Yan Christian (Human Rights Lawyer )/foto bp |
Yan Christian: MUkadimah UU Dasar 45 Menjamin
Biak- Salah satu Advokat Hak Asasi Manusia (Human Rights Lawyer) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mengingatkan, rakyat Papua untuk tidak perlu takut berbicara tentang Papua Merdeka sejak sekarang ini. Karena kata dia, soal Papua Merdeka adalah soal Hak Asasi Manusia yang diakui secara legal dan dapat diperjuangkan pula secara legal, demokratis dan politik secara universal. “Hal ini saya tegaskan karena Mukadimah Undang Undang Dasar 1945 menjamin hal tersebut,” katanya kepada Bintang Papua, Jumat (6/1).
Lanjut kata pekerja HAM di tanah Papua ini, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights) dan Deklarasi Perserikat Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Masyarakat Adat (the United Nations Declaration of Indigenous Peoples) juga menjami hal tersebut sebagai hak asasi manusia yang dapat diperjuangkan secara bebas dan demokratis.
Lanjut kata pekerja HAM di tanah Papua ini, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration of Human Rights) dan Deklarasi Perserikat Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Masyarakat Adat (the United Nations Declaration of Indigenous Peoples) juga menjami hal tersebut sebagai hak asasi manusia yang dapat diperjuangkan secara bebas dan demokratis.
Menurutnya, sejak sekarang soal Papua Merdeka sebagai aspirasi politik mayoritas rakyat Papua haruslah diperjuangkan secara damai, bermartabat, demokratis dan melalui mekanisme hukum dan politik yang bersifat universal. Sejak sekarang semua komponen perjuangan rakyat Papua mesti bersatu dan mulai membicarakan berbagai hal yang melatar-belakangi tuntutan aspirasi Papua Merdeka tersebut dan merumuskan hal-hal yang hendak dibahas lebih lanjut dalam konteks politik nasional melalui Dialog Papua-Indonesia nantinya. Bagaimanapun juga aspirasi Papua Merdeka harus tetap menjadi dasar dalam setiap diskusi dan percakapan tersebut dengan senantiasa berpatokan kepada masalah-masalah pokok yang sudah dicapai melalui Konperensi Perdamaian di Tanah Papua (KPP) pada 5-7 Juni 2011 lalu yang meliputi masalah politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, sosial, budaya, serta ekonomi dan lingkungan hidup. Sehingga kata dia, semua permasalahan tersebut dengan rumusan langkah menuju Dialog Papua-Indonesia dengan rekomendasi nama lima orang calon juru runding yang telah dihasilkan dalam KPP serta penerimaan Deklarasi Papua Tanah Damai yang sudah diterima dan diakui untuk dipedomani pula dalam Kongres Rakyat Papua III pada 16-19 Oktober 2011 di lapangan Zacheus-Padang Bulan – Abepura. Serta kepemimpinan dari Forkorus Yaboisembut, S.Pd sebagai Presiden dan Edison Waromi, SH sebagai Perdana Menteri harus dibicarakan untuk ditetapkan sebagai suatu posisi strategis Orang Papua dalam melangkah lebih jauh ke dalam Dialog tersebut nantinya.
Lanjutnya, komponen perjuangan Papua seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM), Presidium Dewan Papua (PDP), West Papua National Coalition for Liberation/WPNCL (Koalisi Nasional Papua Barat untuk Pembebasan), West Papua National Authority /WPNA (Otoritas Nasional Papua Barat), Komite Nasional Pemuda Papua Barat (KNPPB), Koalisi Nasional Papua Barat (KNPB), serta sayap militer seperti Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) serta organ perjuangan lainnya di tanah Papua maupun di luar Papua bahkan di luar negeri. Diharap untuk hendaknya sekarang bersatu dan duduk untuk merumuskan agenda perjuangan Papua Merdeka tersebut secara baik dan sistematis serta dapat dipertanggung-jawabkan dan diperjuangkan melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku secara universal tersebut. “Orang Papua tidak perlu takut bicara merdeka,” ujarnya.
Ia juga katakan, Dewan Adat Papua (DAP) akan menjadi organisasi rakyat yang dapat mempersatukan seluruh komponen perjuangan Papua tersebut dalam rangka menjawab keinginan aspiratif politik mayoritas rakyat Papua secara baik dan benar ke depan. “Saya ingin mengingatkan aparat keamanan di daerah ini untuk tidak menghalang-halangi rakyat Papua ataupun mengintervensi dan menginfiltrasi mereka untuk secara bebas dan memenuhi prosedur dan mekanisme hukum berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dan Nomor 39 tahun 1999 serta instrumen hak asasi manusia lainnya dalam membicarakan dan memperjuangkan hak-hak politik mereka di atas Tanah Papua,” ingatnya. (pin/don/l03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar