Minggu, 15 April 2012

PM Selandia Baru Diminta Tidak Abaikan Masalah Papua


JUBI/news---Perdana Menteri Selandia Baru, John Key diminta tak boleh mengabaikan penderitaan yang sedang berlangsung, pembunuhan dan pembatasan hak dasar dan kebebasan berekspresi di Papua Barat saat ia menemui pemimpin Indonesia di Jakarta minggu ini.

PM NZ  Jhon Key (foto Simbio)
Hal ini disampaikan oleh Komite HAM untuk Indonesia di Selandia Baru kepada tabloidjubi.com, Sabtu (14/04).
"Pagi ini, laporan media memberitakan John Key akan mengunjungi Indonesia untuk mendorong hubungan bilateral kedua negara agar lebih "hangat"." kata Maire Leadbeater, salah satu anggota Komite HAM tersebut.

Kunjungan PM Selandia Baru, John Key ini, hanya berselang beberapa hari setelah kunjungan PM Inggris David Cameron, yang mengumumkan pembaharuan penjualan senjata Inggris kepada Indonesia dengan alasan bahwa Indonesia sudah mengalami 'kemajuan demokrasi'. Langkah Cameron ini telah dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia sebagai ancaman bagi kepentingan rakyat Papua Barat, yang terus menerima kekerasan militer Indonesia selama beberapa dekade.

"Selandia Baru memiliki tanggung jawab khusus untuk tidak melupakan tetangga Melanesia kami di Papua Barat. Kita tidak boleh mengabaikan masalah HAM yang sedang berlangsung, dalam terburu-buru untuk mengakui perubahan positif yang terjadi di Indonesia pasca Soeharto." sebut Maire Leadbeater, juru bicara Komite ini.

Masih menurut komite yang dikenal dengan sebutan Indonesia Human Rights Committee (IHRC) ini, Indonesia mempertahankan kehadiran militer dengan sangat tidak proporsional di Papua Barat - termasuk Pasukan Khusus (Kopassus) dan membatasi akses luar terhadap informasi dari Papua. Namun video dan teknologi digital membuat laporan pelanggaran tidak dapat dengan mudah ditekan. 

Selain kepada PM John Key, IFRC juga menyurat kepada Menteri Luar Negeri Mc Cully untuk mendorong PM John Key berbicara pada pemerintah Indonesia tentang peristiwa pada bulan Oktober 2011, ketika Kongres Rakyat Papua III dilangsungkan.  Sebab Kongres yang dihadiri oleh ribuan orang Papua ini dibubarkan dengan kekerasan oleh pasukan polisi dan tentara yang melepaskan tembakan dan menewaskan sedikitnya tiga orang. Dan sekitar 17 personil polisi hanya menerima 'sanksi administratif' tapi tidak ada yang bertanggung jawab atas kematian atau kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan saat itu. Akibat dari kekerasan tersebut, setidaknya 90 orang terluka dan 300 orang ditangkap. Pada bulan Maret, 5 orang pemimpin Papua telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena keterlibatan mereka dalam KRP III yang sesungguhnya berlangsung dengan penuh kedamaian.

"Indonesia adalah penandatangan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai dan konstitusi Indonesia juga melindungi hak-hak ini. Karena itu kami minta John Key untuk mengangkat masalah ini dalam pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Indonesia." kata Maire Leadbeater

Lanjutnya, John Key seharusnya menyadari banyak kritik dari proses persidangan dan adanya tekanan dari pasukan keamanan selama berlangsungnya sidang. 

IHRC menyebutkan Selandia Baru harus memanfaatkan hubungan yang erat dengan Pemerintah Indonesia untuk mendesak Indonesia melepaskan semua tahanan yang dihukum karena kegiatan politik secara damai dan kebebasan berekspresi. Selandia Baru juga harus mendesak akses terbuka ke Papua Barat bagi jurnalis dan pekerja kemanusiaan. (Jubi/Victor Mambor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar