Jumat, 16 Desember 2011

Pemerhati HAM di seluruh dunia Meminta pembebasan Filep Karma

Update dan sumber publikasi:http://www.amnesty.org.au/news/

Orang-orang lebih dari 80 negara di setiap wilayah di dunia telah datang bersama-sama untuk menuntut pembebasan tahanan indonesian Filep Karma nurani, yang saat ini menjalani hukuman penjara 15 tahun untuk mengambil bagian dalam upacara damai di mana suatu bendera Papua daerah dibesarkan .

Filep Karma, 52, adalah salah satu dari individu pendukung Amnesty International di seluruh dunia telah dipilih untuk Menulis untuk kampanye Hak, salah satu kampanye terbesar menulis surat yang pernah dilakukan. Ratusan ribu orang telah menulis surat, penandatanganan petisi, mengirim pesan SMS dan mengambil tindakan secara online sejak 3 Desember untuk menuntut keadilan bagi Filep Karma dan 13 kasus lainnya dari berbagai negara termasuk Meksiko, Nigeria, Rusia, Sri Lanka, Turki, Amerika Serikat dan Zimbabwe.


Setidaknya 90 tahanan hati nurani saat ini dipenjara karena protes politik secara damai atau memiliki, meningkatkan atau melambaikan bendera daerah dilarang Maluku dan Papua. Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan tanpa syarat Filep Karma dan semua tahanan lainnya hati nurani di Indonesia, dan untuk mencabut, atau setidaknya kembali menafsirkan "makar" ketentuan untuk menghentikan penjara non-kekerasan aktivis politik.

"Amnesty International didirikan pada gagasan bahwa orang-orang bersatu bisa bersinar terang pada ketidakadilan dan menciptakan momentum untuk perubahan," kata Donna Guest, Asia-Pasifik Amnesty International Deputi Direktur.

"Ratusan ribu orang dari seluruh dunia mengirimkan pesan yang jelas kepada pemerintah Indonesia bahwa mereka harus menegakkan hak untuk kebebasan berbicara dan segera membebaskan tanpa syarat Filep Karma dan semua tahanan lainnya yang dipenjara semata-mata untuk memiliki damai menyatakan pandangan mereka. "

Filep Karma, seorang mantan pegawai negeri, adalah salah satu dari 200 orang yang mengambil bagian dalam upacara damai di Abepura, Provinsi Papua, pada 1 Desember 2004. Polisi menanggapi pengibaran "Bintang Kejora" bendera dilarang dengan menembakkan tembakan peringatan dan memukul orang dengan tongkat. Filep Karma ditangkap di lokasi upacara. Polisi dilaporkan memukuli dia di jalan ke kantor polisi. Dia kemudian dituduh "makar" ("pemberontakan"), yang mengatur hukuman penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun. Pada tanggal 26 Mei 2005, Filep Karma dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Amnesty International tidak mengambil posisi apapun mengenai status politik dari setiap provinsi Indonesia, termasuk panggilan untuk kemerdekaan. Namun organisasi percaya bahwa hak untuk kebebasan berekspresi mencakup hak untuk melakukan advokasi damai referendum, kemerdekaan atau ada solusi politik lain yang tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

Bendera daerah dilarang adalah simbol pertama dan terutama bagi gerakan pro-kemerdekaan atau pro-otonomi damai di Indonesia dan sering hanya mencerminkan identitas masyarakat lokal. Mereka tidak memiliki apapun "kekerasan" logo atau pesan dalam diri mereka sendiri, juga tidak melambangkan atau menyiratkan kekerasan. Jadi tindakan hanya untuk membesarkan anak bukanlah tindakan "kekerasan" atau "mengganggu", tetapi tindakan damai.

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah negara, dan konstitusi Indonesia menjamin hak-hak atas kebebasan berekspresi perakitan, pendapat, berserikat dan damai. Sementara pemerintah Indonesia memiliki kewajiban dan hak untuk mempertahankan ketertiban umum, itu harus memastikan bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tidak lebih dari yang diizinkan di bawah hukum hak asasi manusia internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar