the desired clarity and its urgency, to answer
these questions separately and submit the answers before Tuesday December 20th
2011?

Answer
The questions were received on December 21st. I herewith immediately send you
my answers.

(*) ‘Shootings, village burnings and helicopter attacks continue across
Paniai’

Kamis, 08 Desember 2011

Otsus Papua bukan solusi

JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Muridan Widjojo, menilai dialog Papua dengan pemerintah pusat menjadi sebuah keniscayaan untuk mendamaikan konflik yang selama ini terjadi di Papua.

"Otsus bukan pemecahan sebetulnya. Karena politik tidak termanej dengan baik. Kini kita butuh komitmen baru untuk legitimasi Otsus Papua, dan itu hanya diperoleh dengan dialog yang saling menghormati," jelas Muridan.


Hal tersebut disampaikan Muridan pada acara peluncuran dan bedah buku Konflik Papua: Akar Masalah dan Solusi, karya Paskalis Kossay, di Warung Daun Cikini, hari ini.

Hadir juga dalam acara tersebut Yoris Rawayay, Anggota DPR Komisi I Fraksi Golkar. Menurut Yoris, penyelesaian masalah di Papua tidak dapat terealisasi melalui senjata dan kekerasan. "Kita cari formula, kita datang dengan baik-baik, berdialog dengan damai dan saling menghormati," jelas Yoris.

"Mari kita selesaikan masalah di Papua dengan melakukan pendektan yang komperhensif," jelas Yoris.

Selasa, 22 November 2011

The Status of Papua, Indonesia

Joe Yun
Deputy Assistant Secretary for East Asian and Pacific Affairs
Statement Before the House Foreign Affairs Committee Subcommittee on Asia, the Pacific and the Global Environment
Washington, DC
Published: http://www.state.gov/p/eap/

Chairman Faleomavaega, Mr. Manzullo, and Members of the Subcommittee, thank you for inviting me to testify today on the situation in Papua.

U.S. Policy

Developments affecting Papua, which includes the Indonesian provinces of Papua and West Papua, are closely followed by the Department of State and represent an important aspect of our overall relations with Indonesia. The United States recognizes and respects the territorial integrity of Indonesia within its current borders and does not support or condone separatism in Papua, or in any other part of the country. At the same time, we strongly support respect for universal human rights within Indonesia, including the right of peaceful assembly, free expression of political views, and the fair and non-discriminatory treatment of ethnic Papuans within Indonesia.

Within this context, we have consistently encouraged the Indonesian government to work with the indigenous Papuan population to address their grievances, resolve conflicts peacefully, and support development and good governance in the Papuan provinces. The Administration believes the full implementation of the 2001 Special Autonomy Law for Papua, which emerged as part of Indonesia’s democratic transition, would help resolve long-standing grievances. We continue to encourage the Indonesian government to work with Papuan authorities to discuss ways to empower Papuans and further implement the Special Autonomy provisions, which grant greater authority to Papuans to administer their own affairs.

Human Rights


Advancing human rights is one of our primary foreign policy objectives not only in Indonesia, but also throughout the world. We believe that respect for human rights helps to strengthen democracy. We want to see the right of peaceful, free expression of political views and freedom of association observed throughout the world, including in Papua.

We monitor allegations of human rights violations in Papua and West Papua, and we report on them in the annual Country Report on Human Rights. With the growth of democracy over the past decade in Indonesia, there has been substantial improvement in respect for human rights, although there remain credible concerns about human rights violations. The improvement includes Papua, although, as our annual reporting has documented, there continues to be some credible allegations of abuse. We regularly engage the Government of Indonesia on the importance of respect for human rights by security forces, and we continue to emphasize our strong support for an open and transparent legal system to look into any claims of excessive use of force. We also urge them to increase accountability for past human rights abuses. We deplore violence committed by armed groups, including in Papua, against civilians and government security forces.

It is critical that independent and objective observers have unrestricted access to Papua in order to monitor developments. At present, Indonesian journalists, nongovernmental organizations (NGOs), and Indonesian citizens may travel freely to Papua and West Papua. However, the Indonesian government requires that foreign journalists, NGOs, diplomats, and parliamentarians obtain permission to visit Papua. We continue to encourage the Indonesian government to give these groups, including the International Committee of the Red Cross, full and unfettered access to Papua and West Papua.

Papuans are Indonesian citizens and are free to travel to other parts of Indonesia.

Demographic Shifts

Migration from other parts of Indonesia has increased the number of non-Papuan residents to about 40 percent of the current population in Papua and West Papua. The total population of both provinces is 2.4 million, of which 900,000 are migrants. Past government-sponsored transmigration programs, which moved households from more densely populated areas to less populated regions, account for part of the influx. The majority of the population shift has resulted from natural migration trends from Indonesia’s large population centers to Papua where there is relatively low population density. Some Papuans have voiced concerns that the migrants have interfered with their traditional ways of life, land usage, and economic opportunities.

Economic Development

Although the region is rich in natural resources, including gold, copper, natural gas, and timber, Papua lags behind other parts of Indonesia in some key development indicators. Poverty is widespread in Papua and Papua has the lowest level of adult literacy in Indonesia at 74 percent. The region also has a disproportionately high number of HIV/AIDS cases compared with the rest of Indonesia and high rates of infant and maternal mortality.

According to the World Bank, the two greatest challenges to economic development are Papua’s topography and climate—great distances between towns, steep mountains, swampy lowlands, fragile soils, and heavy seasonal rainfall—and its social structure—low population density and cultural fragmentation.

Special Autonomy

Indonesia’s parliament in 2001 granted Special Autonomy to Papua, which, along with Aceh, was one of the two areas in Indonesia that harbored high-profile separatist movements. This law devolved to provincial and local authorities all government functions outside of five national competencies; defense, foreign affairs, religious affairs, justice, and monetary/fiscal policy.

The Special Autonomy Law has not been fully implemented in Papua. Implementation has been delayed due to lack of implementing regulations. In addition, the provincial governments have lacked the capacity to take on certain key responsibilities and some central government ministries have yet to cede their authorities. Although full implementation of Special Autonomy has not yet been realized, Indonesian government officials point to increased funding to Papua, which has totaled Rp 27 trillion or approximately US$3 billion in the past nine years, higher per capita than any other area in Indonesia. The Special Autonomy Law created the Papuan People’s Council (MRP) to protect Papuan culture. Recently, the MRP rejected Special Autonomy, symbolically handing Special Autonomy back to Indonesian authorities. This action had no practical legal effect, but it did highlight the need for increased dialogue between Papua and Jakarta to resolve the region’s outstanding differences.

We continue to encourage the Indonesian government and the provincial governments of Papua and West Papua to fully implement the Special Autonomy Law. This would include the promulgation of implementing regulations for all provisions of the law, central government action to ensure that provincial or local laws take precedence in areas of delegated authority, and actions to increase the capacity for development and good governance. We believe that full implementation would help to address Papuans’ grievances against the central government. Dialogue between central authorities and the indigenous Papuan population could facilitate full implementation of Special Autonomy, and result in actions that would support development and boost good governance in Papua.

U.S. Assistance

The United States is working in partnership with the government of Indonesia and the provincial governments of Papua and West Papua to find ways to address the key developmental challenges of Papua, including increasing good governance, access to quality healthcare and education, and protecting the environment. The United States Agency for International Development (USAID) implements programs in Papua to foster improvements in these sectors with activities that total $­­­­11.6 million, or 7 percent of USAID’s budget for Indonesia for fiscal year 2010.

In addition to USAID programs, the Department of State also brings Papuans to the United States for thematic engagement on issues such as resource distribution. Our Fulbright programs have had over 22 grantees from Papua. We also partner with the private sector to leverage resources. For example, in a public-private partnership, the Fulbright-Freeport Scholarship Program has funded 18 individuals from Papua for study in the United States.

Embassy Jakarta maintains a vigorous schedule of engagement with Papua and West Papua. U.S. Mission officers routinely travel to the provinces. Ambassador Marciel, who arrived at post in mid-August, plans to travel to Papua soon after he presents his credentials to the Indonesian government. Officers maintain a wide base of contacts concerning Papua, including central and provincial government officials, human rights activists, military and police personnel, traditional and religious leaders, and NGO staff. In addition to official meetings, Embassy officers conduct regular public outreach in Papua and West Papua.

Conclusion


In closing, I would like to emphasize that Papua plays an important role in our sustained engagement with the Government of Indonesia. While Indonesia’s overall human rights situation has improved along with the country’s rapid democratic development, we are concerned by allegations of human rights violations in Papua and continuously monitor the situation there. We urge increased dialogue between the central government and Papuan leaders and the full implementation of the Special Autonomy Law. We will continue to provide assistance to build a strong economic and social foundation in Papua.

Thank you for giving me the opportunity to testify before you today. I am pleased to answer your questions.