Tampilkan postingan dengan label Jurnslistik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnslistik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Juni 2012

Jurnalis Asing Masuk Papua Harus Ada Ijin CH dan Diawasi Intelije

"Sangat mewanti-wanti supaya jurnalis media asing tidak memberikan napas bagi kelompok separatis di Papua. Di antaranya dengan mewawancarai mereka sehingga suaranya didengar dunia internasional Kata Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna"

Foto Ilustrasi
JAKARTA - Sepanjang 2012 ini yang tercatat hingga 7 Juni lalu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku sudah mengeluarkan satu izin liputan ke Papua bagi jurnalis asing. Menurut kementerian yang dipimpin Marty Natalegawa tersebut, itu bukti kalau pemerintah tidak menutup akses liputan ke wilayah yang situasinya tengah memanas tersebut.

Namun, Kemenlu juga mengakui mereka telah menolak dua izin liputan dan satu izin liputan lainnya di-pending hingga sekarang. Sejak kondisi memanas di Papua, izin liputan ke sana untuk media asing memang diperketat. Jurnalis asing yang akan meliput diwajibkan meminta izin di Direktorat Informasi dan Media (Dit Infomed) Kemenlu.

Permintaan izin ini bisa diloloskan setelah disetujui dalam forum Clearing House. Forum tersebut berisi perwakilan dari dari Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemenparekraf (dulu Kemenbudpar), dan Sekretariat Negara. Selain itu juga dari BAIS TNI, BIN, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, dan Mabes Polri.

Dari rekapitulasi Direktorat Informasi dan Media Kemenlu selama 2012 ini, izin peliputan yang disetujui tadi dikeluarkan untuk dua orang jurnalis dari The Calt Production/Hope asal Prancis. Mereka meminta izin liputan industri dan potensi pariwisata di Raja Ampat, Papua.

Sedangkan dua usulan liputan yang ditolak Clearing House masing-masing yang diajukan oleh seorang jurnalis Australian Associated Press (AAP) dan Nederland Omroep Stichting (NOS). Jurnalis dari AAP meminta izin untuk meliput situasi ekonomi, sosial, dan budaya Papua. Pemerintah menolak usulan liputan tadi karena faktor keamanan jurnalis yang bersangkutan.

Sedangkan dua wartawan dari NOS mengajukan izin liputan tentang HIV-AIDS di Papua. Alasan penolakan izin liputan mereka juga dikarenakan karena alasan kemanan. Pada saat izin mereka diajukan, Papua sedang dirundung demonstrasi besar di kawasan PT Freeport Indonesia.

Sementara itu, satu usulan liputan sampai sekarang masih tertahan alias di-pending. Izin liputan yang tertahan ini diajukan oleh seorang warga negara AS bernama Anthony Kuhn. Dia meminta izin meliput festival Lembah Balliem dan Marauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Usulan tadi tertahan karena masih menunggu persetujuan dari Pemda Papua dan kelengkapan persyaratan lainnya.

Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna saat ditemui di kantornya, Senin (18/6) menjelaskan, tidak benar jika Papua ini tertutup untuk media asing. Dia juga mengatakan, pihaknya mengimbau supaya peliput benar-benar mencari berita sesuai dengan yang dimasukkan dalam proses perizinan.

"Jangan sampai izinya meliput A, tetapi liputannya B. Dan yang ditayangkan nanti adalah hasil liputan B," tandasnya.

Dia menuturkan, selama menjalankan tugas jurnalistiknya di Papua, jurnalias asing akan diawasi oleh tim intelejen. Jadi, sulit bagi mereka untuk mencari-cari kesempatan liputan materi lainnya.

Menurut Priatna, peliputan yang berbau promosi pariwisata dan aspek sosial budaya lainnya lebih cenderung diterima. Sebaliknya jika izin liputan sudah menjurus ke persoalan keamanan di Papua, rata-rata ditolak.

Priatna sangat mewanti-wanti supaya jurnalis media asing tidak memberikan napas bagi kelompok separatis di Papua. Di antaranya dengan mewawancarai mereka sehingga suaranya didengar dunia internasional.

Analisa dari Kemenlu menunjukkan jika saat ini isu yang dipelopori kelompok separatis Papua sudah tidak laku terjuan di mata internasional. Sehingga mereka terus berbuat onar siapa tahu mendapat sorotan media asing.

Secara umum, izin liputan media asing ke Papua tahun ini masih lebih kecil dibandingkan periode 2011. Tahun lalu tercatat ada usulan liputan dari 15 media yang berasal dari 10 negara. Dari seluruh usulan tersebut, 11 diantaranya diterima. Sedangkan empat usulan liputan lainnya ditolak karena faktor keamanan wartawan yang bersangkutan.

Di antara izin liputan yang ditolak tahun lalu adalah dari Sydney Morning Herald asal Australia. Satu orang delegasi mereka meminta izin untuk meliput Kongres Rakyat Papua III di Jayapura. Selain itu juga permohonan izin dari Al-Jazeera International untuk meliput demonstrasi dan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia di Timika yang juga ditolak pemerintah.
Sumber: JPNN

Kamis, 22 Maret 2012

WNA Ditangkap Saat meliput Aksi Demontrasi

Saat aparat interogasi WNA (foto umagi)
Kepolisian Resort Fakfak, Papua Barat, menangkap tiga warga negara asing (WNA) di sekitar Pasar Thumburuni Fakfak, Papua Barat pada Senin (19/3/2012) siang. Ketiganya ditangkap saat berlangsung aksi unjuk rasa dari Forum Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP).

Ketiga WNA masing-masing dua dari Inggris dan satu diantaranya dari Kanada ditangkap saat mengambil gambar aksi tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut diketahui ketiga WNA sudah satu minggu di Fakfak, namun polisi setempat tidak mengetahui keberadaan WNA tersebut.

Kehadiran warga asing dalam aksi unjuk masyarakat di Papua menimbulkan tanda tanya , ada apa mereka hadir disana tanpa seizin aparat setempat. Dengan tertangkapnya mereka ini merupakan bukti bahwa ada pihak asing ingin bermain dan mengambil keuntungan dari konflik di Papua.

Interogasi WNA oleh aparat (foto umagi)
Perlu diingat bahwa pola melepaskan bagian dari negara dari induknya belakangan ini marak terjadi, ini semua adanya gerakan internasional yang menyokongnya, baik melalui pemberontakan sparatis maupun aksi unjuk rasa.
Penangkapan warga asing ini di Papua merupakan bukti bahwa ada pihak asing yang ingin bermain dan mengambil keuntungan dari konflik di Papua.
Pola-pola seperti ini tentunya harus diwaspadai , karena pihak asing tidak hanya membantu dalam bentuk dana akan tetapi juga dukungan lainnya seperti kampanye negatif tentang kondisi Papua berkaitan masalah HAM.
Mereka akan selalu mematau tindakan pemerintah melalui aparat keamanan terhadap aktifitas masyarakat Papua yang berkeinginan melepaskan diri dari NKRI.
Gerakan pembangkangan oleh OPM di Papua selalu mereka untungkan untuk mendapat dukung oleh pihak internasional . Informasi yang tidak benar dan menyesatkanlah menjadi alat kampanye negatif dengan di luar negeri tentang kondisi Papua.
Papua ada bagian dari NKRI itu sudah final, tidak ada yang berhak untuk ikut campur apalagi ingin memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia dengan memisahkan papua dari bingkai NKRI.
Oleh karena itu diharapkan pemerintah untuk selalu waspada dan perlu berhati-hati oleh pihak asing. Jangan sampai mereka sampai menjadikan amunisi pada kesalahan-kesalahan HAM, kerusakan lingkungan, marjinalisasi rakyat Papua untuk memisakan provisi Papua dari NKRI.
Sumber: inilah

Senin, 05 Maret 2012

Hentikan Kriminalisasi Terhadap PH, Aktifis HAM dan Wartawan di Papua


JUBI ( Senin, 05/03/2012 )  --- Menilai kerap terjadi teror terhadap Penasihat Hukum (PH) saat sidang makar dan aktifis HAM yang ada di Papua serta Wartawan yang akan meliput sidang, maka Komite Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Demokratik Papua (KPP Garda-P) meminta agar pihak keamanan menghentikan semua upaya pembungkaman tersebut.
Dalam rilis persnya kepada wartawan, Senin (5/3), ada lima poin penting yang menjadi perhatian KPP Garda-P, antara lain, segera menghentikan semua upaya kriminalisasi terhadap para kuasa hukum terdakwa Forkorus Cs. Meminta pemerintah memecat dan mengganti Ketua Jaksa Penuntun Umum (JPU), Julius D Teuf, SH dengan JPU lain karena dengan sengaja mengkriminalisasi para pengacara Forkorus Cs.

“Kami juga meminta JPU menghentikan pertanyaan-pertanyaan yang mengundang unsur sindiran dan penghinaan terhadap para terdakwa dan juga Rakyat Papua saat persidangan. Bebaskan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat, serta hentikan kekerasan dan pelarangan terhadap wartawan yang akan meliput proses sidang makar karena terbuka secara umum,” kata Ketua KPP Garda-P, Bovit Bofra.
Ia mengatakan, selama ini setiap persidangan makar di Papua, para PH selalu mendapat ancaman, caci maki, dan teror oleh aparat keamanan karena dianggap membela para terdakwa makar.
“Bukan hanya PH, Hakim juga selalu mendapat ancaman dan intervensi sehingga akhir dari persidangan termasuk keputusan Hakim dinilai selalu berpihak kepada kepentingan negara. Tidak hanya itu pengacara terdakwa juga sering diperiksa tasnya saat akan masuk pangadilan ketika sidang Forkorus Cs,” ujarnya.
Menurutnya, anggota polisi juga sering membawa senjata api di luar ruang sidang dengan tujuan teror mental terhadap para terdakwa maupun PH, serta melarang wartawan meliput proses sidang yang sebenarnya terbuka untuk umum. Garda-P menilai, tindakan seperti ini sengaja dibuat untuk mempengaruhi persidangan agar para saksi dari kepolisian dan JPU lebih berani menuntut terdakwa makar. Akibatnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukum penjara  tanpa melihat fakta-fakta persidangan.
“Saat sidang 24 Februari lalu saat pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian, JPU dengan sengaja melakukan interupsi pertanyaan berulang-ulang yang memancing emosi PH Forkorus Cs, Gustaf Kawer, SH sehingga mengeluarkan perkataan yang tidak menyenangkan kepada JPU. Dan dengan sengaja JPU mengeluarkan Gustaf Kawer dari tim Kuasa Hukum Forkorus Cs atas alasan diskriminasi. Padahal ini adalah cara memecah belah agar dengan mudah memberatkan para terdakawa makar,” tandas Bovit Bofra.

Minggu, 19 Februari 2012

Czech journalist detained, deported from Indonesia

A Czech journalist was arrested last week for photographing an independence rally in Papua like this one in August 2011. (AFP/Banjir Ambarita)
A Czech journalist was arrested last week for photographing an independence rally in Papua like this one in August 2011. (AFP/Banjir Ambarita)

Bangkok, February 14, 2012--Indonesian authorities detained a Czech journalist on Wednesday, then deported him for reporting without official permission from a restricted area of the country, according to news reports.
Petr Zamecnik was arrested in the West Papuan town of Manokwari after photographing an independence rally in Papua, according to news reports. West Papua and Papua provinces are home to an ongoing insurgency against Indonesian rule.

Police told local journalists that Zamecnik said he was working for a business publication based in Prague and was doing a story on tourist sites in the province, according to news reports. News accounts cited a police spokesman as saying that Zamecnik failed to present proper press credentials to authorities when he was arrested and had entered Indonesia on a tourist visa that barred him from working in the country as a journalist.
Zamecnik was handed over to immigration authorities on the same day that he was arrested, news reports cited police as saying. Two days later, he was flown under police escort to Jakarta, the capital, then deported to the Czech Republic on February 11, an immigration police spokesperson told the Alliance of Independent Journalists, an advocacy group promoting press freedom in Indonesia.
"Indonesia's government boasts of the country's improved credentials as a democracy, yet it continues to suppress media coverage of the conflict in Papua," said Shawn Crispin, CPJ's Southeast Asia representative. "Detaining foreign journalists harks back to the country's authoritarian past, not to its promised democratic future."
Two French journalists were deported from Papua in 2010 for taking video footage of a peaceful demonstration, according to news reports. Indonesian authorities systematically curb news coverage of Papuan resistance movements and the military's often controversial counterinsurgency tactics by requiring foreign journalists to receive seldom-granted special permits from the Foreign and Communications ministries. 
Source:http://www.cpj.org/czech-journalist-indonesia.php

Selasa, 17 Januari 2012

Allan Nairn speaks on East Timor, Indonesia, ETAN, Occupy Wall Street and more

Journalist Allan Naims (foto Etan)
Journalist/Activist Allan Nairn's reporting has been crucial in exposing U.S. complicity with human rights and war crimes by Indonesia's security forces. He has forcefully urged that U.S. officials be held accountable for their crimes against humanity.

On November 12, 1991, Nairn with Amy Goodman witnessed the Santa Cruz massacre in Dili, the capitol of East Timor. Nairn was beaten and had his skull cracked. Their reports of the massacre inspired the founding of ETAN, and Nairn has served as a key advisor to ETAN and was a member of its Steering Committee. 

In January, Nairn spoke about the successful movement to support East Timor's self-determination and restrict U.S. military assistance to Indonesia  and its significance for Occupy Wall Street and today's global movements for justice.

On January 5, Nairn spoke at an event organized by ETAN. On January 9, he spoke at an event organized by OccupyWallStreet Think Tank.

 
View This Video Allan Naims