Sabtu, 09 Juni 2012

Amnesty Internasional: Desak RI Selidiki serangan militer terhadap penduduk desa di Wamena, Papua

AI desak, Pemerintah Indonesia harus menjamin suatu penyelidikan dengan cepat, independen dan imparsial atas laporan-laporan dari penggunaan yang tidak perlu dan berlebihan kekerasan termasuk senjata api oleh aparat keamanan di Wamena, Provinsi Papua.Pada sore hari tanggal 6 Juni 2012, dua tentara bersepeda motor dilaporkan berlari dan melukai 3 tahun anak bermain di pinggir jalan di desa Honelama di Wamena. Penduduk desa yang menyaksikan insiden itu mengejar tentara dan menikam sampai mati seorang dan melukai yang lain.Sebagai pembalasan, dua truk tentara dari batalyon tentara Yonif 756/Wamena tiba di desa Honelama tidak lama setelah dan dilaporkan melepaskan tembakan sewenang-wenang di desa itu menewaskan satu orang, Elinus Yoman. Menurut sumber lokal yang handal, tentara juga ditikam sekitar selusin orang dengan bayonet mereka. Selain itu, tentara dilaporkan membakar puluhan rumah, bangunan dan kendaraan selama serangan itu. Banyak penduduk desa telah melarikan diri daerah tersebut dan takut untuk kembali ke rumah mereka.Amnesty International mengakui kesulitan yang dihadapi oleh pasukan keamanan di Indonesia, terutama ketika dihadapkan dengan kekerasan. Orang yang diduga melakukan kejahatan kekerasan, termasuk terhadap anggota pasukan keamanan, harus dibawa ke pengadilan. Namun, tersangka harus diidentifikasi secara individual untuk penangkapan dan penuntutan sesuai dengan hukum - tidak ada tempat untuk hukuman kolektif dan acak, kekerasan pendendam.Kekuatan aparat penegak hukum untuk menggunakan kekuatan dibatasi oleh hukum hak asasi manusia internasional yang relevan dan standar, dasar yang merupakan kebutuhan untuk menghormati dan melindungi hak untuk hidup. Hak ini diatur dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah negara, yang juga mengatur bahwa hak ini tidak boleh derogated dari, termasuk di saat darurat. Hak untuk hidup juga diatur dalam Konstitusi Indonesia.Jika penyelidikan menemukan bahwa pasukan keamanan melakukan pembunuhan di luar hukum berlaku atau digunakan tidak perlu atau berlebihan, maka mereka yang bertanggung jawab, termasuk orang dengan tanggung jawab komando, harus diadili di pengadilan sipil dalam proses yang memenuhi standar keadilan internasional. Korban harus diberi ganti rugi.Laporan yang dapat dipercaya tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan keamanan terus muncul di propinsi Papua dan Papua Barat, termasuk penyiksaan dan penggunaan perlakuan buruk, yang tidak perlu dan berlebihan lainnya kekuatan, termasuk senjata api, dan pembunuhan di luar hukum.Meskipun komitmen publik yang dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Februari 2012 yang kasus pelanggaran hak asasi manusia akan menjadi "diproses secara hukum dan pelakunya dihukum", penyelidikan laporan pelanggaran oleh pasukan keamanan jarang dan hanya beberapa pelaku telah dibawa ke pengadilan.Kurangnya akuntabilitas diperburuk oleh kegagalan untuk merevisi Undang-Undang tentang Pengadilan Militer (UU No 31/1997). Personil militer yang dituduh HAM yang diadili di pengadilan militer. Amnesty International telah menyatakan prihatin dengan kurangnya independensi dan imparsialitas uji coba ini.Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia untuk mengatasi budaya impunitas di Papua dengan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa pasukan keamanan semua bertanggung jawab atas pelanggaran HAM harus bertanggung jawab. Pemerintah juga harus segera merevisi Undang-Undang tentang Pengadilan Militer sehingga personil militer yang diduga melakukan serangan yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dapat diselidiki dan diadili dalam sistem peradilan yang independen sipil dan para korban dan saksi diberi perlindungan yang memadai.

This Source Published AI:

Indonesia: Investigate military attacks on villagers in Wamena, Papua

Download:
Index Number: ASA 21/020/2012
Date Published: 8 June 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar