Tampilkan postingan dengan label human Rights. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label human Rights. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juni 2012

Dewan Gereja-Gereja se-Dunia Tanyakan Masalah Papua

Sekjen WCC Rev. Olav F. Tveit
JAYAPURA - Serangkaian masalah,  termasuk  sejumlah kasus yang terjadi akhir-akhir ini di Papua dan khususnya Kota Jayapura, tak luput dari perhatian Dewan Gereja-Gereja Se-Dunia.  Sehubungan dengan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Delegasi Dewan Gereja-Gereja se-Dunia (DGD/WCC), Pdt. Olav F. Tveit, pukul 12. OO WIT, Rabu (20/6) kemarin siang, mendatangi Pemerintah Provinsi  Papua. Mereka meminta penjelasan tentang masalah keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Papua, Drs. Ellya I. Loupatty, MM  kepada wartawan di ruang kerja Sekda Pemprov Papua-Kantor Gubernur Provinsi Papua, pukul 12.00 WIT Rabu (20/6) kemarin siang. Ia  mengatakan, kedatanganan Sekjen Dewan Gereja-Gereja se-Dunia adalah untuk meminta penjelasan beberapa hal yang terjadi di Pemprov Papua, antara lain masalah kesejanteraan masyarakat, keadilan dan kedamaian.

“Tadi, saya dengan Bapak Kasdam XVII Cenderawasih, Mayjend TNI. Daniel Ambaat menjelaskan tentang posisi kami masing-masing, khususnya menyangkut hal-hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua, dan juga menjelaskan hal-hal yang bersangkut paut dengan keadilan bagi masyarakat serta juga masalah-masalah perdamaian di tanah ini, termasuk kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini juga ditanyakan oleh mereka, sehingga kami menjelaskan apa yang telah terjadi dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan institusi terkait lainnya,” jelasnya. Selain meminta penjelasan mengenai keadilan, kedamaian dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua, Loupatty menjelaskan bahwa Pdt. Olav F. Tveit juga menanyakan soal lingkungan hidup terkait dengan hutan Papua. “Semuanya sudah dijelaskan dengan baik. Dan dalam penjelasan kami kepada beliau, kami juga menyampaikan bagaimana pendidikan dan kesehatan di Papua, bagaimana strategi pelaksanaan pendidikan maupun juga menyangkut penanganan kesehatan,” ujarnya.

Menyinggung soal apakah ada himbauan dari Sekjend Dewan Gereja-Gereja se-Dunia setelah mendengar penjelasan masalah yang terjadi di Provinsi Papua, Loupatty mengatakan, setelah mendengar hal itu, Sekjen berharap permasalahan yang terjadi di Provinsi Papua dapat ditangani secara profesional dan dalam kerangka harkat dan martabat manusia. Serta senang untuk selalu mendorongnya agar gereja-gereja di Papua berpartisipasi sebagaimana yang sudah dilakukan bersama-sama dengan pemerintah yang ada, yang semuanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Mereka   memang mempertanyakan kejadian-kajadian yang terjadi akhir-akhir ini, dan kami selaku Pemprov sudah menjelaskannya. Kami sampaikan memang ada suara-suara dari masyarakat tentang keadialan dan apa yang disuarakan tersebut, kami juga mendengar hal-hal yang disampaikan dan diolah yang akan menjadi program-program dan kegiatan-kegiatan kedepannya. Sedangkan yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Polda Papua dengan berkerjasama dengan Mabes Polri,” pungkasnya.

Selasa, 05 Juni 2012

Indonesian Police Shot Dead Peaceful Protester In West Papua

The peaceful protesters in Jayapura, West Papua blocked and attacked by Indonesian Police yesterday (4/7). Three protesters shot dead by Police, hundreds beaten and 43 detained.

Indonesian police with weapon equipment fully blocked the Thousands people of West Papua organized by The West Papua National Committee [KNPB] at Kampung Harapan Sentani and without any warning police attacked and shot. Three people named Vanuel Taplo (29), Yesa Mirin (25) and Tanius Kalmabin dead.

Victor Yeimo of KNPB said that Indonesian police shot protester brutally as a proof that the Indonesia is the main actor of human right abuses in West Papua. "We are organized people protesting peacefully to stop the killing, shooting and all oppressor doing by Indonesia West Papua, but why they openly attacked people and shot dead protester?", said Victor. 

"Also we want Indonesia to stop stigmatize the people of West Papua on the shooting of Dietmar of Germany, but Indonesian was not allow and attacked us because they don't want us to open their cruel in West Papua, they want to keep and hide their conspiracy of conflict in West Papua", said Victor
In other protest before on 2nd May, one of the protester, Teroji Weah is also shot dead Indonesian military at Abepuara, Jayapura. Untill now, there is no any process of low for the justice.


 Fanuel Taplo

Photobucket

Yesa Mirin



Photobucket

Selasa, 24 April 2012

Dewan Gereja, Orang Papua Punya Hak Untuk Menentukan Nasib Sendiri

"Apakah yang terbaik itu merdeka ataukah yang terbaik itu masih menjadi bagian dari NKRI? Yang kita tahu masih banyak masalah di dalamnya. Ataukah yang terbaik itu dengan implementasi otsus atau apa? Itu bahan pertimbangan Dewan Gereja Sedunia. Bahwa masyarakat asli Papua harus diberiknh hak untuk menentukan nasib mereka," demikian kesimpulan Dewan Gereja dikutip Novel Matindas dari Biro Papua.
Tuntutan Penentuan Nasib Sendiri Rakyat Papua (foto KNPB)
SBP--Dewan Gereja Sedunia dalam statemen terbarunya menyiratkan rakyat Papua berhak memutuskan ikut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau merdeka.
 "Apakah yang terbaik itu merdeka ataukah yang terbaik itu masih menjadi bagian dari NKRI? Yang kita tahu masih banyak masalah di dalamnya. Ataukah yang terbaik itu dengan implementasi otsus atau apa? Itu bahan pertimbangan Dewan Gereja Sedunia. Bahwa masyarakat asli Papua harus diberiknh hak untuk menentukan nasib mereka," demikian kesimpulan Dewan Gereja dikutip Novel Matindas dari Biro Papua, di Persatuan Gereja Indonesia PGI sebagaimana dimuat Radio Nederland, Senin (23/04/2012).
Sementara itu Oridek Ap dari Free West Papua di Belanda, mengatakan, pernyataan Dewan Gereja Sedunia itu merupakan langkah awal menuju kemerdekaan. Gereja sebetulnya harus bicara soal firman Tuhan. Kalau gereja bisa merasa perlu untuk membela bangsa, maka itu tidak ada salahnya.


"Kalau gereja harus bicara politik untuk membela masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi hidup, maka gereja tidak salah untuk berbuat seperti itu. Gereja wajib juga untuk membela jemaatnya. Sangat sulit sebetulnya persoalan ini, gereja memiliki posisi penting untuk membela masyarakat," demikian kutip Oridek Ap.
Meski demikian, menurut Novel, tidak semua orang Papua ingin memisahkan diri.
"Tidak semua orang Papua mau merdeka. Dalam arti merdeka secara politis. Nah, ada yang mau merdeka tapi secara ekonomi. Atau ingin merasakan hidup yang tentram dan damai. Yang mereka perjuangkan terutama kesamaan hak sebagai warga negara Indonesia. Yang terakhir ini masih ingin bergabung dengan Indonesia." *

Minggu, 11 Maret 2012

Papua Barat menuntut Kemerdekaan

Papua Barat bendera 'Bintang Kejora'. Foto dari ETAN.org.
By Ash Pemberton
Audiensi dimulai bulan lalu menjadi kasus lima pemimpin kemerdekaan Papua Barat diadili karena pengkhianatan. Mereka ditangkap dengan ratusan orang lain ketika tentara Indonesia menyerang Kongres Rakyat Papua pada tanggal 19 Oktober tahun lalu.
Published:http://www.greenleft.org.au.
Konferensi ini telah menyatakan wilayah Indonesia yang diduduki negara merdeka. Papau Barat secara resmi dianeksasi oleh kediktatoran Suharto di Indonesia pada tahun 1969 dalam sebuah "tindakan pilihan bebas" Bangsa yang diawasi Serikat, di mana hanya 1022 orang Papua diizinkan untuk memilih.

Para terdakwa, Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, Dominikus Surabut, Selpius Bobii dan Agust Kraar, yang ditargetkan untuk peran mereka sebagai tokoh dalam gerakan kemerdekaan. Yaboisembut bernama presiden Papua Barat pada kongres dan Waromi bernama perdana menteri.

Wajah lima hukuman seumur hidup jika terbukti bersalah melakukan pengkhianatan, Jakarta Post mengatakan pada 29 Februari.

Sebuah laporan Maret dari Timor Timur dan Indonesia Action Network mengatakan pengadilan itu "meluncur ke arah lelucon yuridis". Banyak saksi yang diajukan jaksa penuntut tidak dapat menjawab pertanyaan tentang peran terdakwa dalam kongres. Beberapa muncul menyadari deklarasi kemerdekaan.

Sidang telah ditandai dengan upaya untuk mengintimidasi para terdakwa dan tim hukum mereka. Para terdakwa dan lain-lain banyak yang mengatakan mereka disiksa setelah mereka ditangkap pada bulan Oktober.

Polisi telah mempertahankan kehadiran berat di persidangan. Papua Barat media mengatakan pada tanggal 25 Februari bahwa pasukan keamanan telah keluar berlaku selama dengar pendapat, mendirikan kamp di luar gedung pengadilan, menjaga jalan-jalan terdekat dan melecehkan para pendukung yang mencoba memasuki pengadilan.

Yoab Syatfle, asisten Yaboisembut, mengatakan dalam email 21 Februari bahwa terdakwa diancam dalam pertemuan larut malam oleh kepala polisi Jayapura, wakilnya dan kepala penjara. Para pejabat memperingatkan mereka bisa dipindahkan ke penjara-penjara lainnya di seluruh Indonesia jika mereka tidak berperilaku selama proses pengadilan.

WPM mengatakan pada tanggal 20 Februari bahwa polisi bersenjata berat menyerbu sel penjara para terdakwa dan tahanan politik lainnya dan menyita semua barang-barang pribadi.

Bintang Papua mengatakan pada tanggal 1 Maret bahwa jaksa mengancam akan melaporkan pengacara Gustaf Kawar kepada polisi untuk "perilaku tidak pantas" selama persidangan. Kawar diduga berteriak ketika jaksa penuntut mencoba mengganggu pemeriksaan silang para saksi polisi.

Meskipun intimidasi itu, para terdakwa telah menggunakan pengadilan untuk melanjutkan kampanye kemerdekaan. Para terdakwa mengeluarkan pernyataan pada tanggal 30 Januari menolak tuduhan pengkhianatan dan memperjuangkan hak-haknya sebagai warga bangsa yang berdaulat.

"Tidak ada, karena alasan apapun, memiliki hak untuk membuat tuduhan terhadap kami atau untuk menghukum kita dalam percobaan makar atau percobaan seperti itu," kata pernyataan itu. "Hal ini karena kita telah menjadi subyek dari hukum kita sendiri sebagai warga bangsa dan negara Republik Federal Papua Barat."

Para Tergugat mengadakan konferensi pers pada tanggal 8 Februari di mana mereka mengecam tuduhan terhadap mereka dan kehadiran polisi berat di persidangan. Para pendukung membentangkan spanduk dan meneriakkan "Papua Merdeka [kebebasan]".

Jubi melaporkan pada 2 Maret Yaboisembut mengatakan di pengadilan bahwa "Republik Federal Papua Barat" telah terdaftar di Dewan Keamanan PBB untuk mendapatkan pengakuan internasional.

Penuntutan datang setelah beberapa tahun pertumbuhan gerakan kemerdekaan dan peningkatan perhatian internasional pada Papua Barat.

Papua telah berkampanye untuk kemerdekaan sejak Indonesia mengambil alih pada tahun 1963 setelah penarikan penguasa kolonial mantan Belanda. Pendudukan Indonesia di Papua Barat telah penuh dengan pelanggaran HAM dan skala besar eksploitasi masyarakat dan lingkungan.

Ribuan rally pada tanggal 20 Februari di kota-kota di seluruh Papua Barat terhadap upaya Indonesia untuk menghidupkan kembali sistem "otonomi khusus" yang gagal.

Otonomi khusus diperkenalkan di Papua Barat oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2001 dalam upaya untuk mengekang gerakan kemerdekaan. Meski pemerintah menjanjikan peningkatan akses ke layanan dan masukan demokratis yang lebih besar bagi orang Papua, sistem dibuat hanya tubuh token yang menyebabkan sedikit perbaikan.

Protes menolak tubuh baru yang disebut Program Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat. Ini diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk me-restart sistem otonomi khusus, meskipun tahun protes oleh orang Papua menyerukan itu akan dibuang.

Para pengunjuk rasa di Jayapura meneriakkan "kami ingin referendum", "otonomi khusus telah gagal, mengapa mulai lagi?" Dan "kami menolak dialog antara Jakarta dan Papua dan menuntut referendum", WPM mengatakan pada 22 Februari.

Unjuk rasa menolak otonomi khusus diadakan di Fak-Fak diadakan pada tanggal 1 Maret WPM mengatakan pada hari berikutnya. Sepuluh orang ditangkap.

Reli Fak-Fak dan orang lain di sekitar Papua Barat juga mendukung pembentukan bab Australia-Pasifik Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP), yang mengadakan pertemuan pertama di Canberra pada tanggal 28 Februari.

IPWP dibentuk pada 2008 di London sebagai bagian dari kampanye solidaritas internasional dengan Papua Barat.

Pertemuan Canberra diselenggarakan oleh Partai Hijau Australia, dan diselenggarakan anggota parlemen dari Australia, Vanuatu dan Selandia Baru.

Beberapa anggota parlemen ALP dihadiri bertentangan dengan arahan dari bertindak asing menteri urusan Craig Emerson untuk menghindari pertemuan itu, PM ABC mengatakan pada 28 Februari.

ALP secara resmi menentang kemerdekaan Papua Barat. Dalam pemerintah, terus dana dan pelatihan unit militer Indonesia yang brutal menindas orang Papua dan kelompok tertindas lainnya di seluruh Indonesia.

Senin, 05 Maret 2012

Compulsory research publications for all students faces a long road


Foto studen Papuan

Opinion, Hafid Abbas, TheJakartaPost
The director general of higher education at the Education and Culture Ministry, Djoko Santoso, on Jan. 27 issued a letter to all rectors or heads of higher education institutions, which stated that from August this year, all undergraduate and postgraduate students had to publish their papers in academic journals as a prerequisite for graduation. 

Undergraduates must publish their papers in an academic journal, while master and doctoral students must publish in an accredited national academic journal and international journal in order to graduate.

In his letter, Djoko states that the reason for adopting the policy was simply based on the reality that Indonesia was left far behind on the number of scientific paper publications when compared with several other neighboring countries. 

According to the ministry, the number of research papers published from universities in Indonesia was just a seventh of the total publications of Malaysia. 

This is extremely ironic as Indonesia has more than 3,600 higher education institutions while Malaysia has just 20 public universities and 33 private universities and university-colleges (Malaysia Ministry of Higher Education, 2007). 

To me, no one can deny the importance of the policy, but first the ministry has to be realistic in addressing the basic parameters of higher education institutions. 

These are some examples: About 6,000 unaccredited or illegal study programs (Kompas, Feb. 17, 2010), about 50–60 percent of all lecturers are unqualified (undergraduate degree), only 6–7 percent out of some 17,000–18,000 study programs have got excellent accreditation and are dually managed by the Education and Culture Ministry and the Religious Affairs Ministry. 

These parameters will somehow contribute to a conducive academic environment that will support the productivity of higher education institutions in scientific publications.

According to Law No. 14/2005 on Teachers and Lecturers, all lecturers who teach at university level have to possess at least a master’s degree, while for elementary and secondary education, teachers must hold at least an undergraduate degree. 

If the law has to be implemented, 50–60 percent of 233,000 lecturers across all public and private higher education institutions (Education and Culture Ministry, 2010) have to be transferred or reassigned to elementary and secondary schools.

To implement the policy by obliging all students to graduate without addressing lecturers’ qualifications could create a tragedy and mass social unrest among some 5 million students across the country.

Second, the ministry has to be flexible in implementing its policy. It is important to adopt a step by step approach. There will be low resistance if policy implementation starts from doctoral students to postgraduate level, then finally to graduate/undergraduate level.

In the first one to two years, for example, the policy has to be fully implemented for all doctoral students, then followed by postgraduate and graduate/undergraduate levels respectively. Concurrent to this policy, there will likely be no resistance if the ministry strictly obligates all lecturers, researchers and professors to publish their academic papers in relevant national and international scientific journals. 

The publication could be a prime condition for their career and an incentive for promotion. By doing so, a strong academic tradition at each university and higher education institution could be fostered.

Third, the ministry has to adopt comprehensive reform in managing all higher education institutions, especially in dealing with curriculum development and teaching and learning methodologies, which support the creation of a culture of writing. 

Research methodology, statistics, philosophy of science and scientific writing could be generic subjects that are greatly demanded by all students at all levels and in all areas of studies. These subjects are merely the instruments of knowledge in which students can use them to learn how to learn.

Learning to learn as one of UNESCO pillars could lead students to a joy of discovery in exploring their world. As John F Kennedy said: “Let us think of education as the means of developing our greatest abilities, because in each of us there is a private hope and dream which, if fulfilled, can be translated into benefit for everyone and the greater strength of the nation.”

Other modality to create a culture of writing is to integrate writing exercises as inherent parts of all subjects at all levels, from undergraduate to doctoral levels and all disciplines. No single subject may be isolated from such exercises. Students have to have enough experience in writing scientific papers through individual and group assignments.

Individual or group reports have to be presented and debated in the spirit of a democracy in the classroom or at any relevant fora. Matva Collins once said, “Once children learn how to learn, nothing is going to narrow their mind. The essence of teaching is to make learning contagious, to have one idea spark another.”

Finally, the ministry has to promote academic freedom, university autonomy and various centers of excellence at all higher education institutions across the country. Mining, for example, is not relevant for the focus of excellence at the University of Indonesia (UI), since Depok, where UI is located, has no single mining resources in the area. But mining could be the prime subject in Cendrawasih University, Papua, since the Indonesian part of the island is home to rich mining resources of the country.

Similarly, the center of maritime excellence is not relevant to be located in IPB, Bogor, but in Sam Ratulangi University, Manado, or in Pattimura University, Ambon, since both areas have the largest sea gardens not only in Indonesia but probably in the world.

The existing trend of centers of excellence is now disorientated. For example, State Islamic Universities that in the past were only mandated on Islamic religious education, are now offering medical, engineering, and other social science studies.

Since no one has universal capability and no education institution is strong in all subjects, this disorientation could deteriorate the entire productivity of higher education institutions in scientific publications.

It is therefore urgent to reorient all higher education institutions by making internal and external matching exercises to find out each institution’s academic excellence, which then may trigger scientific publications based on this excellence.

Overall, this policy is a revolutionary movement in education but its implementation has to be made gradually. As an old Chinese proverb said: “A journey of a thousand miles begins with one step.” I think a few steps have already been made, and this policy is at the point of 
no return.

The writer, a former director general of human rights at the Law and Human Rights Ministry, and a former UNESCO consultant in the Asia-Pacific region, is a professor at Jakarta State University.

TNI akan tempatkan pesawat tempur di Papua


Foto Ilustrasi

Timika (ANTARA News) - Markas Besar TNI Angkatan Udara merencanakan menempatkan sejumlah pesawat tempurnya di wilayah Papua.

Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Imam Sufaat kepada wartawan di Timika, Senin, mengatakan, rencana penempatan sejumlah pesawat tempur tersebut dalam rangka menjaga kedaulatan udara nasional.

"Kami ada rencana seperti itu ke depan. Sementara ini pesawat-pesawat yang ke Papua hanya untuk mengenal medan sekaligus melatih operasional suatu pangkalan," jelas KSAU Imam Sufaat usai meresmikan Satuan Radar 243 Timika.

Ia mengatakan, Bandara Mozes Kilangin Timika layak untuk didarati pesawat tempur. Namun pesawat tempur tidak bisa dioperasikan dari Pangkalan TNI AU Timika karena terkendala ketersediaan bahan bakar mengingat pesawat tempur setelah terbang 1,5 jam harus mengisi kembali bahan bakar.

"Ini yang menjadi kendala. Kami berharap Pertamina bisa masuk ke Timika sehingga nantinya pesawat tempur kita bisa dioperasikan dari Timika. Hal itu tidak berarti kondisi di Timika tidak aman, tetapi untuk penerbang sendiri harus tahu kondisi di suatu tempat," jelas orang nomor satu di jajaran TNI AU itu.

Sejauh ini baru tiga Bandara di Papua yang bisa didarati oleh armada pesawat tempur yaitu Biak, Jayapura dan Merauke.

Marsekal TNI Imam Sufaat pada Senin pagi meresmikan Satuan Radar 243 Timika yang berlokasi di Kampung Kamoro Jaya-SP1 Timika, Papua.

Bersamaan dengan itu, KASAU juga melantik Letkol Lek Sudirman sebagai Komandan Satuan Radar (Satrad) 243 Timika.

KSAU yang didampingi sejumlah perwira tinggi dari Mabes TNI AU tiba di Timika sejak Minggu (4/3) menggunakan pesawat Boeing TNI AU. Pada Minggu malam, KSAU dan rombongan menggelar tatap muka dengan jajaran Pemkab Mimika dan manajemen PT Freeport.

Setelah meresmikan Satuan Radar 243 Timika, KSAU bersama rombongan langsung kembali ke Jakarta. 

(T.E015/I007)
Editor: Ruslan Burhani

Minggu, 04 Maret 2012

Siapa Pelaku Penembakan Tiga Warga Sipil di KPR III


Oleh : Socratez Sofyan Yoman (*) 

Socratez Sofyan Yoman (foto dok)
STOP DISKRIMINASI HUKUM DAN POLITIK  DI TANAH PAPUA
Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua (BPP-PGBP) sangat prihatin dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan dalam proses sidang tuduhan makar di Pengadilan Negeri Jayapura atas Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yamboisembut dan kawan-kawannya dan juga pernyataan dari  Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius D. Teuf, S.H., 

Pertama, Ketua Dewan Adat, Forkorus Yamboisembut dan kawan-kawan: “Mengklaim Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) Sudah Didaftar ke PBB” (Bintang Papua, Sabtu, 03 Maret 2012). Untuk Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yamboisembut dan kawan-kawan diharapkan berbicara yang realitis, rasional, ideologis dan nasionalis. Tidak usah berbicara di awan-awan, mimpi dan menyebut-menyembut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB bukan Juruselamat. PBB bukan yang akan memberikan kemerdekaan dan kebebasan rakyat dan bangsa Papua Barat.  Saya tidak bermaksud rakyat dan bangsa Papua tidak membutuhkan Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).  PBB memang sangat dibutuhkan oleh bangsa-bangsa yang mau merdeka, termasuk rakyat dan bangsa Papua Barat.  Tetapi, maksud saya adalah kemerdekaan dan kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat dan bangsa Papua Barat  di sini.

Panitia Pelaksanana Kongres Tiga Papua juga pernah membuat TOR (Term of Reference) Panduan Kongres dengan para Nara Sumber yang dimasukkan  tidak rasional dan tidak realistis. Contoh: Nama-nama seperti:  Mantan Sekjen PBB, Kofi Annan, Paus di Roma, Anggota Kongres Amerika Eni Faleomavaega dan beberapa nama dimasukkan sebagai Nara Sumber dalam Kongres Rakyat Papua.  Saya datang sebagai seorang gembala umat dan dapat menyampaikan suara gembala kepada domba-domba yang hadir dan dalam materi tertulis saya sudah memberikan rekomendasi yang  jelas. Yaitu: (1) Kongres ini perlu mendukung pernyataan Sekjen PBB, Ban Ki Moon di Auckland, Selandia Baru, yang telah  berbicara tentang West Papua; (2) Kongres ini mendukung dialog damai antara bangsa Indonesia dan bangsa Papua yang dimediasi pihak ketiga yang netral.  Sayangnya, rekomendasi itu tidak diindahkan.

Saran saya yang realistis  kepada Ketua Dewan Adat dan kawan-kawan yang perlu dilakukan sekarang dalam sidang ini adalah tanyakan kepada  Jaksa dengan pertanyaan-pertanyaan ini. Siapa namamu? Asal dari mana? Kapan saudara datang di Tanah kami Tanah Papua?  Siapa yang menyuruh saudara datang ke Tanah kami Tanah Papua? Siapa yang mengundang Saudara datang di Tanah kami Tanah Papua? Tujuan apa saudara datang ke Tanah kami Tanah Papua?  Tunjukkan kepada kami undangan dari nenek moyang dan leluhur orang asli Papua untuk saudara datang keTanah kami Tanah Papua?  Apakah saudara telah mendapat madat dari leluhur dan nenek moyang kami untuk mengadili dan menghukum kami?  Apakah Allah leluhur dan nenek moyang kami memberikan rekomendasi kepada Anda untuk mengadili dan menghukum kami?  Apakah Anda tidak keliru dalam menghakimi kami sebagai orang asli Papua sebagai pemilik Negeri dan tanah ini?  Berapa lama saudara akan tinggal di Tanah kami Tanah Papua?  Pertanyaan-pertanyaan ini harus dipertanyakan kepada Hakim. Sepanjang Para Hakim belum menjawab ini dengan jelas dan tegas, Ketua Dewan Adat dan teman-teman tidak usah melayani dan menjawab pertanyaan-pernyataan orang-orang tamu yang tidak tahu diri itu.

Kedua,  Saudara  Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius D. Teuf, SH, tidak  perlu tersinggung dan dibesar-dibesarkan dengan pernyataan Gustaf Kawer, SH.  menyatakan: “Jaksa, Kamu Pakai Otak, Saya Masih Ngomong”.  Ketua Tim JPU menanggapi dan menyatakan: “Mengapa diakatakan seperti itu kepada saya, kalau memang saya tidak punya otak, kemungkinan besar saya tidak bisa duduk di sini sebagai seorang JPU, apalagi saya seorang aparat Negara atau penegak hukum, sehingga kami laporkan ini supaya dia bisa buktikan apakah saya tidak punya otak atau tidak” (Bintang Papua, Jumat, 02 Maret 2012, hal.2).

Saudara Ketua Tim JPU hanya ditegur dengan kalimat: “Kamu Pakai Otak, Saya Masih Ngomong” dan  Saudara Julius D. Teuf, SH, tidak menerima baik dan mengatakan bahwa perbuatan yang tidak menyenangkan.  Saya sebagai gembala  dan penyambung lidah umat mau bertanya kepada Anda. Apakah  rakyat Papua yang dibantai seperti hewan oleh aparat keamanan TNI dan POLRI di Kongres Rakyat Papua, tanggal 19 Oktober 2011 itu menurut hakim perbuatan yang tidak menyenangkan atau perbuatan yang sangat menyakitkan?  Saudara Hakim, mana yang lebih berat dan tidak manusiawi?  Saudara Julus D. Teuf, SH, gunakanlah hati nuranimu sebagai manusia. Jangan menari-nari dan berdansa-dansa di atas penderitaan, tetesan darah dan cucuran air mata umat Tuhan di Tanah Papua. Umat Tuhan di Tanah Papua telah dibantai seperti hewan hanya atas nama kepentingan nasional. Pemerintah, aparat keamanan dan para hakim selalu berlindung dan bersembunyi dibalik Undang-Undang yang diskriminatif dan penuh dengan kebohongan dan kejahatan. 

Di mana ada rasa keadilan yang merupakan perwujudan sila ketiga dari Pancasila: “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.”  Yang ada di Tanah Papua adalah kejahatan kemanusiaan, ketidakadilan dan kebiadaban Negara.  Mengapa para penegak hukum, tidak  mencari siapa yang membunuh tiga rakyat sipil pada tanggal 19 Oktober 2011?  Mengapa pelakunya tidak ditangkap, adili dan penjarakan?    Mengapa hanya 7 Perwira yang memimpin operasi yang diperiksa  dalam sidang internal polisi dengan hukuman teguran saja?  Apakah tiga umat Tuhan yang dibunuh  itu seperti hewan menurut ukuran para Hakim,Polisi dan Tentara Indonesia?   Dominggus Sorabut juga  mengatakan: ” Saya menolak pemeriksaan polisi atas dakwaan kami berlima, dikarenakan pemeriksaan saya dengan keempat terdakwa lainnya ditodong senjata serta kami diludahi seperti binatang.” Sementara, Agustinus M.Kraar Sananay menyatakan imannya: ” ...saya sudah muak mengikuti persidangan serta tak mau lagi memberikan keterangan.”  (Bintang Papua: Sabtu, 03 Maret 2012).

Ketiga, persoalan Papua adalah masalah yang berdimensi global dan kompleks, bukan pada tataran ”Separatis dan Makar.”  Penyelesaian pun harus menyeluruh dan bukan parsial (sepotong-potong). Masalah Papua adalah persoalan Internasional yang terlibat langsung adalah PBB, Amerika Serikat, Belanda. Lembaga dan Negara yang pernah terlibat langsung  ini tidak bisa berada diluar konstruksi penyelesaian masalah Papua.  Pemerintah Indonesia melalui aparat penegak hukum yang berputar-putar dan bersandiwara dengan stigma ”Separatis dan Makar”, tetapi masalah Papua ini harus dicari akar masalahnya.  Tangkap, mengadili dan memenjarakan umat Tuhan di Papua ini tidak akan menyelesaikan masalah Papua yang sebenarnya.

Keempat,  Tanahan TAPOL jangan disamakan dengan tahanan maling, parampok atau pelaku kriminal.  Di Negara-negara baju dan demokratis tahanan TAPOL dan kriminal selalu dibedakan. TAPOL harus diberikan tempat dan fasilitas lebih baik. Belajar dan bandingkan Soekarno pada waktu dibuang di Boeven Digoel disiapkan satu rumah khusus, lengkap dengan perpustakaan dan pelayan. Sekarang pejuang Papua diperlakukan seperti maling di Tanah Papua, di Tanah mereka sendiri. Situasi ini membuktikan watak Pemerintah Indonesia sebagai Neo Kolonial di Papua lebih buruk dan biadab daripada Belanda. Indonesia harus menghentikan diskriminasi hukum dan politik di Tanah Papua.   

*) Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua
Artikel ini sudah di terbitkan di tabloid Jubi

Amnesty Internasional menyambut, Komitmen SBY pada akuntabilitas di Papua


Presiden Indonesia
Amnesty International menyambut baik pengakuan oleh Presiden Indonesia SusiloBambang Yudhoyono bahwa pasukan keamanan telah melakukan pelanggaran HAM di wilayah Papua.
Kasus HAM Paua (ils)

Presiden mengatakan lebih lanjut bahwa dia ingin mengakhiri tindakan represif oleh militer dan polisi di Papua.

Di balik kata-katanya ke dalam tindakan, Presiden harus memastikan bahwa semua penyelidikan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan dilakukan secara menyeluruh, independen dan imparsial. Ini harus mencakup penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM masa lalu. Tersangka harus dituntut dalam proses yang memenuhi standar keadilan internasional dan korban harus diberikan reparasi.

Dalam pertemuan 16 Februari dengan diplomat di Departemen Luar Negeri, Presiden mengakui bahwa baik polisi dan personil militer telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dan pelakunya dihukum. Menurut laporan media, dia menyatakan bahwa peradilan militer akan dilakukan untuk perwira militer yang diduga melakukan pelanggaran. Ia juga menekankan bahwa militer dan polisi di Papua ada di sana untuk menjaga keamanan dan bukan bagian dari operasi militer.

Amnesty International menyambut langkah positif oleh Presiden di depan umum mengakui pelanggaran yang sedang berlangsung di Papua dan kebutuhan untuk mengambil tindakan tegas untuk menahan pelaku ke rekening.

Laporan yang dapat dipercaya tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan keamanan terus muncul di propinsi Papua dan Papua Barat, termasuk penyiksaan dan penggunaan perlakuan buruk, yang tidak perlu dan berlebihan lainnya kekerasan dan senjata api dan pembunuhan di luar hukum mungkin. Investigasi laporan pelanggaran polisi yang langka dan hanya beberapa pelaku telah dibawa ke pengadilan.

Baru-baru ini pada bulan Oktober 2011, polisi dan militer kekerasan tersebar pertemuan damai di Papua yang menewaskan sedikitnya tiga orang tewas dan puluhan terluka. Sebuah penyelidikan oleh Komnas HAM (Komnas HAM) menemukan berbagai pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia, termasuk kebakaran pembukaan pada peserta dan memukul dan menendang mereka.Sementara sejumlah sidang disiplin internal diadakan, petugas hanya diberi sanksi administratif.

Amnesty International tidak mengetahui adanya investigasi kriminal atas kematian tiga orang, atau perlakuan buruk dari peserta pertemuan itu. Kebanyakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi tidak pernah mencapai pengadilan sipil, tapi ditangani melalui di-rumah sidang disiplin.

Amnesty International juga khawatir dengan pernyataan Presiden bahwa perwira militer dituduh HAM terkait pelanggaran akan diadili di pengadilan militer. Organisasi hak asasi manusia telah menyoroti kurangnya independensi dan imparsialitas uji coba ini dan bahwa perwira militer yang diduga melakukan serangan tersebut sering dibebankan dengan disiplin bukan tindak pidana.

Tiga tentara yang tertangkap kamera membakar dan menendang warga Papua dijatuhi hukuman penjara antara delapan dan 10 bulan oleh pengadilan militer di Papua pada Januari 2011. Video itu beredar luas melalui YouTube. Para korban terlalu takut untuk bersaksi secara pribadi karena kurangnya jaminan keamanan yang memadai.

Pemerintah Indonesia harus merevisi Undang-Undang tentang Pengadilan Militer (UU Nomor 31/1997) sehingga petugas militer yang diduga pelanggaran hak asasi manusia dapat diselidiki dan diadili dalam sistem peradilan yang independen sipil dan para korban dan saksi diberi perlindungan yang memadai.

Amnesty International yakin bahwa tidak adanya pemantauan independen dan tidak memihak tentang situasi HAM di Papua memberikan kontribusi terhadap iklim impunitas sana. Pemerintah Indonesia harus memungkinkan pengamat internasional, organisasi non-pemerintah dan wartawan tak terbatas dan akses berkelanjutan ke provinsi Papua dan Papua Barat.

Sabtu, 03 Maret 2012

JULIAN ASSANGE'S HOMEGROWN HARDNOSED LAWYER JENNIFER ROBINSON


Legal adviser for WikiLeaks founder Julian Assange, Jennifer Robinson is back at Sydney University to lecture in public interest law for a few months. Picture: Renee Nowytarger 
AS we approached the group of Oxford graduates milling outside the ersatz grandeur of St Paul's college dining hall, the chatter subsided a little.
All eyes were on my companion, Jennifer Robinson. She always had a habit of making an impact. But from our days at Balliol College I never expected her to attain international legal stardom, at least not so quickly.

Robinson, 31, became a legal adviser to Julian Assange in October 2010, a month before he burst into global consciousness. The "world's first stateless media organisation", as Robinson terms WikiLeaks, had released thousands of classified American diplomatic cables into the public domain, embarrassing and infuriating the US government.
"Julian Assange should be feted as Australia's most decorated contributor to journalism," Robinson says, "yet he is vilified for uncovering gross abuses of state power." My friend has traipsed the globe advocating for Assange's rights both at law and in principle, in the process becoming one of the most recognisable faces of WikiLeaks.
This week leaked emails from a US private intelligence firm suggested Assange might soon face further charges in the US, possibly under the Espionage Act. "We have long been concerned about the risk of US extradition," Robinson says. "I expect they are waiting for the outcome of the Swedish extradition."
Assange has been stuck in Britain fighting extradition to Sweden for alleged sexual assault, which the Supreme Court is due to resolve any day now.
Robinson is passionate about human rights, free speech and journalistic freedom, as well as the need for greater transparency in government.
Now full-time with the Bertha Foundation, a South African NGO that sponsors individuals uniquely placed to prompt social and economic change, Robinson has returned to Sydney for a few months to take up an adjunct lectureship in public interest law at the University of Sydney.
At the annual Oxford alumni dinner in Sydney this month we swapped some memories from our time at the university and after the main course the event organiser convinced her to make an impromptu speech.
I've always found remarkable Robinson's ability to switch from an effervescent companion on the social circuit to hardnosed interlocutor.
"May you be involved in a lawsuit in which you are right," she said, opening her speech with the old legal proverb.
Given what is ahead it was apt. Robinson fears Assange will be detained for years as a result of US charges, whatever happens with the Swedish case.
"I'm confident a challenge under the first amendment of the US constitution will ultimately see Assange walk free, but we need only look to the treatment of Bradley Manning to know what Julian will suffer in the meantime," she says.
Certainly the plight of Manning, the hapless American soldier on trial, provides a foreboding example. Arrested in May 2010 for allegedly disclosing information to WikiLeaks, he is still incarcerated.
In the week before Christmas Robinson was in Maryland observing the criminal proceedings.
"I can't believe the media's relative lack of interest in the Manning trial," she says. "Here is a man who's been locked up for about 600 days in solitary confinement and conditions amounting to torture, and he's still waiting to be put on trial."
For Robinson , the pursuit of Assange, an Australian citizen, reflects poorly on the federal government too. "Quite aside from wrongfully accusing Assange of illegal conduct, the Australian government's response to WikiLeaks has been incredibly disappointing; what is the point of the US alliance if we can't find out what they are planning to do with one of our own citizens?"
Until Robinson became embroiled in WikiLeaks she was known among her peers for her advocacy for West Papuans. A visit to Indonesia in 2002 while a student at the Australian National University entrenched her interest in human rights.
"I couldn't believe the injustices and violence suffered by the West Papuans under Indonesian rule, only 300km north of our shores, and no one in Australia seems to know what happens there," she says.
"West Papuans have as much right to self-determination as the East Timorese."
"She tempers her idealism with a healthy does of pragmatism," longtime Oxford friend Albert Alla says. At Oxford, Robinson fostered a mix of admiration and envy. "She's is a hard pill to swallow for potential competitors, casting a shadow on most of them," Alla adds.
Robinson 's achievements are bolstered by an impressive resume. But her academic achievements -- university medallist at ANU in law, and a Master of Philosophy in law from Balliol College on a Rhodes Scholarship -- are more interesting in light of her background.
She grew up in Berry on the NSW south coast and attended Bomaderry High School. "From memory about two out of 50 Rhodes scholars at Oxford came from non-selective state schools," she recalls.
"I started a DPhil at Oxford but I'm more of a doer and wanted to get my hands dirty in real cutting-edge legal work."
Part-time work for Geoffrey Robertson throughout her Oxford studies led in 2008 to full-time work at a boutique law firm defending journalists and media organisations -- and also to an introduction to Assange. She became Robertson's instructing solicitor, and worked for clients such as Bloomberg and The New York Times. She intervened on behalf of media defence organisations in the Max Mosley case before the European Court of Human Rights.
"I am patriotically Australian, proud of our country and want to contribute to defending the progressive and reformist political history that has made our country so great," Robinson says.
Like many expatriates, Robinson is torn about whether to return permanently or stay abroad. A glint in her eye suggested to me one vocation would bring her back for sure. When pressed she won't rule out an Australian political career.