Jumat, 10 Februari 2012

Opini: Otonomi Khusus Telah Gagal di Papua


Oleh: Socratez Sofyan Yoman

“…Setiap dusta harus dilawan. Menang atau kalah. Lebih-lebih dusta yang mengandung penindasan.” (Mayon Soetrisno)

Ketua Umum PGBP, Socratez Sofyan Yoman (foto Litbag pgbp)
Saya menghargai pandangan tentang sejarah PEPERA 1969 yang disampaikan oleh saudara Mayor Inf Tri Ubaya, S.H., Kasi Lisainfo Pangdam XVII/Cenderawasih (Bintang Papua, Kamis, 02 Februari 2012, hal.5)   dengan topik: “Sejarah…….Mengapa? Mari Kita Jawab Dengan Karya Nyata Bukan Wacana.”  Tulisan ini menanggapi  opini saya dalam media Bintang Papua, Selasa, 02 Februari 2012 dengan topik: “ PEPERA 1969 di Papua Adalah Sejarah Palsu dan Cacat Hukum.”  Jadi, metode cerdas, intelektual, dan bermatabat  serta manusiawi seperti ini yang perlu kita tumbuh kembangkan  dalam memperdebatkan atau berargumen dalam mensiasati setiap masalah di Papua.   Saya yakin, setiap pembaca  dapat menilai dan mengerti tulisan saya dan juga tulisan saudara Tri.  Tentu saja, masalah  sejarah PEPERA 1969 sudah menjadi jelas bagi kita semua dari kedua opini tadi. Tapi saran saya,  bagi para pembaca yang  belum jelas,  membaca buku saya berjudul: West Papua :Persoalan Internasional (2011); Integrasi Belum Selesai (2010);  Gereja dan Politik di Papua Barat ( 2010), dan juga membaca buku P.J. Drooglver  dan Dr. John Saltford tentang PEPERA 1969 di Tanah Papua. 
Perdebatan tentang sejarah PEPERA 1969 akan kita dilanjutkan karena peristiwa rekayasa PEPERA ini merupakan akar masalah Papua  yang sebenarnya dan dipermasalahkan oleh seluruh rakyat Papua sampai hari ini .  Tapi,  Saudara Tri dalam opininya memunculkan banyak persoalan yang perlu kita perjelas dalam posisi kami sebagai anak-anak adat, pemilik negeri dan ahli waris tanah Melanesia ini dan juga sebagai salah satu pemimpin atau gembala umat.    Saya mau soroti  salah satunya adalah  tentang sejarah lahirnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Dalam menjawab pertanyaan saya: “Kalau status  Papua dalam Indonesia sudah final, mengapa harus ada UU No. 21 Tahun 2001 sebagai solusi politik yang final? Saudara Mayor Inf Tri Ubaya  mewakili Pangdam dan tentu saja sebagai kepanjangan tangan pemerintah Indonesia di Tanah Papua  dapat memuliakan Otsus dengan menjawab sebagai berikut: “ Tentang mengapa harus ada UU No. 21 Tahun 2001, memang harus kita akui, wilayah Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, adalah kawasan yang termasuk paling tertinggal di Indonesia. Tentu saja, saudara-saudara kita di wilayah ini harus mendapat perlakuan khusus agar mampu mengejar ketertinggalannya dari wilayah-wilayah lainnya di Indonesia. Pemerintah Pusat tentu sangat menyadari pentingnya upaya mengejar ketertinggalan itu. Inilah latar belakang terbitnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus.”  Menurut Saudara Tri latar belakang terbitnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus adalah:
Pertama, Wilayah Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, adalah kawasan yang termasuk paling tertinggal di Indonesia. Kedua, Saudara-saudara kita di wilayah ini harus mendapat perlakukan yang khusus agar mampu mengejar ketertinggalan dari wilayah-wilayah lain di Indonesia. Ketiga, Pemerintah Pusat tentu sangat menyadari pentingnya upaya mengejar ketertinggalan itu.
Ketiga alasan yang dikemukakan Saudara Tri ini adalah potret atau cermin dari paradigma dan kerangka berpikir penguasa Indonesia selama ini tentang tanah dan  Papua. Papua adalah daerah tertinggal, orang-orangnya juga tertinggal, belum maju dan miskin dan berbagai bentuk stigma dan label sesuai selera penguasa. Saudara-saudara kita harus mendapat perlakukan khusus agar mampu bersaing dengan saudara-saudara lain di Indonesia.  
 Yang dimaksud saudara-saudara lain di  Indonesia yang mana?  Apakah sama seperti SMS saya ini: “Saya malu setiap saya ke Jakarta. Banyak orang Melayu, Indonesia yang sangat miskin dan pengemis di jalan-jalan dan di mana-mana. Saya berpikir  dan bertanya bagaimana bangsa miskin dan pengemis ini bermimpi untuk bangun bangsa Papua, ras Melanesia ini? Saran saya supaya dana Otsus dan UP4B perlu digunakan bangun bangsa miskin dan pengemis di Indonesia. Ini pernyataan nurani kemanusiaan” (Socratez S. Yoman, Gembala umat tertindas).
Sebagaimana telah ditukip sebagai latar belakang lahirnya UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus yang ditulis Saudara Tri adalah sangat bertolak belakang atau  berlawanan dengan akar masalah lahirnya UU No. 21 Tahun 2001 yang sesungguhnya.  Pandangan Saudara Tri ini tentu saja bagian yang tak terpisahkan dan pencerminan wajah dan karakter  dari rantai kontra-intelijen yang dipraktekkan aparat keamanan dan Pemerintah Indonesia dalam usaha-usaha menggaburkan atau membelokkan akar masalah Papua yang sebenarnya selama ini sejak 1961 sampai  sekarang ini.
Latar belakang lahirnya Otsus dimulai  dari  era reformasi tahun 1998, pasca tumbangnya Presiden otoriter dan berwatak militeristik, (alm.) Soeharto dari kekuasaannya melalui demonstrasi besar-besaran yang digalang oleh seluruh komponen mahasiswa Indonesia merupakan terbukanya saluran demokrasi dan kebebasan bagi rakyat Indonesia.  Ruang demokrasi dan kebebasan ini menjadi peluang dan kesempatan berharga bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menyatakan pendapat dan pikirannya dengan bebas dan teratur.  Khususnya, rakyat Papua yang sudah lama berada dibawah kontrol Daerah Operasi Militer (DOM) yang kejam dan jahat itu mendapat angin segar dan tidak disia-siakan kesempatan dan kebebasan ini.  Rakyat Papua dari Sorong-Merauke bangkit dan berdiri untuk menyatakan perlawanan (resistensi)  dengan cara-cara elegan dan bermartabat seperti: demonstrasi besar-besaran di seluruh Tanah Papua yang  diiringi dengan pengibaran bendera kebangsaan rakyat dan bangsa Papua Barat, Bintang Pagi (Morning Star).   Tujuannya ialah untuk berdiri sendiri sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat di atas Tanah dan Negeri leluhur orang Papua.
Selain demonstrasi dan pengibaran bendera Bintang Pagi, ada pula peristiwa penting dan bersejarah adalah pertemuan Tim 100 duta-duta rakyat Papua dengan  Presiden RI, Prof. Dr. B.J. Habibie pada 26 Februari 1999. Apa yang disampaikan oleh Tim 100 dari Papua adalah: “ Bahwa permasalahan mendasar yang menimbulkan ketidak-stabilan politik dan keamanan di Papua Barat (Irian Jaya) sejak 1963 sampai sekarang ini, bukanlah semata-mata karena kegagalan pembangunan, melainkan status politik Papua Barat yang pada 1 Desember 1961 dinyatakan sebagai sebuah Negara merdeka di antara bangsa-bangsa lain di muka bumi. Pernyataan tersebut menjadi alternatif terbaik bagi sebuah harapan dan cita-cita masa depan bangsa Papua Barat,namun telah dianeksasi oleh Negara Republik Indonesia.”
“Oleh sebab itu, dengan jujur kami menyatakan kepada Presiden Repblik Indonesia, bahwa tidak ada alternatif lain untuk merundingkan atau mempertimbangkan keinginan Pemerintah Indonesia guna membangun Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Maka pada hari ini, Jumat, 26 Februari 1999, kepada Presiden Republik Indonesia, kami bangsa Papua Barat menyatakan bahwa: Pertama, kami bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk merdeka dan berdaulat penuh di antara bangsa-bangsa lain di bumi. Kedua, segera membentuk pemerintahan peralihan di Papua Barat di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara demokratis, damai, dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya bulan Marat tahun 1999. Ketiga, Jika tidak tercapai penyelesaian terhadap pernyataan politik ini pada butir kesatu dan kedua, maka:
(1) segera diadakan perundingan Internasional antara Pemerintah Republik Indonesia, Bangsa Papua Barat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
(2) Kami bangsa Papua Barat menyatakan, tidak ikut serta dalam pemilihan Umum Republik Indonesia tahun 1999. Demikian pernyataan politik ini dibuat dan disampaikan kepada Pemerintah Repbulik Indonesia  di Jakarta. Dibuat di Jakarta, pada tanggal 26 Februari 1999, atas bangsa Papua Barat: Tom Beanal dan 100 orang delegasi rakyat dan bangsa Papua Barat.” (Baca: Agus A.Alua, Dialog Nasional Papua dan Indonesia, 26 Februari 1999, hal.38-39).
Tidak saja berhenti pada pertemuan tanggal 26 Februari 1999, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) Papua pada 23-26 Februari 2000; Kongres Nasional II Rakyat dan bnagsa Papua Barat di Gedung Olah Raga (GOR) Jayapura, 26 Mei-4 Juni 2000 dan dibiayai oleh Presiden Republik Indonesia, (alm). Abdul Rahman Wahid.  
Yang benar dan pasti: UU No. 21 Tahun 2001  adalah hasil negosiasi, kompromi dan keputusan politik antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua, ketika rakyat Papua mempersoalkan status politik dan sejarah diintegrasikan atau sejarah aneksasi Papua ke dalam wilayah Indonesia melalui rekayasa PEPERA 1969 yang saya sebut:  “sejarah palsu dan  cacat hukum” itu.  Dan juga lihat seperti yang telah dikutip pernyataan tanggal 26 Februari 1999.
Otsus juga bukan sebagai sebuah hadiah Pemerintah Indonesia kepada rakyat Papua. Otsus juga bukan lahir karena niat baik Pemerintah Indonesia untuk memajukan rakyat Papua, melainkan  kompromi politik sebagai  ”win win solution” atau jalan tengah penyelesaian status politik Papua dalam wilayah Indonesia yang dipersoalkan oleh rakyat Papua  selama ini. Keputusan politik yang disebut Otsus ada amanat:  keberpihakan (affirmative action) , perlindungan (protection)  dan pemberdayaan (empowering) . Tapi, yang terjadi adalah dalam realitas hidup penduduk asli Papua selama sepuluh tahun Otsus sangat bertolak belakang. Kelangsungan dan masa depan rakyat dan bangsa Papua Barat sangat memprihatinkan. Seperti Pdt. Dr. Benny Giay,  sampaikan kepada Presiden RI, Hj. Dr. Bambang Susilo Yudoyono pada 16 Desember 2011 di Cikeas bahwa: “ Bapak Presiden, kalau kami rakyat Papua masih tetap dalam Indonesia, 50 tahun ke depan kami akan habis di atas tanah leluhur kami.”
“Dalam realitasnya, Otonomi Khusus memang benar-benar gagal. Otonomi Khusus benar-benar menjadi mesin pembunuh masa depan rakyat dan bangsa Papua. Otonomi Khusus benar-benar menjadi alat ampuh proses pemusnahan etnis Papua lebih aman, cepat, sistematis dan tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dari masyarakat internasional yang peduli tentang kemanusiaan. Otonomi Khusus adalah lembaga yang memperpanjang penderitaan, tetesan dan cucuran air mata penduduk asli Papua. Otonomi Khusus adalah solusi dan keputusan politik tentang status politik Papua ke dalam Indonesia yang telah gagal. Otonomi Khusus adalah mesin penghancur yang benar-benar meminggirkan (memarjinalkan) penduduk asli Papua dari segala aspek. Otonomi Khusus adalah PEPERA 1969 jilid kedua yang telah gagal dan telah menjadi persoalan baru.”( Inilah  rekaman isi hati penduduk asli Papua). 
Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dibuat tergesa-gesa dan akal-akalan oleh Pemerintah Indonesia karena  Otonomi Khusus telah gagal dilaksanakan di Papua.UP4B adalah selimut pembungkus kekerasan dan kejahatan kemanusiaan dan kegagalan Otonomi Khusus   di Tanah Papua.UP4B adalah usaha-usaha Pemerintah untuk mengalihkan kegagalan Otsus. UP4B memang tidak didukung oleh Pemerintah Amerika dan tapi pemerintah Amerika Serikat dukung penuh dialog legal antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua untuk menyelesaikan kompleksitas masalah Papua.  
Karena Otonomi Khusus merupakan jalan tengah untuk penyelesaian masalah status politik Papua dalam Indonesia telah gagal, maka solusi selanjutnya bukan Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) tanpa roh yang dipaksakan belakangan ini, tapi  jalan penyelesaian yang lebih tepat dan bermartabat ialah dialog damai yang setara tanpa syarat antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Papua yang dimediasi pihak ketiga yang netral.
“Di atas batu ini saya meletakkan peradaban orang Papua, sekalipun orang memiliki kepandaian tinggi, akal budi,dan marifat, tetapi tidak dapat memimpin bangsa ini. Bangsa ini akan bangkit dan memimpin dirinya sendiri” (Pdt. Izaac Samuel Kiine, Wasior, Manokwari, 25 Oktober 1925).  Shalom. Tuhan memberkati kita. Selamat membaca.
* Penulis: Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar