Kelompok HAM mendesak pemerintah Indonesia untuk tidak menyangkal keadaan sebenarnya dari catatan hak asasi manusia di negara itu ketika menyajikan laporan sebelum PBB Dewan Hak Asasi Manusia (UNHRC) akhir pekan ini.
Delegasi Indonesia, yang terdiri dari pejabat pemerintah dan perwakilan dari sejumlah kelompok hak asasi, dijadwalkan untuk menyajikan laporan tentang kondisi hak asasi manusia negara itu di kantor pusat UNHRC di Jenewa, Swiss, pada 23 Mei.
"Tentu saja, ada kemajuan, tapi kita juga harus mengakui bahwa Indonesia telah melihat ancaman utama terhadap kelompok agama minoritas dan orang-orang dari orientasi seksual yang berbeda. Saya percaya bahwa masyarakat internasional juga menyaksikan ini dan untuk alasan ini, kami menantang pemerintah untuk mengakui hal ini di forum karena kita belum melihat ini dalam laporan disampaikan kepada UNHRC itu, "Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi direktur eksekutif Djamin mengatakan pada akhir pekan.
HRWG wakil direktur Choirul Anam mengatakan bahwa laporan pemerintah yang ditulis tidak disebutkan secara spesifik pada kasus jumlah pelanggaran HAM.
"Tidak ada tentang pelaku penyerangan terhadap kelompok agama minoritas dan mereka yang orientasi seksual berbeda. Sebagian besar orang yang menyerang anggota kelompok minoritas seperti Ahmadiyah di Cikeusik, Jawa Barat, bisa berjalan bebas, "katanya.
Kelompok ini juga menuduh bahwa pemerintah berusaha untuk menyesatkan komunitas internasional tentang isu-isu hak asasi manusia.
"Laporan ini kemungkinan akan menyebabkan orang untuk percaya bahwa GKI Yasmin saga telah dilunasi, atau bahwa tidak ada yang serius terjadi di sini terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) masyarakat," kata Choirul.
Dalam laporan tersebut, pemerintah Indonesia mengklaim bahwa mereka sedang mencari solusi untuk masalah Ahmadiyah.
Pemerintah mengklaim bahwa UU No 1/PNPS/1965 tidak melarang Ahmadiyah dari yang mengaku dan mempraktekkan keyakinan mereka tetapi melindungi mereka dalam melakukan kegiatan mereka karena hanya mengatur proselitisasi agama. "
Laporan ini juga mengutip keputusan menteri 2008 bersama tentang Ahmadiyah sebagai landasan hukum untuk mencegah kekerasan terhadap kelompok minoritas, termasuk Ahmadiyah.
Dalam rekomendasinya, HRWG dan hak kelompok mengatakan peraturan itu menjabat sebagai sarana untuk membatasi hak-hak kelompok minoritas.
"Karena itu kami mendukung setiap upaya untuk mencabut peraturan tersebut karena mereka telah digunakan untuk melegitimasi kekerasan terhadap kelompok minoritas," kata Choirul.
Kelompok-kelompok juga mendukung resolusi untuk meninjau kasus pembunuhan Munir aktivis hak Said Thalib, serta dugaan keterlibatan Badan Intelijen Negara mantan (BIN) wakil kepala BIN Muchdi Purwopranjono dalam plot.
Secara terpisah, Kementerian Luar Negeri mengatakan pemerintah akan memberikan laporan yang komprehensif selama pertemuan.
Direktur kementerian hak asasi manusia dan urusan kemanusiaan Muhammad Anshor mengatakan kepada The Jakarta Post bahwa pemerintah juga akan memberikan rincian pada sejumlah tantangan, termasuk kisah Yasmin GKI.
"Kami akan hadir semua perkembangan dalam hal hukum dan lembaga. Negara ini telah mencapai banyak sejak 2008. Tapi kita juga harus mengakui bahwa toleransi masih masalah. Kami terus bekerja untuk menemukan solusi. Kami belum memenuhi semua rekomendasi yang dibuat oleh UNHRC pada 2008, "katanya.
Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk membuat laporan, termasuk laporan kompilasi dari departemen terkait dan lembaga di tingkat lokal dan nasional.
Delegasi Indonesia, yang terdiri dari pejabat pemerintah dan perwakilan dari sejumlah kelompok hak asasi, dijadwalkan untuk menyajikan laporan tentang kondisi hak asasi manusia negara itu di kantor pusat UNHRC di Jenewa, Swiss, pada 23 Mei.
"Tentu saja, ada kemajuan, tapi kita juga harus mengakui bahwa Indonesia telah melihat ancaman utama terhadap kelompok agama minoritas dan orang-orang dari orientasi seksual yang berbeda. Saya percaya bahwa masyarakat internasional juga menyaksikan ini dan untuk alasan ini, kami menantang pemerintah untuk mengakui hal ini di forum karena kita belum melihat ini dalam laporan disampaikan kepada UNHRC itu, "Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi direktur eksekutif Djamin mengatakan pada akhir pekan.
HRWG wakil direktur Choirul Anam mengatakan bahwa laporan pemerintah yang ditulis tidak disebutkan secara spesifik pada kasus jumlah pelanggaran HAM.
"Tidak ada tentang pelaku penyerangan terhadap kelompok agama minoritas dan mereka yang orientasi seksual berbeda. Sebagian besar orang yang menyerang anggota kelompok minoritas seperti Ahmadiyah di Cikeusik, Jawa Barat, bisa berjalan bebas, "katanya.
Kelompok ini juga menuduh bahwa pemerintah berusaha untuk menyesatkan komunitas internasional tentang isu-isu hak asasi manusia.
"Laporan ini kemungkinan akan menyebabkan orang untuk percaya bahwa GKI Yasmin saga telah dilunasi, atau bahwa tidak ada yang serius terjadi di sini terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) masyarakat," kata Choirul.
Dalam laporan tersebut, pemerintah Indonesia mengklaim bahwa mereka sedang mencari solusi untuk masalah Ahmadiyah.
Pemerintah mengklaim bahwa UU No 1/PNPS/1965 tidak melarang Ahmadiyah dari yang mengaku dan mempraktekkan keyakinan mereka tetapi melindungi mereka dalam melakukan kegiatan mereka karena hanya mengatur proselitisasi agama. "
Laporan ini juga mengutip keputusan menteri 2008 bersama tentang Ahmadiyah sebagai landasan hukum untuk mencegah kekerasan terhadap kelompok minoritas, termasuk Ahmadiyah.
Dalam rekomendasinya, HRWG dan hak kelompok mengatakan peraturan itu menjabat sebagai sarana untuk membatasi hak-hak kelompok minoritas.
"Karena itu kami mendukung setiap upaya untuk mencabut peraturan tersebut karena mereka telah digunakan untuk melegitimasi kekerasan terhadap kelompok minoritas," kata Choirul.
Kelompok-kelompok juga mendukung resolusi untuk meninjau kasus pembunuhan Munir aktivis hak Said Thalib, serta dugaan keterlibatan Badan Intelijen Negara mantan (BIN) wakil kepala BIN Muchdi Purwopranjono dalam plot.
Secara terpisah, Kementerian Luar Negeri mengatakan pemerintah akan memberikan laporan yang komprehensif selama pertemuan.
Direktur kementerian hak asasi manusia dan urusan kemanusiaan Muhammad Anshor mengatakan kepada The Jakarta Post bahwa pemerintah juga akan memberikan rincian pada sejumlah tantangan, termasuk kisah Yasmin GKI.
"Kami akan hadir semua perkembangan dalam hal hukum dan lembaga. Negara ini telah mencapai banyak sejak 2008. Tapi kita juga harus mengakui bahwa toleransi masih masalah. Kami terus bekerja untuk menemukan solusi. Kami belum memenuhi semua rekomendasi yang dibuat oleh UNHRC pada 2008, "katanya.
Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk membuat laporan, termasuk laporan kompilasi dari departemen terkait dan lembaga di tingkat lokal dan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar