Tampilkan postingan dengan label Inteljen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inteljen. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Juni 2012

Jurnalis Asing Masuk Papua Harus Ada Ijin CH dan Diawasi Intelije

"Sangat mewanti-wanti supaya jurnalis media asing tidak memberikan napas bagi kelompok separatis di Papua. Di antaranya dengan mewawancarai mereka sehingga suaranya didengar dunia internasional Kata Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna"

Foto Ilustrasi
JAKARTA - Sepanjang 2012 ini yang tercatat hingga 7 Juni lalu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku sudah mengeluarkan satu izin liputan ke Papua bagi jurnalis asing. Menurut kementerian yang dipimpin Marty Natalegawa tersebut, itu bukti kalau pemerintah tidak menutup akses liputan ke wilayah yang situasinya tengah memanas tersebut.

Namun, Kemenlu juga mengakui mereka telah menolak dua izin liputan dan satu izin liputan lainnya di-pending hingga sekarang. Sejak kondisi memanas di Papua, izin liputan ke sana untuk media asing memang diperketat. Jurnalis asing yang akan meliput diwajibkan meminta izin di Direktorat Informasi dan Media (Dit Infomed) Kemenlu.

Permintaan izin ini bisa diloloskan setelah disetujui dalam forum Clearing House. Forum tersebut berisi perwakilan dari dari Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemenparekraf (dulu Kemenbudpar), dan Sekretariat Negara. Selain itu juga dari BAIS TNI, BIN, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, dan Mabes Polri.

Dari rekapitulasi Direktorat Informasi dan Media Kemenlu selama 2012 ini, izin peliputan yang disetujui tadi dikeluarkan untuk dua orang jurnalis dari The Calt Production/Hope asal Prancis. Mereka meminta izin liputan industri dan potensi pariwisata di Raja Ampat, Papua.

Sedangkan dua usulan liputan yang ditolak Clearing House masing-masing yang diajukan oleh seorang jurnalis Australian Associated Press (AAP) dan Nederland Omroep Stichting (NOS). Jurnalis dari AAP meminta izin untuk meliput situasi ekonomi, sosial, dan budaya Papua. Pemerintah menolak usulan liputan tadi karena faktor keamanan jurnalis yang bersangkutan.

Sedangkan dua wartawan dari NOS mengajukan izin liputan tentang HIV-AIDS di Papua. Alasan penolakan izin liputan mereka juga dikarenakan karena alasan kemanan. Pada saat izin mereka diajukan, Papua sedang dirundung demonstrasi besar di kawasan PT Freeport Indonesia.

Sementara itu, satu usulan liputan sampai sekarang masih tertahan alias di-pending. Izin liputan yang tertahan ini diajukan oleh seorang warga negara AS bernama Anthony Kuhn. Dia meminta izin meliput festival Lembah Balliem dan Marauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Usulan tadi tertahan karena masih menunggu persetujuan dari Pemda Papua dan kelengkapan persyaratan lainnya.

Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna saat ditemui di kantornya, Senin (18/6) menjelaskan, tidak benar jika Papua ini tertutup untuk media asing. Dia juga mengatakan, pihaknya mengimbau supaya peliput benar-benar mencari berita sesuai dengan yang dimasukkan dalam proses perizinan.

"Jangan sampai izinya meliput A, tetapi liputannya B. Dan yang ditayangkan nanti adalah hasil liputan B," tandasnya.

Dia menuturkan, selama menjalankan tugas jurnalistiknya di Papua, jurnalias asing akan diawasi oleh tim intelejen. Jadi, sulit bagi mereka untuk mencari-cari kesempatan liputan materi lainnya.

Menurut Priatna, peliputan yang berbau promosi pariwisata dan aspek sosial budaya lainnya lebih cenderung diterima. Sebaliknya jika izin liputan sudah menjurus ke persoalan keamanan di Papua, rata-rata ditolak.

Priatna sangat mewanti-wanti supaya jurnalis media asing tidak memberikan napas bagi kelompok separatis di Papua. Di antaranya dengan mewawancarai mereka sehingga suaranya didengar dunia internasional.

Analisa dari Kemenlu menunjukkan jika saat ini isu yang dipelopori kelompok separatis Papua sudah tidak laku terjuan di mata internasional. Sehingga mereka terus berbuat onar siapa tahu mendapat sorotan media asing.

Secara umum, izin liputan media asing ke Papua tahun ini masih lebih kecil dibandingkan periode 2011. Tahun lalu tercatat ada usulan liputan dari 15 media yang berasal dari 10 negara. Dari seluruh usulan tersebut, 11 diantaranya diterima. Sedangkan empat usulan liputan lainnya ditolak karena faktor keamanan wartawan yang bersangkutan.

Di antara izin liputan yang ditolak tahun lalu adalah dari Sydney Morning Herald asal Australia. Satu orang delegasi mereka meminta izin untuk meliput Kongres Rakyat Papua III di Jayapura. Selain itu juga permohonan izin dari Al-Jazeera International untuk meliput demonstrasi dan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia di Timika yang juga ditolak pemerintah.
Sumber: JPNN

Sabtu, 26 November 2011

Interpol criticised over attempt to arrest Asian separatist leader

Oxford-based Benny Wenda fears return to Indonesia, where he is wanted for promoting West Papua independence, Source Published. http://www.guardian.co.uk/world/


benny-wenda-interpol
Benny Wenda performing as a singer in West Papuan ethnic dress. Photograph: Dancing Turtle Records

An Interpol red notice has been issued for the arrest of the Oxford-based leader of an Asian separatist movement, triggering allegations of political abuse of the international police alert system.
Benny Wenda, 37, who has been granted asylum and has lived in the UK since 2003, fears that if he travels abroad he could be detained and returned to Indonesia, where he is a wanted man.
Wenda, head of the Free West Papua movement, claims the charges against him have been trumped up in order to silence him. Fair Trials International is supporting him and calling for greater accountability of the police notice system which, it claims, has become "a legal black hole".

It is not the first time, according to the civil liberties group, that an Interpol red notice has been issued for the arrest of a political opponent or deployed to prevent someone from travelling.
An Interpol red notice requires police forces to "seek the arrest or provisional arrest of wanted persons with a view to extradition".
Wenda, whose wife, Maria, and six children live with him in Oxford, was a tribal leader in West Papua, a province of Indonesia, which separatists say was forcibly occupied in the 1960s when the Dutch left the region.
His home village was bombed, he was injured and his relatives killed. After leaving university, he led a group which promoted West Papuan customs but had to flee on several occasions to neighbouring Papua New Guinea.
In 2002 he was arrested in West Papua and charged with inciting an attack on a police station. None of the witnesses called at his trial turned up, according to legal observers who were present. He denied participating in any attack.
Wenda was jailed but, after what he believes were several failed attempts on his life, he decided to escape. "I broke into a ventilation shaft and crawled out," Wenda, who is now a UK citizen, told the Guardian. "I crossed into Papua New Guinea and reached the UK in 2003. "[Indonesians] knew that if I was free I would promote the struggle for [independence] and tell about the suffering of my peoples. Indonesia has committed crimes. In East Timor, there were 100,000 deaths; in West Papua there have been 400,000."
Wenda, who insists he supports a peaceful transition to self-rule for his native land, had been travelling widely to gather support for his movement. "I had been at a conference in Senegal," he explained, "and when I came back I looked online and found my name and saw I had a red notice. This is Indonesia intimidating me. They are trying to limit my movement.
"No one has tried to arrest me and I've had no approach from the [UK] police. I have not travelled about since then. [Indonesia] says I'm a criminal but I'm campaigning for my people. I would like to see the red notice removed so that I can continue my campaign."
Indonesia does not have an extradition treaty with the UK. Any extradition request is unlikely to succeed, given that Wenda was granted political asylum.
Jago Russell, chief executive of Fair Trials International, said: "Of course police have to work across borders to fight crime but they should not be allowed to operate in a legal black hole. Despite the major human impact of Interpol red notices, there is no effective way to challenge cases of abuse. As a result refugees like Benny Wenda, who have travelled half way around the world to escape persecution, continue to be threatened from afar by oppressive governments."
Interpol denied that its notice system was subject to political interference. "There are safeguards in place," a spokeswoman at the organisation's headquarters in Lyon said. "The subject of a red notice can challenge it through an independent body, the Commission for the Control of Interpol's Files (CCF). It is up to Mr Wenda or his representatives to contact the CCF." If persuaded that it was not valid, the commission would remove a notice, she added.
A spokesman for the Indonesian embassy in London said: "Mr Wenda should answer to the crimes that he has committed in a free and independent court in Indonesia. Then he can prove whether or not he is guilty."
The Indonesian government accuses Wenda of being part of the Free Papua Movement (Organisasi Papua Merdeka – OPM), which it claims is "a clandestine organisation dedicated to secede from Indonesia using any means available to them including killings of innocent civilians and destruction of private properties".

Selasa, 15 November 2011

Pemerintah AS Sedang Upayakan Referendum bagi Papua

http://www.intelijen.co.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Marty Natalagewa harus menyatakan protes atas pernyataan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton yang khawatir kondisi HAM di Papua.
"Pernyataan Hillary sudah intervensi AS ke Indonesia," kata pengamat intelijen AC Manullang seperti diberitakan indonesiatoday.in, Senin, 14 November 2011.

Menurut AC Manullang, Pemerintah AS sudah menerapkan strategi HAM untuk melepaskan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "HAM akan dijadikan alasan AS mengajukan referendum bagi rakyat Papua," jelasnya.
Kata Manullang, akibat pernyataan Hillary, negara-negara Eropa maupun kelompok pendukung Papua di berbagai negara akan mendesak Indonesia untuk melakukan referendum bagi Papua.

"Di dunia internasional sudah diopinikan, perlunya referendum bagi Papua karena sudah banyak pelanggaran HAM," papar Manullang.
Dalam menyikapi pernyataan Menlu AS ini, kata Manullang, Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas dengan AS.

"Saya usulkan Menlu Indonesia mengirim surat protes kepada pemerintah AS karena telah melakukan intervensi kedaulatan Bangsa Indonesia," jelasnya.
Lanjutnya, sikap tegas Indonesia akan berakibat positif bagi Pemerintahan SBY yang akhir-akhir turun mendapat dukungan dari masyarakat.

"Kalau pemerintah SBY bersikap tegas terhadap AS, rakyat Indonesia akan mendukungnya," pungkas Manullang.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat, Melalui Menteri Luar Negeri, Hillary Clinton menanggapi berbagai gejolak yang terus berlangsung di Papua. Hillary Clinton, pada Jum'at, 11 November 2011, menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi HAM di Papua. Mantan ibu negara AS ini menyerukan adanya dialog untuk memenuhi aspirasi rakyat di wilayah konflik tersebut.