Minggu, 27 Mei 2012

Laporan Amnesty 2012, Soroti Pelanggaran HAM di Papua

UN
Voice of Baptis (binpa) - Amnesty Internasional merilis laporan tentang HAM dan kebebasan berekspresi di Indonesia 2012. Salah satu yang disorot adalah kekerasan aparat keamanan di Papua yang masih kerap terjadi.
“Pasukan keamanan di Indonesia terus menerus menghadapi tuduhan penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap tahanan, terutama aktivis damai politik di daerah yang memiliki sejarah gerakan pro-kemerdekaan seperti Papua dan Maluku. Tapi, ironisnya tidak pernah ada  Investigasi independen terhadap tuduhan-tuduhan itu,”ujar Josef Roy Benedict juru kampanye Amnesty Internasional untuk Indonesia, melalui pesan elektroniknya kepada Bintang Papua, Kamis (24/5).

Lanjutnya, khusus untuk Papua, kekerasan dan penyiksaan terhadap warga sipil masih terus berlangsung. “ Januari 2011, tiga anggota militer yang terekam dalam video menendangi dan secara verbal menganiaya warga Papua dijatuhi hukuman oleh pengadilan militer sebesar delapan hingga sepuluh bulan penjara, karena mengabaikan perintah.  Ironisnya, seorang pejabat senior pemerintah Indonesia menyebutnya hanya penganiayaan tersebut sebagai “pelanggaran kecil” ungkap dia.
Penggunaan kekuatan secara berlebihan juga terus terjadi di Papua. “Bulan April tahun yang sama, kata dia,Polisi di Papua menembak Dominokus Auwe di dada dan kepala, membunuhnya, serta melukai dua orang lain di depan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Moanemani. Ketiga orang tersebut mendatangi kantor polisi secara damai untuk menanyakan uang yang disita oleh polisi dari Dominokus Auwe sebelumnya hari itu,”paparnya. Kebebasan berekspresi juga terancam di Papua, padahal sesuai konvensi PBB itu adalah hak warga. Pemerintah Indonesia bahkan mengkriminalisasi ekspresi politik damai di  Papua. Dan Setidaknya 90 aktivis politik dipenjara akibat aktivitas politik damai mereka.” Bulan Agustus juga tahun yang sama, dua aktivis politik Papua, Melkianus Bleskadit dan Daniel Yenu, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena keterlibatan mereka dalam unjuk rasa politik secara damai di kota Manokwari pada bulan Desember 2010.
Bulan Oktober, lebih dari 300 orang ditangkap secara sewenang-wenang setelah berpartisipasi dalam Kongres Rakyat Papua III, pertemuan damai yang diselenggarakan di kota Abepura, provinsi Papua. Walau sebagian besar hanya ditahan semalam dan dilepas keesokan harinya, lima orang
dituntut dengan tuduhan “makar” berdasarkan pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan tersebut mengandungi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.
Padahal, ucapnya,  Investigasi awal oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa pihak pasukan keamanan melakukan serangkaian pelanggaran HAM, termasuk menembaki peserta pertemuan serta memukuli dan menendangi mereka.
Masih kata dia,  beberapa pembela HAM dan jurnalis terus mengalami intimidasi dan diserang karena pekerjaan mereka. Bulan Maret 2011, seorang jurnalis, Banjir Ambarita, ditusuk oleh orang-orang yang tidak dikenal di provinsi Papua tak lama setelah ia menulis berita terkait dua kasus tentang perempuan yang dilaporkan diperkosa oleh petugas polisi di Papua. Ia selamat dari serangan tersebut. Bulan Juni, anggota militer memukuli Yones Douw, seorang pembela HAM di Papua, setelah ia mencoba mengawasi unjuk rasa menuntut akuntabilitas atas tuduhan pembunuhan di luar hukum atas seorang warga Papua, Derek Adii, pada bulan Mei,”ketusnya..

Selain menyoroti HAM dan kebebasan berekspresi di Papua,juga di daerah lain di Indonesia.
“Tidak ada penyidikan atas tuduhan penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap 21 aktivis politik damai oleh Detasemen Khusus-88, sebuah unit kontra-terorisme dari kepolisian. 21 orang tersebut disiksa saat penangkapan, penahanan dan interogasi di Maluku pada Agustus 2010”
 
Hukuman cambuk semakin sering digunakan sebagai bentuk hukuman yudisial di Aceh. Setidaknya 72 orang dicambuk untuk berbagai pelanggaran, termasuk meminum alkohol, berada sendiri bersama seseorang yang berlawanan jenis kelamin yang bukan pasangan pernikahan atau saudaranya (khalwat), dan untuk perjudian. Pihak berwenang di Aceh menetapkan serangkaian qanun untuk melaksanakan hukum Shariah setelah penetapan Undang-Undang Otonomi Khusus pada tahun 2001.

Polisi menggunakan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan atas demonstran dan pengunjuk rasa, terutama dalam kasus-kasus sengketa tanah. Dalam kejadian-kejadian yang sangat jarang terjadi yaitu adanya investigasi, biasanya sangat sedikit kemajuan dalam membawa para pelaku ke pengadilan.

Bulan Januari 2011, enam petani kelapa sawit mengalami cedera serius di Provinsi Jambi setelah anggota unit Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian menembakkan peluru karet pada mereka sebagai bagian dari upaya mengusir mereka dari perkembunan tempat mereka bekerja. Perkebunan tersebut

merupakan subjek sengketa tanah antara para petani dengan sebuah perusahaan minyak kelapa
sawit.  Bulan Juni, pasukan keamanan menggunakan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan ketika berusaha menggusur paksa sebuah komunitas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Komunitas tersebut sedang terlibat sengketa tanah dengan pihak otoritas lokal. Ketika komunitas tersebut
memprotes penggusuran mereka, petugas polisi melepas tembakan ke arah kerumunan tanpa peringatan, dan melukai setidaknya sembilan orang. Enam orang lainnya ditendangi dan dipukuli,”terangnya.

Diskriminasi

Serangan dan intimidasi terhadap minoritas keagamaan terus berlangsung. Komunitas Ahmadiyah semakin sering menjadi target dan setidaknya empat provinsi mengeluarkan peraturan daerah baru yang membatasi aktivitas Ahmadiyah. Di akhir tahun setidaknya 18 gereja Kristen mengalami serangan atau telah ditutup paksa. Dalam banyak kasus, polisi gagal memberikan perlindungan yang memadai terhadap kelompok keagamaan atau kelompok minoritas lainnya dari serangan semacam tersebut.
Bulan Februari 2011, tiga warga Ahmadiyah terbunuh setelah massa sekitar 1.500 orang menyerang mereka di Cikeusik, Provinsi Banten. Pada 28 Juli, 12 orang dijatuhi hukuman antara tiga hingga enam bulan penjara untuk keterlibatan mereka dalam insiden tersebut. Tidak seorang pun dituntut dengan tuduhan pembunuhan dan kelompok pembela HAM lokal mengungkapkan kekhawatiran mereka atas lemahnya penuntutan.
Walikota Bogor terus mengingkari keputusan Mahkamah Agung tahun 2010 yang memerintahkan pihak berwenang membuka Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin. Kongregasi tersebut dipaksa melakukan misa mingguannya di trotoar diluar gereja mereka yang ditutup, walaupun menghadapi protes dari kelompok radikal,” tukasnya.

Hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi

Perempuan dan anak perempuan, terutama mereka yang dari komunitas miskin dan termarjinalkan, terhambat dalam menikmati secara penuh hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi mereka. Banyak yang terus menerus diingkari dari pelayanan kesehatan reproduksi yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan tahun 2009, karena Menteri Kesehatan belum mengeluarkan peraturan yang diperlukan untuk mengimplementasikannya.
“Pemerintah Indonesia gagal melawan perilaku diskriminatif dan praktik yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat, termasuk mutilasi kelamin perempuan dan pernikahan dini.
Pada bulan Juni, Menteri Kesehatan membela peraturan yang dikeluarkan pada November 2010 yang mengijinkan bentuk “sunat perempuan” yang didefinisikan secara khusus untuk dilaksanakan oleh dokter, perawat dan bidan. Peraturan tersebut melegitimasi praktik mutilasi kelamin perempuan yang tersebar luas. Hal ini melanggar sejumlah hukum Indonesia dan bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk memperkuat keadilan gender dan melawan diskriminasi terhadap perempuan,”imbuhnya.

Pekerja rumah tangga
Pada bulan Juni, Presiden mengekspresikan dukungan terhadap Konvensi baru ILO No.189 tentang Pekerja Rumah Tangga. Namun, untuk dua tahun secara berturut-turut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal membahas dan menetapkan undang-undang untuk menyediakan perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga. Hal ini membuat sekitar 2.6 juta pekerja rumah tangga - mayoritas merupakan perempuan dan anak perempuan- terus menghadapi risiko eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik, psikologis dan seksual.

Impunitas

Para pelaku pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, Papua, Timor-Leste dan lainnya tetap bebas dari penuntutan. Kantor Kejaksaan Agung gagal mengambil tindakan atas kasus-kasus pelanggaran HAM serius yang diserahkan oleh Komnas HAM. Hal ini termasuk kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan oleh anggota-anggota pasukan keamanan.

“Sebuah Nota Kesepahaman antara Komnas HAM dan Provedor Timor-Leste (Ombudsman HAM dan Keadilan) yang menyerukan untuk, diantaranya, informasi tentang orang-orang yang dihilangkan pada tahun 1999 di Timor-Leste, telah kadaluwarsa pada bulan Januari dan diperbaharui pada bulan
November. Tidak ada kemajuan yang dilaporkan  bulan September, Jaksa Agung dilaporkan menyatakan kasus pembunuhan pembela HAM yang terkenal, Munir “ditutup”. Masih ada tuduhan-tuduhan yang kredibel karena walau tiga orang telah dihukum atas keterlibatan dalam kematiannya, belum semua pelaku dibawa kehadapan pengadilan.
Pemerintah belum mengimplementasikan rekomendasi DPR tahun 2009 untuk menginvestigasi dan menuntut semua yang terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 13 aktivis politik tahun 1997-1998.

Hukuman mati

Untuk tiga tahun secara berturut-turut tidak ada eksekusi yang dilaporkan terjadi. Namun, setidaknya 100 orang tetap berada dalam status dijatuhi hukuman mat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar