Foto ilustrasi (penangkapan Bucthar Tabuni & Filep Karma) |
JAYAPURA - Kabid Humas Polda Papua AKBP Drs. Johannes Nugroho Wicaksono mengatakan, Polda Papua akan memanggil Buchtar Tabuni selaku Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) untuk dimintai keterangan atas aksi demo KNPB yang dinilai mengambil hak orang dalam beraktivitas.
“Akibat aksi demo yang dilakukan KNPB di Abepura dan di Jayapura itu sudah meresahkan masyarakat. Banyak orang yang merasa dirugikan, perekonomian di Jayapura terhenti, serta aktivitas di jalan raya macet, bahkan para pelajar terpaksa di pulangkan. Karena itu kami akan memanggil Buchtar Tabuni untuk dimintai keterangan atas perbuatan mereka,” ujar Kabid Humas kepada wartawan, Selasa (3/4).
Kabid Humas juga menegaskan bahwa Polda Papua tidak akan memberikan izin lagi kepada KNPB untuk berdemo. “Demo itu memang tidak bisa dilarang, karena itu menjadi hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat di muka umum. Tetapi yang perlu diingat adalah perhatikan haknya orang lain juga, hak untuk menggunakan jalan, melakukan kegiatan, beraktivitas, hak bersekolah dan lain-lain,” tegasnya.
Menurutnya, demo yang digelar KNPB Senin (2/4) itu dinilai sudah tidak melihat haknya orang lain dan hanya haknya sebagai pendemo saja di yang diingat. “Karena demo kemarin sudah meniadakan haknya orang lain, maka demo itu kami anggap salah,” tegasnya.
Kabid Humas mengatakan bahwa pada saat demo, ada masyarakat yang melapor bahwa saat itu hendak yang mau berangkat ke Jakarta, namun akibat demo tidak bisa berangkat ke bandara, hingga akhirnya tiket pun hangus, begitu pula para supir angkot yang menggantungkan nasibnya di jalanan untuk mengangkut penumpang. Itu pun dirugikan dan banyak lainnya. “Ini merupakan salah satu contoh masalah yang di lakukan oleh KNPB,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Kabid Humas, pihaknya menyesalkan atas aksi demo yang dilaksanakan. Di mana demo tersebut tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) tetapi masih saja terus melakukannya.
“Untuk selanjutnya kami tidak akan mengeluarkan STTP kepada mereka. Ya kalau mereka tetap memaksa untuk melakukan aksinya maka kami bubarkan. Walau kami tau eksesnya akan melebar, namu kami tidak mau mereka meresahkan masyarakat, atas aksi mereka,” ungkap Kabid Humas.
Kalau pun nantinya ada pertimbangan untuk memberikan izin, Kabid Humas mengatakan untuk terlebih dahulu memanggil pihak KNPB untuk dibicarakan, baik tempat demo atau pun hal-hal yang mengganggu jalannya aktivitas masyarakat. “Ya itu pun kalau ada ijin di beri,” katanya.
Kabid Humas mengatakan bahwa pada saat demo, ada masyarakat yang melapor bahwa saat itu hendak yang mau berangkat ke Jakarta, namun akibat demo tidak bisa berangkat ke bandara, hingga akhirnya tiket pun hangus, begitu pula para supir angkot yang menggantungkan nasibnya di jalanan untuk mengangkut penumpang, itu pun dirugikan dan banyak lainnya. “Ini merupakan salah satu contoh masalah yang di lakukan oleh KNPB,” jelasnya
Disinggung banyaknya intimidasi terhadap pihak kepolisian dan TNI, yang selalu menjaga demo dengan mengerahkan anggota yang cukup banyak, sehingga terkesan demo tersebut tidak aman ? Kabid Humas mengatakan, bila dengan aski yang kemarin, itu anggota jumlahnya kalah dengan parah pendemo, jadi bukan kemanan aksi demo yang di lakukan tujuan utama, melainkan keamanan pengguna jalan.
Sementara itu, terkait pernyataan Wakapolda Papua Brigjen Pol. Drs.Paulus Waterpauw yang meminta pertanggungjawaban Ketua Umum KNPB Buchtar Tabuni dan Polda Papua tidak akan pernah mengizinkan KNPB untuk menggelar demo lagi, hal ini dinilai tidak berdasar.
Untuk itu, Wakil Ketua I KNPB Mako Tabuni mengatakan KNPB tidak akan memenuhi panggilan Polda Papua dan Polda Papua harus memikirkan untung dan ruginya terkait dengan pemanggilan ketua umum KNPB, yang mana di dalam simbol KNPB ada bertuliskan Lawan.
“Jika Polda Papua melakukan kekerasan, maka KNPB juga siap melawan secara adat Papua,” katanya saat jumpa pers di Prima Garden Abepura, kemarin.
Menurut Mako Tabuni, pernyataan Polda Papua itu merupakan praktek hukum NKRI di tanah Papua yang sangat prematur dan tidak dewasa. Untuk itu KNPB menilai hukum NKRI itu tidak mengikat dalam aksi demo Senin (2/4) lalu, dikarenakan STTP untuk menggelar demo di Taman Imbi Jayapura tidak dikeluarkan Polda Papua. “Oleh karena itu sangat tidak mengikat sama sekali karena tempatnya tidak di Taman Imbi Jayapura,” ujarnya.
Mako Tabuni menambahkan, jika dalam aksi demo kemarin masa pendemo ada yang membawa tombak dan panah, itu merupakan aksi seni dan budaya Papua yang ditampilkan dalam demo dan bukan untuk menakut–nakuti warga masyarakat yang ada di sekitar Abepura dan sekitarnya.
Sementara itu saat disinggung mengenai sms–sms yang mengatasnamakan KNPB yang isi tulisannya mengancam pers dibantah oleh Mako Tabuni. “KNPB tidak pernah sama sekali mengirim sms dengan nomor yang berganti–ganti yang isinya mengancam,” katanya
Sumber: Polda Akan Panggil Buchtar Tabuni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar