Jumat, 25 November 2011

Memberi Nafkah Kepada Orang yang Sepenuhnya Menuntut Ilmu Syari'at ( Agama )


Termasuk kunci-kunci rizki adalah memberi nafkah kepada orang yang sepenuhnya menuntut ilmu syari’at (agama). Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits riwayat At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Anas bin Malik Radhiallaahu anhu bahwasanya ia berkata:

“Dahulu ada dua orang saudara pada masa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam . Salah seorang daripadanya mendatangi Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam [1] dan (saudaranya) yang lain bekerja[2]. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu[3] kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam maka beliau bersabda: Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia.” [4]

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi yang mulia Shallallaahu alaihi wa Salam menjelaskan kepada orang yang mengadu kepadanya karena kesibukan saudaranya dalam menuntut ilmu agama, sehingga membiarkannya sendirian mencari penghidupan (bekerja), bahwa ia tidak semestinya mengungkit-ungkit nafkahnya kepada saudaranya, dengan anggapan bahwa rizki itu datang karena dia bekerja. Padahal ia tidak tahu bahwasanya Allah membukakan pintu rizki untuknya karena sebab nafkah yang ia berikan kepada suadaranya yang menuntut ilmu agama secara sepenuhnya.

Al-Mulla Ali Al-Qari menjelaskan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam :
“Mudah-mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia,” yang menggunakan shighat majhul (ungkapan kata kerja pasif) itu berkata, ‘Yakni, aku berharap atau aku ta-kutkan bahwa engkau sebenarnya diberi rizki karena berkah-nya. Dan bukan berarti di diberi rizki karena pekerjaanmu. Oleh sebab itu jangan engkau mengungkit-ungkit pekerjaan-mu kepadanya.”[5]

Al-Allamah Ath-Thaibi berkata: “Makna (mudah-mudahan) dalam sabda beliau Shallallaahu alaihi wa Salam (Mudah-mudahan engkau), bisa kembali kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam , sehingga berfungsi untuk memberikan kepastian (bahwa dia mendapatkan rizki karena berkah saudaranya) dan menegur (bahwa dia mendapatkan rizki bukan karena pekerjaannya). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bukanlah kalian diberi rizki karena sebab orang-orang lemah di antara kalian?”
Tetapi bisa pula kembali kepada orang yang diajaknya bicara untuk mengajaknya berfikir dan merenungkan, sehingga ia menjadi sadar.”[6]

Demikianlah, dan sebagian ulama telah menyebutkan[7] bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu agama secara sepenuhnya adalah termasuk kelompok orang yang disinggung dalam firman Allah:

“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (beru-saha) di muka bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari me-minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 273).

Imam Al-Ghazali berkata: “Ia harus mencari orang yang tepat untuk mendapatkan sedekahnya. Misalnya para ahli ilmu. Sebab hal itu merupakan bantuan baginya untuk (mempelajari) ilmunya. Ilmu adalah jenis ibadah yang paling mulia, jika niatnya benar. Ibnu Al-Mubarak senantiasa mengkhususkan kebaikan (pemberiannya) bagi para ahli ilmu. Ketika dikatakan kepada beliau, ‘Mengapa tidak eng-kau berikan pada orang secara umum? ‘Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya aku tidak mengetahui suatu kedudukan setelah kenabian yang lebih utama daripada kedudukan para ulama. Jika hati para ulama itu sibuk mencari kebutuhan (hidupnya), niscaya ia tidak bisa memberi perhatian sepenuhnya kepada ilmu, serta tidak akan bisa belajar (dengan baik). Karena itu, membuat mereka bisa memperlajari ilmu secara sepenuhnya adalah lebih utama’.”[8]

[1] Yakni untuk mencari ilmu dan pengetahuan. (Murqatul Mafatih, 9/170).
[2] Dan sepertinya mereka berdua makan dari hasil kerjanya (Op. cit., 9/170).
[3] Yakni mengapa saudaranya tidak mau membantunya dalam bekerja atau mencari pekerjaan lain. (Op. cit., 9/170-171).
[4] Jami’ut Tirmidzi, Abwabuz Zuhd, Bab Ma Ja’a fiz Zahadati fid Dunya, no. 2448, 7/8, dan lafazh ini miliknya. Al-Mustadarak alash Shahihain, Kitabul Ilm, 1/93-94. Imam Al-Hakim berkata, ‘Hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim. Para perawinya tsiqat (terpercaya), tetapi hadits ini tidak dikeluarkan (diriwayatkan) oleh Al-Bukhari dan Muslim. (Op. cit., 1/94). Dan hal ini disepakati oleh Al-Hafizh Adz-Dzahabi (At-Talkhish, 1/94). Syaikh Al-Albani berkata shahih. (Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/274).
[5] Murqatul Mafatih, 9/171.
[6] Murqatul Mafatih, 9/171.
[7] Lihat, Tafsir Al-manar, 3/88.
[8] Dinukil dari Tafisr Al-Qasimi, 3/250.

Sumber :  http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatkajian&parent_id=495&parent_section=kj017&idjudul=1



Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar