JUBI ( Senin, 05/03/2012 ) --- Menilai kerap terjadi teror terhadap Penasihat Hukum (PH) saat sidang makar dan aktifis HAM yang ada di Papua serta Wartawan yang akan meliput sidang, maka Komite Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Demokratik Papua (KPP Garda-P) meminta agar pihak keamanan menghentikan semua upaya pembungkaman tersebut.
Dalam rilis persnya kepada wartawan, Senin (5/3), ada lima poin penting yang menjadi perhatian KPP Garda-P, antara lain, segera menghentikan semua upaya kriminalisasi terhadap para kuasa hukum terdakwa Forkorus Cs. Meminta pemerintah memecat dan mengganti Ketua Jaksa Penuntun Umum (JPU), Julius D Teuf, SH dengan JPU lain karena dengan sengaja mengkriminalisasi para pengacara Forkorus Cs.
“Kami juga meminta JPU menghentikan pertanyaan-pertanyaan yang mengundang unsur sindiran dan penghinaan terhadap para terdakwa dan juga Rakyat Papua saat persidangan. Bebaskan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat, serta hentikan kekerasan dan pelarangan terhadap wartawan yang akan meliput proses sidang makar karena terbuka secara umum,” kata Ketua KPP Garda-P, Bovit Bofra.
Ia mengatakan, selama ini setiap persidangan makar di Papua, para PH selalu mendapat ancaman, caci maki, dan teror oleh aparat keamanan karena dianggap membela para terdakwa makar.
“Bukan hanya PH, Hakim juga selalu mendapat ancaman dan intervensi sehingga akhir dari persidangan termasuk keputusan Hakim dinilai selalu berpihak kepada kepentingan negara. Tidak hanya itu pengacara terdakwa juga sering diperiksa tasnya saat akan masuk pangadilan ketika sidang Forkorus Cs,” ujarnya.
Menurutnya, anggota polisi juga sering membawa senjata api di luar ruang sidang dengan tujuan teror mental terhadap para terdakwa maupun PH, serta melarang wartawan meliput proses sidang yang sebenarnya terbuka untuk umum. Garda-P menilai, tindakan seperti ini sengaja dibuat untuk mempengaruhi persidangan agar para saksi dari kepolisian dan JPU lebih berani menuntut terdakwa makar. Akibatnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukum penjara tanpa melihat fakta-fakta persidangan.
“Saat sidang 24 Februari lalu saat pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian, JPU dengan sengaja melakukan interupsi pertanyaan berulang-ulang yang memancing emosi PH Forkorus Cs, Gustaf Kawer, SH sehingga mengeluarkan perkataan yang tidak menyenangkan kepada JPU. Dan dengan sengaja JPU mengeluarkan Gustaf Kawer dari tim Kuasa Hukum Forkorus Cs atas alasan diskriminasi. Padahal ini adalah cara memecah belah agar dengan mudah memberatkan para terdakawa makar,” tandas Bovit Bofra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar