Foto Ilustrasi/sbp |
Jayapura-(SBP). Kantor Papua dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memandang ke 58 dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada tahun 2011, dan mengantisipasi menyelidiki setidaknya banyak kasus pada tahun 2012.
Julles Ongge, kepala kantor Papua komisi yang dikenal sebagai Komnas HAM, mengatakan pada Rabu bahwa mayoritas dari mereka yang terlibat kasus perwira di militer dan Polisi Nasional.
"Di hampir 65 persen dari kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua, para pelaku TNI [Tentara Nasional Indonesia] dan anggota Polri," kata Julles.
Papua resmi menjadi bagian dari Indonesia pada tahun 1969 dan sejak telah melihat pemberontakan tingkat rendah. Kelompok HAM telah berulang kali mengutuk pasukan keamanan yang dituduh membunuh warga sipil dan memenjarakan aktivis damai.
Dari 58 kasus yang terakhir tahun lalu, dua yang paling serius - tentang penganiayaan warga sipil di Puncak Jaya dan penumpasan mematikan pada Kongres Rakyat Papua di Abepura pada bulan Oktober - telah diteruskan ke Komnas HAM Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Cabang Papua Komnas HAM tidak memiliki wewenang 'pro Justicia', kasus begitu penting dikirimkan ke [Jakarta] untuk ditangani," katanya.
Julles mengatakan luasnya Papua dan Papua Barat sering membuat sulit untuk melihat ke dalam setiap dugaan pelanggaran hak asasi, tetapi bahwa Komnas HAM sedang mencari bantuan orang-orang lokal dalam pelaporan kasus baru.
Dia juga meramalkan bahwa jumlah kasus yang diselidiki oleh komisi akan naik pada tahun 2012.
Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar