Foto Ilustrasi |
Surat Terbuka KOMNAS HAM Indonesia
Kunjungan PM New Zeland John Key ke Indonesia dan Papua Barat
Sabtu, 14 April, 2012, 15:33
Siaran Pers: Komite Hak Asasi Manusia Indonesia
Siaran Pers: Perdana Menteri John Key didesak untuk mengangkat isu-isu hak asasi manusia di Papua Barat selama kunjungan mendatang ke Indonesia.
Perdana Menteri John Key tidak boleh mengabaikan penderitaan yang sedang berlangsung, pembunuhan dan pembatasan kotor kebebasan dasar di Papua Barat ketika ia berbicara kepada para pemimpin Pemerintah Indonesia. IHRC telah fax surat kepadanya pada malam keberangkatannya untuk menyoroti ketidakadilan terakhir - termasuk penyisiran militer dan penangkapan di direkayasa 'pengkhianatan' tuduhan pemimpin Papua dihormati. Surat berikut
13 April, 2012
Rt Hon John Key,
Perdana Menteri,
Gedung Parlemen , Wellington.
Dear John Key,
Kami memahami bahwa Anda akan mengunjungi Indonesia, dan pagi ini laporan media menunjukkan bahwa Anda akan berusaha untuk mendorong 'hangat' hubungan.
Kunjungan Anda berikut bahwa Perdana Menteri Inggris David Cameron, yang memilih kesempatan kunjungannya mengumumkan relaksasi ekspor senjata ke Indonesia sebagai pengakuan 'kemajuan demokrasi' di Indonesia. Langkah ini telah dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia sebagai ancaman bagi kepentingan rakyat Papua Barat, yang telah di akhir penerimaan kekerasan militer Indonesia selama beberapa dekade.
Selandia Baru memiliki tanggung jawab khusus untuk tidak melupakan kami tetangga Melanesia di Papua Barat. Kita tidak boleh mengabaikan masalah HAM yang sedang berlangsung, dalam terburu-buru untuk mengakui perubahan positif yang terjadi di Indonesia pasca Soeharto.
Indonesia mempertahankan kehadiran militer sangat tidak proporsional di Papua Barat - termasuk Pasukan Khusus retak (Kopassus) pasukan - dan membatasi akses luar, tetapi hari-hari dengan video dan teknologi digital laporan pelanggaran tidak dapat dengan mudah ditekan. Militer Indonesia baru-baru ini dilakukan 'operasi menyapu', di Dataran Tinggi Tengah Papua Barat. Serangan ini menghancurkan rumah-rumah, gereja, dan tempat-tempat pertemuan tradisional, sementara memaksa penduduk desa melarikan diri ke hutan terdekat untuk keamanan, dengan risiko kelaparan dan penyakit.
Menurut data yang dikumpulkan oleh kelompok hak asasi manusia Inggris, TAPOL, sejak 2008 sedikitnya 80 orang Papua telah ditangkap dan didakwa dengan 'pengkhianatan' atau pelanggaran terkait hanya untuk aksi damai seperti menaikkan Bendera Bintang Kejora Papua. Mereka telah dipenjarakan untuk jangka waktu antara 10 bulan sampai enam tahun. Sebagai contoh, Filep Karma, seorang pegawai negeri, dan Amnesty International tahanan hati nurani 'ditangkap pada bulan Desember 2004, dihukum karena pengkhianatan dan dihukum lima belas tahun penjara.
Kami telah menulis kepada anda dan Menteri Luar Negeri Mc Cully untuk mendorong Anda untuk berbicara tentang peristiwa pada bulan Oktober 2011, ketika Papua Ketiga Kongres Rakyat diselenggarakan di Jayapura, dihadiri oleh ratusan orang dari seluruh negeri. Kongres ini damai kekerasan dibubarkan oleh pasukan polisi dan tentara yang melepaskan tembakan tanpa provokasi apapun dan menewaskan sedikitnya tiga orang.
Sejak itu sekitar 17 personil polisi telah menerima 'sanksi administratif' tapi tidak ada yang bertanggung jawab atas kematian, atau untuk kekerasan tanpa alasan yang menyebabkan cedera pada setidaknya 90 orang atau penangkapan sewenang-wenang dari beberapa 300 orang.
Militer Indonesia terus menikmati impunitas, sementara lima pemimpin Papua (Selfius Bobii, Agus Kraar, Dominikus Sorabut, Edison Waromi, dan Forkorus Yoboisembut), yang ditahan setelah Kongres diadili, dinyatakan bersalah atas pengkhianatan dan terakhir bulan hukuman tiga tahun penjara.
Kami percaya bahwa keputusan untuk menghukum dan memenjarakan orang-orang ini karena keterlibatan mereka dalam keputusan acara sepenuhnya damai lalat dalam menghadapi komitmen Indonesia mengaku internasional norma-norma hak asasi manusia. Mendeklarasikan keinginan atau komitmen untuk kebebasan dan kemerdekaan bukan 'pengkhianatan'.
Indonesia adalah penandatangan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dan Indonesia 's konstitusi juga melindungi hak-hak ini.
Kami memahami bahwa Selandia Baru perwakilan diplomatik telah memantau peristiwa di Papua Barat dan diikuti (tapi tidak mengamati) pelaksanaan sidang ini. Jadi, Anda akan menyadari banyak kritik dari proses persidangan, dan adanya berat oleh anggota bersenjata dari pasukan keamanan selama berlangsungnya sidang. Kami mendorong Anda untuk mengangkat masalah ini dalam pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Indonesia.
Selandia Baru harus menggunakan hubungan yang erat dengan Pemerintah Indonesia untuk mendesak untuk melepaskan semua tahanan saat menjalani hukuman untuk kegiatan politik secara damai dan berolahraga kebebasan berekspresi. Selandia Baru juga harus mendesak akses terbuka ke Papua Barat bagi jurnalis dan pekerja kemanusiaan.
Pemimpin Papua Barat menyerukan kesempatan untuk mengambil bagian dalam dialog damai dengan perwakilan dari Pemprov DKI sebagai langkah pertama menuju menangani masalah dalam wilayah itu dan penderitaan yang sedang berlangsung. Kami mendesak Anda untuk mendukung usulan konstruktif.
Hormat saya,
Maire Leadbeater
(Komite Hak Asasi Manusia Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar