Sabtu, 10 Maret 2012

Gubernur dan Bupati di Papua Akan Dipilih DPRP

Papua map
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok pemilihan bupati dan gubernur di Papua untuk dilaksanakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). 


Pilihan ini dibutuhkan karena pemilihan kepala daerah secara langsung dinilai tidak efektif dan sering menimbulkan efek negatif. Mendagri Gamawan Fauzi menuturkan bahwa aturan tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah yang saat ini tengah dibahas bersama DPR. Selain melalui undang-undang baru, aturan tersebut juga bisa diberlakukan melalui gugatan uji materi UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

“Paling ideal pilkada di Papua itu dilakukan DPRP saja,” ujarnya di kantornya kemarin. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan, kondisi di Papua dari aspek kultural, ekonomi, dan pendidikan tidak memungkinkan untuk melaksanakan demokrasi langsung seperti di daerah lain di Indonesia. Banyak sekali kelompok kepentingan yang beradu dalam suatu pilkada. 

Mereka datang dari kelompok agama, kelompok adat dan suku.Saking banyaknya kelompok kepentingan di sana, hampir setiap pilkada di Papua menimbulkan konflik dan berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Struktur budaya masyarakat Papua juga belum memercayai partai politik sebagai pembawa aspirasi.Masyarakat lebih memercayai kepala suku sebagai pihak yang memperjuangkannya.

Dalam pelaksanaan pilkada misalnya,masyarakat tidak lagi memandang apa partai yang mengusung calon tertentu, tetapi memperhatikan pilihan dari ketua suku setempat, calon yang dipilih ketua suku itulah yang dipilih masyarakat. “Sinode gereja-gereja di Papua juga pernah menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar pemilihan gubernur maupun bupati dan walikota di Papua dan Papua Barat dilaksanakan DPRP,”ujar Mendagri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, sebenarnya dalam UU Otsus Papua diatur bahwa pilkada dilakukan oleh DPRP.Namun kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2008 dan UU No 35 Tahun 2008 tentang Otsus Papua yang mengatur pelaksanaan pilkada langsung di Papua karena di daerah lain juga dilaksanakan.

Hakim konstitusi Akil Mochtar sepakat Pilkada Papua lebih efektif dilaksanakan oleh DPRP ketimbang pemilihan secara langsung. Semua aspek masyarakat di wilayah tersebut menyulitkan untuk melaksanakan pilkada secara langsung.Apalagi infrastruktur penunjang juga minim sehingga pelaksanaan pilkada di Papua menelan biaya besar. “Selalu saja ada konflik horizontal saat pilkada Papua dan hampir setiap pilkada masuk MK.Jadi memang perlu direformulasi,” ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar