Tampilkan postingan dengan label AHRC. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AHRC. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juni 2012

INDONESIA: Rekomendasi UPR 2012: Tantangan Komitmen Indonesia dalam Penegakan HAM 4 Tahun ke Depan

Pernyataan bersama KontraS, SETARA Institute, Asian Human Rights Commission, International Center for Transitional Justice, Persekutuan Gereja Indonesia dan Protection International.

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), SETARA Institute, AHRC (Asian Human Rights Commission), ICTJ (International Center for Transitional Justice), PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) serta Protection International (PI) menyambut baik rekomendasi hasil sidang UPR (Universal Periodic Review) yang dirilis pada 25 Mei kemarin. Sidang UPR telah meluncurkan segudang rekomendasi penting yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dalam 4 tahun ke depan dalam penegakan HAM.

Tercatat total 74 negara anggota yang berpartisipasi dalam sidang yang digelar 23 Mei 2012 tersebut telah melakukan review terhadap laporan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia. 27 diantaranya anggota Dewan HAM dan 47 lainnya negara-negara peninjau. Tercatat bahwa negara-negara ASEAN telah juga berpartisipasi dalam mereview kondisi HAM di Indonesia.

Terhadap rekomendasi yang diadopsi oleh kelompok kerja UPR pada sesi ke-2 ini, kami melihat sebagai rekomendasi yang cukup komprehensif untuk mengukur komitmen pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM yang meliputi banyak isu. Dalam rilis ini kami menghilight beberapa isu yang menjadi konsern dan telah disampaikan dalam laporan versi masyarakat sipil yang telah kami submit sebelum sidang.

Pertama, rekomendasi banyak menggarisbawahi beberapa agenda yang sudah termaktub di dalam Rencana Aksi Nasional (Ranham 2011-2014) diantaranya menyangkut ratifikasi beberapa instrumen internasional yang tersendat. Sebut saja ratifikasi Rome Statue ICC serta OPCAT yang sudah masuk dalam Ranham periode tahun sebelumnya serta masuk dalam rekomendasi UPR pada sesi pertama 2004-2011. Namun, hingga masuk pada review UPR kedua kemarin dua instrument tersebut belum terlihat progress yang signifikan dan bahkan dimasukkan kembali pada Ranham berikutnya 2011-2014. Dalam rekomendasi juga disebutkan adanya pemenuhan ratifikasi Konvensi anti penghilangan Paksa.

Kedua, Rekomendasi atas jaminan penghentian tindakan penyiksaan yang dihubungkan dengan proses amandemen KUHP yang tidak kunjung terselesaikan. Penyiksaan sebagai sebuah kejahatan dalam sidang UPR putaran ke-dua ini banyak disinggung untuk masuk kedalam amandemen KUHP sesuai dengan Konvensi anti penyiksaan yang telah di ratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Rekomendasi terhadap amandemen KUHP ini juga muncul sebelumnya pada rekomendasi sidang UPR putaran pertama (2004-2011). Sehubungan dengan penghentian tindakan penyiksaan tersebut, kembali rekomendasi UPR 2012 merekomendasikan adanya pelatihan bagi aparat keamanan serta penegakan hukum dengan membawa para pelaku ke pengadilan sipil dan bukan pengadilan militer (dalam hal pelaku berasal dari kesatuan militer).

Ketiga, keprihatinan pada kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan banyak disampaikan oleh negara-negara dalam sidang UPR 2012 ini. Atas hal itu, rekomendasi yang dikeluarkan khusus menyinggung kebebasan beragama dan berkeyakinan tentang jaminan pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk mengkhususkan pada kelompok seperti Ahmadiyah, Bahai, Syiah dan Kristen. Dalam rekomendasi ini juga menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut/mengamandemen beberapa perundang-undangan yang ada yang mendiskriminasikan langsung dan tidak langsung terhadap suatu agama atau keyakinan, dimana perundang-undangan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi RI dan mekanisme internasional.

Keempat, terkait dengan jaminan perlindungan Pembela HAM, rekomendasi UPR 2012 menekankan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan kepastian atas lingkungan yang aman untuk mendukung kerja-kerja Pembela HAM termasuk juga jaminan untuk melakukan investigasi independen dan tidak parsial atas tindakan kekerasan terhadap pembela HAM dan memastikan adanya proses hukum.

Kelima, spesifik dengan kondisi di Papua, rekomendasi UPR 2012 banyak mengkaitkan dengan isu kebebasan berekspresi khususnya berekspresi dalam isu politik. Penekanan atas jaminan kebebasan berekspresi termasuk diantaranya jaminan kebebasan berpendapat dengan mengakhiri pemberlakukan pasal 106 dan 110 KUHP. Situasi di Papua yang masih jauh dari kemudahan akses para jurnalis, pada rekomendasi kali ini jurnalis baik asing maupun local dipastikan terpenuhi jaminan untuk memperoleh akses dengan bebas untuk masuk ke Papua dan Papua Barat. Pertanggungjawaban atas serangkaian pelanggaran HAM di Papua yang dilakukan oleh militer dan polisi serta iklim impunitas direkomendasikan untuk segera dihentikan.

Keenam, melawan impunitas menjadi rekomendasi yang umum untuk beberapa serangkaian isu yang digarisbawahi dalam rekomendasi UPR 2012. Melawan impunitas dalam hal ini dengan memperkuat undang-undang dan peraturan lainnya termasuk di tingkat pelaksanaannya.
Ketujuh, reformasi di tingkat sector keamanan menjadi bagian rekomendasi yang spesifik disampaikan sebagai upaya meningkatkan penghormatan terhadap HAM dan aturan hukum melalui reformasi pendidikan dan institusi.

Dari serangkaian rekomendasi yang telah disampaikan tersebut diatas, kami menilai bahwa rekomendasi tersebut lebih konkrit dari rekomendasi 4 tahun lalu yang serta merta menjadikan rekomendasi tersebut sabagai tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam 4 tahun ke depan dalam penegakan HAM.

Untuk itu kami mendesak kepada pemerintah terkait untuk merealisasikan rekomendasi-rekomendasi tersebut dalam turunan yang lebih konkrit, sehingga perkembangan dari masing-masing rekomendasi tersebut dapat diukur tingkat keberhasilan dalam periode waktu tertentu menuju pada review UPR berikutnya. Konkritnya, kami meminta agar Presiden segera memanggil sejumlah pejabat teras dari institusi-institusi yang terkait dengan isu-isu diatas; seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komnas HAM dan lainnya, untuk memastikan bahwa ada upaya yang serius dalam implementasi terkait perlindungan HAM. Tak kurang, kami dari masyarakat sipil pun bersedia untuk menjadi mitra dalam pemenuhan HAM tersebut.

KontraS, SETARA Institute, AHRC, ICTJ, PGI and PI
# # #
Tentang AHRC: Asian Human Rights Commission adalah sebuah organisasi non pemerintah yang melakukan pemantauan dan lobi-lobi terhadap isu-isu HAM di Asia. Organisasi yang bermarkas di Hong Kong ini didirikan pada tahun 1984.

Jumat, 25 Mei 2012

Ketika ASNLF Menarik Perhatian Pegiat HAM

 Foto: dok pribadiDelegasi Aceh Yusuf Daud dua dari kanan di sidang HAM Dewan PBB
 
Jenewa - Di pintu rapat sejumlah pria parlente dan wanita berseragam kantor berdiri rapi layaknya antrian. Di depan barisan, berdiri dua polisi berbadan tegap. Mereka  nyaris tidak pernah bicara. Matanya awas memandangi peserta yang masuk pintu pemeriksaan. Di sudut kiri kanan terlihat kamera CCTV. Satu persatu maju sambil meletakkan barang bawaan di mesin pemindai.

"Your glasses please," ujar petugas kepada penulis yang kebetulan lupa meletakkan kaca mata. Layaknya masuk ke area bandar udara, begitu pula memasuki ruangan acara rapat yang membahas tinjauan periodik universal sesi 13 - UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) Jenewa.
Hari itu, ruang XX lantai 2, sekira pukul 9:00-12:30 giliran delegasi Indonesia memberikan laporan periodik HAM selama 4 tahun sebelumnya. Dari meja lingkar terdepan, duduk manis Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalagewa didampingi stafnya.

Diluar kelaziman jika seorang menteri luar negeri sebuah negara langsung yang membaca dan menjawab tanggapan. Indonesia sudah mengantisipasi mendapat tantangan berat dari NGO dan pemerintah karena rekomendasi-rekomendasi dari UPR 2008 tidak seluruhnya dilaksanakan. Oleh sebab itu, Indonesia mempersiapkan delegasi tingkat tinggi yang terdiri dari 13 orang dan dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negerinya.
Di belakang delegasi Indonesia terbentang layar jumbo ukuran bioskop dan perwakilan negara-negara duduk di kursi melingkar menghadap mimbar. Sejurus kemudian, pemimpin rapat H.E Mr Andras Dekany memberikan sambutan. Di akhir ucapannya, dia mempersilahkan Indonesia memberikan laporan, yang diikuti oleh tanggapan-tanggapan dari 74 negara atas laporan Indonesia selama 95 detik per negara.
Dalam mekanisme UPR tidak diatur peranan NGO memberi tanggapan. Walaupun demikian, para NGO kaliber international cukup lihai melobi dan menciptakan mekanisme sendiri untuk menggugat Indonesia, baik melalui lisan atau tulisan.

Suasana forum  UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa 
 Foto: Asnawi AliSuasana forum UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa
 
Seperti diduga sebelumnya, Indonesia melaporkan hal-hal yang positif saja. Dari uraian normatif, Marty menjelaskan terdapat kemajuan penegakan hak asasi terutama masalah kebebasan beragama. Sebagai contoh, dia menuturkan ada kesalahpahaman di mana Indonesia bukan hanya mengakui 6 agama resmi selain Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu juga kepercayaan lainnya. Sejumlah negara mempertanyakan kejadian penyerangan terhadap penganut Ahmadiah, Syiah dan kaum minoritas lainnya. Dalam sisi lain, Marty mencari alibi dengan mengatakan bahwa "Indonesia mempunyai keragaman etnis, budaya dan agama serta bentuk geografis yang besar. Namun, dalam memberikan perlindungan dan peningkatan HAM ke depan diusahakan tidak akan berjalan di tempat," ujar Marty dengan mimik serius.

Sementara itu, anggota-angota negara ASEAN memberikan tanggapan yang sangat umum bahkan memuji layaknya negara sahabat. Aktivis HAM Indonesia yang enggan menyebutkan namanya malah sudah mengatakan kepada penulis agar tidak terkejut.

"Saya yakin mereka sudah kontak beberapa hari sebelumnya untuk lobi dan meyakinkan agar memberikan penilaian yang baik kepada Indonesia. Jadi, seperti hubungan timbal balik" ujar aktivis tersebut yang paham betul dengan mekanisme beluk sidang UPR.

Dalam komentar lainnya, negara dari Eropa menekan Indonesia agar meninjau kembali serta menghapuskan undang-undang hukuman mati, mengratifikasi Konvensi ROME tentang Pengadilan Kriminal Iternasional (ICC), tentang impunitas terhadap pelanggaran militer, latihan pendidikan HAM untuk polisi dan militer Indonesia, perbaikan undang-undang untuk perlindungan pekerja migran.

Berkaitan dengan daerah konflik, yang sering disinggung adalah kejadian di provinsi Papua dan Papua Barat. Hal kejutan terdapat saat sejumlah negara Eropa menyinggung kekerasan yang terjadi di kedua provinsi tersebut. Bahkan dari Australia dan Swiss menyarankan agar Indonesia mengedepankan dialog dan bekerja sama dengan pihak NGO.

“Kemitraan dengan pihak lembaga bukan pemerintah diharapkan menjadi prioritas” tekan mereka dalam ucapannya. Spanyol meminta kepada Indonesia agar diberikan akses kepada pembela hak asasi manusia, wartawan dan diplomat ke provinsi Papua dan Papua Barat.
Kejutan lainnya terjadi saat menyinggung Aceh. Negeri matador itu dalam poinnya meminta agar menghilangkan undang-undang kriminal terhadap bagi kaum homoseksual di mana sejak diperkenalkannya Syariah Islam pada tahun 2002.
Sementara itu, delegasi ASNLF yang diwakili oleh Yusuf Daud, sejak awal mengikuti jalannya rapat secara seksama mengambil inisiatif memperkenalkan HAM Aceh yang belum selesai. Salah satu mekanisme yang bisa dipakai ujar warga Swedia keturunan Aceh ini dengan membuat pernyataan sikap dari Acheh Sumatra National Libeartion Front (ASNLF).
“Pernyataan ini sangat penting kita bagi-bagikan sebelum adopsi laporan dan kesimpulan tentang Indonesia Jumat esok” ujarnya. Rencananya, pernyataan berbentuk kesimpulan HAM itu akan dibagi-bagikan ke depan panitia dan meja para hampir setiap delegasi negara, terutama Negara Uni Eropa.
Setelah rehat siang selama 2 jam, dalam ruangan berbeda di XXV Palais des Nations namun di bangunan yang sama, ditampilkan sesi tambahan bertajuk "Voices from the Ground Assesing Indonesia's Human Rights Developments through the UPR". Acara yang disponsori oleh NGO kaliber internasional seperti Forum Asia, Infid, Human Right Watch, Franciscans International dan ILGA ini menampilkan pembicara dari aktivis HAM dari Jakarta Rafendi Djamin (HRWG), Ifdhal Kasim (Komnas HAM) Yuniyanti Chuzaifah (Komnas Perempuan).
Dalam undangan terdapat daftar perwakilan ELSAM Papua namun berhalangan hadir dan diwakili oleh NGO Franciscans International. Mereka mempresentasikan permasalahan HAM Indonesia versi LSM yang berbeda seperti presentasi delegasi Indonesia beberapa jam sebelumnya. Layaknya oposisi, mekanisme demikian ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain agar menerima informasi kedua belah pihak.

Dari dalam bangunan kantor PBB urusan HAM yang megah Jenewa ini, berbagai bahasa, kaum dan bangsa dari 4 penjuru mata dunia datang dan duduk sejajar membicarakan masalah hak asasi manusia disetiap negaranya. Dari sini pula, akan menjadi pedoman untuk peningkatan HAM setipa negara di empat tahun mendatang.
Source: http://www.theglobejournal.com/Politik/

Kamis, 24 Mei 2012

Menlu RI Marty Natalegawa Berbohong Dalam Sidang UPR PBB, Pemerintah RI di Tekan Soal HAM

UN
Beberapa jam lalu, catatan HAM Indonesia ditinjau oleh Dewan HAM PBB dalam sidang periodik ke-13 di Jenewa, Swiss. Isu-isu kunci, seperti perlindungan atas kebebasan beragama atau situasi HAM di Papua, diangkat oleh banyak negara anggota PBB yang turut dalam kajian HAM.
Banyak anggota Komisi HAM Asia atau AHRC (Asian Human Rights Commission) dan organisasi-bawahannya ALRC (Asian Legal Research Center) prihatin dengan penegakkan HAM di Indonesia. Atas situasi diskriminatif yang dialami kaum minoritas di Indonesia, Swedia, Jerman dan Swiss menyatakan kekecewaannya. Kelompok minoritas di Indonesia, seperti Ahmadiyah, Syiah, Baha'i dan Kristen. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereya yang menindas dan melakukan tindak pidana hingga nyawa yang meregang dari kelompok-kelompok minoritas. 
"Tanggapan oleh pemerintah Indonesia atas isu-isu dan pelanggaran HAM yang dibahas dalam kajian ini adalah sangat mengecewakan, karena (jawaban) mereka sering hanya berisi penolakan dan menunjukkan kurangnya rasa hormat bagi korban dan hak-hak mereka," kata Wong Kai Shing, Direktur Eksekutif AHRC. Hal ini terungkap dalam laporan Situs Asian Human Rights Commission (23/5, AHRC-PRL-016-2012), yang sedang mengikuti kegiatan di Jenewa, Swiss, tanggal 23-26 Mei.

Marty Disindir Habis
Seperti disindir sejumlah media asing, Menlu RI Marty Natalegawa dianggap berbohong, ketika memimpin delegasi Indonesia mempertanggung-jawabkan tindakan diskriminatif Pemerintah Indonesia terhadap kaum Minoritas. Marty membantah sinyalemen kelambanan pemerintah Indonesia tentang perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama."Pemerintah Indonesia menghormati semua agama sebagai sama." 
Media asing menganggap klaim Marty bertentangan dengan semua laporan lapangan, dan tidak bersesuaian dengan, misalnya, perda-perda diskriminatif di negeri ini.Sejumlah negara, termasuk Perancis, Jepang dan Selandia Baru, mengangkat situasi di Papua, yang mencakup kekerasan yang makin meluas, penangkapan sewenang-wenang dan penahanan, serta pembatasan sah terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul.Prancis menyebut secara langsung perihal kesulitan media asing memperoleh akses untuk masuk ke Papua. 
Sementara itu, AS dan Jerman mengangkat artikel 106 dan 110 KUHP yang digunakan mengkriminalkan para aktivis HAM di Papua.Natalegawa menyatakan bahwa bahwa semua pelaku pelanggaran HAM di Papua sedang bertanggung jawab di 'pengadilan yang transparan dan terbuka'. Sebaliknya, AHRC dan kelompok hak asasi mendokumentasikan kasus-kasus penyiksaan dan kekerasan yang tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pemerintah Indonesia. 
"Penolakan terhadap sejumlah pelanggaran HAM oleh militer (dan Brimob) di provinsi Papua dengan alasan impunitas (kewajiban keamanan Negara) adalah tidak dapat dipertanggung-jawabkan," kata sindir Wong Kai Shing. "Respon Pemerintah Indonesia terhadap semua tindakan pelanggaran HAM amat mengecewakan. Sikap Pemerintah RI itu merupakan kemunduran besar bagi harapan mereka yang seharusnya mendapat perlindungan yang lebih baik dan menikmati hak asasi manusia di negeri ini," pungkas Wong Kai.
Sejumlah pihak menganjurkan Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan rekomendasi Komisi HAM PBB atau Indonesia tidak mendapat tempat terhormat dalam pergaulan internasional. Kekecewaan atas laporan Pemerintah RI dapat berdampak ketidak-percayaan pada elbagai pbidang-bidang lainnya, dalam hubungan bilateral maupun multilateral. Ini lampu kuning untuk Pemerintahan SBY Sumber kabarIndonesia

Rabu, 23 Mei 2012

Inilah Ringkasan Kontras Sidang UPR PBB untuk Kondisi HAM Indonesia

Pemerintah Indonesia Defensif
 
Sidang UPR PBB (foto kontras)
KontraS mengapresiasi negara-negara yang secara aktif memberikan pertanyaan dan rekomendasi perbaikan kondisi HAM di Indonesia lewat sidang Universal Periodical Review (UPR) 2nd Cycle di Jenewa pada 23 Mei 2012. Namun seperti yang sudah diduga, Sesi UPR II ini masih dipenuhi jawaban-jawaban yang sama dari Pemerintah Indonesia pada Sidang UPR I tahun 2008. Itu artinya tidak ada perubahan situasi penegakan HAM di Indonesia. Mengingat kasus-kasus intoleransi, impunitas dan kekerasan terhadap pembela HAM (termasuk di Papua) masih menjadi problem-problem dominan yang belum diselesaikan.


Lewat sidan UPR terlihat jelas bahwa komunitas internasional memahami stagnasi penegakan HAM di Indonesia. Mereka mampu menggarisbawahi isu-isu HAM aktual di Indonesia. Terbukti dari pertanyaan-pertanyaan dan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan kepada Delegasi Indonesia.

KontraS mencatat sepanjang 3 jam sidang berlangsung dan 3 kali sesi tanya jawab, secara umum Dewan HAM PBB mengapresiasi modalitas institutional HAM yang dimiliki Indonesia (seperti adanya aturan dan lembaga terkait penegakan HAM) dan stabilnya transisi demokratisasi.

 Terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian sejumlalh negara. Yang paling banyak dijadikan pertanyaan adalah kondisi perempuan dan anak, isu pendidikan, isu kesehatan, keberagaman dan intolerensi, reformasi hukum (Perubahan KUHP, Sistem Peradilan Militer dan ratifikasi sejumlah aturan internasional seperti Statuta Roma soal Pengadilan kriminal Indonesia, Aturan Tambahan soal anti penyiksaan dan konvensi Pencegahan Penghilangan Orang Secara Paksa). Sementara sejumlah isu lainnya mendapat perhatian dari sejumlah negara seperti mekanisme HAM regional di ASEAN, impunitas terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat seperti kasus-kasus dimasa lalu, kondisi perlindungan pembela HAM, reformasi sektor keamanan dan situasi Papua.

KontraS memberikan catatan khusus atas sejumlah hal dibawah ini, yang kami anggap cukup seharusnya mendapatkan perhatian, pertama, terkait masalah kebebasan beragama dan intoleransi yang berujung pada kekerasan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menlu Marty disidang UPR menegaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

Negara tidak akan campur tangan untuk urusan keyakinan dan agama warganya. Prinsip ini juga berlaku pula untuk masalah Ahmadiyah dan minoritas agama/keyakinan lainnya di Indonesia. Konstitusi dan penegakan hukum menjadi alat yang akan digunakan dalam menjamin perlindungan ini. Faktanya, sampai sejauh ini, praktik intoleransi semakin merajalela di Indonesia dan komunitas internasional bisa menangkap gejala tersebut. Situasi Ini menunjukkan bahwa klaim Indonesia sebagai negeri yang plural dan toleran sudah tidak menjadi citra yang bisa diandalkan di muka dunia.
Kedua, ketiadaan akuntabilitas terhadap pelanggaran HAM serius seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, atau penghilangan paksa. Perwakilan negara-negara di sidang UPR juga terus mempertanyakan posisi penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang Berat di masa lalu. Termasuk wacana tentang Permintaan Maaf Resmi Indonesia yang sedianya akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada korban pelanggaran HAM dalam waktu dekat. Menlu Marty Natalegawa tidak memberikan respons atas pertanyaan dan wacana tersebut.

Para delegasi sidang UPR juga terus mempertanyakan lambannya proses revisi UU KUHP, termasuk tentang penjelasan definisi tindak penyiksaan. Apalagi forum klarifikasi ini juga masih banyak mempertanyakan maraknya tindak penyiksaan yang dilakukan aktor-aktor keamanan (khususnya TNI dan Polri). Dalam rekomendasinya, dorongan untuk segera meratifikasi OPCAT juga menjadi tuntutan komunitas internasional.
Ketiga, masalah Papua terus dibahas bukan dalam kerangka masalah politik, tetapi lebih pada eskalasi kekerasan yang terus berlangsung. Termasuk pada aspek akuntabilitas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, seperti militer misalnya. Para delegasi juga banyak bertanya seputar perkembangan reformasi sektor keamanan. Menjawab problem Papua, 
Menlu Marty kerap berdalih bahwa sepanjang pengetahuannya Papua saat ini dalam kondisi stabil. Pemerintah Indonesia juga telah memiliki skema pembangunan di bawah kebijakan otonomi khusus yang diterapkan di Aceh dan Papua. Menlu Marty juga menambahkan keberadaan Polisi dan TNI di Papua dan Aceh tidak menyalahi prosedur, karena merupakan bagian dari mekanisme law and order. 

Keempat, ada sedikit perkembangan positif yang ditegaskan oleh Pemerintah RI, seperti rencana ratifikasi instrumen-instrumen HAM internasional penting: Statuta Roma dan Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Menlu Marty menerangkan bahwa untuk ratifikasi instrumen HAM harus ditentukan jadwal pengesahannya. 
Selain itu Pemerintah RI juga telah mengundang beberapa Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Kesehatan, Perumahan yang Layak, dan Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Sayangnya, dengan mingingat begitu tingginya angka kekerasan atas nama agama dan kepercayaan, pemerintah Marty tidak menegaskan rencana untuk mengundang pelapor khusus PBB untuk isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Padahal agenda tersebut telah dilayangkan sejak tahun 1996. Namun hingga belum ada tindak lanjut dari Pemerintah RI.

Dari keseluruhan tema situasi HAM dalam sidang delegasi UPR Indonesia hari ini, KontraS melihat banyaknya dukungan, apresiasi, masukan positif untuk Indonesia atas proses pembangunan institusional dan perbaikan kondisi di bidang HAM. Akan tetapi KontraS masih belum melihat adanya jawaban yang baru dari pemerintahan Indonesia yang bisa menunjukan inisiatif penuntasan kasus-kasus kekerasan, termasuk belum ada perhatian detail pada penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sebagai organisasi HAM yang turut memantau kemajuan HAM Indonesia, KontraS akan terus mendesak janji-janji politik HAM Pemerintah RI untuk dipenuhi dengan tolak ukur menurunnya kekerasan dan negara makin akuntabel. Kami menganggap bahwa janji-janji yang disampaikan oleh Marty Natalaegawa harus ditunaikan oleh Pemerintah Indonesia. Termasuk dengan melibatkan peran masyarakat sipil dan komunitas internasional.

Jakarta, 23 Mei 2012

Badan Pekerja KontraS

Haris Azhar
Koordinator

Sabtu, 21 April 2012

Laporan HAM Papua 2010 – 2011 Diluncurkan

Suasa Acara peluncuran
JUBI --- Tiga lembaga asing, masing-masing Faith Based Network on West Papua (FBN), Franciscan International, Papua Land of Peace dan Asian Human Right Commission meluncurkan laporan international tentang hak asasi manusia di Papua sepanjang tahun 2010 – 2011. Laporan tersebut berbentuk buku

Buku laporan International tentang HAM di Papua sepanjang 2010 – 2011 setebal 63 halaman itu di luncurkan di Aula P3W Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (21/4) . Laporan itu mengulas panjang lebar soal kondisi hak asasi manusia di wilayah paling timur ini. Diantaranya, kewajiban hak asasi manusia Indonesia, hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, kelompok-kelompok rawan serta sektor keamanan dan hak asasi manusia di Papua. Laporan ini mengulas panjang lebar soal sejumlah kasus pelanggaran yang terjadi di Papua selama tahun 2010 – 2011.


Kristina Neubaeur dari Faith Based Network on West Papua (FBN) dalam kata pengantarnya di laporan itu mengatakan, selama lebih dari satu dekade, masyarakat asli Papua telah mengalami penderitaan di bawah militerisasi, pelanggaran HAM, eksploitasi dan diskriminasi. Pada tahun 1998, Indonesia memasuki proses reformasi dan demokratisasi yang memperbaiki aturan-aturan HAM dan perkembangan institusi. Akan tetapi, di Provinsi yang paling timur dari wilayah Indonesia, masyarakat asli tetap menjadi subyek pelanggaran HAM yang serius dari aparat keamanan dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Kristina menegaskan, laporan HAM 210/2011 yang disiapkan oleh FBN ini sebagai upaya untuk mendokumentasikan pelanggaran HAM dari aspek sosial, politik, dan budaya terhadap masyarakat asli Papua di tahun 2010/2011. Kristina mengaku, laporan itu tak mencukupi semua pelanggaran HAM yang ada, karena banyak laporan yang tidak dilaporkan. Dia menambahkan, laporan ini merupakan hasil kerja sama antara FBN, Franciscan International, Papua Land of Peace dan Asian Human Right Commission.

“Laporan ini bertujuan untuk mendokumentasikan apa yang kami ketahui terjadi di Papua saat ini,” kata Kristina. Lanjut dia, sejumlah organisasi lokal, nasional dan internasional bersama dengan beberapa penulis dalam kapasitas pribadi mereka menyumbangkan pemikiran mereka mengenai situasi HAM yang terjadi di Papua. “Kerja sama inilah yang membuat kompilasi-kompilasi dari artikel-artikel dapat tersusun dalam bentuk laporan,” ungkapnya.

Markus Haluk, Ketua Himpunan Mahasiswa Pegunungan Tengah Se-Indonesia dalam kata sambutannya mengatakan, guna peluncuran laporan ini, pihaknya bersama beberapa membentuk satu tim kecil secara mendadak untuk memfasilitasi kegiatan peluncuran. “Kami terpaksa buat tim kecil secara mendadak untuk fasilitasi kegiatan peluncuran ini. Karena, laporan ini penting untuk di ketahui oleh masyarakat Papua,” tuturnya.

Haluk mengatakan, para undangan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Provinsi Papua, aktivis hak asasi manusia di Papua, mahasiswa, gereja, kelompok perempuan dan lembaga swadaya masyarakat. Peluncuran laporan International tentang HAM di Papua sepanjang 2010 – 2011 ini berlangsung di Aula P3W di Padang Bulan, Abepura, Jayapura, Papua. (Jubi/Musa Abubar)

Rabu, 18 April 2012

Bulan Mei 2012, Sidang Ke-19 Dewan HAM PBB Meninjau Situasi Hukum dan HAM Papua

Berita yang langsir dari  Room XXIV Palais des Nations,United Nations Headquarter in Geneva, Switzerland di Bulan Mei 2012, akan adakan Sidang Ke-19 Dewan HAM PBB Meninjau Situasi Hukum dan HAM Papua.

Even di bulan mei 2012, Universal Periodic Review (UPR) akan menilai situasi hak asasi manusia di Indonesia. Khususnya di papua dan papua barat.
Dalam Realese yang di publikasikan http://www.franciscansinternational.org/News. bahwa ada Empat Pembicara utama dalam sidang ini dengan satu moderator di sidang ke-19 Dewan HAM PBB.

Acara ini akan bekerja sama dengan beberapa LSM Internasional seperti Franciscans International (a voice at the United Nations), Tapol, Asia Human Rigths Comission (AHRC), OMCT dari tema undangan dengan Judul "Papua Land Of Peace" 
Kami mengundang para peserta Sidang ke-19 Dewan HAM PBB untuk mengambil bagian dalam acara paralel kami yang bertujuan untuk secara kritis meninjau status hukum di Indonesia mengingat rekomendasi UPR dibuat ke Indonesia pada tahun 2008 dan sebelum kedua UPR Indonesia. 

Delam even ini di bahas dengan agenda Pelaksanaan Rekomendasi UPR di Indonesia: Penegakan Hukum di Indonesia Situasi vis vis HAM di Papua.

Speakers
  1. Mr. Ferry Marisan: Director of Institute of Human Rights Studies and Advocacy Papua (ElsHAM Papua)
  2. Rev. Matheus Adadikam,: Secretary General of the Evangelical Christian Church in Papua (GKI-TP)
  3. Rev. Novel Matindas: West Papua Desk, the Communion of Churches in Indonesia (PGI)
  4. Mr. Norman Voss: Asian Legal Resource Center (ALRC)
Moderator 
     Dr. Theodore Rathgeber,
     Expert, Forum Menschenrechte (FMR), Germany

Download  : Info Even File PDF

=============================================== 
Franciscans International (FI) bekerja di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengatasi ketidakadilan hak asasi manusia yang berdampak pada masyarakat miskin dan paling rentan. FI adalah organisasi non-pemerintah dengan status konsultatif Umum PBB.

Sabtu, 17 Maret 2012

Joint Statement of HRLC and ILWP: Conviction of West Papuan independence activists

Joint Statement of HRLC and ILWP: Conviction of West Papuan independence activists breaches human rights (16 March 2012)

 Published:statement HELC/ILWP
Just prior to its Universal Periodic Review before the UN Human Rights Council, Indonesia’s commitment to democracy and free speech has been questioned with the conviction of Papuan activists, Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August Makbrowen Senay, Dominikus Sorabut and Selpius Bobii (the “Jayapura 5”) for treason. All five were convicted and sentenced to 3 years in prison for expressing their political views at last year’s Third Papuan Congress, a peaceful assembly of indigenous West Papuans.
The activists were found guilty of treason under Article 106 of the Indonesian Criminal Code. This provision, used regularly in Papua to arrest and detain activists and to criminalise peaceful political activity, is inconsistent with the free speech protections found under Article 28E of the Indonesian Constitution and is contrary to Indonesia’s international obligations under the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Phil Lynch, Executive Director of the Human Rights Law Centre (HRLC), said “The prosecution and conviction of people exercising fundamental rights of freedom of expression and peaceful assembly is an affront to democracy and the rule of law.”
“Indonesia ratified the International Covenant on Civil and Political Rights in 2006. In doing so it pledged to uphold the rights of all persons to freedom of expression, peaceful assembly and association. These fundamental human rights must be recognised and respected by Indonesia.”
Mr Lynch said that, “With Indonesia due to front the UN Human Rights Council for a periodic review of its human rights record, the global community should call on the government to fully and faithfully live up to its international human rights obligations. The exercise of democratic rights and freedoms must be protected by law, not criminalised.”
According to Jennifer Robinson of International Lawyers for West Papua, “The prosecution of activists for peacefully expressing their political views has no place in a modern democracy. The people of West Papuan people have the right to free speech under international law, which includes their right to declare their desire for self-determination and independence from Indonesia”.
Ms Robinson said that ,”The Jayapura 5 are prisoners of conscience.”
International Lawyers for West Papua and the Human Rights Law Centre urge Indonesia to:
  • Ensure the immediate and unconditional release of the Jayapura 5, as well as all political prisoners in Papua being held pursuant to Article 106 of the Criminal Code. Tapol, the Indonesian Human Rights Campaign, reports that as many as 30 indigenous Papuans are awaiting trial or serving time for makar and other related offences.
  • Repeal Article 106 of the Criminal Code. The continued suppression of freedom of expression through the criminalisation of political activities poses a serious threat to civil society and to democracy and must be addressed as a matter of urgency.
Ms Robinson said that, “These steps would be an important indicator that Indonesia, as a member of the UN Human Rights Council, takes seriously its international obligations to fully respect universally recognised human rights.”
ILWP and the HRLC are also concerned about the threats and intimidation suffered by the lawyers defending the Jayapura 5, in particular Mr Gustav Kawer. Mr Kawer has been threatened with criminal prosecution for comments made during the course of cross examination in these proceedings, including his questioning about police and military mistreatment and torture of protestors at the Third Congress.
According to Ms Robinson, “The prosecution of any lawyer for statements made to the court during the course of proceedings amounts to interference in their ability to exercise their professional duties and is contrary to the Law on Advocates No 18/2003 in Indonesia and the UN Basic Principles on the Role of Lawyers.” The persecution of the Jayapura 5 lawyer also constitutes interference with their right to a fair trial protected under the ICCPR. She said that, “We urge Indonesia to drop this criminal investigation into Mr Kawer and his colleagues and to desist from intimidating defence counsel in order to ensure that the Jayapura 5′s right to a fair trial is guaranteed.”
For further comments:
Phil Lynch, Human Rights Law Centre, on + 61 (0)438 776 433 (Australia)
Jennifer Robinson ,ILWP, on +447767707566 (UK)

Selasa, 17 Januari 2012

Obama Didesak Soroti Aksi Kekerasan di Papua

Preseden AS, B. OBAMA (foto APF)
Washington - Presiden Amerika Serikat Barack Obama didesak untuk menyoroti lemahnya akuntabilitas pasukan keamanan Indonesia di Papua. Lemahnya akuntabilitas selama ini mengakibatkan terus berlanjutnya tindak kekerasan dan pembunuhan di sana.

Desakan itu disampaikan oleh Human Rights Watch, lembaga penggiat hak asasi manusia yang bermarkas di Washington, Amerika Serikat, secara tertulis kepada Obama, Rabu 16 November 2011.

Obama akan berkunjung ke Indonesia untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi ke-19 ASEAN dan Konferensi Asia Timur di Nusa Dua, Bali, 17-19 November 2011.


Menurut Deputi Direktur Asia HRW, Elaine Person, Obama harus meningkatkan perhatiannya terhadap aparat penegak hukum Indonesia yang menghukum orang-orang yang menyampaikan pandangannya secara damai mengenai politik, agama, dan lainnya di Papua dan kepulauan Maluku.

HRW mencatat, lebih dari 100 orang ditahan atas penyampaian pendapat mereka secara damai dan bebas. Termasuk mantan pegawai sipil asal Papua Filep Karma yang dihukum 15 tahun penjara setelah mengumumkan kemerdekaan Papua pada Desember 2004 lalu.

"Obama harus memberikan perhatian bahwa selama pasukan yang melakukan kekerasan diganjar hukuman hanya beberapa bulan di penjara sementara aktivis perdamaian dihukum bertahun-tahun, maka Papua tidak akan pernah percaya pada hukum di Indonesia," tutur Pearson.

Pearson mengatakan Obama harus mendesak Yudhoyono untuk mulai memenangkan kepercayaan masyarakat Papua dengan membebaskan tanpa syarat semua tahanan politik.

Obama, kata Pearson, harus menekankan bahwa hak asasi manusia merupakan tantangan utama di Indonesia seperti penyerangan terhadap kelompok penganut agama minoritas, hambatan dalam penyampaian pendapat secara merdeka, dan lemahnya akuntabilitas pasukan keamanan yang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia khususnya di Papua.

Selasa, 11 Oktober 2011

INDONESIA: Jayapura city district police and military arbitrarily torture and arrest Papuan civilians

The Asian Human Rights Commission (AHRC) has received information regarding the arbitrary arrest and torture of 15 Papuan villagers, including several minors, in Horas Skyline village, Jayapura, Papua, committed by a joint team of Jayapura city district police and Cenderawasih military area command on 31 August 2011. Until now, there is no investigation into the incident.

CASE NARRATIVE:

According to information received from Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua (The Fellowship of Baptist Churches of Papua), Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM di Papua (Civil Society Coalition to Uphold Law and Human Rights in Papua) and other activists, on 31 August 2011 at 5am, around 115 members of a joint team of Jayapura city district police (POLRESTA) and Cenderawasih military area command raided Papuan villagers in Horas Skyline village, Abepura district, Jayapura, Papua. All of the team members had guns and long barreled rifles, and some of them were wearing a black mask. When they were some 300 meters from the targeted houses, the team shot at the houses seven times.

(left: Siki Kogoya/ source: The Fellowship of Baptist Churches of Papua)
Siki Kogoya, a villager who was in his yard at the time, was shocked upon hearing the gunshot, after which he saw the joint team members make their way to him. One of the members pointed his gun at Siki's mouth, while three others pointed their long barreled rifles at his neck. They then beat him with rifle butts and kicked his head, face, ribs and chest. Siki was ordered to lie face down on the ground, while the officers continued pointing their weapons at him and asked him questions regarding the location of Panius Kogoya, Etra Yanengga, and Arman Kogoya, and whether he knows Danny Kogoya. This was related to their involvement in a shooting accident in Nafri on 1 August 2011, and the killing of a taxi driver and burning of his taxi in Skyline on 6 July 2011. 
More>>INDONESIA: Jayapura city district police and military arbitrarily torture and arrest Papuan civilians — Asian Human Rights Commission