Minggu, 18 Maret 2012

Kontras: Vonis Atas Forkorus Dkk Abaikan Prinsip HAM


Foto Jpnn
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Papua Barat, yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Forkorus Yaboisembut, S Pd, Edison Kladeus Waromi, dan 3 orang lainnya, yakni;  Dominikus Surabut, August M Sananai Kraar, dan Selpius Bobii, pada Jumat (16/3/2012) lalu.
Wakil Kordinator Kontras Indria Fernida menegaskan, meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara, pada praktiknya sangat jauh dari prinsip peradilan yang fair (unfair trial) dan tidak sejalan dengan gagasan membangun Papua Damai melalui dialog yang bermartabat.
"Sebagai negara demokrasi dan telah mengadopsi beragam instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia,  mestinya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan Papua khususnya tuduhan makar terhadap Forkorus Cs dengan lebih bijak. Peradilan ini sebenarnya tidak perlu digelar karena disisi yang lain ada cara yang lebih efektif dan bermartabat dengan tetap berpedoman pada instrumen Hak Asasi Manusia (HAM); salah satunya melalui pelaksanaan dialog bermartabat yang selama ini diwacanakan oleh pemerintah," kata Indria.

Menurut dia, tuduhan makar yang dialamatkan kepada Forkorus CS, sejatinya terlalu dipaksakan, mengingat, tidak ada satu pun kekerasan dan penggunaan instrumen yang mendukung kekerasan ketika menggelar Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung dari tanggal 17-19 Oktobert 2011.
Apa yang dilakukan oleh Forkorus Cs, sejatinya adalah bagian integral dari hak atas kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk apa pun, Kovenan Sipil Politik, Pasal 19 dan 20, serta prinsip internasional lainnya.
Dari kacamata hukum domestik, jaminan terhadap kebebasan berekspresi juga dinyatakan dalam beberapa peraturan perundangan, di antaranya UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik.   
Indria menerangkan lebih lanjut, hal ini ditegaskan oleh para kuasa hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan yang bertajuk "Mengadili Demokrasi dan Perjuangan Damai Rakyat Papua".
Sebaliknya, berdasarkan investigasi dan pantauan yang dilakukan Kontras serta hasil penyelidikan Komnas HAM, dugaan pelanggaran HAM justru dilakukan oleh aparat keamanan (Polri dan TNI), berupa pengerahan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. Namun ironisnya, fakta-fakta ini tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum, baik oleh Kepolisian RI maupun Komnas HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar