Selasa, 17 Januari 2012

UGM Akui Otsus Papua Belum Efektif

Mashuri Maschab
Add caption
Bintang-papua JAYAPURA—Implementasi   Otonomi Khusus  (Otsus)  yang diawali   tahun 2001  hingga  kini  ternyata  belum efektif    atau tak mencapai hasil seperti yang diharapkan    meningkatkan kesejahteraan   rakyat  Papua.  Demikian  disampaikan  Tim Jurusan Politik   dan Pemerintahan Fakultas  Ilmu  Sosial  dan Politik  Universitas  Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta  Drs. Mashuri Maschab SU  didampingi  Staf Pengacar/Doses  masing masing  Dr. Rec.Pol. Mada  Sukmajati, Longgina Novadona  Bayo MA  serta Utan Parlindungan S.IP usai membahas   masalah   Otsus   bersama   Ketua Komisi A DPR  Papua Ruben Magay S.IP di Ruang Komisi  A  DPRP, Jayapura,  Selasa (17/1). Dia mengatakan,  datang  ke Papua  untuk  menyaksikan sendiri  pandangan orang bahwa Otsus  belum efektif    atau tak mencapai hasil seperti yang diharapkan    meningkatkan kesejahteraan   rakyat  Papua.Otsus tak efektif atau tak mencapai hasil seperti yang diharapkan.


“Kami ingin   sebelum kami memperoleh atau menyetujui atau sepakat dengan pandangan orang bahwa Otsus tak efektif atau tak mencapai hasil seperti yang diharapkan maka kami harus datang dan melihatnya   sendiri,”  tandasnya. Dia  mengatakan,   dari  pembahasan   tersebut pihaknya  menemukan ada banyak masalah yang terjadi  membuat Otsus belum efektif    atau tak mencapai hasil seperti yang diharapkan    meningkatkan kesejahteraan   rakyat  Papua.  Padahal,  pihaknya  memandang   apapun yang dilakukan oleh pemerintah atau siapapun yang mengaku pemerintah harus bermuara kepada kesadaran masyarakat.
“Jadi kalau pemerintah ngomong apa saja lalu ternyata tak berbuat daripada kesadaran masyarakat itu namanya omong kosong,”  tegas dia. 
Seperti halnya demokrasi, menurutnya,   reformasi itu juga muaranya adalah kesadaran masyarakat karena demokrasi itu tak membuat orang kenyang dan reformasi itu belum tentu membuat orang tidurnya nyenyak karena itu demokrasi dan reformasi yang belum membuat masyarakat sejahtera lahir maupun bathin itu artinya  pemerintah belum berhasil.
Kata  dia,   pihaknya  ingin mengetahui sejauhmana Otsus berhasil mensejahterakan rakyat Papua serta    hal  hal  yang perlu dilakukan semua pihak termasuk pemerintah yang mempunya kebijakan  agar tujuan pembangunan  tak sia-sia.
Dia  menjelaskan,   kalau Otsus itu ternyata tak memiliki kejelasan kecuali dana  dana yang katanya dana Otsus itu sepanjang   informasi  yang disampaikan  sejumlah  pihak ternyata tak jelas sosoknya. 
“Tapi ketika dilacak yang mana itu yah, itu tak bisa dilacak karena masuk dalam komponen APBD Provinsi Papua. Jadi tak diseplit/tak terpisah,” jelasnya.

Kata  dia,    alokasi   dana  Otsus  ternyata tak ada kejelasan pengelolaan. Menurut  Ketua Komisi A  DPRP  Ruben Magay S.IP sebagaimana  UU Otsus No  21 Tahun 2001  pengelolaan dana Otsus itu dengan pengawasan DPRP itu dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban.

“Jadi Pemerintah Provinsi Papua harus mempertanggungjawabkan kepada DPRP dan itu artinya otoritas DPRP dalam pengawasan itu sangat kuat karena namanya LPJ. LPJ itu kalau ditolak itu mempunya resiko. Ternyata dalam praktik itu yang digunakan dalam pengelolaan anggaran itu yang menjadi keterangan DPRP  adalah norma UU 32 Tahun  2007  yaitu Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPJ),”ungkapnya.
Menurutnya,  LKPJ ini namanya saja sudah keterangan yah siapa saja bisa menyampaikan termasuk kalau  Gubernur berhalangan dan itu bisa diwakilkan oleh Sekda, diterima Alhamdudillah dan kalau tidak diterima tidak boleh marah. Ini yang dirasakan oleh DPRP sesuatu yang mestinya tak boleh jadi ini yang terjadi dalam pengelolaan.

Diluar itu, tandasnya,  pihaknya berpandangan kenapa perlakuan khusus di Papua itu hanya soal anggaran? Padahal masalahnya itu kan bukan hanya soal anggaran itu. Kenapa kemudian sebagaian masyarakat jadi frustasi karena dulu dia abaikan kepentingannya, dan kesejahteraannya diabaikan, pendidikan kurang, kesehatan kurang dan juga perlakuan dianggap tidak adil. 

“Itu artinya mestinya Otsus itu kan tak hanya soal dana pembangunan tapi juga pelayanan publik yang lain bahkan yang lebih penting adalah penghargaan terhadap hak-hak warga negara,”  tukasnya.
Kita kan selama ini masih bicara tentang yang disebut public  service melayani masyarakat dan menempatkan masyarakat itu sebagai pelanggan.  Pihaknya  berpikir  negara kesejahteraan  tak seperti itu tak cukup itu harus lebih yaitu memperlakukan masyarakat sebagai warga negara dan bukan pelanggan.

Disitulah kemudian pihaknya   memandang  Otsus disamping ada persoalan pengelolaan yang belum jelas harus juga ada penambahan ruang tak hanya dimensi fisik dalam arti dana pembangunan.

Katanya,  pihaknya  juga melihat sangat penting diperhatikan adalah diluar persoalan-persoalan managerial/managemen karena  Papua mempunyai  persoalan sosiogeorafis yang sangat besar yaitu banyaknya suku-suku yang terpencar diwilayah yang sangat luas  sehingga kalau kemudian kita melakukan pengelolaan Otsus itu pada tingkat itu sulit mengakomodir kepentingan dan keragaman masyarakat.

Dengan kata lain, lanjutnya,   pihaknya  menghimbau  perlu dipertimbangkan secara sungguh-sungguh agar Otsus bisa mengakomodir kepentingan daerah. Pasalnya, bila  membahas misalnya fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan di Kabupaten Puncak Jaya mungkin sangat berbeda dengan di Kabupaten lainnya misalnya di Biak atau di Serui yang terletak di daerah pesisir. (mdc/don/l03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar