Beberapa pastor Protestan yang terus menyuarakan perdamaian di Papua (Dok) |
Komisi HAK KWI dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) bersama para aktivis HAM dari 35 LSM desak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menangani kekerasan di Papua.
“Kami, warga negara Republik Indonesia meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan persoalan di Papua dengan membangun dialog sejati yang damai yang menghormati martabat dan hak budaya rakyat Papua,” demikian pernyataan bersama mereka yang disampaikan dalam konferensi pers di kantor KontraS (25/10).
Mereka menyatakan amat mengkhawatirkan perkembangan situasi penegakan hak asasi manusia di Papua.
“Kami meminta presiden memerintahkan Panglima TNI segera menarik seluruh personel TNI non organic dari Tanah Papua,” lanjut pernyataan itu.
Forum itu juga meminta presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo agar segera melindungi dan menciptakan rasa aman di tengah rakyat Papua.
“Kami menuntut adanya penyelidikan perkara secara akuntabel, mengedepankan rule of law dan prinsip-prinsip hak asasi manusia atas setiap praktik pelanggaran HAM yang terjadi di Papua,” lanjut pernyataan itu.
Mereka juga menyatakan dukungan dialog damai bagi Papua serta selalu memberikan dukungan moriil kepada saudara-saudara di Papua untuk tetap berjuang meraih kesetaraan di negeri ini.
Papua menjadi ladang subur kekerasan, kata mereka, ketika negara lebih memilih untuk menghadirkan aparat keamanan dalam skala masif, ketimbang meningkatkan derajat warga Papua setara dengan warga negara Indonesia lainnya.
Mereka mencontohkan, dua orang buruh PT. Freeport tewas dalam aksi demonstrasi serta seorang intel polisi kritis telah menunjukkan fakta aktual yang tidak bisa kita abaikan.
Ratusan orang ditangkap, 3 tewas dan 6 orang lainnya dituduh telah melakukan kegiatan subversif, juga penembakan di Timika yang menyebabkan 3 tewas dan 1 kritis, serta kasus terakhir Kapolsek Mulia, Puncak Jaya juga meninggal akibat ditembak oleh pelaku yang belum diketahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar