Tampilkan postingan dengan label Tapol.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tapol.. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Mei 2012

Keprihatinan internasional tentang Papua dan Papua Barat Meningkat Tajam

TAPOL siaran pers ( see here )

Catatan hak asasi manusia Indonesia terakhir di Dewan HAM PBB


London Vocice-Baptist, 23 Mei 2012 - Hari ini, manusia Indonesia Catatan hak ditinjau oleh Dewan HAM PBB selama sesi 13 Review Periodik Universal di Jenewa, Swiss. Kekhawatiran tentang hak asasi manusia di Papua meningkat tajam sejak review terakhir tahun 2008, dengan sejumlah besar negara anggota meningkatkan kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi, pembela HAM dan tahanan politik di wilayah tersebut.

"Sementara Indonesia saat ini mengatakan sedang menggunakan 'kesejahteraan dan pembangunan'pendekatan di Papua, kehadiran lanjutan dari ribuan tentara dan puluhan tahanan politik menunjukkan sebaliknya, "kata Paul Barber, Koordinator TAPOL.
TAPOL dan United untuk Kebenaran (Bersatu Untuk Keadilan, BUK), telah menyampaikanmelaporkan kepada proses pemeriksaan, membuat rekomendasi untuk meningkatkansituasi HAM di Papua dengan mengakhiri stigmatisasi, Aksi damai kegiatan politik, membatalkan undang-undang represif dan melepaskan tahanan politik.
Kekhawatiran yang diangkat oleh TAPOL berdasarkan masukan dari LSM lokal ditangkap oleh sejumlah negara anggota selama pemeriksaan. Swiss dan Meksiko termasuk di antara mereka Amerika mempertanyakan manusia Indonesia mengkhawatirkan Catatan hak di Papua, bergabung dengan daerah tetangga dan Selandia Baru Jepang. Amerika Serikat menyerukan tindakan represif di Indonesia yangpengkhianatan hukum, didukung oleh Kanada dan Jerman yang selanjutnya disebut untuk pembebasan tahanan politik damai.
Sementara Indonesia hari ini mengumumkan bahwa mereka berniat untuk mengeluarkan undangan kepada Pelapor Khusus tentang kebebasan berekspresi, Bapak Frank La Rue, tidak jelas apakah ia akan dijamin membuka akses bebas ke provinsi Papua.
Pembatasan akses bagi media asing dan masyarakat sipil adalah ditantang oleh sejumlah negara termasuk Perancis dan Australia, sementara Jerman menyerukan akses segera bagi ICRC, yang dikeluarkan dari Papua pada tahun 2010.
"Masyarakat internasional hari ini telah memberikan pesan yang jelas kepada Indonesia bahwa situasi HAM di Papua benar-benar tidak dapat diterima," kata Barber. "Dengan meningkatkan ikatan regional dan internasional dalam masalah ini, tekanan adalah pada bagi Indonesia untuk memberikan respon yang berarti."

Contact: Paul Barber, TAPOL Coordinator, +44(0)7747 301739 

Senin, 02 Januari 2012

Mama Yosepha Alomang Bakal Menerima Nomino Prize Italia

Mama Yosepha Alomang
JUBI--- TAPOL salah satu organisasi swadaya masyarakat yang peduli hak asasi manusia, perdamaian dan demokrasi di Indonesia berbasis di London Inggris menyebutkan mama Yosepha Alomang pejuang HAM asal Papua sebagai kandidat penerima hadiah perdamain bertitell Nonino dari Italia.

Hal itu disampaikan aktivis HAM Indpenden Papua Barat, Sebby Sambom, kepada tabloidjubi.com melalui press releasenya, Sabtu (24/12). Sambom mengatakan informasi itu didapatnya langsung dari Tapol Inggris. “Kami memperoleh informasi dari Tapol kalau Mama Yosepha Alomang diusulkan sebagai salah satu kandidati penerima Hadia Nomino. Hadiah perdamaian internsaional ini berasal dari negara Italia,”katanya.
Sebby mengatakan melalui releasenya, penghargaan Internasional ini bakal diberikan mama Yosepha Alomang karena perhatiannya kepada hak-hak masyarakat adat. “Hadiah ini akan diberikan kepada seseorang yang menghormati tanah dan adat, dan sangat dihargai oleh masyarakatnya,”katanya.


Lanjut Sebby, Lembaga itu bisa memberikan nobel Nomino bila ada data-data mendukungnya. Karena itu, Tapol Inggris maupun yang mengurus Nomino Prize sedang mengumpulkan sejumlah data. Data yang mendukung mama Yosepha untuk menerima penghargaan Internasional ini.

“Lembaga Kemanusian di Italia yang mau beri hadiah nobel Nonino. Lembaga yang mengurus Nonino telah meminta alasan-alasannya dan kami berusaha mengumpulkan data-data yang diminta kemudian disampaikan kepada TAPOL Ingris,”katanya.

Sekedar untuk diketahui. Sebby menyertakan isi surat Tapol kepada tabloidjubi.com. “He secretaria of the Nonino Prize, established by the Nonino Family from Percoto, Udine, Italy, to award a personality that has a deep involvement with the respect of the people, the land and the traditions of rustic civilization, has received by one of the Member of the Jury the nomination of Ms. Yosepha Alomang, for her great commitment for the safeguard of her country and her people. We have found some material on Ms. Alomang, her biography with all the suffering she has gone through and all the struggles she has fought for her populations. Unfortunately we haven’t been able to find any way to contact Ms. Alomang or her Foundation (YAHAMAK). We know you are deeply involved in the promotion of human rights in Indonesia and so we take the liberty writing to you to see if you can help us,” tulisnya lembaga yang mengurus Nonino Praise kepada Tapol Inggris kemudian diteruskan kepada Sebby.

Secara terpisah salah seorang aktivis hak asasi manusia, Yulianus mengatakan para aktivis berada bersama mama. Mama yang selalu dalam barisan anak muda meneriakan penegakan hak asasi manusia Papua dan dia pantas menerima pengharagaan Internasional. “Kami mendukung mama untuk menerima penghagaan ini,”katanya. (JUBI/Voxpopa)

Kamis, 22 Desember 2011

TAPOL : Benarkah Tidak Ada Tahanan Politik Di Papua?

Tapol: Felep Karma dan Yusak Pakage (fotoSBP)
JUBI --- Carmel Budiarjo, pengkampanye senior di Tapol, sebuah organisasi berbasis di Inggris yang menggalakkan hak asasi manusia, perdamaian, dan demokrasi di Indonesia mengatakan bahwa pernyataan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, tidak ada tahanan politik di Papua – hanya ada narapidana yang melanggar hukum, tentunya membingungkan.
Melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Tapol kepada redaksi (20/12), Carmel berpendapat, pernyataan ini tentu saja menjadi kabar tidak baik bagi orang-orang Papua seperti Filep Karma, Forkorus Yaboisembut dan tahanan politik lainnya yang kini berada di balik jeruji besi karena mengutarakan pendapat dan pendirianya. Apalagi jika dikaitkan dengan sebuah dokumen internal pemerintah yang berjudul “Daftar
Tahanan Politik di Papua,” yang dibocorkan kepada Tapol tahun ini. Dokumen tersebut memuat daftar 25 orang Papua yang ditahan karena dakwaan tindakan makar dan tuduhan terkait lainnya. Selain data pemerintah ini, banyak LSM yang berbasis di Jakarta dan Papua, serta LSM internasional seperti Amnesty International, Human Rights Watch dan Tapol yang memiliki data ekstensif mengenai tahanan-tahanan politik di Papua, yang jumlahnya lebih banyak dari data pemerintah.
Dalam pernyataan yang disebut membingungkan itu, Djoko mengatakan hanya terjadi perbedaan pandangan saja antara organisasi internasional seperti Amnesty Internasional dengan pemerintah Indonesia. Karena organisasi-organisasi HAM menganggap orang-orang tersebut sebagai tahanan politik, sementara menurut sudut pandang hukum nasional, orang-orang tersebut adalah narapidana biasa.
Namun menurut Tapol, masalah ini bukanlah soal pandangan. Ini adalah soal hukum dan standar internasional yang telah ditandatangani oleh Indonesia. Jika hukum nasional di Indonesia bertentangan dengan standar-standar tersebut, misalnya Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, maka hukum nasional tersebut harus diamandemen, supaya Indonesia tidak terus-menerus menyalahi kewajiban internasional mereka. Sudah lama masyarakat sipil Papua mengambil posisi ini, bahkan setahun belakangan, tuntutan untuk hak uji materi (judicial review) terhadap undang-undang tindakan makar yang sering digunakan untuk mengkriminalkan kebebasan berpendapat (terutama pasal 106 KUHP), terus meningkat.
Tapol bahkan mengutip pernyataan, Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, pada Oktober 2010 yang ikut andil dalam perdebatan mengenai masalah ini. Dimana Mahfud MD menyatakan bahwa demonstrasi dan tindakan makar adalah dua hal berbeda. “Mengutarakan aspirasi jelas-jelas sah menurut hukum hak asasi manusia di Indonesia”, ujarnya, sambil menambahkan, “Kenapa kita harus takut pada hal-hal seperti demonstrasi? Selama reformasi tahun 1998, kita semua berjuang agar kegiatan-kegiatan seperti ini dapat dilakukan dengan bebas.” Kata Mahfud MD saat itu.
Tapol, juga menegaskan jika saat ini bukan hanya orang-orang Indonesia prihatin terhadap nasib tahanan politik di Indonesia. Selama pengujian situasi HAM di Indonesia oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB tahun 2008, negara-negara seperti Belanda, Kanada, dan Irlandia menyatakan keprihatinan mereka atas digunakannya undang-undang makar untuk memberangus kebebasan berpendapat. Selain itu, PBB baru saja membuat pernyataan resmi bahwa Filep Karma, yang ditahan secara sewenang-wenang pada tahun 2004 dan menjalani vonis 15 tahun penjara karena keterlibatannya dalam upacara pengibaran bendera secara damai, merupakan penahanan yang tidak sah. PBB juga menyerukan pembebasan tahanan-tahanan politik lainnya.
Hanya dalam tempo lima bulan, lagi-lagi Indonesia masuk bahan tinjauan Dewan Hak Asasi Manusia. Perhatian internasional terhadap masalah tersebut semakin besar seiring dengan meningkatnya jumlah demonstrasi di Papua, dan daftar tahanan politik terus bertambah panjang. (Victor Mambor)