Senin, 18 Juni 2012

Manufandu: Kasus MT Extra Judicial Killing


Seter Manufandu

Penembakan yang mengakibatkan kematian Mako Tabuni (MT), Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Perumnas III Waena, Jayapura (14/6)
Menurut Septer Manufandu, Sekretaris Eksekutif FOKER LSM Papua adalah Extra Judicial Killing.
“Pertama, yang penting bagi aparat TNI/Polri adalah mereka harus menggunakan cara-cara professional dan
asas praduga tak bersalah dalam mencari seseorang yang diduga sebagai aktor. Kedua, dalam penanganan
setiap kasus-kasus kekerasan, aparat tidak boleh melakukan pembunuhan secara kilat terhadap seseorang
karena yang berhak mengambil nyawa orang adalah Tuhan,” kata Septer Manufandu kepada  tabloidjubi.com di Waena, Jayapura.

Menurut Manufandu, kasus pembunuhan MT ini adalah extra judicial killing (pembunuhan secara kilat) karena menurutnya, pihak yang bisa menentukan dia bersalah atau tidak ada di pengadilan dalam hal ini hakim yang punya hak memutuskan, dia dihukum mati atau tidak.

“Jadi tidak dibenarkan sama sekali untuk pihak kemanan melakukan pembunuhan kilat, menghilangkan nyawa orang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas Manufandu lagi.
Dari kondisi itu, Manufandu berharap, ke depan Pemerintah Pusat dan semua komponen di Papua dan aparat keamanan dan otoritas sipil di Papua lebih khusus Otoritas sipil harus mengambil peranan yang lebih penting untuk mengontrol semua jalannya kehidupan sosial ekonomi di Papua.

“Hal lain adalah yang berkaitan dengan pemerintah pusat melalui SBY harus melakukan evaluasi sistem
keamanan di Papua karena pendekatan keamanan yang berlebihan di Papua, warga negara yang hidup di Papua menjadi korban yang bisa langsung dibunuh dan disaat yang bersamaan dia tidak merasa aman hidup di Papua. Seharusnya aparat keamanan memberi rasa aman,” tegas Manufandu lagi.
Sumber: Jubi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar