Tampilkan postingan dengan label wartawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wartawan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Juni 2012

Jurnalis Asing Masuk Papua Harus Ada Ijin CH dan Diawasi Intelije

"Sangat mewanti-wanti supaya jurnalis media asing tidak memberikan napas bagi kelompok separatis di Papua. Di antaranya dengan mewawancarai mereka sehingga suaranya didengar dunia internasional Kata Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna"

Foto Ilustrasi
JAKARTA - Sepanjang 2012 ini yang tercatat hingga 7 Juni lalu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku sudah mengeluarkan satu izin liputan ke Papua bagi jurnalis asing. Menurut kementerian yang dipimpin Marty Natalegawa tersebut, itu bukti kalau pemerintah tidak menutup akses liputan ke wilayah yang situasinya tengah memanas tersebut.

Namun, Kemenlu juga mengakui mereka telah menolak dua izin liputan dan satu izin liputan lainnya di-pending hingga sekarang. Sejak kondisi memanas di Papua, izin liputan ke sana untuk media asing memang diperketat. Jurnalis asing yang akan meliput diwajibkan meminta izin di Direktorat Informasi dan Media (Dit Infomed) Kemenlu.

Permintaan izin ini bisa diloloskan setelah disetujui dalam forum Clearing House. Forum tersebut berisi perwakilan dari dari Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemenparekraf (dulu Kemenbudpar), dan Sekretariat Negara. Selain itu juga dari BAIS TNI, BIN, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, dan Mabes Polri.

Dari rekapitulasi Direktorat Informasi dan Media Kemenlu selama 2012 ini, izin peliputan yang disetujui tadi dikeluarkan untuk dua orang jurnalis dari The Calt Production/Hope asal Prancis. Mereka meminta izin liputan industri dan potensi pariwisata di Raja Ampat, Papua.

Sedangkan dua usulan liputan yang ditolak Clearing House masing-masing yang diajukan oleh seorang jurnalis Australian Associated Press (AAP) dan Nederland Omroep Stichting (NOS). Jurnalis dari AAP meminta izin untuk meliput situasi ekonomi, sosial, dan budaya Papua. Pemerintah menolak usulan liputan tadi karena faktor keamanan jurnalis yang bersangkutan.

Sedangkan dua wartawan dari NOS mengajukan izin liputan tentang HIV-AIDS di Papua. Alasan penolakan izin liputan mereka juga dikarenakan karena alasan kemanan. Pada saat izin mereka diajukan, Papua sedang dirundung demonstrasi besar di kawasan PT Freeport Indonesia.

Sementara itu, satu usulan liputan sampai sekarang masih tertahan alias di-pending. Izin liputan yang tertahan ini diajukan oleh seorang warga negara AS bernama Anthony Kuhn. Dia meminta izin meliput festival Lembah Balliem dan Marauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Usulan tadi tertahan karena masih menunggu persetujuan dari Pemda Papua dan kelengkapan persyaratan lainnya.

Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna saat ditemui di kantornya, Senin (18/6) menjelaskan, tidak benar jika Papua ini tertutup untuk media asing. Dia juga mengatakan, pihaknya mengimbau supaya peliput benar-benar mencari berita sesuai dengan yang dimasukkan dalam proses perizinan.

"Jangan sampai izinya meliput A, tetapi liputannya B. Dan yang ditayangkan nanti adalah hasil liputan B," tandasnya.

Dia menuturkan, selama menjalankan tugas jurnalistiknya di Papua, jurnalias asing akan diawasi oleh tim intelejen. Jadi, sulit bagi mereka untuk mencari-cari kesempatan liputan materi lainnya.

Menurut Priatna, peliputan yang berbau promosi pariwisata dan aspek sosial budaya lainnya lebih cenderung diterima. Sebaliknya jika izin liputan sudah menjurus ke persoalan keamanan di Papua, rata-rata ditolak.

Priatna sangat mewanti-wanti supaya jurnalis media asing tidak memberikan napas bagi kelompok separatis di Papua. Di antaranya dengan mewawancarai mereka sehingga suaranya didengar dunia internasional.

Analisa dari Kemenlu menunjukkan jika saat ini isu yang dipelopori kelompok separatis Papua sudah tidak laku terjuan di mata internasional. Sehingga mereka terus berbuat onar siapa tahu mendapat sorotan media asing.

Secara umum, izin liputan media asing ke Papua tahun ini masih lebih kecil dibandingkan periode 2011. Tahun lalu tercatat ada usulan liputan dari 15 media yang berasal dari 10 negara. Dari seluruh usulan tersebut, 11 diantaranya diterima. Sedangkan empat usulan liputan lainnya ditolak karena faktor keamanan wartawan yang bersangkutan.

Di antara izin liputan yang ditolak tahun lalu adalah dari Sydney Morning Herald asal Australia. Satu orang delegasi mereka meminta izin untuk meliput Kongres Rakyat Papua III di Jayapura. Selain itu juga permohonan izin dari Al-Jazeera International untuk meliput demonstrasi dan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia di Timika yang juga ditolak pemerintah.
Sumber: JPNN

Kamis, 05 April 2012

KNPB Membantah bahwa kekerasan terjadi selama demonstrasi Berlangsung

Jayapura KNPB - Komite Nasional Papua Barat-telah membantah tuduhan bahwa kekerasan terjadi selama demonstrasi yang diselenggarakan baru-baru ini. Menanggapi keputusan oleh wartawan untuk memboikot kegiatan yang diselenggarakan oleh KNPB yang baru saja diumumkan, Mako Tabuni, Jubir ketua komite nasional Papua barat (KNPB) mengatakan pada konferensi pers bahwa sebagian besar wartawan yang beroperasi di Jayapura sudah dikenal dengan KNPB, dan ketika orang melemparkan sesuatu pada wartawan, ini terjadi karena para pendukung KNPB tidak dapat mengenali siapa adalah wartawan asli dan yang bukan wartawan tetapi anggota pasukan keamanan berpakaian preman yang menyamar sebagai wartawan "Kami menyangkal. tuduhan bahwa setiap kali kita mengatur demonstrasi, kekerasan terjadi. Yang benar adalah bahwa ketika ada yang dibuang dan orang-orang mengejar seperti yang terjadi pada tanggal 20 Maret, ini adalah anggota pasukan keamanan mengenakan pakaian sipil yang menyamar sebagai wartawan. "
Tabuni mengatakan bahwa KNPB akan berusaha untuk mengklarifikasi salah satu insiden yang terjadi selama demonstrasi yang berlangsung pada tanggal 20 Maret .. 'Sejak KNPB telah dilakukan untuk mempromosikan aspirasi rakyat Papua, tidak ada yang dilakukan untuk menyakiti wartawan nasional atau lokal, meskipun beberapa kesalahpahaman itu terjadi .. Aktivis kami dan militan selalu melakukan segala cara untuk melindungi jurnalis dalam semua kegiatan kami, dan kami sangat menyesal apa yang terjadi selama demonstrasi kami tanggal 20 Maret. "
Dia disebut demonstrasi yang diselenggarakan KNPB pada 2 Mei dan 2 Agustus 2011 ketika ada tuduhan bahwa kekerasan terjadi dan bahwa seseorang di demonstrasi sengaja telah melukai student.He sebuah membantah bahwa ini terjadi. Dia mengatakan bahwa mereka segera pergi ke polisi di Jayapura untuk bertanya tentang tuduhan ini, tapi dirujuk ke polisi di Abepura. Namun tidak satupun dari mereka telah menghasilkan bukti bahwa insiden seperti itu terjadi, Mereka juga. Pergi ke rumah sakit di Abepura untuk bertanya apakah ada orang yang telah ditusuk dirawat di sana, tetapi tidak ada orang sedang dirawat.
Dia mengatakan bahwa hal itu sangat disesalkan bahwa laporan seperti itu telah muncul di media yang harus independen dan netral, dan tidak perlu melaporkan sesuatu tanpa bukti bahwa hal itu terjadi.
Dia juga mengatakan sangat disayangkan bahwa laporan di media tentang demonstrasi yang diselenggarakan oleh KNPB pada tanggal 20 Maret telah terlalu dilebih-lebihkan
Sementara itu telah mengumumkan bahwa KNPB akan menyelenggarakan Festival Budaya pada 2 April di Taman Imbi, Jayapura.

Senin, 05 Maret 2012

Hentikan Kriminalisasi Terhadap PH, Aktifis HAM dan Wartawan di Papua


JUBI ( Senin, 05/03/2012 )  --- Menilai kerap terjadi teror terhadap Penasihat Hukum (PH) saat sidang makar dan aktifis HAM yang ada di Papua serta Wartawan yang akan meliput sidang, maka Komite Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Demokratik Papua (KPP Garda-P) meminta agar pihak keamanan menghentikan semua upaya pembungkaman tersebut.
Dalam rilis persnya kepada wartawan, Senin (5/3), ada lima poin penting yang menjadi perhatian KPP Garda-P, antara lain, segera menghentikan semua upaya kriminalisasi terhadap para kuasa hukum terdakwa Forkorus Cs. Meminta pemerintah memecat dan mengganti Ketua Jaksa Penuntun Umum (JPU), Julius D Teuf, SH dengan JPU lain karena dengan sengaja mengkriminalisasi para pengacara Forkorus Cs.

“Kami juga meminta JPU menghentikan pertanyaan-pertanyaan yang mengundang unsur sindiran dan penghinaan terhadap para terdakwa dan juga Rakyat Papua saat persidangan. Bebaskan seluruh tahanan politik Papua tanpa syarat, serta hentikan kekerasan dan pelarangan terhadap wartawan yang akan meliput proses sidang makar karena terbuka secara umum,” kata Ketua KPP Garda-P, Bovit Bofra.
Ia mengatakan, selama ini setiap persidangan makar di Papua, para PH selalu mendapat ancaman, caci maki, dan teror oleh aparat keamanan karena dianggap membela para terdakwa makar.
“Bukan hanya PH, Hakim juga selalu mendapat ancaman dan intervensi sehingga akhir dari persidangan termasuk keputusan Hakim dinilai selalu berpihak kepada kepentingan negara. Tidak hanya itu pengacara terdakwa juga sering diperiksa tasnya saat akan masuk pangadilan ketika sidang Forkorus Cs,” ujarnya.
Menurutnya, anggota polisi juga sering membawa senjata api di luar ruang sidang dengan tujuan teror mental terhadap para terdakwa maupun PH, serta melarang wartawan meliput proses sidang yang sebenarnya terbuka untuk umum. Garda-P menilai, tindakan seperti ini sengaja dibuat untuk mempengaruhi persidangan agar para saksi dari kepolisian dan JPU lebih berani menuntut terdakwa makar. Akibatnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukum penjara  tanpa melihat fakta-fakta persidangan.
“Saat sidang 24 Februari lalu saat pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian, JPU dengan sengaja melakukan interupsi pertanyaan berulang-ulang yang memancing emosi PH Forkorus Cs, Gustaf Kawer, SH sehingga mengeluarkan perkataan yang tidak menyenangkan kepada JPU. Dan dengan sengaja JPU mengeluarkan Gustaf Kawer dari tim Kuasa Hukum Forkorus Cs atas alasan diskriminasi. Padahal ini adalah cara memecah belah agar dengan mudah memberatkan para terdakawa makar,” tandas Bovit Bofra.

Jumat, 09 Desember 2011

Pemerintah Indonesia Larang Pengamat Internasional Masuk ke Papua

WAPRES RI
Pemerintah akan mempertimbangkan dijinkannya pengamat internasional masuk ke wilayah konflik Papua, untuk melihat program-program pembangunan yang membawa perdamaian.

Dalam forum Jakarta Foreign Correspondents Club, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2011, Wakil Presiden, Boediono, mengatakan bahwa pemerintah dapat mengelola isu Papua dan sedang mengupayakan pendekatan baru dalam menyeleseikan masalah di Papua.

Menurut Wakil Presiden, pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan pengawasan independen untuk melihat kemajuan-kemajuan yang diharapkan dapat dibuat di Papua.

"Secara umum kita ingin menyelesaikan Papua dari kita sendiri, dan tentu saja kami akan mengundang, nanti, pengamat untuk melihat Papua dari apa yang telah kita lakukan sejak awal, dari pendekatan baru untuk Papua," katanya, seperti dikutip ABC News.

Wakil Presiden menambahkan bahwa tidak ada kebutuhan bagi komunitas internasional untuk melangkah langkah-langkah menyelesaikan masalah-masalah Papua.
Papua Menjadi daerah konflik sejak Indonesia mengambil alih papua dari belanda melalui Pepera 1969, dan hasil peperapun menjadi kotrooversi internasional.
Konflik kepanjangan papua tidak kunjung usasi selama satu dekade dan para media asing dan LSM internasional mendesak untuk memantau situasi papua namun pemerintah indonesia sering melarang bahkan diusir dari papua.
More http://www.abc.net.au/news/