Tampilkan postingan dengan label UN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UN. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 Juni 2012

Peaceful Demonstrations Taking place in Jayapura which then broke into Violence Caused by the Indonesian military


Report : National Committee of West Papua (KNPB) in Info Papua News

WEST PAPUA URGENT NEWS (Names of the victims):

Panuel Tablo, male,18 years old, from Bintang Mountains. Catholic Yesa Mirin, male 18 years old from Senani, Protestant The third victim has not yet been identified.

Chronology

On 29 May at around 11.30 am, a 55-year man with a German passport was found covered in blood after being shot by an unknown person (OTK) at Pantai Base-G. His wife, Eva Medina, 55 years old, saw the perpetrator
who she said, was a man with sideburns and curly hair.

On the following day, 30 May, the KNPB announced that it would hold a demonstration in response to all the shooting incidents that have recently occurred in Papua.

The following is a statement by the KNPB spokesman, Viktor Yeimo.

According to plan, the KNPB held a demonstration to press for investigations into a number of shooting incidents that have occurred in Papua recently. The KNPB held a demo on 4 June. A large crowd of people wanted to go to Abepura but were prevented from doing so by heavily armed Indonesian security forces.

The demonstrators decided to return to Sentani. While on the way, there were skirmishes with the security forces who attacked the demonstrators in Kampung Harapan. This is where the shooting and maltreatment as well as kidnappings began, perpetrated by members of the Indonesian security 
forces, the TNI and the police. The demonstrators dispersed and fled into the forest, hiding in the tall grass for protection.

As a result of the violence perpetrated by the security forces, three demonstrators were killed and ten were arrested. All those arrested were subjected to torture. We cannot report about any other people.

According to a report by the TNI - Indonesian army - leaked to us by a pro-Merdeka soldier, the troops said that they had killed twenty demonstrators on 4 June.

Please Note:

We intend to cross check this information and update this report with new information, based also on investigations made at the location of the incident and in the hospital in Yowari, Papua.

The persons we found in the hospital were Ericson Suhun and Aksina Balingga along with their colleagues..In a cell phone message we were told that they had been tortured and had sustained serious maltreatment. They were then detained by the security forces in Bayangkara Hospital, without legal counsel.

Statement by an independent human rights activist:

There is a humanitarian crisis in Papua, along with a serious human rights crisis. We call for international intervention into the situation in Papua, in accordance with UN mechanisms. Without this, we Papuans will be annihilated because the Indonesians are constantly killing us, anywhere and everywhere.

We hope that this information about the shooting of demonstrators on 4 June by the security forces will be used for an urgent appeals release programme, internationally, and that it will be drawn to the attention
of the international community.

Please accept our thanks for your attention and support in the defence of human rights in West Papua.



Sebby Sambom.
Pro-independence Human Rights Activist in West Papua

PhotoNews

















KNPB Mendesak PBB untuk Memfasilitasi Referendum di Papua Barat

Pers Realese 
International Spokesperson of West Papua National Committee (KNPB)

Papuan
Konflik kekerasan di Papua Barat bukanlah hal baru. Satu abad Setengah, sejak Indonesia menguasai wilayah itu, Papua Barat telah menjadi ladang pembantaian dan eksploitasi sumber daya alam. Sudah waktunya bagi semua pihak, indonesian Otoritas, dan semua negara di dunia dan PBB untuk menyadari akar masalah Papua Barat dan tekanan proses penyelesaian peacefuly, demokratis dan terakhir melalui referendum.
Dunia harus memahami akar permasalahan di Papua Barat, yang menyebabkan krisis kemanusiaan dan eksploitasi besar-besaran, bahwa persoalan mendasar dari masyarakat adat Papua Barat adalah keinginan untuk menentukan nasib sendiri, sedangkan Indonesia bersedia untuk mengontrol wilayah dan menghancurkan pemilik tanah ini.
Dua keinginan tidak akan pernah disatukan melalui proses pendekatan dalam kerangka Republik Indonesia. Jika ditegakkan, konflik manusia dan eksploitasi sumber daya alam akan terus berlanjut. Itu berarti bahwa negara Indonesia dan dunia dengan sengaja membiarkan dan mendorong penghancuran asli Papua Barat untuk mengontrol tanah ini.
Orang-orang Papua Barat telah memahami bahwa, ini adalah kasuistik bahwa konflik kekerasan di bawah otoritas penjajah diselesaikan melalui penjajah rendah. Bagaimana mungkin para pelaku untuk mengadili para pelaku? Dan bagaimana mungkin pihak berwenang untuk mengenali dan menghentikan niatnya? Itu tidak mungkin, karena pemerintah akan terus membenarkan oleh kekuatan media dan diplomasi, sehingga dunia tertipu dan ditipu sama lain.
Bahwa sejak awal, sebelum Indonesia dikontrol tanah ini, Barat asli Papua telah berjanji untuk memutuskan penentuan nasib sendiri mereka. Hak menentukan nasib sendiri yang telah dimanipulasi melalui penerapan yang salah dari Act of Free Choice pada tahun 1969 dan sangat melukai hak-hak rakyat di Papua Barat, bahkan standar dan prinsip-prinsip prinsip PBB hukum dan hak asasi manusia.
Hak menentukan nasib sendiri tidak terjadi, dan rakyat Papua Barat sejak saat itu berjuang untuk melakukannya segera kembali. Sejak itu, ribuan orang telah menjadi korban militer Indonesia, ribuan telah mengungsi keluar dan masih tinggal di kamp-kamp pengungsi.
Sampai sekarang, di era terbuka, Papua Barat dalam permintaan, damai terbuka dan bermartabat hak untuk menentukan nasib sendiri melalui demonstrasi damai, namun pemerintah Indonesia dengan kekuatan militer terus menangkap, mengejar dan membunuh orang dan pejuang Papua Barat .
Sudah saatnya dunia untuk mendengar dari Papua Barat, untuk melihat Papua Barat dan untuk berbicara tentang Papua Barat. Sudah saatnya dunia untuk mendesak PBB untuk bertanggung jawab atas wilayah sengketa Papua Barat yang belum selesai di bawah hukum internasional. Sudah saatnya bagi PBB untuk mengadakan referendum peacefuly, demokratis dan akhir untuk perdamaian keadilan, kemanusiaan dan dunia.
Victor Yeimo
Juru Bicara Internasional  Komite Nasional Papua Barat [KNPB]

Minggu, 10 Juni 2012

Peninjauan PBB Hak Asasi Manusia di Indonesia sebagai Perjalanan ke depan Bagi RI

Opinion. by Atnike Nova Sigiro, 

Pekan lalu, sesi AOS dari Tinjauan Periodik Universal (UPR) dari Dewan HAM PBB di Jenewa telah menempatkan Indonesia pada garis untuk review kedua dari situasi hak asasi manusia saat ini.Mekanisme UPR ini diciptakan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 15 Maret, 2006 oleh resolusi 60/251 yang juga dibentuk Dewan Hak Asasi Manusia. 

UPR lahir seiring dengan permintaan yang kuat dan harapan bagi reformasi di PBB, yang telah dikritik karena didominasi oleh negara-negara anggota terbatas yang memegang kekuasaan politik yang lebih kuat terhadap orang-orang dengan daya yang lebih kecil.Hak asasi manusia PBB mekanisme telah lama mendapat kecaman untuk menerapkan standar ganda.

Kebanyakan HAM langkah-langkah dalam mekanisme PBB hanya berlaku untuk negara yang kurang kuat. Dengan pembentukan mekanisme UPR, negara anggota PBB semua diwajibkan untuk menyerahkan laporan mereka pada tindakan yang telah mereka lakukan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia dan untuk memenuhi kewajiban hak asasi manusia mereka setiap empat tahun sekali.
idak ada negara yang luar biasa. Seiring dengan Indonesia sesi, UPR AOS minggu lalu ada negara seperti Belanda, Inggris dan Finlandia, yang secara tradisional telah kurang diteliti untuk masalah hak asasi manusia dalam mekanisme hak asasi manusia PBB. Negara besar seperti Cina pada tahun 2009 dan Amerika Serikat pada tahun 2010 juga terakhir di bawah mekanisme UPR.

Selama tahun-tahun terakhir Soeharto, AOS aturan dan selama transisi politik yang dimulai pada tahun 1998, Indonesia sangat dikritik karena banyak pelanggaran HAM, terutama di Timor Leste, yang kemudian menjadi provinsi Timor Timur. Namun, setelah mencapai stabilitas politik yang lebih pada tingkat domestik dan meningkatkan strategi diplomatik, Indonesia telah berhasil mengembalikan citranya dalam hal hak asasi manusia. 

Indonesia dan situasi hak asasi manusianya telah jarang diajukan di forum PBB.Kenyataannya, bagaimanapun, tidak berarti bahwa semua masalah hak asasi manusia di Indonesia telah diselesaikan.Kita harus mengakui bahwa dunia diabaikan Indonesia karena pelanggaran yang lebih serius hak asasi manusia di Sri Lanka, Afghanistan dan Myanmar yang membutuhkan lebih banyak dukungan internasional.
Dalam hal ini, UPR telah menyediakan ruang untuk menjaga indonesian catatan hak asasi manusia di bawah mencermati secara teratur.Ketika mekanisme UPR dimulai pada tahun 2008, kritik adalah luas bahwa sesi terhindar sedikit ruang untuk organisasi masyarakat sipil untuk campur tangan. 

Situasi ini berlanjut sampai hari ini.Perlu dicatat bahwa UPR telah membuka pintu untuk entitas non-pemerintah untuk menyampaikan permasalahan hak asasi manusia olehmenyampaikan laporan mereka sebelum sesi.Ini pengajuan yang akan diringkas dan disusun oleh Kantor PBB Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR), adalah salah satu dokumen resmi yang sedang digunakan oleh kelompok UPR bekerja dalam menilai pemerintah, laporan Ao selama sesi.

Dalam dokumen untuk Indonesia, sesi kedua siklus AOS UPR pekan lalu, pengiriman lebih diajukan dengan OHCHR dibandingkan pada siklus pertama pada tahun 2008. Tidak hanya hak asasi manusia internasional organisasi, banyak organisasi berbasis Indonesia telah mengajukan laporan mereka dengan OHCHR tersebut. Setidaknya ada 13 pengajuan bersama dari LSM dan sekitar 15 laporan organisasi individu.Secara signifikan, jumlah kasus yang dilaporkan telah melampaui bahwa dalam UPR sebelumnya pada tahun 2008.

Masalah yang dilaporkan tidak hanya peduli masalah klasik tentang hak-hak politik sipil, tetapi juga isu hak ekonomi, sosial dan budaya; masyarakat adat; perempuan; LGBT; anak-anak; lingkungan, dan kebebasan yang terakhir agama.Di bawah mekanisme PBB lainnya, akan sulit bagi dunia untuk mendorong negara anggota seperti Indonesia memberikan respon yang kuat atau komitmen, terutama pada isu-isu hak asasi manusia.

Dengan mekanisme UPR merekam situasi manusia saat ini hak di Indonesia, ada beberapa peluang yang bahasa Indonesia orang dapat mengeksplorasi untuk mempromosikan hak asasi manusia.Pertama, gerakan masyarakat sipil dapat mempertahankan dan melanjutkan advokasi hak asasi manusia di tingkat PBB meskipun Indonesia, masalah AOS bukanlah prioritas dalam diplomasi, PBB AOS.

Kedua, pemerintah Indonesia seharusnya tidak menghentikan upaya untuk mengatasi masalah hak asasi manusia dan memenuhi kewajiban HAM-nya hanya melalui forum diplomatik seperti PBB.Semua catatan dari sesi UPR dapat digunakan untuk menjaga tekanan pada pemerintah Indonesia untuk menegakkan komitmen internasional hak asasi manusia di tingkat domestik. 

Artikel ini pernah terbitkan di The Jakarta Post
Penulis, aktivis hak asasi manusia, mengajar di sekolah pascasarjana diplomasi di Universitas Paramadina, Jakarta.

Jumat, 08 Juni 2012

Gereja Papua, Konflik Papua Butuh Intervensi PBB


Socratez Sofyan Yoman ( Ketua PGBP)
JAKARTA: Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua mendesak agar Perserikatan Bangsa-Bangsa  segera mengirimkan pelapor khusus ke Papua untuk menyelidiki kekerasan dan pelanggaran HAM yang kian mencuat belakangan ini serta menimbulkan korban jiwa.

Ketua Umum Pusat Persekutan Socratez Sofyan Yoman mengatakan sudah waktunya PBB menghadirkan misi kemanusiaan dan perdamaian di Papua karena aparat kepolisian tak mampu menangkap para penembak dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Para penembak itu juga dikenal dengan istilah orang tak dikenal.

“Perlu adanya pelapor khusus PBB  diundang dan datang ke Papua untuk menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama ini di Tanah Papua,” ujar Socratez dalam laporan singkat mengenai kejahatan kemanusiaan di Papua selama Mei-Juni 2012, Jumat 8 Juni 2012. “Sudah waktunya  dukungan dan kehadiran  misi kemanusiaan PBB.”

Analisa dalam laporan itu menyebutkan para penembak lebih berkuasa dan terus mendominasi suasana di Papua dengan menghilangkan nyawa manusia. Menurut Socratez, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan telah gagal mengayomi dan melindungi masyarakat sipil di provinsi tersebut.

Hasil pemantauan persekutuan gereja-gereja itu memaparkan telah terjadinya kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan korban jiwa maupun korban luka periode Mei-Juni 2012.

Pada Mei, persekutuan mengidentifkasi para korban  adalah Terloji Weya (ditembak mati pada 1 Mei); Arkilaus Rafutu (ditembak mati pada 19 Mei); Paulus Tandiesse (ditikam mati pada 22 Mei); Syaiful Bahri (dibunuh dan dibakar pada 22 Mei); Kaharudian (ditikam mati pada 24 Mei); serta Pieper Dietmar Helmut (WNA) yang ditembak pada 29 Mei).

Sementara pada periode Juni adalah Ajud Jimmy Purba (dikeroyok dan ditikam pada 3 Juni); Prajurit Satu TNI Doengki Kune (ditembak bagian bawah dagu kanan hingga tembus ke bagian kiri pada 4 Juni); Iqbal Rival dan Hardi Jayanto (penembakan pada 4 Juni); massa Komite Nasional Papua Barat (penangkapan dan penyiksaan terhadap 43 orang); Yesaya Mirin (ditembak mati, leher dipatahkan dan muka dihancurkan pada 4 Juni 2012); Imanuel Piniel Taplo (penyiksaan pada 6 Juni 2012); dan Gilbert Febrian Mardika (ditembak pada 4 Juni, kini kritis).

Sedangkan peristiwa pada 6 Juni lalu, bermula dari dua anggota TNI Infanteri (Yonif) 756/WMS saat melewati Jalan Raya Hone Lama, Distrik Wamena, Jayawijaya dan menabrak anak kecil. Berdasarkan laporan persekutan gereja, keduanya kemudian berusaha menghindari kemarahan orangtua dari sang anak namun akhirnya terlibat perkelahian.

Seorang anggota TNI yang bernama Pratu Ahmad Sahlan mati di tempat karena mengalami luka tusuk di dada tembus jantung. Sementara anggota TNI bernama Serda Parloi Pardede dalam keadaan kritis karena pukulan benda keras di seluruh bagian tubuh dan sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Wamena.

Aksi pembalasan dari pasukan TNI Batalyon 756 kemudian dilakukan sangat brutal dan tak terkendali dengan menyerang, menyiksa, membunuh dan melukai warga sipil  dan membakar rumah.

Persekutuan gereja itu juga mencatat sejumlah korban dari masyarakat sipil yakni Berton Gwijangge (ditikam dengan sangkur); Denius Kogoya (ditembak namun berhasil melarikan diri); Elinus Yoman (ditembak dan ditikam sehingga tewas); Enos Lokbere (anggota DPR Kabupaten Nduga, kepala dan bahu kirinya ditikam dengan sangkur, kini kritis); Lenius Wenda (telinga putus karena terkena sangkur);  Pikinus Wenda (ditikam sangkur di kepala); Ponius Kogoya (ditembak bagian perut tapi terkena jaket); dan Yermias Kogoya (ditikam dengan sangkur).

Socratez dalam laporan itu juga memaparkan pada 6 Juni, orang tak dikenal diduga menembak seorang PNS Kodam XVII/Cendrawasih, Arwan Apuan, di bagian leher sebelah kiri hingga tembus ke bagian kanan. Sedangkan pada 7 Juni, aparat kepolisian Indonesia menghancurkan rumah  keluarga David Kaiba dan aparat keamanan melakukan penembakan. Hal itu dilatarbelakangi penembakan di kantor Polsek Angkaisera, Serui dan polisi Aldi A, tertembak di bagian perut.

Laporan itu juga mencatat Teyu Tabuni ditembak mati di bagian kepala pada 7 Juni 2012 di Dok 5 Jayapura karena dianggap melakukan pemblokiran jalan umum. Sementara pada hari yang sama, kepolisian kemudian menangkap Buchtar Tabuni, Ketua Umum KNPB, dengan alasan mengajak dan menghasut kelompoknya melakukan tindakan anarkis saat berdemonstrasi.

“Apakah ini bukti pemerintah dan aparat keamanan sudah gagal dan lumpuh di Papua,” kata Socratez. “Semua kasus pelanggaran HAM di Papua beberapa tahun yang lalu dan dalam bulan ini, belum ada satu kasus pun diungkap pelakunya. Aparat penegak hukum juga sulit dipercaya

Selasa, 05 Juni 2012

Indonesian Police Shot Dead Peaceful Protester In West Papua

The peaceful protesters in Jayapura, West Papua blocked and attacked by Indonesian Police yesterday (4/7). Three protesters shot dead by Police, hundreds beaten and 43 detained.

Indonesian police with weapon equipment fully blocked the Thousands people of West Papua organized by The West Papua National Committee [KNPB] at Kampung Harapan Sentani and without any warning police attacked and shot. Three people named Vanuel Taplo (29), Yesa Mirin (25) and Tanius Kalmabin dead.

Victor Yeimo of KNPB said that Indonesian police shot protester brutally as a proof that the Indonesia is the main actor of human right abuses in West Papua. "We are organized people protesting peacefully to stop the killing, shooting and all oppressor doing by Indonesia West Papua, but why they openly attacked people and shot dead protester?", said Victor. 

"Also we want Indonesia to stop stigmatize the people of West Papua on the shooting of Dietmar of Germany, but Indonesian was not allow and attacked us because they don't want us to open their cruel in West Papua, they want to keep and hide their conspiracy of conflict in West Papua", said Victor
In other protest before on 2nd May, one of the protester, Teroji Weah is also shot dead Indonesian military at Abepuara, Jayapura. Untill now, there is no any process of low for the justice.


 Fanuel Taplo

Photobucket

Yesa Mirin



Photobucket

Senin, 04 Juni 2012

Shooting of the German citizen, is accused in the trial Related Rebuke the UN Human Rights

Victor Yeimo ( Jubir Internasional KNPB)
Voice-Baptist,--The shooting of the Germans, Dietmar Pieper, on Tuesday (29/5) is a big conspiracy to eliminate Homeland international pressure on its involvement in human rights abuses in Papua. The shooting was apparently very closely related to the harsh rebuke to Indonesia by the UN human rights council at the hearing there.
Rebuke is related to the military / police force who is an actor and human rights violations in Papua. Moreover, Germany is the country who openly rebuked Indonesia in the trial.
Speaker of the West Papua National Committee (KNPB) Victor Yeimo, in Jayapura on Wednesday (30/5), said it was assessing carefully that the shooting was purely state conspiracy to mengambinghitamkan Papuans as the mastermind behind the violent conflict in Papua.
"We are grateful foreigners in Papua. Especially Germany, since Ottow and Geisler entered Papua hundreds of years ago as a propagator of religion, their enmity never Papua. Precisely the Indonesian government to ban foreign journalists into citizen and Papua, and even arrest and deportation," he said .
Victor Yeimo admitted his side was very disappointed because almost all the shooting in Papua was never revealed, and always say actors are characterized by the Papuans.
"This issue is not as easy as saying the perpetrator is a stranger as written various print and electronic media. Officials also told that the car was found but could never prove it," he said.
"Experience is the perpetrator was never revealed. Who is behind the shooting for this? This is proof of this conspiracy goes on. Do not look at his mask, why always the characteristics of curly, dreadlocks, black beard, always kambinghitamkan perpetrators are Papuans. Clearly human rights workers always be questioned (it) was never revealed. It could have been a conspiracy TNI / police ruin the name of the Papuan people, "said Yeimo again.
In response to the shooting of the German people, the KNPB urged the German government to immediately send an independent team to disclose it, and urged the severance of diplomatic relations with Indonesia. "It should not be left without a clear resolution," said Victor
source: media Indonesia

Minggu, 03 Juni 2012

Etan: West Papua Report May 2012

This is the 97th in a series of monthly reports that focus on developments affecting Papuans. This series is produced by the non-profit West Papua Advocacy Team (WPAT) drawing on media accounts, other NGO assessments, and analysis and reporting from sources within West Papua. This report is co-published with the East Timor and Indonesia Action Network (ETAN). Back issues are posted online at http://www.etan.org/issues/wpapua/default.htm Questions regarding this report can be addressed to Edmund McWilliams at edmcw@msn.com. If you wish to receive the report via e-mail, send a note to etan@etan.org

Summary
One demonstrator was reportedly killed, two were wounded, and 13 arrested in May 1 demonstrations throughout West Papua. The protests marked the 49th anniversary of Indonesia's coerced annexation of West Papua. Indonesian government plans to continue to send settlers from outside into West Papua ("transmigration") has prompted protests from Papuan organizations who fear the further marginalization of Papuans and growing communal tensions. 
Several international organizations have protested continued, longstanding efforts by the Indonesian government to cover up human rights violations by preventing journalists and rights observers from traveling to or within West Papua. Following large scale peaceful demonstrations in Serui district, Indonesian security forces have launched a crackdown involving sweep operations. 
The shooting of a civilian aircraft as it landed at an airport in the Puncak Jaya area caused civilian casualties and has prompted unproven charges by authorities that the perpetrators were the Papuan armed resistance organization, the OPM. Papuan leaders have called on the government to conduct a transparent investigation and to engage with local civil and government organizations to put an end to ongoing tensions and conflict in the Puncak Jaya region. 
They note that security force resort to force in dealing with incidents harms innocent local civilians who are often driven from their homes. Despite its obligations under Indonesian and International law, the Indonesian government is refusing to fund urgently needed medical treatment for Papuan political prisoner Filep Karma. Two new reports reveal extensive "land grabbing" by corporations, backed by the Indonesian government, at the Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) project in southern West Papua. Indonesia faces a quadrennial review of its human rights performance by the UN Human Rights Commission. WPAT member Dr. Eben Kirksey has authored a new book on West Papua.

Contents:

Arrests and Shootings of Demonstrators Mar Peaceful Demonstrations Marking Indonesia's Annexation of West Papua

Minggu, 27 Mei 2012

Laporan Amnesty 2012, Soroti Pelanggaran HAM di Papua

UN
Voice of Baptis (binpa) - Amnesty Internasional merilis laporan tentang HAM dan kebebasan berekspresi di Indonesia 2012. Salah satu yang disorot adalah kekerasan aparat keamanan di Papua yang masih kerap terjadi.
“Pasukan keamanan di Indonesia terus menerus menghadapi tuduhan penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap tahanan, terutama aktivis damai politik di daerah yang memiliki sejarah gerakan pro-kemerdekaan seperti Papua dan Maluku. Tapi, ironisnya tidak pernah ada  Investigasi independen terhadap tuduhan-tuduhan itu,”ujar Josef Roy Benedict juru kampanye Amnesty Internasional untuk Indonesia, melalui pesan elektroniknya kepada Bintang Papua, Kamis (24/5).

Lanjutnya, khusus untuk Papua, kekerasan dan penyiksaan terhadap warga sipil masih terus berlangsung. “ Januari 2011, tiga anggota militer yang terekam dalam video menendangi dan secara verbal menganiaya warga Papua dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer sebesar delapan hingga sepuluh bulan penjara, karena mengabaikan perintah.  Ironisnya, seorang pejabat senior pemerintah Indonesia menyebutnya hanya penganiayaan tersebut sebagai “pelanggaran kecil” ungkap dia.
Penggunaan kekuatan secara berlebihan juga terus terjadi di Papua. “Bulan April tahun yang sama, kata dia,Polisi di Papua menembak Dominokus Auwe di dada dan kepala, membunuhnya, serta melukai dua orang lain di depan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Moanemani. Ketiga orang tersebut mendatangi kantor polisi secara damai untuk menanyakan uang yang disita oleh polisi dari Dominokus Auwe sebelumnya hari itu,”paparnya. Kebebasan berekspresi juga terancam di Papua, padahal sesuai konvensi PBB itu adalah hak warga. Pemerintah Indonesia bahkan mengkriminalisasi ekspresi politik damai di  Papua. Dan Setidaknya 90 aktivis politik dipenjara akibat aktivitas politik damai mereka.” Bulan Agustus juga tahun yang sama, dua aktivis politik Papua, Melkianus Bleskadit dan Daniel Yenu, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena keterlibatan mereka dalam unjuk rasa politik secara damai di kota Manokwari pada bulan Desember 2010.
Bulan Oktober, lebih dari 300 orang ditangkap secara sewenang-wenang setelah berpartisipasi dalam Kongres Rakyat Papua III, pertemuan damai yang diselenggarakan di kota Abepura, provinsi Papua. Walau sebagian besar hanya ditahan semalam dan dilepas keesokan harinya, lima orang
dituntut dengan tuduhan “makar” berdasarkan pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan tersebut mengandungi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.
Padahal, ucapnya,  Investigasi awal oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa pihak pasukan keamanan melakukan serangkaian pelanggaran HAM, termasuk menembaki peserta pertemuan serta memukuli dan menendangi mereka.
Masih kata dia,  beberapa pembela HAM dan jurnalis terus mengalami intimidasi dan diserang karena pekerjaan mereka. Bulan Maret 2011, seorang jurnalis, Banjir Ambarita, ditusuk oleh orang-orang yang tidak dikenal di provinsi Papua tak lama setelah ia menulis berita terkait dua kasus tentang perempuan yang dilaporkan diperkosa oleh petugas polisi di Papua. Ia selamat dari serangan tersebut. Bulan Juni, anggota militer memukuli Yones Douw, seorang pembela HAM di Papua, setelah ia mencoba mengawasi unjuk rasa menuntut akuntabilitas atas tuduhan pembunuhan di luar hukum atas seorang warga Papua, Derek Adii, pada bulan Mei,”ketusnya..

Selain menyoroti HAM dan kebebasan berekspresi di Papua,juga di daerah lain di Indonesia.
“Tidak ada penyidikan atas tuduhan penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap 21 aktivis politik damai oleh Detasemen Khusus-88, sebuah unit kontra-terorisme dari kepolisian. 21 orang tersebut disiksa saat penangkapan, penahanan dan interogasi di Maluku pada Agustus 2010”
 
Hukuman cambuk semakin sering digunakan sebagai bentuk hukuman yudisial di Aceh. Setidaknya 72 orang dicambuk untuk berbagai pelanggaran, termasuk meminum alkohol, berada sendiri bersama seseorang yang berlawanan jenis kelamin yang bukan pasangan pernikahan atau saudaranya (khalwat), dan untuk perjudian. Pihak berwenang di Aceh menetapkan serangkaian qanun untuk melaksanakan hukum Shariah setelah penetapan Undang-Undang Otonomi Khusus pada tahun 2001.

Polisi menggunakan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan atas demonstran dan pengunjuk rasa, terutama dalam kasus-kasus sengketa tanah. Dalam kejadian-kejadian yang sangat jarang terjadi yaitu adanya investigasi, biasanya sangat sedikit kemajuan dalam membawa para pelaku ke pengadilan.

Bulan Januari 2011, enam petani kelapa sawit mengalami cedera serius di Provinsi Jambi setelah anggota unit Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian menembakkan peluru karet pada mereka sebagai bagian dari upaya mengusir mereka dari perkembunan tempat mereka bekerja. Perkebunan tersebut

merupakan subjek sengketa tanah antara para petani dengan sebuah perusahaan minyak kelapa
sawit.  Bulan Juni, pasukan keamanan menggunakan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan ketika berusaha menggusur paksa sebuah komunitas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Komunitas tersebut sedang terlibat sengketa tanah dengan pihak otoritas lokal. Ketika komunitas tersebut
memprotes penggusuran mereka, petugas polisi melepas tembakan ke arah kerumunan tanpa peringatan, dan melukai setidaknya sembilan orang. Enam orang lainnya ditendangi dan dipukuli,”terangnya.

Diskriminasi

Serangan dan intimidasi terhadap minoritas keagamaan terus berlangsung. Komunitas Ahmadiyah semakin sering menjadi target dan setidaknya empat provinsi mengeluarkan peraturan daerah baru yang membatasi aktivitas Ahmadiyah. Di akhir tahun setidaknya 18 gereja Kristen mengalami serangan atau telah ditutup paksa. Dalam banyak kasus, polisi gagal memberikan perlindungan yang memadai terhadap kelompok keagamaan atau kelompok minoritas lainnya dari serangan semacam tersebut.
Bulan Februari 2011, tiga warga Ahmadiyah terbunuh setelah massa sekitar 1.500 orang menyerang mereka di Cikeusik, Provinsi Banten. Pada 28 Juli, 12 orang dijatuhi hukuman antara tiga hingga enam bulan penjara untuk keterlibatan mereka dalam insiden tersebut. Tidak seorang pun dituntut dengan tuduhan pembunuhan dan kelompok pembela HAM lokal mengungkapkan kekhawatiran mereka atas lemahnya penuntutan.
Walikota Bogor terus mengingkari keputusan Mahkamah Agung tahun 2010 yang memerintahkan pihak berwenang membuka Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin. Kongregasi tersebut dipaksa melakukan misa mingguannya di trotoar diluar gereja mereka yang ditutup, walaupun menghadapi protes dari kelompok radikal,” tukasnya.

Hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi

Perempuan dan anak perempuan, terutama mereka yang dari komunitas miskin dan termarjinalkan, terhambat dalam menikmati secara penuh hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi mereka. Banyak yang terus menerus diingkari dari pelayanan kesehatan reproduksi yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009, karena Menteri Kesehatan belum mengeluarkan peraturan yang diperlukan untuk mengimplementasikannya.
“Pemerintah Indonesia gagal melawan perilaku diskriminatif dan praktik yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, termasuk mutilasi kelamin perempuan dan pernikahan dini.
Pada bulan Juni, Menteri Kesehatan membela peraturan yang dikeluarkan pada November 2010 yang mengijinkan bentuk “sunat perempuan” yang didefinisikan secara khusus untuk dilaksanakan oleh dokter, perawat dan bidan. Peraturan tersebut melegitimasi praktik mutilasi kelamin perempuan yang tersebar luas. Hal ini melanggar sejumlah hukum Indonesia dan bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk memperkuat keadilan gender dan melawan diskriminasi terhadap perempuan,”imbuhnya.

Pekerja rumah tangga
Pada bulan Juni, Presiden mengekspresikan dukungan terhadap Konvensi baru ILO No.189 tentang Pekerja Rumah Tangga. Namun, untuk dua tahun secara berturut-turut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal membahas dan menetapkan undang-undang untuk menyediakan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga. Hal ini membuat sekitar 2.6 juta pekerja rumah tangga - mayoritas merupakan perempuan dan anak perempuan- terus menghadapi risiko eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik, psikologis dan seksual.

Impunitas

Para pelaku pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, Papua, Timor-Leste dan lainnya tetap bebas dari penuntutan. Kantor Kejaksaan Agung gagal mengambil tindakan atas kasus-kasus pelanggaran HAM serius yang diserahkan oleh Komnas HAM. Hal ini termasuk kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan oleh anggota-anggota pasukan keamanan.

“Sebuah Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dan Provedor Timor-Leste (Ombudsman HAM dan Keadilan) yang menyerukan untuk, diantaranya, informasi tentang orang-orang yang dihilangkan pada tahun 1999 di Timor-Leste, telah kadaluwarsa pada bulan Januari dan diperbaharui pada bulan
November. Tidak ada kemajuan yang dilaporkan  bulan September, Jaksa Agung dilaporkan menyatakan kasus pembunuhan pembela HAM yang terkenal, Munir “ditutup”. Masih ada tuduhan-tuduhan yang kredibel karena walau tiga orang telah dihukum atas keterlibatan dalam kematiannya, belum semua pelaku dibawa kehadapan pengadilan.
Pemerintah belum mengimplementasikan rekomendasi DPR tahun 2009 untuk menginvestigasi dan menuntut semua yang terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 13 aktivis politik tahun 1997-1998.

Hukuman mati

Untuk tiga tahun secara berturut-turut tidak ada eksekusi yang dilaporkan terjadi. Namun, setidaknya 100 orang tetap berada dalam status dijatuhi hukuman mat

Jumat, 25 Mei 2012

Ketika ASNLF Menarik Perhatian Pegiat HAM

 Foto: dok pribadiDelegasi Aceh Yusuf Daud dua dari kanan di sidang HAM Dewan PBB
 
Jenewa - Di pintu rapat sejumlah pria parlente dan wanita berseragam kantor berdiri rapi layaknya antrian. Di depan barisan, berdiri dua polisi berbadan tegap. Mereka  nyaris tidak pernah bicara. Matanya awas memandangi peserta yang masuk pintu pemeriksaan. Di sudut kiri kanan terlihat kamera CCTV. Satu persatu maju sambil meletakkan barang bawaan di mesin pemindai.

"Your glasses please," ujar petugas kepada penulis yang kebetulan lupa meletakkan kaca mata. Layaknya masuk ke area bandar udara, begitu pula memasuki ruangan acara rapat yang membahas tinjauan periodik universal sesi 13 - UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) Jenewa.
Hari itu, ruang XX lantai 2, sekira pukul 9:00-12:30 giliran delegasi Indonesia memberikan laporan periodik HAM selama 4 tahun sebelumnya. Dari meja lingkar terdepan, duduk manis Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalagewa didampingi stafnya.

Diluar kelaziman jika seorang menteri luar negeri sebuah negara langsung yang membaca dan menjawab tanggapan. Indonesia sudah mengantisipasi mendapat tantangan berat dari NGO dan pemerintah karena rekomendasi-rekomendasi dari UPR 2008 tidak seluruhnya dilaksanakan. Oleh sebab itu, Indonesia mempersiapkan delegasi tingkat tinggi yang terdiri dari 13 orang dan dipimpin langsung oleh Menteri Luar Negerinya.
Di belakang delegasi Indonesia terbentang layar jumbo ukuran bioskop dan perwakilan negara-negara duduk di kursi melingkar menghadap mimbar. Sejurus kemudian, pemimpin rapat H.E Mr Andras Dekany memberikan sambutan. Di akhir ucapannya, dia mempersilahkan Indonesia memberikan laporan, yang diikuti oleh tanggapan-tanggapan dari 74 negara atas laporan Indonesia selama 95 detik per negara.
Dalam mekanisme UPR tidak diatur peranan NGO memberi tanggapan. Walaupun demikian, para NGO kaliber international cukup lihai melobi dan menciptakan mekanisme sendiri untuk menggugat Indonesia, baik melalui lisan atau tulisan.

Suasana forum  UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa 
 Foto: Asnawi AliSuasana forum UPR (Universal Periodic Review), Rabu, (23/5) di Jenewa
 
Seperti diduga sebelumnya, Indonesia melaporkan hal-hal yang positif saja. Dari uraian normatif, Marty menjelaskan terdapat kemajuan penegakan hak asasi terutama masalah kebebasan beragama. Sebagai contoh, dia menuturkan ada kesalahpahaman di mana Indonesia bukan hanya mengakui 6 agama resmi selain Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu juga kepercayaan lainnya. Sejumlah negara mempertanyakan kejadian penyerangan terhadap penganut Ahmadiah, Syiah dan kaum minoritas lainnya. Dalam sisi lain, Marty mencari alibi dengan mengatakan bahwa "Indonesia mempunyai keragaman etnis, budaya dan agama serta bentuk geografis yang besar. Namun, dalam memberikan perlindungan dan peningkatan HAM ke depan diusahakan tidak akan berjalan di tempat," ujar Marty dengan mimik serius.

Sementara itu, anggota-angota negara ASEAN memberikan tanggapan yang sangat umum bahkan memuji layaknya negara sahabat. Aktivis HAM Indonesia yang enggan menyebutkan namanya malah sudah mengatakan kepada penulis agar tidak terkejut.

"Saya yakin mereka sudah kontak beberapa hari sebelumnya untuk lobi dan meyakinkan agar memberikan penilaian yang baik kepada Indonesia. Jadi, seperti hubungan timbal balik" ujar aktivis tersebut yang paham betul dengan mekanisme beluk sidang UPR.

Dalam komentar lainnya, negara dari Eropa menekan Indonesia agar meninjau kembali serta menghapuskan undang-undang hukuman mati, mengratifikasi Konvensi ROME tentang Pengadilan Kriminal Iternasional (ICC), tentang impunitas terhadap pelanggaran militer, latihan pendidikan HAM untuk polisi dan militer Indonesia, perbaikan undang-undang untuk perlindungan pekerja migran.

Berkaitan dengan daerah konflik, yang sering disinggung adalah kejadian di provinsi Papua dan Papua Barat. Hal kejutan terdapat saat sejumlah negara Eropa menyinggung kekerasan yang terjadi di kedua provinsi tersebut. Bahkan dari Australia dan Swiss menyarankan agar Indonesia mengedepankan dialog dan bekerja sama dengan pihak NGO.

“Kemitraan dengan pihak lembaga bukan pemerintah diharapkan menjadi prioritas” tekan mereka dalam ucapannya. Spanyol meminta kepada Indonesia agar diberikan akses kepada pembela hak asasi manusia, wartawan dan diplomat ke provinsi Papua dan Papua Barat.
Kejutan lainnya terjadi saat menyinggung Aceh. Negeri matador itu dalam poinnya meminta agar menghilangkan undang-undang kriminal terhadap bagi kaum homoseksual di mana sejak diperkenalkannya Syariah Islam pada tahun 2002.
Sementara itu, delegasi ASNLF yang diwakili oleh Yusuf Daud, sejak awal mengikuti jalannya rapat secara seksama mengambil inisiatif memperkenalkan HAM Aceh yang belum selesai. Salah satu mekanisme yang bisa dipakai ujar warga Swedia keturunan Aceh ini dengan membuat pernyataan sikap dari Acheh Sumatra National Libeartion Front (ASNLF).
“Pernyataan ini sangat penting kita bagi-bagikan sebelum adopsi laporan dan kesimpulan tentang Indonesia Jumat esok” ujarnya. Rencananya, pernyataan berbentuk kesimpulan HAM itu akan dibagi-bagikan ke depan panitia dan meja para hampir setiap delegasi negara, terutama Negara Uni Eropa.
Setelah rehat siang selama 2 jam, dalam ruangan berbeda di XXV Palais des Nations namun di bangunan yang sama, ditampilkan sesi tambahan bertajuk "Voices from the Ground Assesing Indonesia's Human Rights Developments through the UPR". Acara yang disponsori oleh NGO kaliber internasional seperti Forum Asia, Infid, Human Right Watch, Franciscans International dan ILGA ini menampilkan pembicara dari aktivis HAM dari Jakarta Rafendi Djamin (HRWG), Ifdhal Kasim (Komnas HAM) Yuniyanti Chuzaifah (Komnas Perempuan).
Dalam undangan terdapat daftar perwakilan ELSAM Papua namun berhalangan hadir dan diwakili oleh NGO Franciscans International. Mereka mempresentasikan permasalahan HAM Indonesia versi LSM yang berbeda seperti presentasi delegasi Indonesia beberapa jam sebelumnya. Layaknya oposisi, mekanisme demikian ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain agar menerima informasi kedua belah pihak.

Dari dalam bangunan kantor PBB urusan HAM yang megah Jenewa ini, berbagai bahasa, kaum dan bangsa dari 4 penjuru mata dunia datang dan duduk sejajar membicarakan masalah hak asasi manusia disetiap negaranya. Dari sini pula, akan menjadi pedoman untuk peningkatan HAM setipa negara di empat tahun mendatang.
Source: http://www.theglobejournal.com/Politik/

Kamis, 24 Mei 2012

Intervensi AS di UPR Bagi di Indonesia

Dewan HAM PBB Universal Periodic Review (UPR) 13 Grup Rapat Kerja
UPR Intervensi untuk Indonesia ( Published http://geneva.usmission.gov/)
Jenewa, 23 Mei 2012 (Seperti yang dirancang)
Amerika Serikat menyambut baik Menteri Marty Natalegawa dan delegasi Indonesia untuk Kelompok Kerja UPR.
Kami memuji Indonesia untuk transformasi yang luar biasa dari pemerintah otoriter menjadi demokrasi penuh.
Kami memuji kuat terus, pekerjaan independen dari bahasa Indonesia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang berfungsi sebagai model regional.
Dan, kami memuji Indonesia untuk mengejar pendekatan kesejahteraan di Papua, dan penciptaan Unit Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat untuk membantu menerapkan pendekatan ini dan menangani akar keluhan Papua.
Kami khawatir, bagaimanapun, dengan kegagalan pemerintah untuk membuat, menerbitkan dan menegakkan kerangka kerja pemerintah macam pertanggungjawaban atas pelanggaran oleh militer dan polisi. Selain itu, personel militer bertanggung jawab atas pelanggaran terakhir di Papua dan Papua Barat dihukum karena kejahatan ringan tidak sepadan dengan pelanggaran serius yang mereka lakukan, hasil yang sering karena Indonesia tidak mengkriminalisasi penyiksaan.
Kami tetap khawatir tentang kegagalan pemerintah untuk melindungi minoritas agama tertentu, khususnya komunitas Ahmadiyah dan Kristen.
Kami tetap prihatin tentang tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan Papua Barat dan keterbatasan pemerintah pada akses ke daerah-daerah oleh para wartawan dan organisasi masyarakat sipil.
Mengingat masalah ini, Amerika Serikat membuat bahwa rekomendasi berikut:
Secara khusus mengkriminalisasi penyiksaan dalam KUHP Anda dan memastikan bahwa para pejabat keamanan harus bertanggung jawab atas penyiksaan dan pelanggaran HAM;    
 

Akhir penuntutan di bawah Pasal 106 dan 110 KUHP Anda untuk berolahraga secara internasional dilindungi hak kebebasan berekspresi, dan mengevaluasi kembali keyakinan dan kalimat individu dituntut karena tindakan tersebut, dan
 L
embaga pelatihan dan kampanye kesadaran bagi para pejabat provinsi dan kota di menghormati aturan hukum berkaitan dengan melindungi kebebasan beragama dan hak-hak lainnya dari anggota agama minoritas.

Keprihatinan internasional tentang Papua dan Papua Barat Meningkat Tajam

TAPOL siaran pers ( see here )

Catatan hak asasi manusia Indonesia terakhir di Dewan HAM PBB


London Vocice-Baptist, 23 Mei 2012 - Hari ini, manusia Indonesia Catatan hak ditinjau oleh Dewan HAM PBB selama sesi 13 Review Periodik Universal di Jenewa, Swiss. Kekhawatiran tentang hak asasi manusia di Papua meningkat tajam sejak review terakhir tahun 2008, dengan sejumlah besar negara anggota meningkatkan kekhawatiran tentang kebebasan berekspresi, pembela HAM dan tahanan politik di wilayah tersebut.

"Sementara Indonesia saat ini mengatakan sedang menggunakan 'kesejahteraan dan pembangunan'pendekatan di Papua, kehadiran lanjutan dari ribuan tentara dan puluhan tahanan politik menunjukkan sebaliknya, "kata Paul Barber, Koordinator TAPOL.
TAPOL dan United untuk Kebenaran (Bersatu Untuk Keadilan, BUK), telah menyampaikanmelaporkan kepada proses pemeriksaan, membuat rekomendasi untuk meningkatkansituasi HAM di Papua dengan mengakhiri stigmatisasi, Aksi damai kegiatan politik, membatalkan undang-undang represif dan melepaskan tahanan politik.
Kekhawatiran yang diangkat oleh TAPOL berdasarkan masukan dari LSM lokal ditangkap oleh sejumlah negara anggota selama pemeriksaan. Swiss dan Meksiko termasuk di antara mereka Amerika mempertanyakan manusia Indonesia mengkhawatirkan Catatan hak di Papua, bergabung dengan daerah tetangga dan Selandia Baru Jepang. Amerika Serikat menyerukan tindakan represif di Indonesia yangpengkhianatan hukum, didukung oleh Kanada dan Jerman yang selanjutnya disebut untuk pembebasan tahanan politik damai.
Sementara Indonesia hari ini mengumumkan bahwa mereka berniat untuk mengeluarkan undangan kepada Pelapor Khusus tentang kebebasan berekspresi, Bapak Frank La Rue, tidak jelas apakah ia akan dijamin membuka akses bebas ke provinsi Papua.
Pembatasan akses bagi media asing dan masyarakat sipil adalah ditantang oleh sejumlah negara termasuk Perancis dan Australia, sementara Jerman menyerukan akses segera bagi ICRC, yang dikeluarkan dari Papua pada tahun 2010.
"Masyarakat internasional hari ini telah memberikan pesan yang jelas kepada Indonesia bahwa situasi HAM di Papua benar-benar tidak dapat diterima," kata Barber. "Dengan meningkatkan ikatan regional dan internasional dalam masalah ini, tekanan adalah pada bagi Indonesia untuk memberikan respon yang berarti."

Contact: Paul Barber, TAPOL Coordinator, +44(0)7747 301739 

Menlu RI Marty Natalegawa Berbohong Dalam Sidang UPR PBB, Pemerintah RI di Tekan Soal HAM

UN
Beberapa jam lalu, catatan HAM Indonesia ditinjau oleh Dewan HAM PBB dalam sidang periodik ke-13 di Jenewa, Swiss. Isu-isu kunci, seperti perlindungan atas kebebasan beragama atau situasi HAM di Papua, diangkat oleh banyak negara anggota PBB yang turut dalam kajian HAM.
Banyak anggota Komisi HAM Asia atau AHRC (Asian Human Rights Commission) dan organisasi-bawahannya ALRC (Asian Legal Research Center) prihatin dengan penegakkan HAM di Indonesia. Atas situasi diskriminatif yang dialami kaum minoritas di Indonesia, Swedia, Jerman dan Swiss menyatakan kekecewaannya. Kelompok minoritas di Indonesia, seperti Ahmadiyah, Syiah, Baha'i dan Kristen. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereya yang menindas dan melakukan tindak pidana hingga nyawa yang meregang dari kelompok-kelompok minoritas. 
"Tanggapan oleh pemerintah Indonesia atas isu-isu dan pelanggaran HAM yang dibahas dalam kajian ini adalah sangat mengecewakan, karena (jawaban) mereka sering hanya berisi penolakan dan menunjukkan kurangnya rasa hormat bagi korban dan hak-hak mereka," kata Wong Kai Shing, Direktur Eksekutif AHRC. Hal ini terungkap dalam laporan Situs Asian Human Rights Commission (23/5, AHRC-PRL-016-2012), yang sedang mengikuti kegiatan di Jenewa, Swiss, tanggal 23-26 Mei.

Marty Disindir Habis
Seperti disindir sejumlah media asing, Menlu RI Marty Natalegawa dianggap berbohong, ketika memimpin delegasi Indonesia mempertanggung-jawabkan tindakan diskriminatif Pemerintah Indonesia terhadap kaum Minoritas. Marty membantah sinyalemen kelambanan pemerintah Indonesia tentang perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama."Pemerintah Indonesia menghormati semua agama sebagai sama." 
Media asing menganggap klaim Marty bertentangan dengan semua laporan lapangan, dan tidak bersesuaian dengan, misalnya, perda-perda diskriminatif di negeri ini.Sejumlah negara, termasuk Perancis, Jepang dan Selandia Baru, mengangkat situasi di Papua, yang mencakup kekerasan yang makin meluas, penangkapan sewenang-wenang dan penahanan, serta pembatasan sah terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul.Prancis menyebut secara langsung perihal kesulitan media asing memperoleh akses untuk masuk ke Papua. 
Sementara itu, AS dan Jerman mengangkat artikel 106 dan 110 KUHP yang digunakan mengkriminalkan para aktivis HAM di Papua.Natalegawa menyatakan bahwa bahwa semua pelaku pelanggaran HAM di Papua sedang bertanggung jawab di 'pengadilan yang transparan dan terbuka'. Sebaliknya, AHRC dan kelompok hak asasi mendokumentasikan kasus-kasus penyiksaan dan kekerasan yang tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pemerintah Indonesia. 
"Penolakan terhadap sejumlah pelanggaran HAM oleh militer (dan Brimob) di provinsi Papua dengan alasan impunitas (kewajiban keamanan Negara) adalah tidak dapat dipertanggung-jawabkan," kata sindir Wong Kai Shing. "Respon Pemerintah Indonesia terhadap semua tindakan pelanggaran HAM amat mengecewakan. Sikap Pemerintah RI itu merupakan kemunduran besar bagi harapan mereka yang seharusnya mendapat perlindungan yang lebih baik dan menikmati hak asasi manusia di negeri ini," pungkas Wong Kai.
Sejumlah pihak menganjurkan Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan rekomendasi Komisi HAM PBB atau Indonesia tidak mendapat tempat terhormat dalam pergaulan internasional. Kekecewaan atas laporan Pemerintah RI dapat berdampak ketidak-percayaan pada elbagai pbidang-bidang lainnya, dalam hubungan bilateral maupun multilateral. Ini lampu kuning untuk Pemerintahan SBY Sumber kabarIndonesia

Kasus Aceh dan Papua Dibahas di Dewan HAM PBB, Posisi RI Rawan

UPR Sesion UN
Jakarta-Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim menilai posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah terancam. Alasannya, Indonesia belum menjalankan semua rekomendasi yang dikeluarkan forum Universal Periodic Review (UPR) pada sidang Dewan HAM PBB 2008.

“Menurut saya, yang dilakukan pemerintah (sesuai dengan rekomendasi) masih sangat minimal. Kalau kita tidak memperbaiki record kita di bidang HAM, posisi kita di Dewan HAM akan rawan dan tidak nyaman,” kata Ifdhal.


Ifdhal mencontohkan pengabaian rekomendasi UPR adalah tidak dilakukannya perubahan legislasi yang mengatur HAM. Di samping itu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti di Papua, Aceh, atau tragedi Mei 1998, tidak ada kemajuan berarti. Semestinya, begitu forum UPR menghasilkan rekomendasi empat tahun lalu, pemerintah segera membuat Plan of Action atas rekomendasi tersebut. 

“Ke depan, perlu ada pembenahan supaya kita tidak tereliminasi dari keanggotaan Dewan HAM PBB,”katanya.

Saat dihubungi, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, mengatakan tak sesederhana itu mengeluarkan sebuah negara dari keanggotaan Dewan HAM PBB..

“Situasinya tidak demikian. Dalam UPR, setiap anggota PBB mempresentasikan upaya penegakan HAM secara sukarela. Tidak ada model sanksi atau apa,”ujarnya.

Secara terpisah, lembaga Human Right Working Group (HRWG) mendesak pemerintah menerima dan menjalankan rekomendasi UPR. Pemerintah juga diminta jujur memberi dan menerima fakta terkait dengan segala persoalan HAM yang terjadi.

“Pemerintah harus berpikir positif demi kemajuan HAM dan demokrasi di Indonesia.

Jika pemerintah tidak melaksanakan rekomendasi, akan memperburuk citra HAM Indonesia di mata internasional,” kata Direktur Eksekutif HRWG Refendi Djamin dalam konferensi pers akhir pekan lalu.

Forum UPR di sidang Dewan HAM PBB tahun ini akan digelar pada 23-25 Mei di Jenewa, Swiss. Kali ini, secara khusus akan dibahas beberapa isu HAM yang berbasiskan pelanggaran kebebasan beragama, impunitas kepolisian, dan pembiaran kekerasan oleh Kepolisian RI. 

“Penegakan HAM di Indonesia akan dibahas khusus selama dua setengah jam,” ucap Refendi.

Dalam forum itu, wakil pemerintah RI akan membacakan laporan HAM versinya, versi organisasi non-pemerintah, dan laporan versi Dewan HAM PBB. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat Indonesia terlibat sebagai pengamat sekaligus mengirim laporan.

“Dua laporan terakhir yang kami kirimkan merupakan pembanding dari versi pemerintah,” ujar Refendi