Tampilkan postingan dengan label UPR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UPR. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juni 2012

INDONESIA: Rekomendasi UPR 2012: Tantangan Komitmen Indonesia dalam Penegakan HAM 4 Tahun ke Depan

Pernyataan bersama KontraS, SETARA Institute, Asian Human Rights Commission, International Center for Transitional Justice, Persekutuan Gereja Indonesia dan Protection International.

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), SETARA Institute, AHRC (Asian Human Rights Commission), ICTJ (International Center for Transitional Justice), PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) serta Protection International (PI) menyambut baik rekomendasi hasil sidang UPR (Universal Periodic Review) yang dirilis pada 25 Mei kemarin. Sidang UPR telah meluncurkan segudang rekomendasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dalam 4 tahun ke depan dalam penegakan HAM.

Tercatat total 74 negara anggota yang berpartisipasi dalam sidang yang digelar 23 Mei 2012 tersebut telah melakukan review terhadap laporan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia. 27 diantaranya anggota Dewan HAM dan 47 lainnya negara-negara peninjau. Tercatat bahwa negara-negara ASEAN telah juga berpartisipasi dalam mereview kondisi HAM di Indonesia.

Terhadap rekomendasi yang diadopsi oleh kelompok kerja UPR pada sesi ke-2 ini, kami melihat sebagai rekomendasi yang cukup komprehensif untuk mengukur komitmen pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM yang meliputi banyak isu. Dalam rilis ini kami menghilight beberapa isu yang menjadi konsern dan telah disampaikan dalam laporan versi masyarakat sipil yang telah kami submit sebelum sidang.

Pertama, rekomendasi banyak menggarisbawahi beberapa agenda yang sudah termaktub di dalam Rencana Aksi Nasional (Ranham 2011-2014) diantaranya menyangkut ratifikasi beberapa instrumen internasional yang tersendat. Sebut saja ratifikasi Rome Statue ICC serta OPCAT yang sudah masuk dalam Ranham periode tahun sebelumnya serta masuk dalam rekomendasi UPR pada sesi pertama 2004-2011. Namun, hingga masuk pada review UPR kedua kemarin dua instrument tersebut belum terlihat progress yang signifikan dan bahkan dimasukkan kembali pada Ranham berikutnya 2011-2014. Dalam rekomendasi juga disebutkan adanya pemenuhan ratifikasi Konvensi anti penghilangan Paksa.

Kedua, Rekomendasi atas jaminan penghentian tindakan penyiksaan yang dihubungkan dengan proses amandemen KUHP yang tidak kunjung terselesaikan. Penyiksaan sebagai sebuah kejahatan dalam sidang UPR putaran ke-dua ini banyak disinggung untuk masuk kedalam amandemen KUHP sesuai dengan Konvensi anti penyiksaan yang telah di ratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Rekomendasi terhadap amandemen KUHP ini juga muncul sebelumnya pada rekomendasi sidang UPR putaran pertama (2004-2011). Sehubungan dengan penghentian tindakan penyiksaan tersebut, kembali rekomendasi UPR 2012 merekomendasikan adanya pelatihan bagi aparat keamanan serta penegakan hukum dengan membawa para pelaku ke pengadilan sipil dan bukan pengadilan militer (dalam hal pelaku berasal dari kesatuan militer).

Ketiga, keprihatinan pada kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan banyak disampaikan oleh negara-negara dalam sidang UPR 2012 ini. Atas hal itu, rekomendasi yang dikeluarkan khusus menyinggung kebebasan beragama dan berkeyakinan tentang jaminan pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk mengkhususkan pada kelompok seperti Ahmadiyah, Bahai, Syiah dan Kristen. Dalam rekomendasi ini juga menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut/mengamandemen beberapa perundang-undangan yang ada yang mendiskriminasikan langsung dan tidak langsung terhadap suatu agama atau keyakinan, dimana perundang-undangan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi RI dan mekanisme internasional.

Keempat, terkait dengan jaminan perlindungan Pembela HAM, rekomendasi UPR 2012 menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian atas lingkungan yang aman untuk mendukung kerja-kerja Pembela HAM termasuk juga jaminan untuk melakukan investigasi independen dan tidak parsial atas tindakan kekerasan terhadap pembela HAM dan memastikan adanya proses hukum.

Kelima, spesifik dengan kondisi di Papua, rekomendasi UPR 2012 banyak mengkaitkan dengan isu kebebasan berekspresi khususnya berekspresi dalam isu politik. Penekanan atas jaminan kebebasan berekspresi termasuk diantaranya jaminan kebebasan berpendapat dengan mengakhiri pemberlakukan pasal 106 dan 110 KUHP. Situasi di Papua yang masih jauh dari kemudahan akses para jurnalis, pada rekomendasi kali ini jurnalis baik asing maupun local dipastikan terpenuhi jaminan untuk memperoleh akses dengan bebas untuk masuk ke Papua dan Papua Barat. Pertanggungjawaban atas serangkaian pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan oleh militer dan polisi serta iklim impunitas direkomendasikan untuk segera dihentikan.

Keenam, melawan impunitas menjadi rekomendasi yang umum untuk beberapa serangkaian isu yang digarisbawahi dalam rekomendasi UPR 2012. Melawan impunitas dalam hal ini dengan memperkuat undang-undang dan peraturan lainnya termasuk di tingkat pelaksanaannya.
Ketujuh, reformasi di tingkat sector keamanan menjadi bagian rekomendasi yang spesifik disampaikan sebagai upaya meningkatkan penghormatan terhadap HAM dan aturan hukum melalui reformasi pendidikan dan institusi.

Dari serangkaian rekomendasi yang telah disampaikan tersebut diatas, kami menilai bahwa rekomendasi tersebut lebih konkrit dari rekomendasi 4 tahun lalu yang serta merta menjadikan rekomendasi tersebut sabagai tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam 4 tahun ke depan dalam penegakan HAM.

Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah terkait untuk merealisasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam turunan yang lebih konkrit, sehingga perkembangan dari masing-masing rekomendasi tersebut dapat diukur tingkat keberhasilan dalam periode waktu tertentu menuju pada review UPR berikutnya. Konkritnya, kami meminta agar Presiden segera memanggil sejumlah pejabat teras dari institusi-institusi yang terkait dengan isu-isu diatas; seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komnas HAM dan lainnya, untuk memastikan bahwa ada upaya yang serius dalam implementasi terkait perlindungan HAM. Tak kurang, kami dari masyarakat sipil pun bersedia untuk menjadi mitra dalam pemenuhan HAM tersebut.

KontraS, SETARA Institute, AHRC, ICTJ, PGI and PI
# # #
Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.

Minggu, 03 Juni 2012

Etan: West Papua Report May 2012

This is the 97th in a series of monthly reports that focus on developments affecting Papuans. This series is produced by the non-profit West Papua Advocacy Team (WPAT) drawing on media accounts, other NGO assessments, and analysis and reporting from sources within West Papua. This report is co-published with the East Timor and Indonesia Action Network (ETAN). Back issues are posted online at http://www.etan.org/issues/wpapua/default.htm Questions regarding this report can be addressed to Edmund McWilliams at edmcw@msn.com. If you wish to receive the report via e-mail, send a note to etan@etan.org

Summary
One demonstrator was reportedly killed, two were wounded, and 13 arrested in May 1 demonstrations throughout West Papua. The protests marked the 49th anniversary of Indonesia's coerced annexation of West Papua. Indonesian government plans to continue to send settlers from outside into West Papua ("transmigration") has prompted protests from Papuan organizations who fear the further marginalization of Papuans and growing communal tensions. 
Several international organizations have protested continued, longstanding efforts by the Indonesian government to cover up human rights violations by preventing journalists and rights observers from traveling to or within West Papua. Following large scale peaceful demonstrations in Serui district, Indonesian security forces have launched a crackdown involving sweep operations. 
The shooting of a civilian aircraft as it landed at an airport in the Puncak Jaya area caused civilian casualties and has prompted unproven charges by authorities that the perpetrators were the Papuan armed resistance organization, the OPM. Papuan leaders have called on the government to conduct a transparent investigation and to engage with local civil and government organizations to put an end to ongoing tensions and conflict in the Puncak Jaya region. 
They note that security force resort to force in dealing with incidents harms innocent local civilians who are often driven from their homes. Despite its obligations under Indonesian and International law, the Indonesian government is refusing to fund urgently needed medical treatment for Papuan political prisoner Filep Karma. Two new reports reveal extensive "land grabbing" by corporations, backed by the Indonesian government, at the Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) project in southern West Papua. Indonesia faces a quadrennial review of its human rights performance by the UN Human Rights Commission. WPAT member Dr. Eben Kirksey has authored a new book on West Papua.

Contents:

Arrests and Shootings of Demonstrators Mar Peaceful Demonstrations Marking Indonesia's Annexation of West Papua

Jumat, 25 Mei 2012

Ketika ASNLF Menarik Perhatian Pegiat HAM

 Foto: dok pribadiDelegasi Aceh Yusuf Daud dua dari kanan di sidang HAM Dewan PBB
 
Jenewa - Di pintu rapat sejumlah pria parlente dan wanita berseragam kantor berdiri rapi layaknya antrian. Di depan barisan, berdiri dua polisi berbadan tegap. Mereka  nyaris tidak pernah bicara. Matanya awas memandangi peserta yang masuk pintu pemeriksaan. Di sudut kiri kanan terlihat kamera CCTV. Satu persatu maju sambil meletakkan barang bawaan di mesin pemindai.

"Your glasses please," ujar petugas kepada penulis yang kebetulan lupa meletakkan kaca mata. Layaknya masuk ke area bandar udara, begitu pula memasuki ruangan acara rapat yang membahas tinjauan periodik universal sesi 13 - UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) Jenewa.
Hari itu, ruang XX lantai 2, sekira pukul 9:00-12:30 giliran delegasi Indonesia memberikan laporan periodik HAM selama 4 tahun sebelumnya. Dari meja lingkar terdepan, duduk manis Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalagewa didampingi stafnya.

Diluar kelaziman jika seorang menteri luar negeri sebuah negara langsung yang membaca dan menjawab tanggapan. Indonesia sudah mengantisipasi mendapat tantangan berat dari NGO dan pemerintah karena rekomendasi-rekomendasi dari UPR 2008 tidak seluruhnya dilaksanakan. Oleh sebab itu, Indonesia mempersiapkan delegasi tingkat tinggi yang terdiri dari 13 orang dan dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negerinya.
Di belakang delegasi Indonesia terbentang layar jumbo ukuran bioskop dan perwakilan negara-negara duduk di kursi melingkar menghadap mimbar. Sejurus kemudian, pemimpin rapat H.E Mr Andras Dekany memberikan sambutan. Di akhir ucapannya, dia mempersilahkan Indonesia memberikan laporan, yang diikuti oleh tanggapan-tanggapan dari 74 negara atas laporan Indonesia selama 95 detik per negara.
Dalam mekanisme UPR tidak diatur peranan NGO memberi tanggapan. Walaupun demikian, para NGO kaliber international cukup lihai melobi dan menciptakan mekanisme sendiri untuk menggugat Indonesia, baik melalui lisan atau tulisan.

Suasana forum  UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa 
 Foto: Asnawi AliSuasana forum UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa
 
Seperti diduga sebelumnya, Indonesia melaporkan hal-hal yang positif saja. Dari uraian normatif, Marty menjelaskan terdapat kemajuan penegakan hak asasi terutama masalah kebebasan beragama. Sebagai contoh, dia menuturkan ada kesalahpahaman di mana Indonesia bukan hanya mengakui 6 agama resmi selain Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu juga kepercayaan lainnya. Sejumlah negara mempertanyakan kejadian penyerangan terhadap penganut Ahmadiah, Syiah dan kaum minoritas lainnya. Dalam sisi lain, Marty mencari alibi dengan mengatakan bahwa "Indonesia mempunyai keragaman etnis, budaya dan agama serta bentuk geografis yang besar. Namun, dalam memberikan perlindungan dan peningkatan HAM ke depan diusahakan tidak akan berjalan di tempat," ujar Marty dengan mimik serius.

Sementara itu, anggota-angota negara ASEAN memberikan tanggapan yang sangat umum bahkan memuji layaknya negara sahabat. Aktivis HAM Indonesia yang enggan menyebutkan namanya malah sudah mengatakan kepada penulis agar tidak terkejut.

"Saya yakin mereka sudah kontak beberapa hari sebelumnya untuk lobi dan meyakinkan agar memberikan penilaian yang baik kepada Indonesia. Jadi, seperti hubungan timbal balik" ujar aktivis tersebut yang paham betul dengan mekanisme beluk sidang UPR.

Dalam komentar lainnya, negara dari Eropa menekan Indonesia agar meninjau kembali serta menghapuskan undang-undang hukuman mati, mengratifikasi Konvensi ROME tentang Pengadilan Kriminal Iternasional (ICC), tentang impunitas terhadap pelanggaran militer, latihan pendidikan HAM untuk polisi dan militer Indonesia, perbaikan undang-undang untuk perlindungan pekerja migran.

Berkaitan dengan daerah konflik, yang sering disinggung adalah kejadian di provinsi Papua dan Papua Barat. Hal kejutan terdapat saat sejumlah negara Eropa menyinggung kekerasan yang terjadi di kedua provinsi tersebut. Bahkan dari Australia dan Swiss menyarankan agar Indonesia mengedepankan dialog dan bekerja sama dengan pihak NGO.

“Kemitraan dengan pihak lembaga bukan pemerintah diharapkan menjadi prioritas” tekan mereka dalam ucapannya. Spanyol meminta kepada Indonesia agar diberikan akses kepada pembela hak asasi manusia, wartawan dan diplomat ke provinsi Papua dan Papua Barat.
Kejutan lainnya terjadi saat menyinggung Aceh. Negeri matador itu dalam poinnya meminta agar menghilangkan undang-undang kriminal terhadap bagi kaum homoseksual di mana sejak diperkenalkannya Syariah Islam pada tahun 2002.
Sementara itu, delegasi ASNLF yang diwakili oleh Yusuf Daud, sejak awal mengikuti jalannya rapat secara seksama mengambil inisiatif memperkenalkan HAM Aceh yang belum selesai. Salah satu mekanisme yang bisa dipakai ujar warga Swedia keturunan Aceh ini dengan membuat pernyataan sikap dari Acheh Sumatra National Libeartion Front (ASNLF).
“Pernyataan ini sangat penting kita bagi-bagikan sebelum adopsi laporan dan kesimpulan tentang Indonesia Jumat esok” ujarnya. Rencananya, pernyataan berbentuk kesimpulan HAM itu akan dibagi-bagikan ke depan panitia dan meja para hampir setiap delegasi negara, terutama Negara Uni Eropa.
Setelah rehat siang selama 2 jam, dalam ruangan berbeda di XXV Palais des Nations namun di bangunan yang sama, ditampilkan sesi tambahan bertajuk "Voices from the Ground Assesing Indonesia's Human Rights Developments through the UPR". Acara yang disponsori oleh NGO kaliber internasional seperti Forum Asia, Infid, Human Right Watch, Franciscans International dan ILGA ini menampilkan pembicara dari aktivis HAM dari Jakarta Rafendi Djamin (HRWG), Ifdhal Kasim (Komnas HAM) Yuniyanti Chuzaifah (Komnas Perempuan).
Dalam undangan terdapat daftar perwakilan ELSAM Papua namun berhalangan hadir dan diwakili oleh NGO Franciscans International. Mereka mempresentasikan permasalahan HAM Indonesia versi LSM yang berbeda seperti presentasi delegasi Indonesia beberapa jam sebelumnya. Layaknya oposisi, mekanisme demikian ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain agar menerima informasi kedua belah pihak.

Dari dalam bangunan kantor PBB urusan HAM yang megah Jenewa ini, berbagai bahasa, kaum dan bangsa dari 4 penjuru mata dunia datang dan duduk sejajar membicarakan masalah hak asasi manusia disetiap negaranya. Dari sini pula, akan menjadi pedoman untuk peningkatan HAM setipa negara di empat tahun mendatang.
Source: http://www.theglobejournal.com/Politik/

Kamis, 24 Mei 2012

Intervensi AS di UPR Bagi di Indonesia

Dewan HAM PBB Universal Periodic Review (UPR) 13 Grup Rapat Kerja
UPR Intervensi untuk Indonesia ( Published http://geneva.usmission.gov/)
Jenewa, 23 Mei 2012 (Seperti yang dirancang)
Amerika Serikat menyambut baik Menteri Marty Natalegawa dan delegasi Indonesia untuk Kelompok Kerja UPR.
Kami memuji Indonesia untuk transformasi yang luar biasa dari pemerintah otoriter menjadi demokrasi penuh.
Kami memuji kuat terus, pekerjaan independen dari bahasa Indonesia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang berfungsi sebagai model regional.
Dan, kami memuji Indonesia untuk mengejar pendekatan kesejahteraan di Papua, dan penciptaan Unit Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat untuk membantu menerapkan pendekatan ini dan menangani akar keluhan Papua.
Kami khawatir, bagaimanapun, dengan kegagalan pemerintah untuk membuat, menerbitkan dan menegakkan kerangka kerja pemerintah macam pertanggungjawaban atas pelanggaran oleh militer dan polisi. Selain itu, personel militer bertanggung jawab atas pelanggaran terakhir di Papua dan Papua Barat dihukum karena kejahatan ringan tidak sepadan dengan pelanggaran serius yang mereka lakukan, hasil yang sering karena Indonesia tidak mengkriminalisasi penyiksaan.
Kami tetap khawatir tentang kegagalan pemerintah untuk melindungi minoritas agama tertentu, khususnya komunitas Ahmadiyah dan Kristen.
Kami tetap prihatin tentang tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan Papua Barat dan keterbatasan pemerintah pada akses ke daerah-daerah oleh para wartawan dan organisasi masyarakat sipil.
Mengingat masalah ini, Amerika Serikat membuat bahwa rekomendasi berikut:
Secara khusus mengkriminalisasi penyiksaan dalam KUHP Anda dan memastikan bahwa para pejabat keamanan harus bertanggung jawab atas penyiksaan dan pelanggaran HAM;    
 

Akhir penuntutan di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP Anda untuk berolahraga secara internasional dilindungi hak kebebasan berekspresi, dan mengevaluasi kembali keyakinan dan kalimat individu dituntut karena tindakan tersebut, dan
 L
embaga pelatihan dan kampanye kesadaran bagi para pejabat provinsi dan kota di menghormati aturan hukum berkaitan dengan melindungi kebebasan beragama dan hak-hak lainnya dari anggota agama minoritas.

Keprihatinan internasional tentang Papua dan Papua Barat Meningkat Tajam

TAPOL siaran pers ( see here )

Catatan hak asasi manusia Indonesia terakhir di Dewan HAM PBB


London Vocice-Baptist, 23 Mei 2012 - Hari ini, manusia Indonesia Catatan hak ditinjau oleh Dewan HAM PBB selama sesi 13 Review Periodik Universal di Jenewa, Swiss. Kekhawatiran tentang hak asasi manusia di Papua meningkat tajam sejak review terakhir tahun 2008, dengan sejumlah besar negara anggota meningkatkan kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi, pembela HAM dan tahanan politik di wilayah tersebut.

"Sementara Indonesia saat ini mengatakan sedang menggunakan 'kesejahteraan dan pembangunan'pendekatan di Papua, kehadiran lanjutan dari ribuan tentara dan puluhan tahanan politik menunjukkan sebaliknya, "kata Paul Barber, Koordinator TAPOL.
TAPOL dan United untuk Kebenaran (Bersatu Untuk Keadilan, BUK), telah menyampaikanmelaporkan kepada proses pemeriksaan, membuat rekomendasi untuk meningkatkansituasi HAM di Papua dengan mengakhiri stigmatisasi, Aksi damai kegiatan politik, membatalkan undang-undang represif dan melepaskan tahanan politik.
Kekhawatiran yang diangkat oleh TAPOL berdasarkan masukan dari LSM lokal ditangkap oleh sejumlah negara anggota selama pemeriksaan. Swiss dan Meksiko termasuk di antara mereka Amerika mempertanyakan manusia Indonesia mengkhawatirkan Catatan hak di Papua, bergabung dengan daerah tetangga dan Selandia Baru Jepang. Amerika Serikat menyerukan tindakan represif di Indonesia yangpengkhianatan hukum, didukung oleh Kanada dan Jerman yang selanjutnya disebut untuk pembebasan tahanan politik damai.
Sementara Indonesia hari ini mengumumkan bahwa mereka berniat untuk mengeluarkan undangan kepada Pelapor Khusus tentang kebebasan berekspresi, Bapak Frank La Rue, tidak jelas apakah ia akan dijamin membuka akses bebas ke provinsi Papua.
Pembatasan akses bagi media asing dan masyarakat sipil adalah ditantang oleh sejumlah negara termasuk Perancis dan Australia, sementara Jerman menyerukan akses segera bagi ICRC, yang dikeluarkan dari Papua pada tahun 2010.
"Masyarakat internasional hari ini telah memberikan pesan yang jelas kepada Indonesia bahwa situasi HAM di Papua benar-benar tidak dapat diterima," kata Barber. "Dengan meningkatkan ikatan regional dan internasional dalam masalah ini, tekanan adalah pada bagi Indonesia untuk memberikan respon yang berarti."

Contact: Paul Barber, TAPOL Coordinator, +44(0)7747 301739 

Rabu, 23 Mei 2012

Inilah Ringkasan Kontras Sidang UPR PBB untuk Kondisi HAM Indonesia

Pemerintah Indonesia Defensif
 
Sidang UPR PBB (foto kontras)
KontraS mengapresiasi negara-negara yang secara aktif memberikan pertanyaan dan rekomendasi perbaikan kondisi HAM di Indonesia lewat sidang Universal Periodical Review (UPR) 2nd Cycle di Jenewa pada 23 Mei 2012. Namun seperti yang sudah diduga, Sesi UPR II ini masih dipenuhi jawaban-jawaban yang sama dari Pemerintah Indonesia pada Sidang UPR I tahun 2008. Itu artinya tidak ada perubahan situasi penegakan HAM di Indonesia. Mengingat kasus-kasus intoleransi, impunitas dan kekerasan terhadap pembela HAM (termasuk di Papua) masih menjadi problem-problem dominan yang belum diselesaikan.


Lewat sidan UPR terlihat jelas bahwa komunitas internasional memahami stagnasi penegakan HAM di Indonesia. Mereka mampu menggarisbawahi isu-isu HAM aktual di Indonesia. Terbukti dari pertanyaan-pertanyaan dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan kepada Delegasi Indonesia.

KontraS mencatat sepanjang 3 jam sidang berlangsung dan 3 kali sesi tanya jawab, secara umum Dewan HAM PBB mengapresiasi modalitas institutional HAM yang dimiliki Indonesia (seperti adanya aturan dan lembaga terkait penegakan HAM) dan stabilnya transisi demokratisasi.

 Terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian sejumlalh negara. Yang paling banyak dijadikan pertanyaan adalah kondisi perempuan dan anak, isu pendidikan, isu kesehatan, keberagaman dan intolerensi, reformasi hukum (Perubahan KUHP, Sistem Peradilan Militer dan ratifikasi sejumlah aturan internasional seperti Statuta Roma soal Pengadilan kriminal Indonesia, Aturan Tambahan soal anti penyiksaan dan konvensi Pencegahan Penghilangan Orang Secara Paksa). Sementara sejumlah isu lainnya mendapat perhatian dari sejumlah negara seperti mekanisme HAM regional di ASEAN, impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat seperti kasus-kasus dimasa lalu, kondisi perlindungan pembela HAM, reformasi sektor keamanan dan situasi Papua.

KontraS memberikan catatan khusus atas sejumlah hal dibawah ini, yang kami anggap cukup seharusnya mendapatkan perhatian, pertama, terkait masalah kebebasan beragama dan intoleransi yang berujung pada kekerasan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menlu Marty disidang UPR menegaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Negara tidak akan campur tangan untuk urusan keyakinan dan agama warganya. Prinsip ini juga berlaku pula untuk masalah Ahmadiyah dan minoritas agama/keyakinan lainnya di Indonesia. Konstitusi dan penegakan hukum menjadi alat yang akan digunakan dalam menjamin perlindungan ini. Faktanya, sampai sejauh ini, praktik intoleransi semakin merajalela di Indonesia dan komunitas internasional bisa menangkap gejala tersebut. Situasi Ini menunjukkan bahwa klaim Indonesia sebagai negeri yang plural dan toleran sudah tidak menjadi citra yang bisa diandalkan di muka dunia.
Kedua, ketiadaan akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM serius seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, atau penghilangan paksa. Perwakilan negara-negara di sidang UPR juga terus mempertanyakan posisi penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang Berat di masa lalu. Termasuk wacana tentang Permintaan Maaf Resmi Indonesia yang sedianya akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada korban pelanggaran HAM dalam waktu dekat. Menlu Marty Natalegawa tidak memberikan respons atas pertanyaan dan wacana tersebut.

Para delegasi sidang UPR juga terus mempertanyakan lambannya proses revisi UU KUHP, termasuk tentang penjelasan definisi tindak penyiksaan. Apalagi forum klarifikasi ini juga masih banyak mempertanyakan maraknya tindak penyiksaan yang dilakukan aktor-aktor keamanan (khususnya TNI dan Polri). Dalam rekomendasinya, dorongan untuk segera meratifikasi OPCAT juga menjadi tuntutan komunitas internasional.
Ketiga, masalah Papua terus dibahas bukan dalam kerangka masalah politik, tetapi lebih pada eskalasi kekerasan yang terus berlangsung. Termasuk pada aspek akuntabilitas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, seperti militer misalnya. Para delegasi juga banyak bertanya seputar perkembangan reformasi sektor keamanan. Menjawab problem Papua, 
Menlu Marty kerap berdalih bahwa sepanjang pengetahuannya Papua saat ini dalam kondisi stabil. Pemerintah Indonesia juga telah memiliki skema pembangunan di bawah kebijakan otonomi khusus yang diterapkan di Aceh dan Papua. Menlu Marty juga menambahkan keberadaan Polisi dan TNI di Papua dan Aceh tidak menyalahi prosedur, karena merupakan bagian dari mekanisme law and order. 

Keempat, ada sedikit perkembangan positif yang ditegaskan oleh Pemerintah RI, seperti rencana ratifikasi instrumen-instrumen HAM internasional penting: Statuta Roma dan Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Menlu Marty menerangkan bahwa untuk ratifikasi instrumen HAM harus ditentukan jadwal pengesahannya. 
Selain itu Pemerintah RI juga telah mengundang beberapa Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Kesehatan, Perumahan yang Layak, dan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Sayangnya, dengan mingingat begitu tingginya angka kekerasan atas nama agama dan kepercayaan, pemerintah Marty tidak menegaskan rencana untuk mengundang pelapor khusus PBB untuk isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Padahal agenda tersebut telah dilayangkan sejak tahun 1996. Namun hingga belum ada tindak lanjut dari Pemerintah RI.

Dari keseluruhan tema situasi HAM dalam sidang delegasi UPR Indonesia hari ini, KontraS melihat banyaknya dukungan, apresiasi, masukan positif untuk Indonesia atas proses pembangunan institusional dan perbaikan kondisi di bidang HAM. Akan tetapi KontraS masih belum melihat adanya jawaban yang baru dari pemerintahan Indonesia yang bisa menunjukan inisiatif penuntasan kasus-kasus kekerasan, termasuk belum ada perhatian detail pada penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sebagai organisasi HAM yang turut memantau kemajuan HAM Indonesia, KontraS akan terus mendesak janji-janji politik HAM Pemerintah RI untuk dipenuhi dengan tolak ukur menurunnya kekerasan dan negara makin akuntabel. Kami menganggap bahwa janji-janji yang disampaikan oleh Marty Natalaegawa harus ditunaikan oleh Pemerintah Indonesia. Termasuk dengan melibatkan peran masyarakat sipil dan komunitas internasional.

Jakarta, 23 Mei 2012

Badan Pekerja KontraS

Haris Azhar
Koordinator

Universal Periodic Review (UPR) Harus Periksa Intoleransi Agama di Indonesia

Bendera NKRI
New York City - Human Rights First mendesak PBB negara anggota, termasuk Amerika Serikat, untuk fokus pada kekerasan agama di Indonesia karena mereka memeriksa catatan manusia negara itu hak minggu ini. Organisasi ini mencatat bahwa penghujatan hukum di Indonesia telah digunakan untuk membenarkan diskriminasi dan kadang-kadang kekerasan terhadap kelompok agama minoritas. Selain itu, pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul dan berekspresi terjadi dengan peningkatan frekuensi melawan latar belakang intoleransi.

Selama siklus pertama Tinjauan Periodik Universal pada bulan April 2008, Indonesia menggambarkan dirinya sebagai "demokrasi multi-etnis" dan diakui bahwa untuk memelihara masyarakat, perusahaan itu perlu untuk melindungi dan memelihara nilai-nilai Pemerintah "harmoni persatuan, dan toleransi." juga mengakui komitmen dan kewajibannya di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta jaminan konstitusional negara untuk promosi dan perlindungan ini "benar penting." Meskipun komitmen ini, namun , serius pelanggaran HAM terus berlanjut.


"Hanya dalam dua minggu terakhir, masalah serius yang berkaitan dengan undang-undang penghujatan Indonesia telah muncul kembali. Kita telah melihat meningkatnya kekerasan agama serta tindakan keras terhadap kebebasan berekspresi, "kata Hak Asasi Manusia Pertama Joelle Fiss. "Kelompok Islam terganggu pembahasan buku Irshad Manji di Jakarta Selatan. Penulis juga menderita luka ringan setelah serangan massa saat peluncuran bukunya di Institut Studi Islam dan Sosial (LKiS) Foundation di Yogyakarta. Hari kemudian, konser Lady Gaga dibatalkan setelah protes yang dipimpin oleh kelompok-kelompok serupa. Ancaman dan serangan menjadi tren di Indonesia, dan ekstremis menggunakan taktik intimidasi terhadap mereka yang ingin berbicara dan melaksanakan kebebasan berkeyakinan. Terlebih lagi, polisi tidak cukup melindungi mereka yang sedang diintimidasi. "


Fiss berada di Indonesia pekan lalu untuk bertemu dengan kelompok masyarakat sipil yang bekerja untuk memerangi kekerasan dan impunitas di Indonesia, serta untuk menegakkan kebebasan beragama dan berekspresi. Perjalanannya didahului Tinjauan minggu ini terhadap catatan hak asasi manusia Indonesia.


Human Rights First mendesak Indonesia untuk menggunakan proses Tinjauan Universal Periodic sebagai kesempatan untuk mencabut hukum penghujatan atau, minimal, mengubah hukum yang ada untuk membatasi pelanggaran dengan memperkuat persyaratan untuk bukti niat dan bukti. Selain itu, Human Rights First mendesak pemerintah Indonesia untuk melindungi dan menjamin semua orang yang hidupnya telah diancam atau hampir punah karena penghujatan dan hukum yang terkait, termasuk para pembela mereka yang dituduh menghujat, pejabat pemerintah, pengacara dan hakim yang berbicara menentang hukum penghujatan . 
"Pejabat pemerintah harus berbicara menentang pelanggaran hak asasi manusia setiap kali tindakan seperti itu terjadi dan, khususnya dalam hal kekerasan, memastikan bahwa ada respon yang cepat dan tepat baik dari penegak hukum dan aparat peradilan pidana," kata Fiss. "Aturan hukum harus ditegakkan dengan menyelidiki pelanggaran-pelanggaran kebebasan beragama, termasuk tindakan kekerasan terhadap anggota agama minoritas."Klik di Report Sini untuk penyerahan penuh Human Rights First dengan peninjauan UPR untuk Indonesia serta Hak Asasi Manusia Hukum Laporan Pertama Penghujatan Exposed

Kamis, 19 April 2012

Pemerintah Indonesia Lambat untuk Melaksanakan Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR)


Speakers (foto FI)
Selama Tinjauan Periodik Universal Indonesia tahun 2008, Pemerintah diterima untuk memenuhi rekomendasi yang dibuat oleh Dewan Hak Asasi Manusia untuk memperbaiki situasi hak asasi manusianya. Empat tahun kemudian namun, beberapa rekomendasi telah dilaksanakan secara konsisten dan masih ada kekhawatiran besar hak asasi manusia yang mempengaruhi masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Fransiskan Internasional co-host acara sisi pada Sidang ke-19 Dewan HAM PBB untuk mengatasi pelaksanaan rekomendasi UPR oleh Pemerintah Indonesia sejauh ini.


Penyiksaan, kebebasan berekspresi, pembela HAM, di luar hukum, ringkasan, atau eksekusi sewenang-wenang, Masyarakat Adat dan wanita semua masalah-masalah yang perlu ditangani selama siklus UPR kedua negara pada bulan Mei / Juni 2012.

"Implementasi dari rekomendasi UPR yang diterima oleh Pemerintah Indonesia tahun 2008 sangat mengecewakan," kata Mr Norman Voss, Pusat Asian Legal Resource. "Telah ada beberapa kemajuan tapi tidak pada inisiatif kunci. Ada beberapa pertukaran awal di awal tapi hal telah kehilangan momentum. Setiap perbaikan tidak konsisten, situasi hak asasi manusia di Indonesia masih relatif baik tapi buruk di Papua Barat ".
Mr Voss mengklaim akuntabilitas yang kurang, sehingga tidak ada obat dan akibatnya tidak ada reformasi, keadilan dan tidak ada kompensasi bagi para korban ketidakadilan. Korupsi peradilan adalah tinggi tetapi sistem peradilan yang independen lambat untuk dilaksanakan. Pada tahun 2008 Pemerintah menerima rekomendasi untuk memperkenalkan UU Otonomi Khusus untuk Papua tetapi ini juga belum terpenuhi.

Pada tahun 2008, Pemerintah menerima rekomendasi untuk mengkriminalisasi penyiksaan tapi tetap hukum. Korupsi militer berlanjut dengan praktik penyiksaan dan eksekusi di luar hukum dan pemindahan, terutama para pembela hak asasi manusia di Papua. Pemerintah menyangkal adanya tahanan politik tetapi ada bukti sebaliknya.

Ketiga panelis lainnya juga berbicara tentang bagaimana pemerintahan pusat dari Jakarta menindas orang Papua, khususnya masyarakat adat. Pdt Matheus Adadikam, Sekretaris Jenderal Gereja Kristen Injili di Papua, melaporkan bagaimana Masyarakat Adat kehilangan tanah mereka karena pemerintah membuat kesepakatan dengan perusahaan internasional tertarik pada sumber daya alam. Hutan pengolahan dan kegiatan pertambangan negatif secara efektif kehidupan orang Papua.

Jika orang Papua tidak bekerja sama dengan rencana ini maka mereka ditangkap, disiksa dan dipenjarakan, melaporkan Pendeta Novel Matindas, Papua Barat meja tulis, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Ada 45 kasus yang dilaporkan pelanggaran HAM terhadap para pembela hak asasi manusia; 10 oleh perusahaan internasional dan 35 oleh Pemerintah.

Pak Ferry Marisan, Direktur Institut Studi Hak Asasi Manusia dan Advokasi Papua, melaporkan bahwa kebebasan berekspresi diperlakukan dengan kekerasan. Wartawan internasional dan sangat terbatas akses mereka dan warung internet sipil kasar dipantau. Dia merekomendasikan untuk Pelapor Khusus PBB tentang Kebebasan Berekspresi untuk mengunjungi dan mengakses situasi di Papua. Dia ingin jaminan untuk itu wartawan, organisasi hak asasi manusia dan anggota parlemen dapat melaksanakan pekerjaan mereka tanpa pembatasan dan pelecehan.

Acara sisi dihadiri oleh banyak LSM yang bekerja bersama-sama di Eropa dan Asia untuk memastikan isu-isu ini ditangani oleh Pemerintah Indonesia selama review yang akan datang tersebut.

Baca laporan co-tertulis telah dikirim FI untuk UPR Republik Indonesia oleh Dewan Hak Asasi Manusia di Mei / Juni 2012.

=============================================== 
Franciscans International (FI) bekerja di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengatasi ketidakadilan hak asasi manusia yang berdampak pada masyarakat miskin dan paling rentan. FI adalah organisasi non-pemerintah dengan status konsultatif Umum PBB.