Sabtu, 10 Maret 2012

Amnesty Internasional Serukan Bebaskan Forkorus Cs


Jaksa Anggap Tuntutan 5 Tahun Sudah Pantas

 Forkorus Yaboisembut
JAYAPURA- Amnesty Internasional menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk membebaskan  terdakwa Makar Forkorus Yoboisembut Cs  yang sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)..  “ Forkorus Yaboisembut, Selfius Bobii, Dominikus Sorabut, Edison Waromi, dan Agust M Sananay Kraar  dituntut lima tahun penjara oleh jaksa di  Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura 5 Maret lalu . Amnesty percaya mereka ditangkap dan ditahan semata-mata karena melaksanakan HAM mereka secara damai,  khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan berkumpul,,” ujar Josep Roy Benedict anggota Amnesty Internasional untuk kampanye Indonesia dan Timor Leste melalui pesan elektroniknya. 

Lanjutnya, Amnesty  menganggap kelima terdakwa  adalah “tahanan hati nurani” (prisoners of conscience) dan menyeru untuk membebaskan mereka segera dan tanpa syarat.
“Amnesty International juga khawatir dengan kurangnya kemajuan dari pemerintah untuk  menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) bahwa pelanggaran hak asasi manusia telah dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia pada Kongres Rakyat Papua III 19 Oktober 2011, yang menyebabkan tiga orang tewas dan perlakuan buruk terhadap puluhan peserta,” paparnya. Semestinya, sambung dia, Mereka (Forkorus Cs) yang bertanggungjawab, termasuk pihak dengan tanggungjawab rantai komando, harus diadili dalam pengadilan yang memenuhi standar keadilan internasional,, serta para korban disediakan reparasi. Dalam sejumlah sidang disiplin internal diadakan, petugas hanya diberi sanksi administras “Pemerintah harus juga mencabut atau merevisi semua perundang-undangan yang dipakai untuk mengkriminalkan, kebebasan berekspresi, khususnya Pasal 106 dan 110 KUHP,” terangnya. 

Tuntutan 5 Tahun itu Pantas

Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tuntutan 5 tahun bagi Forkorus Cs sudah pantas sesuai perbuatan mereka.  Hal itu menanggapi banyak kalangan yang bertanya-tanya mengapa tuntutan hukuman terhadap kelima terdakwa kasus makar tersebut biasanya dituntut di atas lima tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, namun kali ini hanya 5 tahun.. 
Ketua JPU, Julius D. Teuf, SH. menyatakan, kalau dari awal diikuti secara cermat proses persidangan dari kelima terdakwa didapati ada unsur percobaan yakni kelima terdakwa baru berusaha dan mencoba-coba. “Jadi, niat mereka berlima untuk mendirikan suatu Negara yang tidak tercapai tersebut, dikarenakan itu dihalang-halangi oleh aparat keamanan, sehingga tuntutan yang kami berikan bagi kelima terdakwa kasus makar Forkorus, Cs itu kami anggap sudah setimpal dengan segala perbuatan yang dilakukan kelima terdakwa,” ujar Julius D. Teuf, SH. kepada Bintang Papua, beberapa hari yang lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Jayapura.
Sekedar untuk diketahui sidang Forkorus Cs akan kembali dilanjutkan Jumat (09/03) hari dengan agenda pengajuan pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) kelima terdakwa
Sumber, Bintangpapua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar