Selasa, 19 Juni 2012

Jurnalis Asing Masuk Papua Harus Ada Ijin CH dan Diawasi Intelije

"Sangat mewanti-wanti supaya jurnalis media asing tidak memberikan napas bagi kelompok separatis di Papua. Di antaranya dengan mewawancarai mereka sehingga suaranya didengar dunia internasional Kata Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna"

Foto Ilustrasi
JAKARTA - Sepanjang 2012 ini yang tercatat hingga 7 Juni lalu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengaku sudah mengeluarkan satu izin liputan ke Papua bagi jurnalis asing. Menurut kementerian yang dipimpin Marty Natalegawa tersebut, itu bukti kalau pemerintah tidak menutup akses liputan ke wilayah yang situasinya tengah memanas tersebut.

Namun, Kemenlu juga mengakui mereka telah menolak dua izin liputan dan satu izin liputan lainnya di-pending hingga sekarang. Sejak kondisi memanas di Papua, izin liputan ke sana untuk media asing memang diperketat. Jurnalis asing yang akan meliput diwajibkan meminta izin di Direktorat Informasi dan Media (Dit Infomed) Kemenlu.

Permintaan izin ini bisa diloloskan setelah disetujui dalam forum Clearing House. Forum tersebut berisi perwakilan dari dari Kemenko Polhukam, Kemenlu, Kemendagri, Kemenkominfo, Kemenparekraf (dulu Kemenbudpar), dan Sekretariat Negara. Selain itu juga dari BAIS TNI, BIN, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, dan Mabes Polri.

Dari rekapitulasi Direktorat Informasi dan Media Kemenlu selama 2012 ini, izin peliputan yang disetujui tadi dikeluarkan untuk dua orang jurnalis dari The Calt Production/Hope asal Prancis. Mereka meminta izin liputan industri dan potensi pariwisata di Raja Ampat, Papua.

Sedangkan dua usulan liputan yang ditolak Clearing House masing-masing yang diajukan oleh seorang jurnalis Australian Associated Press (AAP) dan Nederland Omroep Stichting (NOS). Jurnalis dari AAP meminta izin untuk meliput situasi ekonomi, sosial, dan budaya Papua. Pemerintah menolak usulan liputan tadi karena faktor keamanan jurnalis yang bersangkutan.

Sedangkan dua wartawan dari NOS mengajukan izin liputan tentang HIV-AIDS di Papua. Alasan penolakan izin liputan mereka juga dikarenakan karena alasan kemanan. Pada saat izin mereka diajukan, Papua sedang dirundung demonstrasi besar di kawasan PT Freeport Indonesia.

Sementara itu, satu usulan liputan sampai sekarang masih tertahan alias di-pending. Izin liputan yang tertahan ini diajukan oleh seorang warga negara AS bernama Anthony Kuhn. Dia meminta izin meliput festival Lembah Balliem dan Marauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Usulan tadi tertahan karena masih menunggu persetujuan dari Pemda Papua dan kelengkapan persyaratan lainnya.

Direktur Informasi dan Media Kemenlu P.L.E. Priatna saat ditemui di kantornya, Senin (18/6) menjelaskan, tidak benar jika Papua ini tertutup untuk media asing. Dia juga mengatakan, pihaknya mengimbau supaya peliput benar-benar mencari berita sesuai dengan yang dimasukkan dalam proses perizinan.

"Jangan sampai izinya meliput A, tetapi liputannya B. Dan yang ditayangkan nanti adalah hasil liputan B," tandasnya.

Dia menuturkan, selama menjalankan tugas jurnalistiknya di Papua, jurnalias asing akan diawasi oleh tim intelejen. Jadi, sulit bagi mereka untuk mencari-cari kesempatan liputan materi lainnya.

Menurut Priatna, peliputan yang berbau promosi pariwisata dan aspek sosial budaya lainnya lebih cenderung diterima. Sebaliknya jika izin liputan sudah menjurus ke persoalan keamanan di Papua, rata-rata ditolak.

Priatna sangat mewanti-wanti supaya jurnalis media asing tidak memberikan napas bagi kelompok separatis di Papua. Di antaranya dengan mewawancarai mereka sehingga suaranya didengar dunia internasional.

Analisa dari Kemenlu menunjukkan jika saat ini isu yang dipelopori kelompok separatis Papua sudah tidak laku terjuan di mata internasional. Sehingga mereka terus berbuat onar siapa tahu mendapat sorotan media asing.

Secara umum, izin liputan media asing ke Papua tahun ini masih lebih kecil dibandingkan periode 2011. Tahun lalu tercatat ada usulan liputan dari 15 media yang berasal dari 10 negara. Dari seluruh usulan tersebut, 11 diantaranya diterima. Sedangkan empat usulan liputan lainnya ditolak karena faktor keamanan wartawan yang bersangkutan.

Di antara izin liputan yang ditolak tahun lalu adalah dari Sydney Morning Herald asal Australia. Satu orang delegasi mereka meminta izin untuk meliput Kongres Rakyat Papua III di Jayapura. Selain itu juga permohonan izin dari Al-Jazeera International untuk meliput demonstrasi dan mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia di Timika yang juga ditolak pemerintah.
Sumber: JPNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar