Rabu, 28 Maret 2012

Papua Sejak Dulu Sudah Persoalan Internasional

Rev. Socratez Sofyan Yoman (foto Dok)
*Oleh: Socratez Sofyan Yoman

Cendikiawan ternama dan juga peneliti LIPI terkemuka, Dr. Ikrar Nusa Bhakti mengakui: “Bahwa sejak dulu hingga kini, persoalan Irian Jaya (sekarang: Papua) bukan hanya persoalan antara Indonesia dan penduduk Papua, melainkan juga persoalan yang menyangkut dunia internasional. Ia bukan hanya mengaitkan hubungan antar masyarakat, antara masyarakat dan pemerintah, antara pemerintah dan pemerintah, tetapi juga antara gereja” (Yoman: Integrasi Belum Selesai, 2010, hal. 85; dan Otonomi, Pemekaran dan Merdeka (OPM), 2010, hal. 98, dan Opini: Pasific Post, Kamis, 9 Juni 2011, dan Bintang Papua, Jumat, 10 Juni 2001, hal.5.)
 
Pada waktu Papua diintegrasikan (dianeksasi)  secara paksa dengan moncong senjata dan proses kepalsuan serta kebohongan publik dalam sejarah PEPERA 1969  ke dalam wilayah Indonesia demi kepentingan ekonomi, politik dan keamanan, dunia internasional terlibat langsung dalam persoalan Papua (West Papua). Amerika Serikat, Belanda, dan PBB telah terlibat dalam persoalan Papua. Itu fakta sejarah yang sulit kita abaikan.


Dengan tepat dan benar  Pendeta Dr. Karel Phil Erari telah menyampaikan: “Bagi Papua, konstruksi konflik berdimensi lokal, nasional dan internasional. Dengan konstruksi seperti itu, maka upaya melakukan perdamaian atau “peace building” agar tercipta keamanan yang utuh dan konprehensif, hendaknya melibatkan tiga komponen yang terkait dalam sejarah “perang dingin” di Papua. Mengapa, karena upaya membangun perdamaian demi keamanan bagi rakyat Papua, hanya akan sementara dan rapuh jika akar persoalan dan pihak-pihak yang terlibat dalam sejarah “perang dingin” itu berada di luar konstruksi perdamaian yang hendak dibangun. Kelompok Internasional itu termasuk Belanda, Amerika Serikat dan PBB. Ketiga pihak ini telah terlibat secara langsung dan terbukti dalam suatu konspirasi internasional yang mendukung suatu praktik Act of Free Choice yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Internasional. Praktik pelaksanaan PEPERA dengan sistem perwakilan, memperlihatkan kebohongan publik, karena 1.025 “wakil rakyat” dengan tekanan politik dan militer, dipaksa memilih Indonesia.” (Baca: Erari: Yubileum dan Pembebasan Menuju Papua Baru, Lima Puluh Tahun Gereja Kristen Injili Di Tanah Papua 26 Oktober 1956-26 Oktober 2006,  hal.182).     

Presiden Republik Indonesia, H.Dr. Susilo Bambang Yudoyono dalam siaran perssnya tentang pertemuannya  dengan Sekjen PBB, Ban Ki-Moon, menyatakan: “ Papua juga kami bahas…” (sumber: detikNews, Bogor, Selasa, 20/03/2012). Menteri Luar Negeri Amerika  Serikat, Hillary Clinton, di Honolulu, Hawaii, 10 November 2011, menyatakan: “Perlu adanya dialog dan reformasi politik berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan legal rakyat Papua, dan kami akan mengangkat kembali isu itu secara langsung dan mendorong pendekatan seperti itu.” Pada  Selasa, 31 Januari 2012, Washington,  Juru bicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat,  Ibu Victoria Nuland, menyatakan: “ Kami meminta Pemerintah Indonesia untuk menjamin keamanan dan menjaga proses peradilan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tentunya kami juga ingin melihat perkembangan pesat di Provinsi Papua.” (sumber: MetroNews.com).

Seorang teman  saya, Menteri  di salah satu Negara di Eropa menyurat kepada saya pada 28 Juli 2008.  “ Pak Socratez, saya sangat senang bahwa saya harus membantu Anda dan rakyat Anda. Saya harap orang-orang lain juga mendengarkan perjuangan Anda untuk mencapai harapan kebebasan, keadilan yang akan menjadi kenyataan itu. Masalah rakyat Papua Barat sangat berat bagi Indonesia. Anda berdoa, karena saya akan membahas masalah rakyat Papua dengan teman-teman di Partai kami.”

Sedangkan Ibu Dr. Caroline Lucas, MEP menyurat kepada saya pada 08 Agustus 2008. “…saya memohon kepada Anda, sampaikan pesan saya kepada orang-orang asli Papua Barat, “penentuan nasib sendiri adalah hak orang Papua Barat dan akan mendapat kesempatan untuk memilih masa depan mereka sendiri. Pada saat itu banyak orang berdiri dalam solidaritas dengan semua orang di seluruh dunia dan orang Papua Barat tidak akan dilupakan.”

Sementara teman akrab saya, Prof. Bishop Lord Harries of Pentregarth anggota House of Lord dari Parlemen Inggris,menyurat pada 30 Juli 2008 kepada saya. “Saya dan teman-teman di Inggris sangat senang dapat melakukan apa yang kami dapat lakukan untuk orang-orang Papua Barat. Yakinlah bahwa kehendak baik kami, doa-doa dan dukungan kami dalam perjuangan rakyat dan bangsa Papua Barat untuk masa depan yang lebih baik.”

Uskup Dr. Desmon Tutu dari Gereja Anglikan, jauh-jauh dari Afrika Selatan dan Uskup  Dr. Sephania Cameeta dari Namibia menyampaikan seruan moral dan suara kenabiaan kepada Sekjen PBB untuk menyinjau kembali kepalsuan pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat.   Uskup  Tutu, menyikapi   keprihatinannya kelangsungan hidup dan masa depan penduduk asli Papua sebagai berikut. “ Orang-orang Papua Barat telah dikhianati hak-hak dasar mereka, termasuk hak dasar untuk penentuan nasib sendiri. Teriakan mereka untuk keadilan dan kebebasan telah jatuh pada telinga-telinga tuli di Jakarta. Saya akan bersama mereka dalam doa saya tentang kebutuhan perjuangan mereka”.  Sedangkan Uskup Dr. Sephania Cameeta dari Namibia waktu berkunjung ke Papua pernah berkata: “ Selama ini saya berusaha untuk memahami dan mengerti tentang situasi umat Tuhan di Tanah Papua Barat melalui berita-berita surat kabar dan media internet. Sekarang,  saya telah melihat langsung bahkan mengalami sendiri betapa beratnya penderitaan yang dialami oleh umat Tuhan di sini”.

Dr. George Junus Aditjondro  menyatakan: “Persoalan di Papua sudah sangat sulit untuk diselesaikan. Karena itu, tidak ada pilihan lain, selain mengikuti gejolak tuntutan masyarakat Papua yang menginginkan Referendum. Dan secepatnya pemerintah Indonesia angkat kaki dari Tanah Papua. Hanya referendum yang dapat menentukan apakah orang Papua masih ingin menjadi bagian dari Indonesia atau tidak” ( Komentar George saat peluncuran buku berjudul: “West Papua: Persoalan Internasional”, di Kantor Kontras Jakarta, Kamis, 3/11/2011).

Pada tanggal 3 Mei 2007,  Gereja-gereja di Tanah Papua menyatakan bahwa Pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua  menjadi masalah baru dan mengalami kegagalan. Maka, solusinya ialah “Dialog yang jujur dan damai seperti penyelesaian kasus Aceh. Dialog tersebut dimediasi oleh pihak ketiga yang netral dan yang diminta dan disetujui oleh Orang Asli Papua dan pemerintah Indonesia.”  Pada tanggal 3-7 Desember 2007, seluruh Pimpinan Agama dan Gereja dalam Lokakarya Papua Tanah Damai mendesak agar pemerintah Indonesia “segera menyelesaikan perbedaan ideologi di Papua dengan sebuah dialog yang jujur dan terbuka antara pemerintah pusat dan Orang Asli Papua dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan disetujui oleh kedua belah pihak”.

Pada 22 Oktober 2008, Gereja-gereja di Tanah Papua menilai bahwa “Masalah pro dan kontra terhadap pelaksanaan PEPERA tidak akan bisa diselesaikan dengan cara pemblokiran jalan, penangkapan, penahanan, atau pemukulan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Menangkap, mengadili dan memenjarakan semua orang Papua pun tidak akan menyelesaikan persoalan PEPERA. Kami percaya bahwa kekerasan sebesar apapun tidak pernah akan menyelesaikan persoalan PEPERA ini. Oleh sebab itu, untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan agar orang Papua tidak menjadi korban terus-menerus, kami mengusulkan agar masalah PEPERA ini diselesaikan melalui suatu dialog damai.”

Pada tanggal, 14-17 Oktober 2008, Konferensi Gereja dan Masyarakat  menyatakan, “Pemerintah Pusat segera membuka diri bagi suatu dialog antara pemerintah Indonesia dan Orang Asli Papua dalam kerangka evaluasi pelaksanaan UU No. 21 tahun 2001 tentang OTSUS dan Pelurusan Sejarah Papua. Menghentikan pernyataan-pernyataan stigmatisasi ’separatis, TPN, OPM, GPK, makar’ dan sejenisnya yang dialamatkan kepada Orang Asli Papua dan memulihkan hak dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan sehingga azas praduga tak bersalah harus sungguh-sungguh ditegakkan.”

Pada tanggal 18 Oktober 2009 dinyatakan, “Untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan agar orang Papua tidak menjadi korban terus-menerus, kami mengusulkan agar masalah PEPERA 1969 ini diselesaikan melalui suatu dialog damai. Kami mendorong pemerintah Indonesia dan orang Papua untuk membahas masalah PEPERA ini melalui dialog yang difasilitasi oleh pihak ke tiga yang netral. Betapapun sensitifnya, persoalan Papua perlu diselesaikan melalui dialog damai antara pemerintah dan orang Papua. Kami yakin bahwa melalui dialog, solusi damai akan ditemukan.” Pada 12 Agustus 2010, para pemimpin Gereja di Tanah Papua dalam pernyataan moral dan keprihatinan menyatakan, “Para pemimpin Gereja-gereja di Tanah Papua menyerukan untuk segera diadakan dialog nasional untuk menyelesaikan masalah-masalah di Tanah Papua secara adil, bermartabat, dan manusiawi yang dimediasi oleh pihak ketiga yang lebih netral.” Pada 10 Januari 2011, Komunike Bersama Para Pemimpin Gereja di Tanah Papua mendesak pemerintah RI untuk segera melakukan dialog dengan rakyat Papua guna menyelesaikan ketidakpastian hukum dan politik di Tanah Papua yang menjadi akar dari konflik yang berkepanjangan dan telah menyengsarakan umat Tuhan di tanah ini. Pada 26 Januari 2011, para pemimpin Gereja-gereja di Tanah Papua menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membuka diri untuk berdialog dengan rakyat asli Papua yang dimediasi pihak ketiga yang netral.

Persekutuan Gereja-gereja Di Indonesia (PGI) dalam Sidang Majelis Pekerja Lengkap di Tobelo, 04-08 Februari 2011 menyatakan: “mendengarkan jeritan rakyat Papua mengenai harkat dan martabat mereka dan berbagai persoalan kemanusiaan lainnya sebagai akibat kegagalan UU Otonomi Khusus, serta memberi perhatian serius terhadap kritik-kritik yang disampaikan oleh gereja-gereja di Tanah Papua terhadap proses-proses pemerintahan, politik dan sosial. Memperhatikan secara sungguh-sungguh desakan gereja-gereja di Tanah Papua bersama Masyarakat Adat Papua untuk mewujudkan dialog Papua-Jakarta.    Dalam Position Paper Pokja Papua-PGI Tentang  Masalah Papua pada nomor 3 point b menyatakan: “ Mendesak Dialog Nasional sebagai flatform demokrasi untuk menemukan solusi terbaik, adil dan terhormat bagi rakyat yang merasakan dirinya “dijajah” sejak 1969".  Dewan Gereja se-Dunia juga mendukung dialog damai yang dimediasi pihak ketiga. Dewan Gereja-Gereja Reformasi Se-Dunia mendukung referendum bagi penduduk asli Papua Barat.

Kalau dibaca dan diperhatikan dengan teliti dan cermat tentang seruan moral dan advokasi pastoral serta suara kenabian yang disampaikan oleh Gereja-gereja di Papua dengan menekankan bahwa “DIALOG ANTARA RAKYAT PAPUA DAN PEMERINTAH INDONESIA DIMESIADI PIHAK KETIGA  YANG NETRAL” itu berarti pesan moral Gereja-gereja di Papua telah menjadi terang  bagi kita semua bahwa masalah  Papua adalah persoalan yang berdimensi internasional.

Saudara-saudara para pembaca setia opini: “Harapan bahwa sejarah dunia ini sedang dikendalikan oleh Tuhan. Bagi Tuhan tidak ada satu perkara yang mustahil. Yang tidak mungkin bagi manusia menjadi mungkin bagi Tuhan. Maka di atas kepercayaan seperti itu, Tuhan akan bertindak pada waktu-Nya. Inilah harapan, dan itulah iman kita.” Karena itu ijinkanlah saya terus mengutip nubuatan ini. “Di atas batu ini saya meletakkan peradaban orang Papua, sekalipun orang memiliki kepandaian tinggi, akal budi, dan marifat tetapi tidak dapat memimpin bangsa ini. Bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri.” (Pdt. Izaac Samuel Kijne, Wasior, Manokwari, 25 Oktober 1925).
*Penulis:  Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar