Tampilkan postingan dengan label Makar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Maret 2012

Kontras: Vonis Atas Forkorus Dkk Abaikan Prinsip HAM


Foto Jpnn
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Papua Barat, yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Forkorus Yaboisembut, S Pd, Edison Kladeus Waromi, dan 3 orang lainnya, yakni;  Dominikus Surabut, August M Sananai Kraar, dan Selpius Bobii, pada Jumat (16/3/2012) lalu.
Wakil Kordinator Kontras Indria Fernida menegaskan, meski putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara, pada praktiknya sangat jauh dari prinsip peradilan yang fair (unfair trial) dan tidak sejalan dengan gagasan membangun Papua Damai melalui dialog yang bermartabat.
"Sebagai negara demokrasi dan telah mengadopsi beragam instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia,  mestinya pemerintah dapat menyelesaikan persoalan Papua khususnya tuduhan makar terhadap Forkorus Cs dengan lebih bijak. Peradilan ini sebenarnya tidak perlu digelar karena disisi yang lain ada cara yang lebih efektif dan bermartabat dengan tetap berpedoman pada instrumen Hak Asasi Manusia (HAM); salah satunya melalui pelaksanaan dialog bermartabat yang selama ini diwacanakan oleh pemerintah," kata Indria.

Menurut dia, tuduhan makar yang dialamatkan kepada Forkorus CS, sejatinya terlalu dipaksakan, mengingat, tidak ada satu pun kekerasan dan penggunaan instrumen yang mendukung kekerasan ketika menggelar Kongres Rakyat Papua III yang berlangsung dari tanggal 17-19 Oktobert 2011.
Apa yang dilakukan oleh Forkorus Cs, sejatinya adalah bagian integral dari hak atas kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Umum tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dalam bentuk apa pun, Kovenan Sipil Politik, Pasal 19 dan 20, serta prinsip internasional lainnya.
Dari kacamata hukum domestik, jaminan terhadap kebebasan berekspresi juga dinyatakan dalam beberapa peraturan perundangan, di antaranya UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik.   
Indria menerangkan lebih lanjut, hal ini ditegaskan oleh para kuasa hukum terdakwa dalam Nota Pembelaan yang bertajuk "Mengadili Demokrasi dan Perjuangan Damai Rakyat Papua".
Sebaliknya, berdasarkan investigasi dan pantauan yang dilakukan Kontras serta hasil penyelidikan Komnas HAM, dugaan pelanggaran HAM justru dilakukan oleh aparat keamanan (Polri dan TNI), berupa pengerahan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan, dan perbuatan tidak manusiawi lainnya. Namun ironisnya, fakta-fakta ini tidak pernah ditindaklanjuti secara hukum, baik oleh Kepolisian RI maupun Komnas HAM.

Jumat, 16 Maret 2012

Human Rights Watch Mengutuk Pemerintah RI atas Putusan Hukum aktivis Papua

Forkorus Yaboisembut, pemimpin suku Papua (foto dok)
New York,--Human Rights Watch (HRW) yang berbasis New York telah mengutuk pemerintah Indonesia karena membiarkan keyakinan lima aktivis kemerdekaan Papua, Jumat, mengatakan keyakinan bertentangan kebebasan konstitusional berekspresi.

Jayapura Pengadilan Negeri dihukum lima pria aktivis dan menghukum mereka tiga tahun penjara karena pro-kemerdekaan pernyataan yang dibuat di Rakyat Papua Ketiga Kongres di Kecamatan Abepura pada Oktober tahun lalu.

Lima pria Selpius Bobii, aktivis media sosial, Agustus Sananay Kraar, seorang PNS, Dominikus Sorabut, pembuat film, Edison Waromi, mantan tahanan politik, dan Forkorus Yaboisembut, pemimpin suku Papua.


Sebuah tindakan keras oleh aparat keamanan Indonesia selama protes damai Oktober menewaskan tiga orang dan 90 lainnya terluka.

"Human Rights Watch tidak mengambil posisi pada klaim untuk menentukan nasib sendiri di Papua," kata HRW dalam pernyataan pers, Jumat.

"Konsisten dengan hukum internasional, bagaimanapun, Human Rights Watch mendukung hak setiap orang, termasuk pendukung kemerdekaan, untuk mengekspresikan pandangan politik mereka secara damai tanpa takut ditangkap atau bentuk-bentuk pembalasan."

Kelompok ini menyarankan amandemen KUHP Indonesia "untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang dituntut karena pengkhianatan untuk melaksanakan hak mereka untuk protes damai dilindungi dalam konstitusi Indonesia dan hukum internasional."

Hal ini juga mengkritik kurangnya sanksi terhadap 17 petugas polisi yang diduga terlibat dalam tindakan keras kekerasan, dengan mengatakan mereka hanya diberikan peringatan tertulis, tanpa tindakan lebih lanjut diambil terhadap mereka untuk kemungkinan penyalahgunaan kekuatan.

"Human Rights Watch kembali menuntut agar pemerintah Indonesia untuk membebaskan semua tahanan politik dan mengizinkan organisasi-organisasi hak asasi manusia dan wartawan asing tanpa hambatan akses ke Papua," katanya menambahkan.

Menanggapi teguran tersebut, juru bicara kepresidenan Bahasa Indonesia Teuku Faizasyah mengatakan pemerintah pusat tidak akan campur tangan dalam proses hukum di Papua, mengatakan bahwa lima narapidana mungkin menarik bagi pengadilan yang lebih tinggi jika tidak puas dengan putusan.

"Sistem politik kita hari ini menghormati sepenuhnya trias politica dan proses hukum yang sedang berlangsung. Masih ada ruang bagi narapidana untuk meminta hukuman yang lebih ringan, atau kebebasan; mekanisme hukum yang ada memungkinkan untuk itu, "katanya dalam sebuah wawancara telepon dengan The Jakarta Globe.

Faizasyah menambahkan bahwa kebebasan berbicara tidak berlaku untuk kegiatan separatis, dengan alasan negara anggota Uni Eropa yang mengklasifikasikan separatisme sebagai bentuk terorisme.

"Setiap ekspresi separatisme di Uni Eropa dengan demikian dianggap sebagai tindakan terorisme."

Faizasyah mengatakan bahwa petugas keamanan terbukti bersalah atas tindakan keras Oktober kekerasan yang sebenarnya menerima sanksi yang tepat. Ia mengatakan, pemutusan hubungan kerja perwira itu adalah hukuman sosial yang cukup dengan menolak mereka hak mereka untuk pendapatan.

"Itu akan menjadi pelajaran baik untuk petugas keamanan kami yang lain untuk menghormati hak asasi manusia, karena kini telah menjadi bagian dari kurikulum militer kita," kata Faizasyah.

Sabtu, 10 Maret 2012

Forkorus: Presiden Indonesia yang Melakukan Makar



Forkorus Yaboisembut
JUBI ( Jumat, 09/03/2012 ) ---"Presiden Republik Federal Papua Barat" Forkorus Yaboisembut menuduh presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno yang melakukan makar. Soekarno melakukan makar dengan gagasan Trikora membubarkan Negara Papua Barat yang merdeka pada tanggal 1 Desember 1961 dengan anggapan sebagai negara boneka buatan Belanda.
Fokorus mengatakan itu dalam nota pembelaan pribadi yang dibacakannya sendiri di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (9/3). “Dihina sebagai negara boneka, seakan bangsa Papua adalah boneka,” kata Ketua Dewan Adat yang kemudian didaulat sebagai Presiden Republik Federal Papua Barat dalam Kongres Rakyat Papua III, Rabu 19 Oktober 2011 lalu.

Menurut Forkorus, Soekarno menghina Negara Papua Barat secara tersirat namun secara tersirat mengakuinya. Karena mengakui Negara Papua Barat, Soekarno memerintahkan untuk menghina secara tersurat dalam pidatonya di alun-alun Kota Jogyakarta pada tanggal 19 Desember 1961.
Menurut Forkorus, Soekarno bukan hanya menghina bangsa Papua, melainkan membubarkan bangsa dan Negara Papua Barat melalui kekerasan militer. Militer yang membubarkan negara telah mengorbankan banyak nyawa orang Papua yang mempertahankan kemerdekaan politiknya waktu itu hingga kini.
“Negara Papua Barat yang dihina itu kemudian diperintahkan untuk dibubaran dengan infasi militer dan polisi para militer secara faktual dimulai pada tahun 1962,” kata Forkorus.
Fakta infasi militer ini berhasil mencaplok, membubarkan dan menganeksasi Negara Papua Barat ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI berhasil berdiri di dalam Negara Papua Barat yang pernah ada sejak deklarasi kemerdekaan 19 Oktober 1961 dan perayaan pada 1 Desember 1961.
“Jadi pemerintah Indonesia yang telah melakukan perbuatan makar terhadap Negara Papua Barat dan mendirikan Negara Indoneia di dalam Negara Papua Barat,” katanya.
Sehingga, kata Fokorus, tindakan orang Papua melakukan Kongres Rakyat Papua II dan Kongres Rakyat Papua III hanyalah usaha pemulihan negara yang dianeksasi, bukan melakukan makar. “Kongres Rakyat Papua III sah untuk memulihkan kemerdekaan bangsa dan Negara Papua yang diakui Presiden Soekarno,” katanya.

Kamis, 10 November 2011

Jangan Cap Orang Papua Separatis dan Makar

Buchtar tabuni ditangkap tunduhan makar
JAYAPURA-- Koordinator Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Kogoya, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menghapus stigma makar, separatis ,atau persepsi negatif lainnya terhadap orang asli Papua yang ingin menyampaikan pendapatnya.
"Tolong stigma makar, separatis atau persepsi negatif lainnya terhadap orang asli Papua mulai saat ini dihilangkan," kata dia, Kamis.
Ia menilai berbagai ucapan atau sebutan seperti makar dan separatis telah menyudutkan orang asli Papua. "Kalau stigma ini terus diucapkan, semakin membuktikan bahwa pemerintah membuat jarak atau jurang pemisah bagi orang asli Papua dalam menuntut rasa keadilan," katanya.
Menurut dia, stigma tersebut tidak pantas dikatakan oleh sesama warga negara. Penyebutan stigma negatif bagi orang Papua dalam memperjuangkan hak ekonomi dan
politiknya oleh sejumlah pejabat dan elite politik dinilai semakin memperkeruh situasi dan kondisi di Papua.
Kogoya meminta pihak TNI dan instansi terkait lainnya atau warga sipil tidak menggunakan lagi stigma seperti itu untuk orang ali Papua "Hilangkan stigma itu."