Kamis, 24 November 2011

Bayar Zakat Lewat Transfer Bank dan Ijab Qobul

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz yang dirohmati Alloh swt., Sekarang ini untuk membayar zakat sangat mudah sekali yaitu via transfer ke rekening amil zakat yang dipercaya. Namun apakah sah penyerahan zakat tersebut meski tanpa ijab qobul antara muzakki dan amilnya? Masalahnya saya dengar dari ustadz di tempat tinggal saya bahwa salah satu syarat sahnya zakat adalah harus ada ijab qobul. Bagaimana mungkin kita bisa ijab qobul dengan hanya sekedar transfer uang ke rekening?
Terima kasih atas penjelasannya.

jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kewajiban adanya ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak menjadi syarat. Tidak benar bila tidak ada ijab kabul dalam zakat, lalu zakat itu menjadi tidak syah.

Yang benar bahwa penyerahan harta zakat itu peru ditegaskan untuk membebaskan pemberi zakat dari kewajiban berzakat. Di masa lalu ketika syariat zakat masih lengkap dengan amil zakat yang berkeliling memungut dari orang kaya, penyerahan itu disertai dengan ikrar yang salah satu fungsinya semacam tanda terima. Bahkan si fulan sudah menyerahkan zakatnya, sehingga petugas zakat yang lain tidak perlu lagi menagihnya.

Petugas zakat datang menagih?

Ya, benar, zakat itu adalah kewajiban yang secara khusus dikemas dengan konsep petugas zakat berkeliling untuk memungut dan menagihnya dari pada wajib zakat. Itulah yang telah ditetapkan di dalam Al-Quran, dan itu pula yang dicontohkan di masa Rasulullah SAW dan para salafunas-shalih.

Dalam rangka penagihan itulah, ada semacam serah terima yang berfungsi sebagai tanda seseorang telah menunaikan zakatnya. Sehingga dia bebas dari tagihan hingga setahun ke depan.

Bagaimana dengan pembayaran zakat di masa sekarang?

Dengan tidak adanya pemerintahan Islam, zakat di masa sekarang ini dijalankan dengan apa adanya. Sangat tidak efektif dan sangat kurang manfaatnya. Sebab tidak ada petugas resmi zakat yang punya mandat resmi dari negara untuk menagih zakat.

Para petugas zakat cenderung hanya bisa membuat proposal dan mengemis-ngemis zakat dari kantor ke kantor. Kalau ada yang sadar mau bayar zakat, mereka akan berterima kasih. Tapi kalau tidak ada yang mau bayar zakat, mereka hanya bisa pulang dengan tangan hampa.

180 derajat berbeda dengan apa yang terjadi di masa nabi dan para shahabat. Petugas zakat yang pulang dengan tangan hampa, bisa mengakibatkan terjadinya perang atas suatu kaum yang menolak bayar zakat. Itulah yang terjadi di masa khalifah Abu Bakar As-Shiddih ra. Beliau secara tegas memerangi orang yang menolak petugas zakat. Tidak mau bayar zakat? Siap-siap diperangi oleh negara.

Karena itu, akad penyerahan zakat menjadi bermakna di masa itu. Dengan adanya akad itu, maka menjadi jelas siapa saja yang sudah bayar zakat dan siapa yang belum bayar. Bahkan siapa yang menolak bayar zakat.

Adapun di masa sekarang ini, akad atau ijab kabul tidak lagi punya fungsi utama. Selain sekedar simbolis dan seremonial belaka. Sama sekali tidak ada pengaruhnya pada masalah sah atau tidak sahnya penyerahan zakat.

Bayar Zakat Lewat Transfer

Semakin modern-nya gaya hidup, semakin memudahkan. Salah satunya dengan dibukanya account khusus untuk menerima zakat yang dilakukan oleh lembaga amil zakat. Biasanya, rekening itu didesain secara khusus hanya untuk menerima harta zakat. Dibedakan dengan rekening untuk infak lainnya seperti untuk anak yatim, atau pembangunan masjid.

Maka orang yang memanfaatkan transfer langsung lewat ATM atau bank, biasanya sudah tahu dengan pasti, berapa besar kewajiban zakat yang wajib dikeluarkan. Dia juga sudah tahu dengan tepat bahwa rekening itu memang untuk menyalurkan harta zakat. Walhasil, tidak ada yang salah dengan sistem ini. Sebab pihak lembaga juga sejak awal sudah mensosialisasikan dengan cermat bahwa nomor rekening tersebut memang semata-mata untuk pengaluran harta zakat. Bukan untuk sedekah atau infaq lainnya.

Adapun ijab kabul dengan muka ketemu muka, memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Sebab sistem ini sudah bisa menggantikan fungsi tersebut. Bahkan dalam jual beli yang sangat memperhatikan masalah ijab kabul, tetap bisa dilakukan secara online atau by phone. Apalagi dalam masalah setoran uang zakat, tentu lebih mudah lagi.

Wallahu a'lam bishashawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Sumber : http://www.ustsarwat.com/


Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar