Senin, 09 April 2012

KNPB Tetap Berkeras !

Mako Tabuni: Kami Tidak Akan Penuhi Panggilan Polda Papua
Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Mako Tabuni, Juru Bicara (Jubir) Internasional KNPB, Viktor Yeimo dan Anggota KNPB, Assa Asso.
Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Mako Tabuni, Juru Bicara (Jubir) Internasional KNPB, Viktor Yeimo dan Anggota KNPB, Assa Asso.
JAYAPURA-
Adanya ultimtimatum pihak Polda Papua akan memanggil paksa Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Buchtar Tabuni jika tidak memenuhi panggilan Polda sampai ke tiga kalinya, tidak membuat pihak KNPB gentar. Mereka  tetap bersikeras tidak akan mau memenuhi panggilan pihak Polda Papua.  Sikap penolakan itu diungkapkan Ketua I KNPB, Mako Musa Tabuni.  Menurut Mako Tabuni, dari pihak KNPB sangat bingung dengan penerapan hukum seperti apa yang dilakukan pihak Polda Papua dalam hal ini Kapolda Papua, Irjen Pol Bigman Lumban Tobing, sehingga bisa mengeluarkan pernyataan bahkan akan menangkap paksa Buchtar Tabuni. “ Karena kami mempunyai organisasi dan terlebih lagi kami mempunyai aturan administrasi itu sudah sangat jelas sekali,”katanya.

Sementara itu meski pihak POlda mengatakan sudah melayangkan surat panggilan ke BUchtar, namun hal itu  dibantah KNPB. “Hingga saat ini surat pemanggilan kepada Ketum KNPB, Buchtar Tabuni dari pihak kepolisian atau Kapolda Papua baik itu terkait dua pemberitaan sebelumnya, dimana surat pemanggilan tersebut maupun pemanggilan via telepon juga belum pernah masuk di Kantor Sekrtetariat KNPB,” katanya.
Mako menyatakan, apakah dengan mengeluarkan pernyataan di media cetak, itu termasuk dengan panggilan? “ Ini yang kami nilai sudah sangat keliru sekali dilakukan oleh Kapolda Papua, kalau panggilan dari pihak kepolisian itu harus secara tertulis yang ditujukan kepada yang bersangkutan sebanyak tiga (3) kali,”katanya. DIkatakan,  “kalau memang kami tidak mengindahkan dengan adanya pemanggilan tersebut, maka tindakan itu bisa dilakukan oleh pihak kepolisian, namun persoalan ini selalu dibesar-besarkan di media cetak dan itu kami sangat menyesalkannya, walaupun persoalan ini bukanlah hal baru bagi kami dan sering kami hadapi persoalan ini bukan hanya meminta pertanggungjawaban saja, tapi juga menyangkut aksi-aksi kami yang terdahulu bahwa ada massa KNPB yang melakukan penikaman saat melakukan aksi demo maupun persoalan lainnya itu sudah sering kami hadapi,” ungkapnya.

Untuk itu, Mako Tabuni, bahwa KNPB sangat menyesalkan sikap Kapolda Papua terlalu  berlebihan memainkan penerapan atau praktek hukum terhadap para aktivis rakyat Papua Barat, yang mana tidak sesuai aturan yang ada dan seharusnya aturan yang berlaku adalah memberikan surat panggilan pertama, kedua maupun ketiga, inilah proses yang harus dilakukan pihak kepolisian.

“Tapi kalau sudah memberikan surat panggilan secara tertulis sebanyak tiga (3) kali, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan tersebut, maka yang bersangkutan bisa langsung dijadikan target Daftar Pencarian Orang (DPO), apakah KNPB yang keliru atau Polda Papua yang keliru ini yang membuat kami hingga saat ini bingung dan kami belum bisa pastikan hal tersebut,” jelas Mako Musa Tabuni saat didampingi oleh Jubir Internasional KNPB, Viktor Yeimo dan Anggota KNPB, Assa Asso saat melakukan Jumpa Pers di Café Prima Garden Abepura, Sabtu (7/4) kemarin siang.
Mako mengharapkan agar pihak Polda Papua maupun seluruh rakyat Papua Barat jangan menyudutkan salah satu organisasi dengan label yang tidak benar, karena aksi demo yang kami lakukan terdahulu, itu bukan saja dilakukan oleh orang Pegunungan semata, tapi juga dilakukan oleh teman-teman dari Pesisir Pantai, namun aksi ini merupakan aksi dari rakyat Papua Barat. Dengan membawa alat-alat seni masing-masing daerah, sebab itu merupakan aksi dari rakyat Bangsa Papua Barat seperti panah, tombak atau kapak.
“Jadi, hal inilah yang perlu disampaikan agar rakyat tidak terprovokasi dengan hal-hal yang lainnya. KNPB hanya meminta untuk menyampaikan berita atau meluruskan satu masalah perbedaan persepsi tersebut. Itu harus diatur dalam aturan-aturan hukum yang berlaku dan perundang-undangan dalam negara ini dengan sewajar-wajarnya,” ucapnya.
Dikatakannya, KNPB tetap bersikeras dan ngotot tidak akan memenuhi pemanggilan apapun, dikarenakan aksi kemarin itu tidak mengantongi surat pemberitahuan dari aparat kepolisian saat kami akan melakukan aksi demo.
“Mengapa kalau tidak ada surat pemberitahuan pihak Polda Papua tidak langsung membubarkan aksi demo KNPB terdahulu, kami menilai bahwa Polda Papua sengaja ingin memperbesarkan suatu persoalan. Alasannya tidak sangat mendasar sekali mengenai pihak Polda Papua yang tidak mengeluarkan surat pemberitahuan, akhirnya kami paksakan untuk melakukan aksi demo dengan cara melakukan long march,” katanya.
Mako meminta, kalau Polda Papua dalam hal ini Kapolda Papua, Bigman Lumban Tobing ingin mengeluarkan pernyataan untuk memanggil atau menangkap paksa Ketum KNPB, Bucthar Tabuni guna mempertanggungjawabkan aksi demo pada tanggal 2 April lalu, itu kami menilai sudah sangat tidak mendasar sekali.
“Lebih baiknya dari pihak kepolisian memberikan surat pemanggilan secara resmi ke Sekretariat KNPB yang ditujukan kepada Buktar Tabuni, kami tidak bisa pastikan semua pernyataan dari Kapolda Papua yang keluar di beberapa media lokal tersebut, itu pernyataan dari Kapolda Papua,” harapnya.

Mako menyatakan, kalau terkait surat pemberitahuan maupun selebaran yang kami beritakan dibeberapa media cetak lokal, itu merupakan aksi untuk pertunjukkan pagelaran seni budaya, jadi kami menyampaikan kepada seluruh rakyat Papua Barat yang ingin ikut dalam aksi kami yang terdahulu itu kami mewajibkan untuk membawa alat-alat tradisional dari masing-masing etnis suku yang ada diatas Tanah Papua Barat.

“Jadi, kami ingin sampaikan bahwa Buktar Tabuni sekarang berbeda dengan Buktar Tabuni yang dulu, karena dulu kalau Buktar Tabuni ditangkap, maka anak-anak KNPB yang bertindak, tapi kalau sekarang Buktar Tabuni ingin ditangkap, maka seluruh rakyat Bangsa Papua Barat akan bertindak,” kecamnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Internasional, Viktor Yeimo menyatakan, apakah kepolisian memegang penuh hak hidup orang asli Papua, sehingga kepolisian ingin mengontrol segala yang ingin dilakukan orang asli Papua diatas tanahnya sendiri. “Kepemimpinan Kapolda Papua, Bigman Lumban Tobing sekarang ini melakukan praktek-praktek yang sangat oportunis sekali bagi kami,”katanya.
“Mengapa kalau kami ingin melakukan aksi demo harus meminta izin, padahal dalam UU itu harus surat pemberitahuan bukannya mengajukan surat izin, dan kenapa kami harus meminta izin kepada kepolisian itu bagi kami sudah tidak benar sekali, jadi kami anggap ini merupakan sesuatu hal yang wajar saja, karena dimana suatu bangsa pemimpin yang ingin menguasai suatu wilayah menggunakan praktek-praktek semacam ini,” katanya.
Lanjutnya, apakah norma-norma demokrasi yang ada di Papua betul-betul ditegakkan, dan cara-cara semacam ini sangat tidak benar serta tidak mendidik rakyat asli Papua. Bahwa hukum harus melindungi hak orang asli Papua dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum. Proses hukum di Indonesia hanya ingin menyengsarakan rakyat Papua semata.

“Polda Papua harus membuktikan tindak pidana mana yang dilakukan oleh KNPB, kami tetap akan melakukan perlawanan, bukan melawan secara fisik, tapi perlawanan secara bermartabat dan bermoral seperti slogan kami yakni KNPB Lawan,” tegasnya.

Dikatakannya, apabila kepolisian menghalang-halangi dalam setiap aksi yang akan kami lakukan, dimana juga kami siap menghadapinya, dikarenakan kami juga memiliki aparat keamanan sendiri. Dan kalau Polda Papua tetap akan melakukan penangkapan paksa terhadap Buktar Tabuni, maka kami rakyat Bangsa Papua Barat akan berbondong-bondong untuk melindunginya sebagai salah satu pemimpin Bangsa Papua Barat.
“Hukum di Negara Indonesia hanya ingin menyengsarakan rakyat Bangsa Papua Barat dan tidak pernah berpihak kepada rakyat Bangsa Papua Barat, karena kami mengetahuinya bahwa Indonesia Cuma menginginkan untuk membatasi ruang gerak kami semata, setiap aksi demo yang kami lakukan tidak pernah melakukan anarkis dan kami meminta kepada Kapolda Papua harus dapat membuktikan tindakan pidana mana yang telah dilakukan KNPB yang melanggar hukum,” pinta Yeimo.

Ia menyatakan, kami rakyat Bangsa Papua Barat siap menghadapi pihak kepolisian  atau Polda Papua, karena dalam setiap aksi demo kami sudah jelas ingin memperjuangkan hak-hak orang Papua Barat diatas Tanahnya sendiri.
“Kami juga sudah mempunyai badan representative dan juga sudah mempunyai badan politik yang merangkul basis masyarakat Papua serta juga mempunyai basis massa dari masyarakat adat, bukan hanya orang-orang yang ingin mengeksploitasi nilai-nilai budaya seperti yang dilakukan oleh Kepala Suku Besar Pegunungan Tengah-Jayawijaya, Alex Silo Doga bahwa dia telah melakukan eksploitasi nilai-nilai budaya dan nilai budaya itu sudah melekat dengan perjuangan rakyat Bangsa Papua Barat, yang tidak segampang itu bisa dilepas,” katanya.

Lanjutnya, nilai-nilai budaya ini jangan dibawa untuk mecari materi atau uang semata, apalagi Kepala Suku ini kami ketahui seorang buta huruf dan hanya untuk mencari uang saja, serta ingin bermitra dengan Pemerintah sekedar untuk mencari uang guna mengisi perutnya.

“Jadi, Kepala Suku Besar ini akan kami (KNPB) mencarinya, orangnya besar seperti apa dan honainya ada dimana, kalau idealism adatnya untuk mencari uang bagi kami itu tidak apa-apa, kami akan turun ke masyarakat bahwa senjata tradisional seperti jubi atau panah, tombak maupun kapak itu merupakan alat-alat tradisional rakyat Bangsa Papua Barat, dan Kepala Suku Besar ini hanya ingin mencari makan semata sambil mengeksploitasi nilai-nilai adat atau budaya untuk mendapatkan uang,” pungkasnya.

Markus Gobay: Aksi KNPB Sudah Sesuai Hukum yang Berlaku.
Sementara itu Sekretaris KNPB Wilayah Mepago Paniai, Markus Gobay menjelaskan  KNPB bukan merupakan organisasi yang baru, tetapi KNPB adalah organisasi bertaraf  Internasional yang mendapat mandat dari Rakyat Papua dalam memperjuangkan hak-hak politiknya untuk mencapai kebebasan sesuai koridor hukum Internasional.   Untuk itu lanjutnya,  ia menghimbau kepada siapa saja dalam hal ini Jajaran Kepolisian Papua bahwa ketua Umum KNPB Tuan Buchtar Tabuni tidak boleh ditangkap karena selama ini aktivitas yang dilakukan KNPB sudah sesuai dengan jalur hokum yang ada. “Harapan kami sebagai pembawa aspirasi rakyat Papua,kami akan tetap memperjuangkan aspirasi ini benar-benar tewujud di atas tanah air kami Tanah Papua,”,harapnya sebagaimanaga diungkapkan kepada Bintang Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar