Rabu, 18 April 2012

Bulan Mei 2012, Sidang Ke-19 Dewan HAM PBB Meninjau Situasi Hukum dan HAM Papua

Berita yang langsir dari  Room XXIV Palais des Nations,United Nations Headquarter in Geneva, Switzerland di Bulan Mei 2012, akan adakan Sidang Ke-19 Dewan HAM PBB Meninjau Situasi Hukum dan HAM Papua.

Even di bulan mei 2012, Universal Periodic Review (UPR) akan menilai situasi hak asasi manusia di Indonesia. Khususnya di papua dan papua barat.
Dalam Realese yang di publikasikan http://www.franciscansinternational.org/News. bahwa ada Empat Pembicara utama dalam sidang ini dengan satu moderator di sidang ke-19 Dewan HAM PBB.

Acara ini akan bekerja sama dengan beberapa LSM Internasional seperti Franciscans International (a voice at the United Nations), Tapol, Asia Human Rigths Comission (AHRC), OMCT dari tema undangan dengan Judul "Papua Land Of Peace" 
Kami mengundang para peserta Sidang ke-19 Dewan HAM PBB untuk mengambil bagian dalam acara paralel kami yang bertujuan untuk secara kritis meninjau status hukum di Indonesia mengingat rekomendasi UPR dibuat ke Indonesia pada tahun 2008 dan sebelum kedua UPR Indonesia. 

Delam even ini di bahas dengan agenda Pelaksanaan Rekomendasi UPR di Indonesia: Penegakan Hukum di Indonesia Situasi vis vis HAM di Papua.

Speakers
  1. Mr. Ferry Marisan: Director of Institute of Human Rights Studies and Advocacy Papua (ElsHAM Papua)
  2. Rev. Matheus Adadikam,: Secretary General of the Evangelical Christian Church in Papua (GKI-TP)
  3. Rev. Novel Matindas: West Papua Desk, the Communion of Churches in Indonesia (PGI)
  4. Mr. Norman Voss: Asian Legal Resource Center (ALRC)
Moderator 
     Dr. Theodore Rathgeber,
     Expert, Forum Menschenrechte (FMR), Germany

Download  : Info Even File PDF

=============================================== 
Franciscans International (FI) bekerja di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengatasi ketidakadilan hak asasi manusia yang berdampak pada masyarakat miskin dan paling rentan. FI adalah organisasi non-pemerintah dengan status konsultatif Umum PBB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar