Kamis, 12 Januari 2012

Forkorus Cs Akan Dibebaskan dari Proses Hukum

Markus Haluk (foto bintang papua)
Bintang Papua ( Rabu, 11/01/2012 ) Forkorus Yaboisembut dan Edison Waromi yang ditangkap usai mendeklarasikan Negara Federal Papua  Barat dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III, 19 Oktober 2011 lalu atas dugaan tindakan makar,  akan diupayakan untuk dibebaskan dari proses hukum.
Hal itu sebagaimana seruan yang diungkapkan salah satu tokoh yang juga  aktifis HAM, Markus Haluk, saat menggelar jumpa pers di Sekretariat Aliansi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI), Perumnas I, Waena, Selasa (10/1). Ia menyatakan bahwa hal itu dilakukannya karena, pasal yang digunakan untuk menjerat ke meja hijau kepada Forkorus Yaboisembut dan Edison  Waromi adalah rekayasa.

“Proses yang terjadi, juga bertentangan dengan statemen Menkopolhukam baru-baru ini saat berdialog dengan Amnesti Internasional, bahwa di Papua tidak ada tahanan Politik. Lalu Forkorus dan Edison ini kalau bukan tahanan politik, tahanan apa. Kan jelas dia tahanan politik, jadi bebaskan saja kalau tidak ada tahanan politik. Harus komitmen to,” tegasnya.
Karena itu, markus Haluk yang juga Sekjen AMPTPI menghimbau kepada seluruh komponen rakyat Papua untuk dapat bantu dalam bentuk apa saja untuk membebaskan Forkorus cs. “Aksi demo ya, bantu dalam bentuk materi, uang ka, minum ka, supaya teman-teman kita waktu saksikan sidang itu tidak kehausan. Bukan teman-teman aktifis saja, tapi siapa saja pencinta keadilan kami harap dapat menguluirkan tangan, termasuk doa,” harapnya.
Dikatakan, Forkorus dan rekan-rekannya yang ditangkap pasca deklarasi Negara Republik Federal Papua Barat, tidak melanggar undang-undang. “Pertama bahwa mereka  ini tidak ada yang melarang, tidak ada yang melanggar, penyampaian aspirasi dari masyarakat Papua sudah menyampaikan surat ke Pemerintah Pusat, ke Polda sudah,” jelasnya.
Kedua, menurutnya bahwa dasar hukumnya adalah Pembukaan UUD 1945. “Itu sudah menjamin bahwa kemerdekaan adalah hak untuk berapa saja, termasuk berekspresi. Jadi kalau mereka itu dituduh sebagai makar atau separatis dsasarnya apa,” tegasnya.
Dikatakan, bahwa deklarasi Bangsa Papua di Negeri Papua Barat yg dibacakan dalam Kongres III pada 19 Oktober 2011 adalah final solution, untuk menyelesaikan hak azasi politik dan hukum sebagai Bangsa Papua Barat.
“Tidak ada solusi lain untuk pembebasan dari kepunahan dan minoritas di atas tanah kita,” tegasnya.
Terpilihnya Forkorus Yaboisembut sebagai Presiden Negara Federal Rupublik Papua Barat dan Edison Waromi  sebagai Perdana Menteri, menurutnya merupakan simbol persatuan rakyat Papua.
Dalam pernyataan sikapnya,  Markus Haluk menyatakan, bahwa untuk Segera Rakyat Bangsa Papua Bangkit untuk mewujudnyatakan hasil deklarasi KRP III di Tahun 2012.
“Saat ini hasil KRP III sedang disosialisasikan di berbagai kalangan di Papua dan luar Papua. Sehubungan dengan ini, berbagai pihak diharapkan memberikan dukunganguna menyukseskannya,” ungkapnya.
Sehingga, Ia  meminta untuk segera rakyat Bangsa Papua, bersiap-siap melakukan mobilisasi aksi pembebasan pemimpinan Bangsa Papua (Forkorua dan Edison W) menjelang persidangan pada pertengan Jauari ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar